PEDOMAN PENGGUNAAN OBAT
NARKOTIKA DAN OBAT PSIKOTROPIKA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas segala karunia yang telah diberikan
kepada penyusun, sehingga buku
pedoman penggunaan obat narkotika dan psikotropika Puskesmas Rensing dapat selesai disusun.
Buku
pedoman ini merupakan panduan kerja bagi semua pihak yang terkait dengan peresepan dan penggunaan
obat narkotika dan psikotropika
di Puskesmas Rensing. Tidak lupa
penyusun menyampaikan terima kasih atas bantuan semua pihak yang telah membantu
dan menyelesaikan pedoman penggunaan obat narkotika dan psikotropika di Puskesmas
Resing
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Rensing, 21 Oktober 2017
An/Ka Unit Pelayanan Farmasi
Puskesmas Rensing
Septiawan Raidani
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN……………………………………………………….
A.
LATAR BELAKANG…………………………………………………..
B.
TUJUAN PEDOMAN………………………………………………….
C.
SASARAN PEDOMAN……………………………………………….
D.
RUANG LINGKUP PEDOMAN………………………………………
E.
BATASAN OPERASIONAL…………………………………………..
BAB II STANDAR
KETENAGAAN………………………………………..
A.
KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA…………………………
B.
DISTRIBUSI KETENAGAAN………………………………………..
C.
JADWAL KEGIATAN……………………………………………………
BAB III STANDAR
FASILITAS……………………………………………….
A.
DENAH RUANG………………………………………………………..
B.
STANDAR FASILITAS………………………………………………..
BAB IV TATA LAKSANA
PELAYANAN………………………………..
A.
LINGKUP KEGIATAN………………………………………………
B.
METODE……………………………………………………………..
C.
LANGKAH KEGIATAN……………………………………………….
BAB V
LOGISTIK……………………………………………………………….
BAB VI KESELAMATAN SASARAN
KEGIATAN………………………..
BAB VII KESELAMATAN
KERJA…………………………………………
BAB VIII PENGENDALIAN
MUTU……………………………………….
BAB IX
PENUTUP……………………………………………………………..
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pemerintah
Indonesia yang saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala
bidang,baik pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik memberikan harapan
yang baik bagi masyarakat namun disis
lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya pada perkembangan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi,dewasa ini berkembang pengaruh pemakaian obat-obatan
dikalangan masyarakat yang disalah gunakan.keprihatinan tersebut menyangkut
perilaku sebagian generasi muda (masyarakat ) kita yang terperangkap pada
penyalahgunaan narkoba / NAPZA ( Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
) baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya.hal tersebut mengisyaratkan kepada kita
untuk peduli dan memperhatikannya,karena
bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam generasi muda harapan bangsa yang
notabene sebagai pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa yang akan
datang.
Pada
dasarnya narkoba merupakan obat yang bermanfaat di bidang medis dan
pengembangan ilmu pegetahuan,namun disatu sisi lain dapat pula menimbulkan
addication ( ketagihan dan ketergantungan ) tanpa adanya pembatasanpngendalian
dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.untuk itulah
disusun buku pedoman penggunaan obat narkotika dan psikotropika puskesmas
guluk-guluk dengan harapan dapat membantu dalam proses pengendalian dan
pengawasan penggunaan obat narkotika dan psikotropika di puskesmas Rensing.
1.2
Tujuan
·
Tujuan umum : terlaksananya pelayanan kefarmasian
yang bermutu di Puskesmas tentang penggunaan obat narkotika dan psikotropika
·
Tujuan khusus :
-
Sebagai acuan bagi tenaga kefarmasian untuk melaksanakan
pelayanan kefarmasian di Puskesmas tentang penggunaan obat narkotika dan obat
psikotropika
-
Melindungi masyarakat / pasien dari penggunaan obat narkotika dan obat
psikotropika yang tidak rasional
-
Meningkatkan mutu hidup
1.3
Sasaran Pedoman
1.
Apoteker
2.
Tenaga
tekhnis kefarmasian / Asisten Apoteker
3.
Dokter
Umum / Dokter Gigi
4.
Paramedis
yang diberi kewenangan
5.
Staf
farmasi
1.4
Ruang
Lingkup
1.4.1 Administrasi
dan pengelolaan
Admisnistrasi adalah rangkaian aktivitas
pencatatan ,pelaporan,peng arsipan dalam rangka penatalaksanaan pelayanan
kefarmasian yang tertib baik untuk sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
maupun penelolaan resep supaya lebih mudah dimonitor dan di
evaluasi.administrasi untuk sedian farmasi dan perbekalan kesehatan meliputi
semua tahap pengelolaan dan pelayanan kefarmasian meliputi :
·
Perencanaan
·
Permintaan obat ke dinas
kesehatan
·
Penerimaan
·
Penyimpanan menggunakan
kartu stok atau computer
·
Pendistribusian dan
pelaporan menggunakan LPLPO
Administrasi untuk resep meliputi
pencatatan jumlah resep berdasarkan
pasien,penyimpanan bendel resep harian secara teratur selama 5 tahun dan
pemusnahan resep dilengkapi berita acara pemusnahan termasuk juga untuk kesalahan
pengobatan (medication error),
monitoring sefek samping obat (MESO) dan medication
record.
Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi
berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan
fasilitas yang ada dan standart pelayanan keprofesian yang universal.
1.
Adanya bagan organisasi
yang menggambarkan uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta
hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang ditetapkan
oleh Pimpinan Puskesmas.
2.
Bagan organisasi dan
pembagian tugas dapat direvisi kembali dan diubah bila terdapat hal :
a.
Perubahan pola
kepegawaian
b.
Perubahan standar
pelayanan farmasi
c.
Perubahan peran
puskesmas.
d.
Penambahan atau
pengurangan pelayanan
3.
Kepala Pelayanan Farmasi
terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan anggaran serta penggunaan
sumber daya.
4.
Unit Pelayanan Farmasi
menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah dalam
peningkatan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut disebarluaskan, dicatat
dan disimpan.
5.
Adanya komunikasi yang
tetap dengan dokter dan paramedis, serta selalu berpartisipasi dalam rapat yang
membahas masalah perawatan dan farmasi.
6.
Dokumentasi yang rapi
dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhadap pelayanan
farmasi setiap tahun.
7.
Kepala Unit pelayanan
Farmasi harus terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan yang
berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat
1.4.2
Staf
dan Pimpinan
Pelayanan
farmasi diatur dan dikelola demi terciptanya tujuan pelayananan.
1.
Unit Pelayanan Farmasi
Puskesmas dipimpin oleh Apoteker.
2.
Pelayanan farmasi
diselenggarakan dan dikelola oleh Apoteker yang mempunyai pengalaman
minimal dua tahun di bagian Farmasi Puskesmas.
3.
Apoteker telah terdaftar
di Depkes dan mempunyai surat ijin kerja.
4.
Pada pelaksanaannya Apoteker
dibantu oleh tenaga tekhnis kefarmasian dan staf farmasi yang sudah mendapatkan
pelatihan
5.
Kepala Unit Pelayanan
Farmasi bertanggung jawab terhadap aspek hukum dan
peraturan-peraturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun
administrasi barang farmasi.
6.
Adanya uraian tugas (job
description) bagi staf dan pimpinan farmasi.
7.
Penilaian terhadap staf
harus dilakukan berdasarkan tugas yang terkait dengan pekerjaan fungsional yang
diberikan dan juga pada penampilan kerja yang dihasilkan dalam meningkatkan
mutu pelayanan.
1.4.3
Fasilitas
dan Peralatan
Harus
tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas lain yang dapat mendukung
administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga
menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional
dan etis.
a. Tersedianya
fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap
dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan
spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan.
b. Tersedianya
fasilitas untuk pendistribusian obat
c. Tersedianya
fasilitas pemberian informasi obat.
d. Tersedianya
fasilitas untuk penyimpanan arsip resep.
e. Ruangan
perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan
peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik.
f.
Obat yang bersifat
adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.
1.4.4
Kebijakan dan Prosedur
Semua
kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal
dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus
mencerminkan standart pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan
dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
1. Kriteria
kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala unit pelayanan farmasi.
2. Obat
hanya dapat diberikan setelah mendapat kesepakatan dari dokter,paramedis,bidan
dan apoteker .Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa
hal berikut :
a. macam
obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b. label
obat yang memadai
c. daftar
obat yang tersedia
d. pencatatan
dalam rekam medik pasien beserta dosis obat yang diberikan
e. pengadaan
dan penggunaan obat di puskesmas
f.
pelayanan perbekalan
farmasi untuk pasien rawat inap dan rawat jalan.
g. pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan,pendistribusian dan penyerahan.
h. Pencatatan,
pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat
bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat
yang salah dan atau dikeluhkan pasien
i.
pengawasan mutu
pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi.
j.
Pemberian informasi oleh
apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penyimpanan obat serta
berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan
dalam penggunaan obat.
k. prosedur
penarikan/penghapusan obat.
l.
pengaturan persediaan
dan pesanan
m. penyebaran
informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
n. masalah
penyimpanan obat yang sesuai dengan peraturan/undang-undang
o. pengamanan
pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin.
3.
Harus ada sistem yang
mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
4. Kebijakan
dan prosedur harus dilakukan secara konsisten.
1.5
Batasan
Operasional
1.5.1 Bagan
Organisasi
Bagan
organisasi adalah bagan yang menggambarkan pembagian tugas, koordinasi dan
kewenangan serta fungsi.
Kerangka
organisasi minimal mengakomodasi penyelenggaraan pengolaan perbekalan,
pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu, dan harus selalu
dinamis sesuai perubahan yang dilakukan yang tetap menjaga mutu sesuai harapan
pelanggan.
1.5.2
Peran
Lintas Terkait dalam Pelayanan Farmasi.
a.
Tim formularium
puskesmas adalah tim yang mewakili hubungan komunikasi antara para staf medis
dengan staf farmasi, serta tenaga
kesehatan lainnya. Tujuan :
· kebijakan
mengenai pemilihan obat, penggunaan obat serta evaluasinya
· Melengkapi
staf profesional di bidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang
berhubungan dengan obat dan penggunaan obat sesuai dengan kebutuhan.
b.
Organisasi dan Kegiatan Tim
Formularium Puskesmas :
1. Susunan
Tim formularium puskesmas serta kegiatan yang dilakukan bagi tiap puskesmas
dapat bervariasi sesuai dengan kondisi puskesmas setempat. Tim formularium
puskesmas terdiri dari Dokter, apoteker,bidan dan Perawat
2. Tim
formularium puskesmas harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 6
(enam) bulan sekali
3. Membina
hubungan kerja dengan tenaga kesehatan lainnya di dalam puskesmas yang
sasarannya berhubungan dengan penggunaan obat.
c.
Fungsi dan Ruang Lingkup
1.
Mengembangkan
formularium di Puskesmas dan merevisinya. Pemilihan obat untuk dimasukan dalam
formularium harus didasarkan pada evaluasi secara subjektif terhadap efek
terapi, keamanan serta harus meminimalkan duplikasi dalam tipe obat, kelompok
dan produk obat yang sama.
2.
Tim formularium
puskesmas harus mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat
baru atau dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis..
3.
Membantu unit pelayanan
farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan
peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat di puskesmas sesuai peraturan yang
berlaku . Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di puskesmas dengan
mengkaji medical record dibandingkan dengan standart diagnosa dan terapi.
Tinjauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan secara terus menerus penggunaan
obat secara rasional.
4.
Mengumpulkan dan
meninjau laporan mengenai efek samping obat.
5.
Menyebarluaskan ilmu
pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat.
d.
Kewajiban Tim formularium Puskesmas
1. Mengkoordinir
pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, formularium Puskesmas, pedoman
penggunaan antibiotika dan lain-lain
2. Memberikan
rekomendasi pada Pimpinan Puskesmas dalam mencapai budaya pengelolaan dan
penggunaan obat secara rasional
3. pengelolaan
dan penggunaan obat terhadap pihak-pihak yang terkait
4. Melaksanakan
pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat dan memberikan umpan balik atas
hasil pengkajian tersebut
e.
Tugas
Apoteker Dalam Tim Formularium Puskesmas
1. Menjadi
salah seorang anggota panitia
2. Menetapkan
jadwal pertemuan
3. Mengajukan
acara yang akan dibahas dalam pertemuan
4. Menyiapkan
dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam
pertemuan
5. Semua
hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan pada pimpinan puskesmas
6. Menyebarluaskan
keputusan yang sudah disetujui oleh pimpinan kepada seluruh pihak yang
terkait
7. Melaksanakan
keputusan-keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan
8. Menunjang
pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, pedoman penggunaan antibiotika dan
pedoman penggunaan obat dalam kelas terapi lain
9. Membuat
formularium puskesmas berdasarkan hasil kesepakatan Tim formularium puskesmas
10. Pendidikan
dan pelatihan
11. Melaksanakan
pengkajian dan penggunaan obat
12. Melaksanakan
umpan balik hasil pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat pada pihak
terkait
f.
Formularium Puskesmas
Ø Formularium
adalah himpunan obat yang diterima/disetujui oleh Tim formularium puskesmas
untuk digunakan di puskesmas dan dapat direvisi pada setiap batas waktu yang
ditentukan. Komposisi Formularium :
· Halaman
judul
· Daftar
nama anggota Tim formularium puskesmas
· Daftar
Isi
· Informasi
mengenai kebijakan dan prosedur di bidang obat
· Produk
obat yang diterima untuk digunakan
· LampiranSistem
yang dipakai adalah suatu sistem dimana prosesnya tetap berjalan terus, dalam
arti kata bahwa sementara Formularium itu digunakan oleh staf medis, di lain
pihak Tim formularium puskesmas mengadakan evaluasi dan menentukan pilihan
terhadap produk obat yang ada di pasaran, dengan lebih mempertimbangkan
kesejahteraan pasien.
g.
Pedoman Penggunaan Formularium
Ø Pedoman
penggunaan yang digunakan akan memberikan petunjuk kepada dokter, tenaga
kefarmasian, perawat serta petugas administrasi di puskesmas dalam menerapkan
system formularium. Meliputi;
a. Membuat
kesepakatan antara staf medis dari berbagai disiplin ilmu dengan Tim
formularium puskesmas dalam menentukan kerangka mengenai tujuan, organisasi,
fungsi dan ruang lingkup. Staf medis harus mendukung. Sistem Formularium yang
diusulkan oleh Tim formularium puskesmas
b. Staf
medis harus dapat menyesuaikan sistem yang berlaku dengan kebutuhan tiap-tiap
institusi
1.5.3
Standar
Prosedur Operasional ( SPO )
Adalah
kumpulan instruksi, langkah
– langkah yang telah dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu.
1.5.4
Ruangan
Luas ruangan setiap kegiatan cukup
menampung peralatan yang dipergunakan, aktifitas dan jumlah petugas yang
berhubungan dengan spesimen / pasien untuk kebutuhan pelayanan resep. Semua ruangan
harus mempunyai tata ruang yang baik sesuai alur pelayanan dan memperoleh sinar
matahari / cahaya dalam jumlah yang
cukup.
1.5.5
Peralatan
Farmasi
Unit
pelayanan Farmasi harus dilengkapi dengan semua peralatan
yang diperlukan sesuai dengan layanan yang disediakan sekalipun tidak digunakan
secara rutin. Pada saat unit
alat maupun saat kerja rutin, peralatan harus diperhatikan menunjukan kemampuan
atau memenuhi kinerja yang dipersyaratkan dan harus memenuhi spesifikasi yang
sesuai untuk pemeriksaan bersangkutan.
1.5.6 Pemantapan Mutu (Quality Assurance)
Farmasi
kesehatan adalah semua kegiatan yang ditujukan untuk menjamin ketelitian dan
ketepatan hasil pelayanan
resep. Pemantapan Mutu Internal (Internal
Quality Control) adalah
kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh masing-masing petugas farmasi secara terus
menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian error / penyimpangan sehingga
diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat.
1.5.7 Kesehatan dan Keselamatan
Kerja di unit pelayanan
farmasi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) unit pelayanan farmasi
merupakan bagian dari pengelolaan farmasi secara keseluruhan. Farmasi melakukan berbagai
tindakan dan kegiatan terutama berhubungan dengan pelayanan resep pasien. Untuk mengurangi bahaya yang
terjadi, perlu adanya kebijakan yang ketat. Petugas harus memahami keamanan farmasi dan tingkatannya,
mempunyai sikap dan kemampuan untuk melakukan pengamanan sehubungan dengan
pekerjaannya sesuai SPO,
serta mengontrol cara
penyiapan obat menurut standar pelayanan resep yang
benar.
1.5.8 Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan Pelaporan kegiatan farmasi diperlukan dalam
perencanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengambilan keputusan untuk
peningkatan pelayanan farmasi.
Untuk itu kegiatan ini harus dilakukan secara cermat dan teliti, karena
kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan akan mengakibatkan kesalahan dalam
menetapkan suatu tindakan.
BAB II
STANDAR
KETENAGAAN PELAYANAN RESEP NARKOTIKA-PSIKOTRPIKA
2.1
Kualifikasi Sumber Daya
Manusia
A.
Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Petugas yang memiliki
kewenangan dalam pelayanan resep narkotika-psikotropika adalah apoteker yang
memiliki STRA dan SIPA dalam wilayah kerja tersebut dan Tenaga Tekhnis
Kefarmasian yang memiliki STR dan SIKTTK dalam wilayah kerja tersebut di bawah
pengawasan apoteker
B.
Distribusi
Ketenagaan
Tenaga kefarmasian yang
dibutuhkan dalam pelayanan ini adalah minimal 1 orang apoteker dan 2 orang
Tenaga Tekhnis Kefarmasian
BAB
III
STANDAR
FASILITAS UNIT FARMASI
A.
Denah
Unit Pelayanan Farmasi
Gambar 1. Denah
Unit Pelayanan
Farmasi (Gudang)
Gambar
2. Denah Unit Pelayanan Farmasi (Tempat Pengambilan Obat)
B.
Standart Fasilitas
Terdapat
lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika yang dilengkapi kunci ganda
dan kunci hanya dikendalikan oleh apoteker dan tenaga tekhnis
kefarmasian.lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika disertakan
pelabelan obat narkotika-psikotropika
BAB
IV
TATA
LAKSANA PELAYANAN
4.1. Pengadaan
Narkotika dan
psikotropika untuk kebutuhan puskesmas diperoleh dari permintaan melalui LPLPO
kepada Dinas kesehatan.bukti pengadaan ditelusuri melalui SBBK obat narkotika
dan psikotropika
4.2. Penyimpanan dan Pelaporan
a.
Obat
Narkotika dan psikotropika yang berada di puskesmas guluk-guluk wajib disimpan
secara khusus sesuai standar fasilitas
b.
Apoteker
penanggung jawab wajib membuat,menyampaikan dan menyimpan laporan berkala
mengenai pemasukan dan atau pengeluaran obat narkotika dan psikotropika yang
berada dalam penguasaannya
4.3. Cara
Peresepan Obat Narkotika dan Psikotropika
a.
Ditulis
oleh dokter / dokter gigi / paramedis yang diberi kewenangan
b.
Mencantumkan
nama jelas dokteryang menulis resep
c.
Ditulis
tersendiri ( terpisah )
d.
Tidak
boleh ada iterasi
e.
Mencantumkan
nama jelas dan alamat lengkap pasien
f.
Signa
( aturan pakai/dosis pemakaian ) ditulis dengan jelas
g.
Ditandatangani
oleh dokter yang menulis resep ( bukan
paraf )
h.
Apabila
penulisan tidak sesuaidengan ketentuan tersebutmaka obat tidak dapat dilayani
4.4. Penyerahan
a.
Penyerahan
obat narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apoteker dan tenaga
tekhnis kefarmasian di bawah pengawasan apoteker
b.
Apoteker
hanya dapat menyerahkan obat narkotika dan psikotropika kepada pasien
berdasarkan resep dokter
c.
Penyerahan
obat narkotika dan psikotropika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk
menolong orang sakit dalam keadaan darurat
dengan memberikan obat narkotika dan psikotropika melalui suntikan
d.
Sebagai
penandaan khusus,resep yang berisi obat
narkotika harus di beri garis berwarna merah dan untuk obat psikotropika di
beri garis biru
e.
Sub
unit farmasi hanya boleh melayani resep narkotika dan psikotropika dari resep
asli dan resep narkotika dan psikotropika di pisahkan dari resep lainnya
f.
Pasien
yang menerima obat narkotika dan psikotropika harus ditanyakan nomor telefon
dan alamat lengkap
4.5. Pelaporan
Pelaporan
penggunaan obat narkotika dan psikotropika dilakukan setiap bulan ke dinas
kesehatan
4.6. Pemantauan
Pemantauan
terhadap obat narkotika dan psikotropika yang dilakukan meliputi pemantauan
stok harian,pasien yang mendapatkan resep obat narkotika dan psikotropika
berulang kali dan masa kadaluwarsa obat
4.7. Pemusnahan
Obat
narkotika dan psikotropika yang telah kadaluwarsa / rusak tidak dimusnahkan di
puskesmas tetapi dikembalikan ke dinas kesehatan dengan berita acara
pengembalian
METODE
Obat narkotika dan psikotropika penggunaan dan
pendistribusiannya menggunakan system peresepan sehingga pengawasan dan
pengendaliannya dapat lebih efektif
LANGKAH KEGIATAN
a.
Penggunaan
obat narkotika dan obat psikotropika
1.
Peresepan obat narkotika
psikotropika hanya boleh ditulis oleh dokter/dokter gigi atau petugas yang
diberi kewenangan.
2.
Petugas
penulis resep mencantumkan TANDA TANGAN penulis resep tiap R/ obat narkotika
dan psikotropika dan menuliskan nama dan alamat pasien yang LENGKAP
3.
Petugas penulis resep
memastikan resep yang ditulis jelas baik jenis, jumlah dan cara penggunaannya
4.
Petugas
penulis resep memastikan resep narkotika dan psikotropika yang ditulis tidak di
ulang tanpa resep dokter
b.
Pengawasan
dan pengendalian obat narkotika dan obat psikotropika
1.
Petugas unit pelayanan
memastikan atas kesesuaian diagnosis dengan terapi penggunaan psikotropika dan
narkotika
2.
Petugas
apotik memberikan penandaan khusus yaitu
Resep psikotropika diberi garis berwarna biru
dan resep narkotika diberi garis berwarna merah
3.
Petugas
apotik mencatat resep narkotika dan psikotropika pada buku narkotika dan
psikotropika
4.
Petugas
memisahkan resep narkotika dan psikotropika dengan resep lainnya
5.
Petugas
apotik membuat laporan pengeluaran narkotika dan psikotropika tiap bulannya
6.
Petugas
memastikan resep narkotika dan psikotropika yang ditulis tidak bersigna
m.i(mihipsi) artinya untuk di pakai sendiri dan bersigna u.c (usus cognitus )
yang berarti pemakaian diketahui.
BAB V
LOGISTIK
Obat
narkotika dan psikotropika yang tersedia di puskesmas guluk-guluk adalah
sebagai berikut:
a. obat
narkotika :
-
codein tab 10 mg
-
codein tab 15 mg
-
codein tab 20 mg
b. obat
psikotropika :
-
diazepam
injeksi
-
diazepam
tab 2 mg
-
diazepam
tab 2 mg
-
Phenobarbital
injeksi
-
Phenobarbital
tab 30 mg
-
Phenobarbital
tab 100 mg
BAB
VI
KESELAMATAN
PASIEN
6.1
Pengertian
Keselamatan pasien
(patient safety) puskesmas
adalah suatu sistem dimana puskesmas
membuat
asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi, : assesmen risiko,
identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien,
pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak
lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem
tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh
kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang
seharusnya dilakukan.
6.2.
Tujuan
Ø Untuk memperbaiki keamanan obat yang perlu diwaspadai
6.3 Tatalaksana Keselamatan
Pasien
1. Membuat
daftar obat-obatan baik yang aman maupun yang harus diwaspadai
2. Memberi
label yang jelas pada obat-obat yang harus diwaspadai
3. Membatasi
akses masuk dimana hanya orang tertentu yang boleh masuk ke dalam tempat
penyimpanan obat yang perlu diwaspadai untuk mencegah pemberian yang tidak
disengaja/kurang hati-hati (restricted area)
4. Obat/konsentrat
tinggi tidak boleh diletakkan di dalam ruang pelayanan
5. Tempat
pelayanan obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip tidak boleh
diletakkan di dalam 1 rak/disandingkan
Tanggung
Jawab :
1)
Tanggung jawab tahapan
proses diatas dipegang oleh kepala instalasi farmasi dansetiap unit yang
terkait
2)
Apabila yang tersebut
diatas tidak ada maka tanggung jawab dialihkan ke wakil kepala masing-masing
instalasi atau staff pengganti yang telah ditunjuk.
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
7.1
Pedoman
Umum
Unit
pelayanan Farmasi puskesmas merupakan unit pelaksana fungsional yang
bertanggungjawab dalam meningkatkan mutu pelayanan kefarmsian secara menyeluruh
di puskesmas dengan ruang lingkup pengelolan perbekalan farmasi.
7.2
Tujuan
7.2.1.
Tujuan
Umum
Terlaksananya
kesehatan dan keselamatan kerja di unit pelayanan farmasi agar
tercapai pelayanan kefarmasian dan produktivitas kerja yang optimal.
7.2.2.
Tujuan
Khusus
a.
Memberikan perlindungan
kepada pekerja farmasi, pasien dan pengunjung
b.
Mencegah kecelakaan
kerja, paparan/pajanan bahan berbahay, kebakaran dan pencemaran lingkungan
c.
Mengamankan peralatan
kerja, sedian farmasi
d.
Menciptakan cara kerja
yang baik dan benar
7.3
Tahapan
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Untuk
terlaksananya kesehatan dan keselamatan kerja secara optimal maka perlu
dilakukan tahapan sebagai berikut :
1.
Identifikasi, Pengukuran
dan Analisis : Identifikasi, pengukuran dan analisis sumber-sumber yang dapat
menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan kerja seperti :
a. Kondisi
fisik pekerja: Hendaklah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai berikut:
1) Sebelum
dipekerjakan,
2) Secara
berkala, paling sedikit setahun sekali,
3) Secara
khusus, yaitu sesudah pulih dari penyakit infeksi pada saluran pernafasan (TBC)
dan penyakit menular lain, terhadap pekerja terpapar di suatu lingkungan dimana
terjadi wabah, dan apabila dicurigai terkena penyakit akibat kerja.
b. Sifat
dan Beban Kerja adalah beban fisik dan mental yang harus dipikul oleh pekerja
dalam melakukan pekerjaannya. Sedangkan lingkungan kerja yang tak mendukung
merupakan beban tambahan bagi pekerja tersebut.
c. Kondisi
Lingkungan Kerja Lingkungan kegiatan Unit pelayanan farmasi puskesmas dapat
mempengaruhi kesehatan kerja dalam 2 bentuk :
1. Kecelakaan
kerja di lingkungan unit pelayanan farmasi seperti terpeleset,
tersengat listrik, terjepit pintu,
2. di
tangga : terpeleset, tersandung,terjatuh
3. di
gudang : terpeleset, tersandung,terjatuh, kejatuhan barang
4. di
ruang pelayanan : terpeleset,tersandung, terjatuh, tersengat listrik
5. di
ruang produksi : luka bakar, ledakan,kebakaran
d. Penyakit
akibat kerja di unit pelayanan farmasi puskesmas
1)
tertular pasien
2)
alergi obat
3)
keracunan obat
4)
resistensi obat2
7.2.4. Pengendalian :
1.
Legislatif Kontrol
2.
Administratif Kontrol
3.
Medikal Kontrol
4.
Engineering Kontrol
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Agar upaya peningkatan mutu di unit pelayanan farmasi puskesmas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien
maka diperlukan adanya kesatuan bahasa tentang konsep dasar upaya peningkatan
mutu pelayanan.pengendalian
mutu dilaksanakan dengan melakukan kegiatan pengawasan,pemeliharaan dan audit
terhadap obat narkotika dan psikotropika untuk menjamin mutu,mencegah
kehilangan,kadaluwarsa,rusak dan mencegah ditarik dari peredaran serta
keamanannya sesuai dengan kesehatan dan keselamatan kerja ,dengan tahapan:
1.
Mendefinisikan
kualitas pelayanan obat yang diinginkan dalam bentuk criteria
2.
Penilaian
kualitas pelayanan obat yang sedang berjalan berdasarkan criteria yang sudah
ditentukan
3.
Pendidikan
personil dan peningkatan fasilitas pelayanan apabila di perlukan
4.
Penilaian
ulang kualitas pelayanan obat
5.
Up
date kriteria
8.1
Mutu
Pelayanan
1)
Pengertian mutu
a. Mutu
adalah tingkat kesempurnaan suatu produk atau jasa
b. Mutu
adlah expertise, atau keahlian dan keterikatan ( komitmen ) yang selalu
dicurahkan pada pekerjaan
c. Mutu
adalah kepatuhan terhadap standar
d. Mutu
adalah kegiatan tanpa salah dalam melakukan pekerjaan
2)
Pihak yang berkepentingan
dengan Mutu
a. Konsumen
b. Pembayar
/ perusahaan / asuransi
c. Manajemen
d. Karyawan
e. Masyarakat
f. Pemerintah
g. Ikatan
profesi
Setiap kepentingan yang disebut diatas
berbeda sudut pandang dan kepentingannya terhadap mutu. Karena itu mutu adalah
multi dimensional.
3)
Dimensi Mutu
a. Keprofesian
b. Efisiensi
c. Keamanan
Pasien
d. Kepuasan
Pasien
e. Aspek
sosial budaya
4)
Mutu terkait dengan
Input, Proses, Output
Menurut Dinadebian, pengukuran mutu
pelayanan kesehatan dapat diukur dengan menggunakan 3 variable,yaitu :
a. Input
ialah segala sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kesehatan,
seperti tenaga, dana, obat, fasilitas, peralatan, bahan, teknologi, organisasi,
informasi dan lain – lain. Pelayanan kesehatan yang bermutu memerlukan dukungan
input yang bermutu pula. Hubungan struktur dengan mutu pelayanan kesehatan
adalah perencanaan dan peggerakan pelayanan kesehatan.
b. Proses
ialah interaksi profesional
antara pemberi pelayanan dengan konsumen ( Pasien / Masyarakat ). Proses ini
merupakan variable penilaian mutu yang penting.
c. Output
ialah hasil pelayanan kesehatan, merupakan perubahan yang terjadi pada konsumen
( pasien / masyarakat ), termasuk kepuasan dari konsumen tersebut.
8.2. Upaya Peningkatan Mutu
Upaya peningkatan mutu pelayanan dilakukan
melalui upaya peningkatan mutu pelayanan unit farmasi puskesmas
secara efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal. Upaya
ini dilakukan melalui :
a.
Optomasi tenaga, sarana
dan prasarana
b.
Pemberian pelayanan
sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang dilaksanakn secara
menyeluruh dan terpadu sesuai dengan kebutuhan pasien
c.
Pemanfaatan teknologi
tepat guna, hasil penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan setiap petugas harus
mempunyai kompetensi bidang profesinya, sehingga mutu pelayanan dapat
ditingkatkan, angka kesalahan tindakan dapat diperkecil sesuai dengan target
mutu laboratorium dan kepuasan pelanggan dapat meningkat.
8.3.
Evaluasi
8.2.1.
Jenis
Evaluasi
Berdasarkan
waktu pelaksanaan evaluasi, dibagi tiga jenis program evaluasi:
a. Prospektif
: program dijalankan sebelum pelayanan dilaksanakan Contoh : pembuatan standar,
perijinan.
b. Konkuren
: program dijalankan bersamaan dengan pelayanan dilaksanakan Contoh : memantau kegiatan
konseling apoteker, peracikan resep oleh Asisten Apoteker.
c. Retrospektif
: program pengendalian yang dijalankan setelah pelayanan dilaksanakan Contoh :
survei konsumen, laporan mutasi barang.
8.2.2.
Metoda
Evaluasi
a.
Audit (pengawasan)
Dilakukan
terhadap proses hasil kegiatan apakah sudah sesuai standar
b.
Review (penilaian)
Terhadap
pelayanan yang telah diberikan, penggunaan sumber daya, penulisan resep.
c.
Survei
Untuk
mengukur kepuasan pasien, dilakukan dengan angket atau wawancara langsung.
d.
Observasi
Terhadap
kecepatan pelayanan antrian, ketepatan penyerahan obat
BAB
IX
PENUTUP
Demikian
disusunnya buku pedoman penggunaan obat narkotika dan psikotropika ini dengan
harapan dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan wawasan tenaga
farmasi di puskesmas guluk-guluk dalam melaksanakan pelayanan obat yang baik
dan benar
Dalam perjalanan waktu, sesuai
perkembangan dan tuntutan Pedoman Pelayanan penggunaan obat narkotika dan psikotropika
ini dapat dilakukan
revisi bila diperlukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Dirdjosisworo, Soedjono. 1990, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung, PT.
Citra Aditya Bakti
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1997 tentang Konvensi PBB Pemberantasan Peredaran
Gelap Narkotika dan Psikotropika.
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
No comments:
Post a Comment