|
|
PENYULUHAN DEMAM
BERDARAH DENGUE (DBD) |
|
||||||||||||||||||||||||
|
SPO |
No.
Dokumen : |
|||||||||||||||||||||||||
|
No. Revisi : |
||||||||||||||||||||||||||
|
Tanggal Terbit
: |
||||||||||||||||||||||||||
|
Halaman
: |
||||||||||||||||||||||||||
|
UPTD PKM Peureulak
Kota |
|
Muhklis SKM,
M. Kes NIP. 19720709
199303 1 003 |
||||||||||||||||||||||||
|
1.Pengertian |
Penyakit
Demam berdarah Dengue ( DBD ) adalah penyakit endemis di Indonesia dan sampai
saat ini masih merupakan masalah utama kesehatan masyarakat.penyakit demam
berdarah disebabkan oleh infeksi virus dengue yang akut dan ditandai dengan
panas mendadak 2-7 hari tanpa sebab yang jelas disertai dengan manifestasi
perdarahan,seperti petekie,epitaxis kadang disetai muntah darah,kesadaran
menurun dan syock. |
|||||||||||||||||||||||||
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan dalam melaksanakan penyuluhan mengenai
DBD di wilayah kerja Puskesmas Peureulak Kota, untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, kemampuan dan peran serta masyarakat atau keluarga dalam
Pemberantasan Penyakit DBD |
|||||||||||||||||||||||||
|
3.kebijakan |
SK Ka UPT Puskesmas Peureulak Kota No. Tentang Jenis pelayanan dan Penanggung Jawab program |
|||||||||||||||||||||||||
|
4. Referensi |
Buku Pedoman Penanggulangan Demam Berdarah tahun
2002 |
|||||||||||||||||||||||||
|
5. Petugas |
Pengelola Program DBD |
|||||||||||||||||||||||||
|
6. Prosedur |
Alat Tulis dan Buku Panduan |
|||||||||||||||||||||||||
|
7. Langkah –
langkah |
1.
Petugas membuat surat
undangan yang memuat hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan. 2. Petugas meminta persetujuan surat pemberitahuan kegiatan penyuluhan
DBD pada Kepala Puskesmas. 3. Petugas mendistribusikan surat pemberitahuan kegiatan penyuluhan DBD
pada Kepala Desa melalui Bidan desa 4. Petugas menyiapkan materi penyuluhan DBD 5. Petugas melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan penyuluhan DBD 6. Petugas/narasumber melaksanakan kegiatan penyuluhan DBD dilanjutkan
Tanya jawab. 7. Petugas membuat daftar hadir dan menyusun notulen pelaksanaan kegiatan
penyuluhan. |
|||||||||||||||||||||||||
|
8.
Bagan Alir |
|
|||||||||||||||||||||||||
9. Unit terkait |
-
Kepala Puskesmas -
Penanggung jawab DBD -
Kepala Desa -
Kader -
Masyarakat/ Tokoh masyarakat |
|||||||||||||||||||||||||





No comments:
Post a Comment