Saturday, June 28, 2025

941A SK KETERLIBATAN SEMUA KARYAWAN DALAM MENINGKATKAN MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN

 

 

KEPUTUSAN KEPALA  UPTD PUSKESMAS SELOMERTO

NOMOR :// 2013                .

TENTANG

KETERLIBATAN SEMUA KARYAWAN DALAM MENINGKATKAN MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN

Menimbang

1.     Bahwa dalam rangka peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien.

2.     Bahwa maksud tersebut sudah tertuang dalam visi Puskesmas Selomerto 1 menjadi sistem administrasi dan manajemen yang profesional untuk menunjang terwujudnya pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal.

 

 

Mengingat

1.     Keputusan MENPAN NO 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum.

2.     Kepmenkes RI No 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.

3.     Kepmenkes RI No 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten /Kota.

4.     Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

 

PERTAMA

Seluruh karyawan Puskesmas Selomerto 1 berkewajiban meningkatkan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

 

KEDUA

Untuk memantau karyawan Puskesmas Selomerto 1 meningkatkan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien akan di awasi oleh Tim Kinerja Klinis Puskesmas Selomerto 1

 

KETIGA

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka diadakan perubahan sebagaimana mestinya

 

 Ditetapkan di : Selomerto 1 April 2013

             Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1

                                                                                                            Kab. Wonosobo

 

 

                                                                                                            Dr. S U M A N T O

                                                                                                  NIP. 19640909 200212 1 001

No comments:

Post a Comment