KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI RAPAT KOORDINASI KADER



KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI

RAPAT KOORDINASI KADER

 

A.     Pendahuluan

Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu serta teknologi. Salah satu paya pembinaan gizi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan pelatihan kader Posyandu.

 

B.      Latar Belakang

Program perbaikan gizi masyarakat merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis. Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup masyarakat.

Keadaan gizi masyarakat di wilayah Kecamatan Srandakan berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) Balita  pada tahun 2014 dengan indikator BB/U diperoleh data balita status gizi buruk 0,41 %, kurang 1,6%, baik 93,9% dan lebih 4,1%. Dengan indikator TB/U terdapat balita dengan status gizi sangat pendek 0,26%, pendek 1,44% dan normal 98,3%. Sedangkan dengan indikator BB/TB terdapat balita dengan status gizi kurus 0,82% normal 95,98% dan gemuk 3,19%. Prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi 28,06 %. Dampak yang timbul dari masalah Anemia dan KEK tersebut adalah adanya kasus kematian bayi selama tahun 2014 sebanyak 7 balita dengan penyebab kematian adanya penyakit penyerta dan kelahiran BBLR selama tahun 2014 sebesar 0,7%.

Untuk Mengatasi permasalahan tersebut tidak  bisa dikerjakan oleh sektor kesehatan sendiri akan tetapi memerlukan kerjasama lintas sektor untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pertemuan lintas sektor sangat dibutuhkan untuk koordinasi dengan lintas sektoral. Pertemuan lintas sektoral yang kita laksanakan dilakukan untuk berkoordinasi dengan kader. Kader posyandu merupakan ujung tombak kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan gizi balita sehingga kita perlu membekali kader tentang ilmu-ilmu kesehatan yang dapat diterapkan dimasyarakat.

 

C.     Maksud dan Tujuan

1.     Tujuan umum

Menjalin koordinasi lintas sektoral (kader) dalam hal kegiatan posyandu dan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita

2.     Tujuan khusus

a.     Meningkatkan pengetahuan kader tentang cara penimbangan dan pengukuran antropometri di posyandu

b.     Mengkoordinasikan tentang pencatatan dan pelaporan kegiatan posyandu secara rutin tiap bulan

c.     Alih info pengetahuan tentang gizi dan kesehatan  terbaru kepada kader

 

D.     Kegiatan Pokok

Pertemuan rutin kader dari seluruh Posyandu di wilayah Srandakan setiap bulan di Puskesmas untuk membahas evaluasi kegiatan penimbangan bulanan dan rencana kerja bulan berikutnya serta pengumpulan laporan.

 

E.      Cara Melaksanakan Kegiatan

Kegiatan rapat koordinasi kader kesehatan dilakukan dengan cara :

1.     Petugas gizi melakukan koordinasi dengan petugas promkes dan bidan desa tentang acara rapat koordinasi kader

2.     Petugas gizi menyampaikan hasil kegiatan gizi bulan sebelumnya dan mengkoordinasikan kegiatan gizi bulan selanjutnya kepada kader

3.     Petugas gizi memaparkan hasil rekap laporan bulanan posyandu tiap dusun dan melakukan crosscek kebenaran data laporan serta melakukan feedback laporan

4.     Petugas gizi melakukan diskusi dan tanya jawab tentang pelaksanaan posyandu dan program gizi lainnya beserta penyelesaiannya

Petugas gizi menyampaikan kesimpulan

 

F.      Sasaran

Sasaran kegiatan rapat koordinasi kader yaitu perwakilan kader dari seluruh Posyandu di wilayah Kecamatan Srandakan.

 

G.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan rapat koordinasi kader dilakukan setiap bulan menggunakan dana BOK dengan rincian :

Konsumsi                         : 50 org x Rp.7.500,- = Rp.375.000,-

Transpot peserta              : 44 org x Rp.20.000,- = Rp.880.000,-

H.     Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan

Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.

 

I.       Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

Pencatatan dan pelaporan program gizi Puskesmas Srandakan dalam bentuk notulen hasil kegiatan.

 

 

 

             Mengetahui                                                                           Srandakan, 03 Januari 2015

Kepala Puskesmas Srandakan                                                                      Petugas Gizi

 

 

 

 dr.Rr.Anugrah Wiendyasari                                                                 Heni Dawati. AMd.Gizi

NIP.197810 16 200501 2 012                                                           NIP.19871203 201001 2 010

 

No comments:

Post a Comment