|
VERIFIKASI ODF TINGKAT DESA/PUSKESMAS/KECAMATAN |
|
||
SOP |
No.Dokumen |
445/ /SOP/402.102.03/ 2017 |
||
No.Revisi |
0 |
|||
Tanggal Terbit |
|
|||
Halaman |
1/2 |
|||
UPT
PUSKESMAS GEGER |
|
Drg. SUNU
SETYOWATI NIP. 196405251993032006 |
1.
PENGERTIAN |
-
ODF (Open Defecation Free) disebutjugadengan
SBS ( Stop Buang Air BesarSembarangan) adalahstatus bebas dari buang air besar
sembaranganartinyaSemua masyarakat telah BAB hanya di jamban yang sehat dan membuang
tinja/kotoran bayi hanya ke jamban yang sehat. -
Verifikasi ODFtingkatDesa/Puskesmas/Kecamatanadalah
proses memastikan status ODF Desa/Puskesmas/Kecamatan yang
menyatakanbahwasecarakolektifmerekatelahbebasdariperilakubuang air
besarsembarangan. |
2.
TUJUAN |
Memastikan perubahan
perilaku di Desa /Puskesmas/ Kecamatan benar‐benar terjadi dan berkelanjutan.
Tidak sesaat pada deklarasi ODF saja, namun perubahan perilaku terjadi secara
permanen. |
3.
KEBIJAKAN |
Surat Keputusan Kepala
UPT Puskesmas Geger Nomor 445/000/SOP/402.102.22/2017 tentang verifikasi
Desa ODF |
4.
REFERENSI |
Buku saku
Verifikasi ODF Komunitas |
5.
PROSEDUR / LANGKAH-LANGKAH |
1. Desa/Puskesmas/Kecamatan
menyatakan dirinya telah mencapai status ODF. 2. Puskesmas
menyampaikan surat pernyataan ODF Desa/Puskesmas/ Kecamatan ke Dinas terkait,
3. Dinas
terkait menyiapkan Tim Verifikasi ODF tingkat Desa/ Puskesmas/ Kecamatan 4. Tim verifikasi
melakukan penggandaan form verifikasi sebagai alat bantu. 5. Tim
Verifikasi melakukan pemahaman bersama tentang isi format, yang secara khusus
dibahas 10 pertanyaan dalam form, satu per satu. 6. Tim
Verifikasi melakukan Cek dan re‐cek data‐data yang ada 7. Tim
verifikasi membagi tim menjadi kelompok kerja/ sub tim dan masing‐masing kelompok
didampingi oleh pengantar dar iDesa/ Puskesmas/ Kecamatan setempat. 8. Tim
Verifikasi membagi wilayah kerja untuk mempermudah mengidentifikasi rumah‐rumah
(nomor rumah yang benar atau nama kepala keluarga) yang akan diamati dan diverifikasi 9. Tim Verifikasi
melakukan kunjungan rumah 10. Tim
Verifikasi membuat catatan dari setiap jamban yang diamati dan hasil wawancara
dengan Rumah Tangga pengguna jamban. 11. Tim
Verifikasi membuat ringkasan hasil secara bersama‐sama menggunakan Catatan
Terakhir ODF dan Jamban Sehat. 12. Tim Verifikasi melaporkan kembali
ke Desa/ Puskesmas/ Kecamatan setempat Dalam
pleno pelaporan hasil, sebaiknya diikuti oleh aparat Desa/Puskesmas/Kecamatan, tokoh masyarakat setempat, dan anggota
masyarakat yang berkomitmen khususnya yang belum berubah
perilakunya, Bila memungkinkan mengajak komunitas
lainuntuk mengikutinya. 13. Tim Verifikasi menjelaskan lima kriteria ODF satu per satu, hingga
total skor. 14. Tim Verifikasi menjelaskan kriteria “jambansehat” dan “jambanTIDAK
sehat,” beri contoh jamban “tidaksehat” yang masih ditemukan di masyarakat. 15. Tim Verifikasi menegaskan tentang jamban yang mudah rusak dan tidak bertahan
lama, yang menyebabkan Desa/ Puskesmas/ Kecamatan bersangkutan kehilangan status ODF‐nya, 16. Tim Verifikasi member masukan sebaiknya Desa/ Puskesmas/
Kecamatan dan seluruh pihak berupaya untuk meningkatkannya
menjadi “jambansehat” dengan sesegera mungkin. 17. Tim Verifikasi menyampaikan kemungkinan Desa/Puskesmas/ Kecamatan
dapat mendeklarasikan status ODF‐nya, berdasarkan hasil
penilaian atau pengamatan (bila sudah
ODF). 18. Tim Verifikasi menjelaskan perubahan apa yang perlu dilakukan di
lingkungan, bila belum ODF. (Dapat diutarakan temuan‐temuan lapangan yang
masih belum memenuhi kriteria.) 19. Tim Verifikasi menanyakan kepada Desa/ Puskesmas/
Kecamatan, Tokoh dan masyarakat tentang Rencana Tindak Lanjut (RTL) antara lain upaya
dan strategi yang dilakukan sebagai langkah perbaikan sebelum deklarasi ODF
dapat dilakukan. 20. Tim Verifikasi menyampaikan kepada Desa/Puskesmas/Kecamatan
bahwa tim verifikasi akan kembali untuk mencek apakah
telah ada perubahan atau perbaikan yang dibuat berdasarkan RTL yang telah disusun,
sehingga ODF dapat dideklarasikan. 21. Tim Verifikasi menyampaikan hasil Verifikasi kepada Dinas Terkait. |
6.
UNIT TERKAIT |
|
7.
REKAM HISTORIS PERUBAHAN
NO |
YANG DIRUBAH |
ISI PERUBAHAN |
TGL MULAI DIBERLAKUKAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment