PENDAMPINGAN POSYANDU REMAJA
A. Pendahuluan
Dalam
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII
tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi
masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,
antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar
gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan
kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang
dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan pendampingan posyandu remaja.
B. Latar Belakang
Program perbaikan gizi masyarakat
merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan
secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis.
Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta
pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan
dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya
kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat
yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup
masyarakat.
Keadaan gizi masyarakat di wilayah
Kecamatan Srandakan yaitu prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi
28,06 %. Dampak yang timbul dari masalah Anemia dan KEK tersebut adalah adanya
kasus kematian bayi selama tahun 2014 sebanyak 7 balita dengan penyebab
kematian adanya penyakit penyerta dan kelahiran BBLR selama tahun 2014 sebesar
0,7%. Intervensi gizi masalah KEK, anemia dan penyakit degenerative yang
dilakukan ketika sudah hamil dan terkena penyakit sudah terlambat sehingga
perlu adanya upaya promotif dan preventif dimulai sejak remaja.
Untuk mengatasi
permasalahan tersebut tidak bisa
dikerjakan oleh sektor kesehatan sendiri akan tetapi memerlukan kerja sama lintas sektor
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sebagai tindak
lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan dari strkutur jajaran kementrian
kesehatan menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah
gizi dilakukan dengan pendampingan posyandu remaja. Posyandu
remaja merupakan ujung tombak
dalam pembangunan kesehatan dewasa ini karena di dalam
Posyandu remaja sudah menjalankan sistem deteksi, intervensi, monitor dan
evaluasi tentang penanggulangan masalah gizi.
C. Maksud dan Tujuan
1.
Tujuan
umum
Menjalin koordinasi kader remaja dalam hal kegiatan posyandu dan pemantauan status gizi remaja
2.
Tujuan
khusus
a. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
kader remaja tentang cara penimbangan, pengukuran antropometri,
deteksi fisik-klinis anemia
di posyandu remaja
b. Meningkatkan kemampuan karang taruna dalam melaksanakan kegiatan
bidang gizi kesehatan secara rutin dan mandiri
c. Mengkoordinasikan tentang pencatatan dan
pelaporan kegiatan posyandu remaja
d. Memberikan pembinaan dan pemantauan kepada masyarakat secara
langsung
D. Kegiatan Pokok
Pertemuan pendampingan
posyandu remaja Karang Taruna GMC di Celan, Trimurti, Srandakan dalam melaksanakan
kegiatan deteksi masalah gizi meliputi pendaftaran, pengukuran antropometri (TB, BB, LILA), skrining fisik dan klinis, konseling, rujukan dan
PMT Penyuluhan serta sistem pencatatan pelaporan kegiatan.
E. Cara Melaksanakan Kegiatan
Kegiatan pendampingan posyandu
remaja Karang Taruna GMC dilakukan dengan cara :
1.
Petugas gizi melakukan
koordinasi dengan ketua kader remaja tentang pelaksanaan kegiatan Posyandu
remaja
2.
Petugas kesehatan datang ke
dusun untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kader remaja Karang Taruna
3.
Petugas gizi mendampingi
pelaksanaan kegiatan Posyandu Remaja
4.
Petugas gizi melakukan
pembinaan pada remaja di Posyandu
5.
Petugas gizi menyimpulkan hasil
pendampingan
F. Sasaran
Sasaran
kegiatan pendampingan posyandu remaja yaitu semua remaja termasuk
kader Posyandu Remaja Karang Taruna Garda
Muda Celan (GMC).
G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pendampingan posyandu remaja dilakukan setiap
Minggu ke-3 setiap bulannya.
H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan
kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.
I. Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan dan pelaporan program
gizi Puskesmas Srandakan dalam bentuk notulen kegiatan.
Mengetahui Srandakan, 03 Januari 2015
Kepala Puskesmas Srandakan Petugas Gizi
dr.Rr.Anugrah Wiendyasari Heni Dawati. AMd.Gizi
NIP.197810 16 200501 2 012
NIP.19871203 201001 2 010
No comments:
Post a Comment