KERANGKA ACUAN KERJA PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS PEMALI
A.Pendahuluan
Pemberian
pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan kepada
masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah salah
satunya adalah dengan menyediakan fasilitas kesehatan yang
berkualitas.Puskesmas adalah organisasi fungsional dan merupakan ujung tombak
pelayanan kesehatan dasar dari pemerintah bagi masyarakat luas yang dilakukan
secara menyeluruh dan terpadu.
B.Latar Belakang
Pelayanan
kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
pelaksanaan upaya kesehatan,yang berperan penting dalam meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan bagi masyarakat.Hal tersebut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas yng menyebutkan bahwa
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab
kepada pasien yang berkaitan dengan sedian farmasi.Tuntutan pasien sebagai
masyarakat akan mutu pelayanan farmasi,mengharuskan adanya perubahan pelayanan
dari paradigma lama (drug oriented)
ke paradigma baru dengan filosofi Pharmaceutical
Care (Pelayanan Kefarmasian).Praktek
pelayanan kefarmasian merupaka kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk
mengidentifikasi,mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang
berhubungan dengan kesehatan.Puskesmas Pemali penyediaan dan penggunaan obat
tidak mengalami kendala.Sistem di Puskesmas diusahan menyediakan perbekalan
pengelolaan kefarmasian secara terukur dan terkendali.Data Puskesmas Pemali
terkait kefarmasian meliputi pelayanan obat berdasarkan resep pada tahun 2015
sebanyak resep,penyampaian informasi obat tahun 2015 sebanyak resep,penyampaian
informasi obat tahun2015 sebanyak kali dan ketersediaan obat dan perbekalan
kesehatan sesuai tahun 2015 sebanyak %
C.Tujuan
Tujuan Umum:
Setiap
pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang dapat memuaskan pelanggan
Tujuan Khusus:
a.
Meningkatkan dan
mempertahankan mutu pelayanan farmasi sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku
b.
Menjamin kepastian
hukum bagi tenaga kefarmasian
c. Melindungi
pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka
melindungi keselamatan pasien (patient
safety).
Kegiatan
Pokok dan Rincian Kegiatan
1.
Pengelolaan
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
a)
Perencanaan Kebutuhan
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
b)
Permintaan Obat dan
Bahan Medis Habis Pakai
c)
Penerimaan Obat dan
Bahan Medis Habis Pakai
d)
Penyimpanan Obat dan
Bahan Medis Habis Pakai
e)
Pendistribusian Obat
dan Bahan Medis Habis Pakai
f)
Pengendalian Obat dan
Bahan Medis Habis Pakai
g)
Pencatatan,Pelaporan
dan Pengarsipan
h)
Pemantauan dan Evaluasi
Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
2.
Kegiatan
Pelayanan Farmasi Klinik
a)
Pengkajian
Resep,Penyerahan Obat,dan Pemberian Informasi Obat
b)
Pelayanan Informasi
Obat
c)
Pemantauan dan
Pelaporan Efek Samping Obat (ESO)
d)
Pemantauan Terapi Obat
(PTO)
e)
Evaluasi Penggunaan
Obat
Cara
Melaksanakan kegiatan
1.Pengelolaan Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai
· Mengidentifikasi
penanggung jawab pelaporan Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di tiap unit
· Melaksanakan
evaluasi
· Melaksanakan
dan membuat laporan
2.Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik
Melaksanakan pelayanan kefarmasian
secara langsung ke sasaran yang meliputi:
§ Melaksanakan
pengkajian resep dengan cara mengidentifikasi penggunaan obat yang rasional
dari tipa resep yang dilayani.
§
Melaksanakan pemberian informasi obat
§ Melaksanakan
pemantauan efek samping obat
§ Melaksanakan evaluasi seluruh kegiatan pelayanan pelayanan kefarmasian
· ` Melaksanakan dan membuat
laporan
F.Indikator
Klinis
Indikator klinis unit farmasi yaitu:
1.
Kesalahan pemberian
obat dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Dengan indikator pelaksanaan 0 %.Untuk
capaian tahun 2016 dan seterusnya 0 %.
2.
Pengkajian resep yang
masuk ke ruang obat.Contohnya sampling penggunaan Antibiotika dalam peresepan
untuk 3 ( tiga) penyakit: ISPA,Diare,Myalgia. Dengan indikator peresepan 1%.
Target untuk tahun 2016 adalah 1%
3.
Pelayanan Informasi Obat
langsung ke sasaran. Dengan Indikator pelaksanaan 100% dari jumlah sasaran.
Untuk capaian yahun 2016 dan seterusnya adalah 100%
G.Sasaran
Kegiatan |
Sasaran |
Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis
Pakai |
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai |
Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik |
Pasien yang berkinjung di Puskesmas |
H. Jadwal Kegiatan
Kegiatan |
Jadwal
Kegiatan |
Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis
Pakai |
Setiap hari kerja |
Pelayanan Farmasi Klinik |
Setiap hari kerja |
I.Rencana Kegiatan
A. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
1.
Penanggung jawab Pelayanan Kefarmasian melakukan monitoring kegiatan,melakukan
evaluasi dan tindak lanjut darimkegiatan tersebut.
2.Hasil
Kegiatan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas Pemali dan disampaikan pada rapat
bulanan Puskesmas serta Lokakarya Mini / Lintas sektoral yang dilakukan 1 bulan
sekali.
B. Jadwal Evaluasi
Kegiatan |
Jadwal
Kegiatan |
Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis
Pakai |
Setiap 1 bulan |
Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik · Pengkajian
resep · Pelayanan
informasi Obat · Pelaporan |
· Setiap
hari kegiatan · Setiap
hari kegiatan · Setiap
1 bulan |
H.Pencatatan,Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
1.
Semua hasil kegiatan di
dokumentasikan oleh Penanggung Jawab Farmasi
2.
Hasil kegiatan
dilaporkan ke Kepala Puskesmas
3.
Hasil Evaluasi kegiatan
ditindaklanjuti dan di sampaikan pada rapat lintas sektoral
No comments:
Post a Comment