KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS SELOMERTO
NOMOR :// 2013 .
TENTANG
KETERLIBATAN SEMUA KARYAWAN DALAM MENINGKATKAN MUTU
LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
|
Menimbang |
1.
Bahwa dalam rangka
peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien. 2.
Bahwa maksud
tersebut sudah tertuang dalam visi Puskesmas Selomerto 1 menjadi sistem
administrasi dan manajemen yang profesional untuk menunjang terwujudnya
pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal. |
|
Mengingat |
1.
Keputusan MENPAN NO
81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. 2.
Kepmenkes RI No
131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional. 3.
Kepmenkes RI No
1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten /Kota. 4.
Undang-Undang nomor
36 tahun 2009 tentang kesehatan. |
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
|
|
PERTAMA |
Seluruh karyawan Puskesmas Selomerto 1 berkewajiban
meningkatkan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien |
|
KEDUA |
Untuk memantau karyawan Puskesmas Selomerto 1 meningkatkan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien akan di awasi oleh Tim Kinerja
Klinis Puskesmas Selomerto 1 |
|
KETIGA |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini maka diadakan perubahan sebagaimana mestinya |
Ditetapkan di : Selomerto 1 April
2013
Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1
Kab. Wonosobo
Dr.
S U M A N T O
NIP. 19640909 200212 1 001
No comments:
Post a Comment