KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI PENDAMPINGAN POSYANDU REMAJA

 


KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI

PENDAMPINGAN POSYANDU REMAJA

 

A.     Pendahuluan

Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan pendampingan posyandu remaja.

 

B.      Latar Belakang

Program perbaikan gizi masyarakat merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis. Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup masyarakat.

Keadaan gizi masyarakat di wilayah Kecamatan Srandakan yaitu prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi 28,06 %. Dampak yang timbul dari masalah Anemia dan KEK tersebut adalah adanya kasus kematian bayi selama tahun 2014 sebanyak 7 balita dengan penyebab kematian adanya penyakit penyerta dan kelahiran BBLR selama tahun 2014 sebesar 0,7%. Intervensi gizi masalah KEK, anemia dan penyakit degenerative yang dilakukan ketika sudah hamil dan terkena penyakit sudah terlambat sehingga perlu adanya upaya promotif dan preventif dimulai sejak remaja.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut tidak  bisa dikerjakan oleh sektor kesehatan sendiri akan tetapi memerlukan kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sebagai tindak lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan dari strkutur jajaran kementrian kesehatan menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah gizi dilakukan dengan pendampingan posyandu remaja. Posyandu remaja merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan dewasa ini karena di dalam Posyandu remaja sudah menjalankan sistem deteksi, intervensi, monitor dan evaluasi tentang penanggulangan masalah gizi.

C.     Maksud dan Tujuan

1.     Tujuan umum

Menjalin koordinasi kader remaja dalam hal kegiatan posyandu dan pemantauan status gizi remaja

2.     Tujuan khusus

a.     Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan kader remaja tentang cara penimbangan, pengukuran antropometri, deteksi fisik-klinis anemia di posyandu remaja

b.     Meningkatkan kemampuan karang taruna dalam melaksanakan kegiatan bidang gizi kesehatan secara rutin dan mandiri

c.     Mengkoordinasikan tentang pencatatan dan pelaporan kegiatan posyandu remaja

d.     Memberikan pembinaan dan pemantauan kepada masyarakat secara langsung

 

D.     Kegiatan Pokok

Pertemuan pendampingan posyandu remaja Karang Taruna GMC di Celan, Trimurti, Srandakan dalam melaksanakan kegiatan deteksi masalah gizi meliputi pendaftaran, pengukuran antropometri (TB, BB, LILA), skrining fisik dan klinis, konseling, rujukan dan PMT  Penyuluhan serta sistem pencatatan pelaporan kegiatan.

 

E.      Cara Melaksanakan Kegiatan

Kegiatan pendampingan posyandu remaja  Karang Taruna GMC dilakukan dengan cara :

1.     Petugas gizi melakukan koordinasi dengan ketua kader remaja tentang pelaksanaan kegiatan Posyandu remaja

2.     Petugas kesehatan datang ke dusun untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kader  remaja Karang Taruna

3.     Petugas gizi mendampingi pelaksanaan kegiatan Posyandu Remaja

4.     Petugas gizi melakukan pembinaan pada remaja di Posyandu

5.     Petugas gizi menyimpulkan hasil pendampingan

 

F.      Sasaran

Sasaran kegiatan pendampingan posyandu remaja yaitu semua remaja termasuk kader Posyandu Remaja Karang Taruna  Garda Muda Celan (GMC).

 

G.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan pendampingan posyandu remaja dilakukan setiap Minggu ke-3 setiap bulannya.

 

H.     Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan

Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.

I.       Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

Pencatatan dan pelaporan program gizi Puskesmas Srandakan dalam bentuk notulen kegiatan.

 

 

 

             Mengetahui                                                                           Srandakan, 03 Januari 2015

Kepala Puskesmas Srandakan                                                                      Petugas Gizi

 

 

 

 dr.Rr.Anugrah Wiendyasari                                                                 Heni Dawati. AMd.Gizi

NIP.197810 16 200501 2 012                                                           NIP.19871203 201001 2 010

 

No comments:

Post a Comment