Panduan penyimpanan obat
BAB I
DEFINISI
Penyimpanan obat adalah suatu kegiatan menyimpan dan
memelihara dengan cara menempatkan obat-obatan yang diterima pada tempat yang
dinilai aman dari pencurian serta gangguan dari fisik yang dapat merusak mutu obat.
Setelah barang diterima di
Instalasi Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan
pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan
kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan
stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan
penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai.
Tujuan penyimpanan obat-obatan adalah untuk:
a) Untuk
memelihara mutu obat
b) Menghindari
penggunaan yang tidak bertanggung jawab
c) Menjaga
kelangsungan persediaan
d) Memudahkan
pencarian dan pengawasan
Komponen yang harus
diperhatikan antara lain:
1. Obat dan bahan kimia yang
digunakan untuk mempersiapkan Obat diberi label yang secara jelas terbaca
memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan
khusus.
2. Elektrolit konsentrasi tinggi
tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting.
3. Elektrolit konsentrasi tinggi
yang disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus
diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted)
untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati.
4. Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan
secara khusus dan dapat diidentifikasi.
5. Tempat penyimpanan obat tidak
dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi.
Instalasi Farmasi harus dapat
memastikan bahwa Obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang harus
disimpan terpisah yaitu:
a. Bahan yang mudah terbakar,
disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya.
b. Gas medis disimpan dengan
posisi berdiri, terikat, dan diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan
pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari
tabung gas medis yang ada isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus
menggunakan tutup demi keselamatan.
Metode penyimpanan dapat
dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan
menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First
Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan
penamaan yang
mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan
harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan
Obat.
Rumah Sakit harus dapat
menyediakan lokasi penyimpanan Obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan.
Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan
pencurian. Pengelolaan Obat emergensi harus menjamin:
a. Jumlah dan jenis Obat sesuai
dengan daftar Obat emergensi yang telah ditetapkan;
b. tidak boleh bercampur dengan
persediaan Obat untuk kebutuhan lain;
c. bila dipakai untuk keperluan
emergensi harus segera diganti;
d. dicek secara berkala apakah ada
yang kadaluwarsa; dan
e. dilarang untuk dipinjam untuk
kebutuhan lain.
BAB II
RUANG
LINGKUP
1.
Panduan penyimpanan obat
ini diterapkan kepada:
a.
Instalasi
Farmasi yaitu unit pelayanan maupun gudang obat
b.
Seluruh
nurse station,OK dan UGD
c.
Laboratorium
dan Radiologi seluruh pemberi
pelayanan,
2.
Pelaksana panduan ini adalah
Apoteker atau Tenaga Tekhnis Kefarmasian yang bertugas mengawasi dan melakukan
penyimpanan obat.
BAB III
TATA LAKSANA
Petugas yang melakukan kegiatan ini harus memiliki pengetahuan
tentang cara menyimpan obat sesuai aturan yang berlaku. Standar penyimpanan
obat yang sering di gunakan adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan
gudang
a. Luas
minimal 3 x 4 m2
b. Ruang
kering tidak lembab
c. Ada
ventilasi agar ada aliran udara dan tidak lembab
d. Cahaya
cukup
e. Lantai
dari tegel atau semen
f. Dinding
dibuat licin
g. Hindari
pembuatan sudut lantai dan dinding yang tajam
h. Ada
gudang penyimpanan obat
i. Ada
pintu dilengkapi kunci ganda
j. Ada
lemari khusus untuk narkotika
2. Pengaturan
penyimpanan obat
a. Menurut
bentuk sediaan dan Alfabetis
b. Menerapkan
sistem FIFO dan FEFO
c. Menggunakan
lemari, rak dan pallet
d. Menggunakan
lemari khusus untuk menyimpan narkotika dan psikotropika
e. Menggunakan
lemari khusus untuk perbekalan farmasi yang memerlukan penyimpanan pada suhu
tertentu
f. Dilengkapi
kartu stock obat
Kegiatan
penyimpanan obat meliputi:
1. Pengaturan
Gudang Obat
Dalam
pengaturan gudang yang akan dipakai untuk penyimpanan haruslah dapat menjaga
agar obat:
a. Tidak
rusak secara fisik dan kimia. oleh karena itu, harus diperhatikan ruangnya
tetap kering, adanya ventilasi untuk aliran udara agar tidak panas, cahaya yang
cukup, gudang harus ditata berdasarkan sistem arus lurus, arus U, agar
memudahkan dalam bergerak, dan penempatan rak yang tepat serta penggunaan
Pallet akan dapat meningkatkan sirkukasi uara dan gerakan stok obat.
b. Aman.
Agar obat tidak hilang maka perlu adanya ruangan khusus untuk gudang dan
pelayanan, dan sebaiknya ada lemari/rak yang terkunci, serta ada lamari laci
khusus untuk narkotika yang selalu terkunci.
Untuk
mendapatkan kemudahan dalam penyimpanan, penyusunan, pencarian dan pengawasan
obat-obat, maka diperlukan pengaturan tata ruang gudang dengan baik.
Faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan dalam merancang gudang adalah sebagai berikut:
1. Kemudahan
bergerak
Untuk kemudahan
bergerak, maka gudang perlu ditata sebagai berikut :
a. Gudang
menggunakan sistem satu lantai jangan menggunakan sekat-sekat karena akan
membatasi pengaturan ruangan. Jika digunakan sekat, perhatikan posisi dinding
dan pintu untuk mempermudah gerakan.
b. Berdasarkan
arah arus penerimaan dan pengeluaran obat, ruang gudang dapat ditata
berdasarkan sistem, arus garis lurus, arus U dan arus L
2. Sirkulasi
udara yang baik
Salah satu faktor
penting dalam merancang gudang adalah adanya sirkulasi udara yang cukup didalam
ruangan gudang. Sirkulasi yang baik akan memaksimalkan umur hidup dari obat
sekaligus bermanfaat dalam memperpanjang dan memperbaiki kondisi kerja.
Idealnya dalam gudang terdapat AC, namun biayanya akan menjadi mahal untuk
ruang gudang yang luas. Alternatif lain adalah menggunakan kipas angin. Apabila
kipas angin belum cukup maka perlu ventilasi melalui atap.
3. Kondisi
penyimpanan khusus.
a. Vaksin
memerlukan “Cold Chain” khusus dan harus dilindungi dari kemungkinan putusnya
aliran listrik.
b. Narkotika
dan bahan berbahaya harus disimpan dalam lemari khusus dan selalu terkunci,
c. Bahan-bahan
mudah terbakar seperti alkohol dan eter harus disimpan dalam ruangan khusus,
sebaiknya disimpan di bangunan khusus terpisah dari gudang induk.
4. Pencegahan
kebakaran
Perlu
dihindari adanya penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti dus, kartun
dan lain-lain. Alat pemadam kebakaran harus dipasang pada tempat yang mudah dijangkau.
5. Penyusunan
Stok Obat.
Obat
disusun menurut bentuk sediaan dan alfabetis, apabila tidak memungkinkan obat
yang sejenis dapat dikelompokkan menjadi satu.
Untuk
memudahkan pengendalian stok maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Gunakan
prinsip FIFO dan FEFO dalam penyusunan obat yaitu obat yang pertama diterima
harus pertama juga digunakan dengan memperhatikan obat yang kadaluwarsa lebih awal maka haruss digunakan
terlebih dahulu pula.
b. Susun
obat yang berjumlah besar di atas pallet secara rapi dan teratur.
c. Gunakan
lemari khusus untuk menyimpan narkotika,psikotropika,prekusor dan obat-obat
tertentu yang diawasi khusus oleh BPOM.
d. Susun
obat yang dapat dipengaruhi oleh temperatur, udara, cahaya dan kontaminasi
bakteri pada tempat yang sesuai.
e. Susun
obat dalam rak dan berikan kartu stok, pisahkan obat dalam dengan obat-obatan
untuk pemakaian luar.
f. Cantumkan nama masing-masing obat pada rak
dengan rapi
g. Apabila
gudang tidak mempunyai rak maka dus-dus bekas dapat dimanfaatkan sebagai tempat
penyimpanan.
h. Barang-barang
yang memakan tempat seperti kapas dapat disimpan dalam dus besar, sedangkan dus
kecil dapat digunakan untuk menyimpan obat-obatan dalam kaleng atau botol.
i.
Apabila persediaan obat cukup banyak, maka
biarkan obat tetap dalam box masing-masing, ambil seperlunya dan susun dalam
satu dus bersama obat-obatan lainnya. Pada bagian luar dus dapat dibuat daftar
obat yang disimpan dalam dus tersebut.
j. Obat-obatan yang mempunyai batas waktu
pemakaian maka perlu dilakukan rotasi stok agar obat tersebut tidak selalu
berada dibelakang yang dapat menyebabkan kadaluarsa obat
6. Pencatatan
Stok Obat
Kartu stok berfungsi:
a. Kartu
stok digunakan untuk mencatat mutasi obat (penerimaan, pengeluaran, hilang,
rusak atau kadaluwarsa)
b. Tiap
lembar kartu stok hanya diperuntukkan mencatat data mutasi 1 (satu) jenis obat
yang berasal dari 1 (satu) sumber dana
c. Tiap
baris data hanya diperuntukkan mencatat 1 (satu) kejadian mutasi obat
d. Data
pada kartu stok digunakan untuk menyusun laporan, perencanaan
pengadaan-distribusi dan sebagai pembanding terhadap keadaan fisik obat dalam
tempat penyimpanannya.
Adapun Kegiatan yang harus dilakukan :
a. Kartu
stok diletakkan bersamaan/berdekatan dengan obat bersangkutan
b. Pencatatan
dilakukan secara rutin dari hari ke hari
c. Setiap
terjadi mutasi obat ( penerimaan, pengeluaran, hilang, rusak/ daluwarsa )
langsung dicatat di dalam kartu stok
d. Penerimaan
dan pengeluaran dijumlahkan pada setiap akhir bulan
Adapun Informasi yang didapat yaitu:
a. Jumlah
obat yang tersedia (sisa stok)
b. Jumlah
obat yang diterima
c. Jumlah
obat yang keluar
d. Jumlah
obat yang hilang/rusak/daluwarsa
e. Jangka
waktu kekosongan obat
Adapun manfaat informasi yang didapat :
a. Untuk
mengetahui dengan cepat jumlah persediaan obat.
b. Perencanaan
pengadaan dan penggunaan pengendalian persediaan.
Obat disusun menurut ketentuan-ketentuan
berikut :
a. Obat
dalam jumlah besar disimpan diatas pallet atau ganjal kayu secara rapi, teratur
dengan memperhatikan tanda-tanda khusus (tidak boleh terbalik, berat, bulat,
segi empat dan lain-lain).
b. Penyimpanan
antara kelompok/jenis satu dengan yang lain harus jelas sehingga memudahkan
pengeluaran dan perhitungan.
c. Penyimpanan
bersusun dapat dilaksanakan dengan adanya forklift untuk obat-obat berat.
d. Obat-obat
dalam jumlah kecil dan mahal harganya disimpan dalam lemari terkunci dipegang
oleh petugas Penyimpanan.
e. Satu
jenis obat disimpan dalam satu lokasi ( rak, lemari dan lain-lain ).
f. Obat
dan alat kesehatan yang mempunyai sifat khusus disimpan dalam tempat khusus.
Contoh : Eter, Film dan lain-lain.
Kartu stok memuat nama obat, satuan, asal
(sumber) dan diletakkan bersama obat pada lokasi penyimpanan.
Bagian judul pada kartu Stok diisi dengan
dengan nama obat, kemasan, isi kemasan. Kolom-kolom pada Kartu Stok diisi
sebagai berikut:
1) Tanggal
penerimaan atau pengeluaran.
2) Nomor
dokumen penerimaan atau pengeluaran.
3) Sumber
asal obat atau kepada siapa obat dikirim.
4) No.
Batch/No. Lot.
5) Tanggal
kadaluwarsa
6) Jumlah
penerimaan
7) Jumlah
pengeluaran
8) Sisa
stok
9) Paraf
petugas yang mengerjakan
Catatan
: Pada akhir bulan sedapat mungkin kartu stok ditutup, sekaligus untuk
memeriksa kesesuaian antara catatan dengan keadaan fisik. Untuk melakukan hal
ini maka pada setiap akhir bulan beri tanda atau garis dengan warna yang
berbeda dengan yang biasa digunakan, misalnya warna merah.
7. Pengamatan
mutu obat.
Istilah
mutu obat dalam pelayanan farmasi berbeda dengan istilah mutu obat secara
ilmiah, yang umumnya dicantumkan dalam buku-buku standard seperti farmakope.
Secara teknis, kriteria mutu obat mencakup identitas, kemurnian, potensi,
keseragaman, dan ketersediaan hayatinya.
Beberapa
hal berikut perlu mendapat perhatian sehubungan dengan mutu obat, oleh karena
di samping berkaitan dengan efek samping, potensi obat, juga dapat mempengaruhi
efek obat aktif, yaitu:
a.
Kontaminasi.
Beberapa jenis sediaan
obat harus selalu berada dalam kondisi steril, bebas pirogen dan kontaminan,
misalnya obat injeksi. Oleh sebab itu proses manufaktur, pengepakan, dan
distribusi hingga penyimpanannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam
prakteknya kerusakan obat jenis ini umumnya berkaitan dengan kesalahan dalam
penyimpanan dan penyediaannya. Sebagai contoh, di kamar suntik pusat pelayanan
kesehatan acap kali ditemukan obat injeksi yang diatasnya diletakkan jarum
dalam posisi terbuka. Dengan alasan apapun (misalnya segi kepraktisan saat
pemindahan obat ke dalam spuit), cara ini jelas keliru dan harus dihindari,
oleh karena memungkinkan terjadinya kontaminasi dengan udara luar dan berbagai
bakteri, sehingga prinsip obat dalam kondisi steril sudah tidak tercapai lagi.
Untuk sediaan lain seperti cream, salep atau sirup, meskipun risikonya lebih
kecil, tetapi sering juga terjadi kontaminasi, misalnya karena udara yang
terlalu panas, kerusakan pada pengepakannya, dsb, yang tentu saja mempengaruhi
mutu obatnya.
b.
Medication error.
Keadaan ini tidak saja
dapat terjadi pada saat manufaktur (misalnya kesalahan dalam mencampur 2 atau
lebih obat sehingga dosisnya menjadi terlalu besar atau terlalu kecil), tetapi
dapat juga terjadi saat praktisi medik ingin mencampur beberapa jenis obat
dalam satu sediaan sehingga menimbulkan risiko terjadinya interaksi obat-obat.
Akibatnya efek obat tidak seperti yang diharapkan bahkan dapat membahayakan
pasien.
c.
Berubah menjadi toksik (toxic
degradation).
Beberapa obat, karena
proses penyimpanannya dapat berubah menjadi toksik (misalnya karena terlalu
panas atau lembab), misalnya tetrasiklin. Beberapa obat yang lain dapat berubah
menjadi toksik karena telah kadaluwarsa. Oleh sebab itu obat yang telah expired
(kadaluwarsa) atau berubah warna, bentuk dan wujudnya, tidak boleh lagi
dipergunakan.
d.
Kehilangan potensi (loss of
potency).
Obat dapat kehilangan
potensinya sebagai obat aktif antara lain apabila ketersediaan hayatinya buruk,
telah melewati masa kadaluwarsa, proses pencampuran yang tidak sempurna saat
digunakan, atau proses penyimpanan yang keliru (misalnya terkena sinar matahari
secara langsung). Setiap obat sebenarnya telah memiliki batas keamanan (margin
of safety) yang dapat dipertanggung jawabkan
Adapun
Tanda-tanda perubahan mutu obat sesuai standar yang di tetapkan yaitu:
1) Tablet.
a) Terjadinya
perubahan warna, bau atau rasa
b) Kerusakan
berupa noda, berbintik-bintik, lubang, sumbing, pecah, retak dan atau terdapat
benda asing, jadi bubuk dan lembab
c) Kaleng
atau botol rusak, sehingga dapat mempengaruhi mutu obat
2) Kapsul.
a) Perubahan
warna isi kapsul
b) Kapsul
terbuka, kosong, rusak atau melekat satu dengan lainnya
3) Tablet
salut.
a) Pecah-pecah,
terjadi perubahan warna dan lengket satu dengan yang lainnya
b) Kaleng
atau botol rusak sehingga menimbulkan kelainan fisik
4) Cairan.
a) Menjadi
keruh atau timbul endapan.
b) Konsistensi
berubah
c) Warna
atau rasa berubah
d) Botol-botol
plastik rusak atau bocor
5) Salep.
a) Warna
berubah
b) Konsistensi
berubah
c) Pot
atau tube rusak atau bocor
d) Bau
berubah
6) Injeksi.
a) Kebocoran
wadah (vial, ampul)
b) Terdapat
partikel asing pada serbuk injeksi
c) Larutan
yang seharusnya jernih tampak keruh atau ada endapan
d) Warna
larutan berubah
#
BAB IV
DOKUMENTASI
SPO dan Formulir Kartu Stok Obat terlampir .
No comments:
Post a Comment