KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI
RAPAT KOORDINASI KADER
A. Pendahuluan
Dalam
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII
tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi
masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,
antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar
gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan
kemajuan ilmu serta teknologi. Salah satu paya pembinaan gizi yang dilakukan
oleh pemerintah yaitu dengan pelatihan
kader Posyandu.
B. Latar Belakang
Program perbaikan gizi masyarakat
merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan
secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis.
Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta
pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan
dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya
kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat
yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup
masyarakat.
Keadaan gizi masyarakat di wilayah
Kecamatan Srandakan berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) Balita pada tahun 2014 dengan indikator BB/U
diperoleh data balita status gizi buruk 0,41 %, kurang 1,6%, baik 93,9% dan
lebih 4,1%. Dengan indikator TB/U terdapat balita dengan status gizi sangat
pendek 0,26%, pendek 1,44% dan normal 98,3%. Sedangkan dengan indikator BB/TB
terdapat balita dengan status gizi kurus 0,82% normal 95,98% dan gemuk 3,19%.
Prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi 28,06 %. Dampak yang
timbul dari masalah Anemia dan KEK tersebut adalah adanya kasus kematian bayi
selama tahun 2014 sebanyak 7 balita dengan penyebab kematian adanya penyakit
penyerta dan kelahiran BBLR selama tahun 2014 sebesar 0,7%.
Untuk
Mengatasi permasalahan tersebut tidak
bisa dikerjakan oleh sektor kesehatan sendiri akan tetapi memerlukan
kerjasama lintas sektor untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pertemuan lintas sektor sangat dibutuhkan untuk koordinasi dengan lintas
sektoral. Pertemuan lintas sektoral yang kita laksanakan dilakukan untuk
berkoordinasi dengan kader. Kader posyandu merupakan ujung tombak kegiatan
pemantauan pertumbuhan dan perkembangan gizi balita sehingga kita perlu
membekali kader tentang ilmu-ilmu kesehatan yang dapat diterapkan dimasyarakat.
C. Maksud dan Tujuan
1.
Tujuan
umum
Menjalin koordinasi lintas sektoral (kader) dalam hal kegiatan posyandu dan
pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita
2.
Tujuan
khusus
a. Meningkatkan pengetahuan kader tentang
cara penimbangan dan pengukuran antropometri di posyandu
b. Mengkoordinasikan tentang pencatatan dan
pelaporan kegiatan posyandu secara rutin tiap bulan
c. Alih info
pengetahuan tentang gizi dan
kesehatan terbaru kepada kader
D. Kegiatan Pokok
Pertemuan
rutin kader dari seluruh Posyandu di wilayah Srandakan setiap bulan di
Puskesmas untuk membahas evaluasi kegiatan penimbangan bulanan dan rencana
kerja bulan berikutnya serta pengumpulan laporan.
E. Cara Melaksanakan Kegiatan
Kegiatan rapat koordinasi
kader kesehatan dilakukan
dengan cara :
1.
Petugas gizi melakukan
koordinasi dengan petugas promkes dan bidan desa tentang acara rapat koordinasi
kader
2.
Petugas gizi menyampaikan hasil
kegiatan gizi bulan sebelumnya dan mengkoordinasikan kegiatan gizi bulan
selanjutnya kepada kader
3.
Petugas gizi memaparkan hasil
rekap laporan bulanan posyandu tiap dusun dan melakukan crosscek kebenaran data laporan serta melakukan feedback laporan
4.
Petugas gizi melakukan
diskusi dan tanya jawab tentang pelaksanaan posyandu dan program gizi lainnya beserta
penyelesaiannya
Petugas gizi
menyampaikan kesimpulan
F. Sasaran
Sasaran
kegiatan rapat koordinasi kader yaitu perwakilan kader dari seluruh
Posyandu di wilayah Kecamatan Srandakan.
G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan rapat koordinasi kader dilakukan setiap bulan menggunakan
dana BOK dengan rincian :
Konsumsi : 50 org x Rp.7.500,- =
Rp.375.000,-
Transpot peserta : 44 org x Rp.20.000,- =
Rp.880.000,-
H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan
kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.
I. Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan dan pelaporan program
gizi Puskesmas Srandakan dalam bentuk notulen hasil kegiatan.
Mengetahui Srandakan, 03 Januari 2015
Kepala Puskesmas Srandakan Petugas Gizi
dr.Rr.Anugrah Wiendyasari Heni Dawati. AMd.Gizi
NIP.197810 16 200501 2 012
NIP.19871203 201001 2 010
No comments:
Post a Comment