KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIMPANG EMPAT
KABUPATEN
ASAHAN
NOMOR
:
TENTANG
PENANGANAN
PENYAKIT
DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD)
DI WILAYAH KERJA UPTD
PUSKESMAS SIMPANG EMPAT
KEPALA
UPTD PUSKESMAS SIMPANG EMPAT
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa DBD (demam
berdarah dengue) merupakan penyakit endemik yang berdampak pada
kesehatan masyarakat dengan jumlah kasus yang semakin meningkat dan dapat menimbulkan potensial
KLB dengan tingkat potensi morbiditas dan mortalitas yang tinggi, sehingga
memerlukan upaya pengendalian yang berkualitas secara berkesinambungan; |
|
|||
|
|
|
b. |
bahwa dalam
rangka upaya pengendalian dimaksud, perlu melibatkan peran serta aktif lintas
sektor dan lintas program dalam upaya penanganan yang cepat dan serta upaya
pencegahan kejadian DBD terutama dengan memberantas jentik nyamuk penularnya
sehingga penularan penyakit DBD di wilayah kerja uptd puskesmas Simpang Empat; |
|
|||
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b,
maka perlu di tingkatkan kinerja pemegang program
Pengendalian DBD (Demam Berdarah Dengue) di wilayah kerja UPTD Puskesmas
Simpang Empat |
|
|||
|
Mengingat |
: |
1. 2. |
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273); Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia NOMOR406/MENKES/SK/III/2004 Tentang Penetapan
Kejadian Luar Biasa(KLB) Demam Berdarah Dengue di Indonesia |
|
|||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|||||
|
MEMUTUSKAN |
|
|
Peraturan Bupati
Bangka Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2013 Nomor
29) ; |
||||
|
KESATU |
: |
Dalam lampiran
keputusan ini sebagai petugas pengendalian DBD di wilayah kerja
UPTD Puskesmas Simpang Empat dengan tugas sebagai berikut : a.
Melaksanakan kerjasama lintas sektor dan
program terkait pengendalian vektor DBD; b.
Melaksanakan kegiatan pemeriksaan jentik
berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali melibatkan Juru pemantau Jentik dan
kepala desa dan kepala dusun; c.
Menggerakkan masyarakat dalam gerakan 3M Plus
di pemukiman, Sekolah dan tempat- tempat umum; d.
Melaksanakan kegiatan pertemuan rutin dengan
lintas program terkait dan lintas sektoral mengadakan pertemuan DBD
setiap 3 (tiga) bulan sekali sebagai bahan evaluasi; e.
Melaporkan hasil kegiatan petugas DBD kepada
kepala puskesmas; |
|
||||
|
KEDUA |
: |
Dalam pelaksanaan
tugasnya, petugas
DBD bertanggung jawab kepada kepala puskesmas |
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. |
|
||||
|
|
|
|
|
||||
Ditetapkan
di …………………………
Pada tanggal : ................................
KEPALA PUSKESMAS
Drg.ZULFIKAR ALI
NIP: 19800905 200903 1 002
No comments:
Post a Comment