PEDOMAN DBD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demam berdarah adalah penyakit akut yang
disebabkan oleh virus dengue, yang
Ditularkan oleh nyamuk. Penyakit ini
ditemukan di daerah tropis dan sub-tropis, dan menjangkit luas di banyak negara
di Asia Tenggara. Terdapat empat jenis virus dengue ,masing-masing dapat
menyebabkan demam berdarah, baik ringan maupun Fatal .Demam berdarah yang lebih
parah ditandai dengan demam tinggi yang bias mencapai suhu 40-41◦C selama dua
sampai tujuh hari, wajah kemerahan, dan gelaja lainya yang menyertai demam
berdarah ringan .Berikutnya dapat muncul kecenderungan pendarahan,seperti
memar, hidung dan gusi berdarah, dan juga pendarahan dalam tubuh.Pada kasus
yang sangat parah, mungkin berlanjut pada
kegagalan saluran pernapasan, shock dan kematian. (Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1193/Menkes/SK/X/2004)
Demam berdarah dengue merupakan
salah satu faktor utama yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Dengan
demikian, upaya promosi kesehatan pada prinsipnya terarah pada proses perubahan
perilaku individu, keluarga, kelompok serta masyarakat umum, agar mau dan mampu
berperilaku hidup bersih dan sehat.
Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan upaya pemberantasan penyakit demam berdarah di puskesmas,melakukan
pencegahan penyebaran penyakit demam berdarah hal ini dimaksudkan sebagai
strategi acuan bagi pengelola program DBD dalam melakukan peningkatan kualitas
dan pengembangan pelayanan puskesmas.
B. Tujuan Pedoman
1. Sebagai
pedoman petugas dalam merencanakan dan melaksanakan upaya pemberantasan penyakit DBD di
Puskesmas
2. Sebagai
pedoman petugas dalam membangun tim dan menetapkan strategi
upaya
pemberantasan penyakit DBD
C. Sasaran Pelayanan Upaya
pemberantasan penyakit DBD
1. Seluruh
masyarakat yang menderita DBD
2. Penanggung jawab program dan pelaksana
program
3. Lintas
program dan lintas sektor
D.
Ruang Lingkup Pelayanan Pemberantasan penyakit DBD
Pelayanan Pemberantasan Penyakit Demam berdarag dengue
meliputi :
1. Kegiatan
Pemberantasan Penyakit DBD di dalam gedung
Puskesmas adalah:
·
Melakukan
pemeriksaan fisik pasien dan pemeriksaan laboratorium.
· Membuat surat rujukan.
· Pencatatan dan pelaporan
2. Kegiatan
Pemberantasan Penyakit Demam berdarah dengue di
luar gedung Puskesmas
Adalah:
·
Deteksi dini/ pemeriksaan epidemologi
(PE)
·
Penyuluhan kepada masyarakat dan Anak
sekolah melalui kegiatan yang ada didesa/ kelurahan/sekolah setempat
·
Fogging focus
E. Batasan Operasional
Batasan
operasional Upaya pemberantasan
penyakit DBD di puskesmas adalah :
a. Penemuan kasus secara dini/pelacakan kasus
di masyarakat adalah pemeriksaan epidemologi ( PE ) untuk memeriksa jentik nyamuk DBD dirumah penderita DBD dan di tempat penampungan air
/tempat umum
b.
Penyuluhan kesehatan Demam Berdarah Dengue (DBD)
Dikenal dengan
istilah lain pendidikan kesehatan atau sekarang sering disebut KIE (Komunikasi,
Informasi dan Edukasi). Penyuluhan kesehatan dapat dilaksanakan secara
individu, kelompok dan massal.
DEFINISI OPERASIONALNYA
VARIABEL PROGRAM
INOVATIF/PENGEMBANGAN
PENILAIAN
KINERJA PUSKESMAS
Pemberdayaan
Masyarakat DalamPemberantasan penyakit demam berdarah
1) Jumlah
rumah yang dilakukan pemeriksaan jentik berkala (PJB) adalah jumlah rumah yang
dilakukan pemerikasaan jentiknya secara
acak dan berkala dalam kurun waktu tertentu ( 3 bulanan ) di wilayah
kerjanya.
Cara
Perhitungan/rumus :
x 100%
2) Angka
Bebas Jentik (ABJ) adalah
jumlah yang bebes jentik dibandingkan dengan jumlah rumah yang diperiksa
jentiknya dalam periode yang sama wilayah kerja puskesmas
Cara Perhitungan/rumus :
x100%
3) Penderita
DBD ditangani : adalah
jumlah kasus DBD yang ditemukan berdasarkan kriteria WHO dan ditangani sesuai
standart tatalaksanna
Target : 2015 100 %
4) Cakupan
penyelidikan Epidemiologi ( PE ) kasus DBD adalah kegiatan penyelidikan epidemiologi yang
dilakukan terhadap setiap kasus DBD di wilayah kerja puskesmas, meliputi
kegiatan pemeriksaan jentik , pencarian kasus DBD yang lain serta menentukan tindakan penanggulangan focus
selanjutnya.
Target : 2015 100 %
5) Pelaksanaan
penanggulangan focus ( FC ) adalah pelaksanaan kegiataan penanggulangan focus dilokasi
penderita DBD untuk mencegah penularan lebih lanjut. Meliputi kegiatan
penyuluhan pemberantasan sarang nyamuk dan bila perlu foging focus.
Target : 2015 100 %
2 . INDIKATOR DAN TARGET
|
NO |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET PKP/SPM |
ANGKA RIIL |
TARGET PUSKESMAS |
ANGKA
RIIL |
|
1. |
Iinsidens kasus DBD |
100% |
5 |
100% |
5 |
|
2. |
Prosentase penderita DBD di tangani |
100% |
5 |
100% |
5 |
|
3. |
Case fatality rate
kasus (CDR ) |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
4. |
Angka bebas jentik (ABJ) |
≥95% |
90.89% |
≥95% |
90.89% |
|
5. |
Jumlah wilayah KLB
DBD |
0 |
0 |
0 |
0 |
3. indikator
mutu
|
NO
|
INDIKATOR |
TARGET |
CAPAIAN |
KESENJANGAN |
|
1 |
Case fatality rate kasus (CDR ) |
0 |
0 |
0% |
F. Landasan Hukum
1.
Undang-undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan
2.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
1114/Menkes/SK/VII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah
3.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 585/Menkes/SK/V/2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Seorang
tenaga program
DBD yang profesional memiliki ciri :
1.
Fisik, mental, dan spiritual optimal
2.
Hikmat
3.
Berpengetahuan luas
4.
Mendengarkan dengan nalar dan hati
5.
Memelihara dan menjaga reputasi profesi
6.
Memberikan pelayanan yang terbaik
Kompetensi
seorang tenaga pemberantasan
penyakit DBD di Puskesmas yaitu memiliki kemampuan dalam :
1.
Perencanaan upaya pemberantasan penyakit DBD
2.
Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) antar pribadi,
kelompok, publik via media massa termasuk publikasi poster, brosur, profil puskesmas
dan program puskesmas, mengisi acara kesehatan di radio dan televisi lokal
3.
Perluasan jejaring kemitraan dan jejaring koalisi
4.
Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan
5.
Pemantauan dan penilaian upaya Pemberantasan penyakit DBD
Pemantauan dan penilaian upaya Pemberantasan penyakit DBD
Penanggung jawab upaya dan pelaksanan
upaya pemberantasan
penyakit DBD merupakan
tenaga kesehatan yang memiliki persyaratan kompetensi sebagai berikut:
|
No |
SDM |
Kompetensi ijazah |
Kompetensi tambahan |
|
1 |
Penanggung
Jawab Upaya Pemberantasan penyakit DBD |
DIII Keperawatan |
-- |
B. Distribusi Ketenagaan
Semua karyawan puskesmas wajib
berpartisipasi dalam kegiatan pemberantasan
penyakit DBD mulai di Kepala puskesmas, penanggung jawab UKP,
penanggung jawab UKM, dan seluruh karyawan. Sebagai koordinator dalam
penyelenggaraan kegiatan promosi kesehatan di Puskesmas adalah petugas DBD
Pengaturan dan penjadualan tenaga
puskesmas dalam upaya pemberantasan
penyakit DBD dikoordinir oleh Petugas DBD sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
C. Jadwal Kegiatan.
Jadwal pelaksanaan kegiatan pemberantasan
penyakit DBD
disepakati dan disusun bersama dengan lintas program dan lintas sektor terkait.
|
NO |
KEGIATAN |
2016 |
|||||||||||
|
JAN |
FEB |
MAR |
APR |
MEI |
JUN |
JUL |
AGS |
SEPT |
OKT |
NOV |
DES |
||
|
1 |
Penyuluhan
kepada masyarakat |
|
|
ü |
|
ü |
P U A S A |
ü |
ü |
ü |
ü |
ü |
|
|
2 |
Penyuluhan
kepada Anak Sekolah |
|
|
|
|
|
|
|
|
ü |
ü |
|
|
|
3 |
Melakukan
pencarian kasus / Pelacakan PE |
|
ü |
ü |
ü |
ü |
ü |
|
|
|
|
|
|
|
4. |
Fogging
Focus |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang:
Koordinasi pelaksanaan kegiatan Upaya pemberantasan penyakit
DBD dilakukan oleh Penanggung jawab UKM DBD yang menempati
ruang Poli
lansia dari gedung Puskesmas. Pelaksanaan
rapat koordinasi dilakukan di aula Puskesmas Sugio.

B. Standar Fasilitas Ruang Upaya Peberantasa penyakit Demam
Derdah
a.
Set
alat kesehatan
§ Tensimenter & stetoskop
§ Thermometer
§ Timbangan
§ Tinggi Badan
§ Senter
1.
b.
Set Alat perlengkapan fogging
1)
Alat
fogging
2)
abatesasi :
c.
Perlengkapan kantor
1)
Computer
dan printer
: 1 unit
2)
Leaflet-leaflet : sesuai kebutuhan
3)
Poster-poster
:
sesuai kebutuhan
4)
Kursi kerja
: buah
5)
Lemari
arsip
: buah
d.
Pencatatan dan Pelaporan
1)
Buku register DBD
: Sesuai
Kebutuhan
2)
Formulir dan Surat Keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang
diberikan : Sesuai Kebutuhan
3)
Kartu Status Pasien :
Sesuai Kebutuhan
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
A. Lingkup Kegiatan Upaya
pemberantasan penyakit DBD
Puskesmas Sugio
berdasarkan Permenkes No.75 tahun 2014 tentang Puskesmas, termasuk Puskesmas Kawasan Pedesaan sehingga kegiatan
dalam Upaya Pengendalian Penyakit DBD yang dilaksanakan meliputi :
Kegiatan upaya pencegahan penyakit DBD di
dalam Gedung.
|
No. |
Upaya Pemberantasan penyakit DBD |
Kegiatan |
|
1. |
Pemeriksaan kesehatan |
·
Anamnesa keluhan pasien ·
Pemeriksaan fisik/tanda & gejala ·
Pemeriksaan laboratorium ·
Tatalaksana ( pengobatan & perwatan) |
|
2. |
Melakukan rujukan Kasus DBD yang tidak
bisaditangani di puskesmas |
·
Mempersiapkan surat rujukan dan pasien yang akan
dirujuk ·
Menentukan tempat rujukan yang akan dituju ·
Mensiapkan transportasi untuk rujukan ·
Petugas kesehatan yang akan merujuk |
|
3. |
Pelayanan konseling |
·
.Memberikan konseling kepada keluarga tentang
penyebab penyakit DBD dan cara pencegahanya |
|
4 |
Melakukan pencatatan dan
pelaporan kegiatan |
·
Melakukan pencatatan dan pelaporan dan seluruh
kasus DBD yang ditemukan diwilayah kerja puskesmas Sugio setiap bulan dan
dilaporkan ke Dinas kesehatan lamongan |
Kegiatan upaya pencegahan penyakit DBD di luar
Gedung.
|
No. |
Upaya Pemberantasan penyakit DBD |
Kegiatan |
|
1. |
Melakukan pelacakan kasus |
1.
Pengumpulan
Data 2.
Mendeteksi/ kunjungan rumah 3.
Melakukan pemeriksaan epidemologi di rumah penderita DBD dan rumah sekitarnya
dalam radius sekurang –kurangnya 100 meter serta disekolah jika kasus DBD
adalah anak sekolah 4.. Mendokumentasikan semua kegiatan |
|
2. |
Penyuluhan pada masyarakat |
a)
Merencanakan
waktu dan tempat pelaksanaan b)
Mengundang
kader atau tokoh masyarakat c)
Melaksanakan
penyuluhan tentang Kesehatan jiwa d)
Diskusi
dan tanya jawab e)
Evaluasi,
dan rencana tindak lanjut f.) Pencatatan dan pelapor |
|
3. |
Penyuluhan pada anak sekolah |
a.
Merencanakan
waktu dan tempat pelaksanaan b.
Mengundang
kader atau tokoh masyarakat c.
Melaksanakan
penyuluhan tentang Kesehatan jiwa d.
Diskusi
dan tanya jawab e.
Evaluasi,
dan renncana tindak lanjut f.
pencatatan dan pelaporan |
|
4. |
Fogging Focus |
1.
Petugas membuat surat pemberitahuan kegiatan fogging 2.
Petugas meminta persetujuan surat pemberitahuan
kegiatan fogging pada Kepala Puskesmas. 3.
Petugas mendistribusikan surat pemberitahuan kegiatan
fogging Kepala Desa/Lurah 4.
Petugas menghubungi narasumber. 5.
Petugas melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan
fogging |
B. Strategi
Upaya pemberantasan penyakit DBD
Merupakan cara
bagaimana dalam melaksanakan upaya
kesehatan DBD Secara utuh yang meliputi :
1. Profesional
2. Transparansi
3. Disiplin
dan Tanggung Jawab
4. Kerjasama
C. Langkah Kegiatan Upaya pemberantasan penyakit DBD
1.
Perencanaan
Secara
terinci uraian ruang lingkup kegiatan perencanaan penyakit DBD yaitu :
a. Kajian
perilaku tentang masalah kesehatan yang dilakukan oleh lintas program di
puskesmas
b. Kajian
kebujakan publik berwawasan kesehatan yang sudah ada maupun yang perlu dibuat
dalam mengatasi masalah kesehatan yang ada di wilayah kerja puskesmas.
c. Lokakaryamini
di puskesmas yang membahas DBD
yang terintegrasi secara lintas program maupun lintas sektor.
d. Komunikasi,
informasi dan edukasi tentang kesehatan di masyarakat, melalui kegiatan di
dalam gedung dan di luar gedung puskesmas dalam upaya meningkatkan pengetahuan, sikap dan
perilaku masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan serta meningkatkan status
kesehatannya.
e. Advokasi
kesehatan pada pengambil keputusan di tingkat desa dan kecamatan untuk
mendapatkan dukungan kebijakan publik berwawaskan kesehatan dalam mengatasi
masalah kesehatan termasuk penanganan kejadian luar biasa, dengan
mengoptimalkan potensi dan peran jejaring kemitraan.
d. Pengembangan
dan pembinaan berbagai jenis upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM)
di tingkat desa dalam mengatasi masalah kesehatan serta meningkatkan status
kesehatan masyarakat.
2.
Penyusunan
Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
Dilaksanakan
dengan memperhatikan :
a. Bertujuan
untuk mempertahankan kegiatan yang sudah ada pada periode sebulumnya dan
memperbaiki program yang masih bermasalah
b. Menyusun
rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah
tersebut dan kemampuan puskesmas
Contoh matrik :
|
No |
Upaya
Kesehatan |
Kegiatan |
Tujuan |
Sasaran |
Target |
Kebutuhan
Sumber Daya |
Indikator
Keberhasilan |
Sumber
Biaya |
||
|
|
|
|
|
|
|
Dana |
Alat |
Tenaga |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
Merupakan
penetapan rincian rencana pelaksanaan kegiatan Demam berdarah dengue
berdasarkan RUK
Contoh
matrik :
|
No |
Upaya
Kesehatan |
Kegiatan |
Sasaran |
Target |
Vol.Keg |
Rincian
Pelaksanaan |
Lokasi |
Tenaga |
Jadwal |
Total
Anggaran |
Sumber
Biaya |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Pelaksanaan
Melaksanaan kegiatann Demam
berdarah dengue sesuai dengan jadwal
yang telah disusun bersama.
Melakukan
pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan DBD
2. Pemantauan
Tindakan
pengamatan yang dilakukan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan program DBD dengan tujuan memberikan
umpan balik pada pengelolaan upaya pemberantasan
penyakit DBD untuk perbaikan dan optimalisasi pelaksanaan
upaya pemberantasan penyakit
DBD. Dilakukan untuk :
a. Menetapkan
masalah dan situasi
b. Menganalisis
penyebab dan faktor yang mempengaruhi
c. Merumuskan
dan merevisi upaya solusi
3. Penilaian
dan Evaluasi
Merupakan
proses sistematis yang mempelajari pengalaman pembelajaran upaya pemberantasan penyakit DBD
sebagai upaya meningkatkan kualitas rancangan perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan upaya pemberantasan
penyakit DBD yang baru.
Rentang
waktu :
a. Evaluasi
pra kegiatan pemberantasan penyakit
DBD
b. Evaluasi
sewaktu pelaksanaan pemberantasan
penyakit DBD sedang
berlangsung
c. Evaluasi setelah upaya pemberantasan penyakit DBD dilakukan
BAB V
LOGISTIK
A.
Manajemen
Logistik
Penanggung jawab upaya merencanakan logistik kebutuhan kegiatan meliputi jenis dan jumlah yang
diperlukan. Di
dalam merencanakan logistik penanggung jawab bisa merencanakan bersama sama dengan pelaksana upaya dan diusulkan
pada tim perencana puskesmas.
B.
Jenis-Jenis
Logistik
1.
Alat tulis
2.
Alat kesehatan
3.
Bahan habis pakai
4.
Materi kegiatan : brosur, liflet, lembar balik, lembar kuesioner dan handout
5.
LCD dan Laptop
6.
Makan minum untuk kegiatan
kelas
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN/PASIEN
A.
Keselamatan
Sasaran Program/ Pasien
Pelaksanaan
pelayanan UKM diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan
pasien/ sasaran program melalui mekanisme pelaporan sesuai dengan Indeks
Keselamatan Pasien (IKP) yang telah ditetapkan.
Mutu pelayanan kesehatan adalah
kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang
disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan
tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya
sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan
B.
Risiko yang mungkin terjadi pada
sarana pelayanan upaya Pemberantasan penyakit
DBD adalah:
1. Risiko yang terkait dengan pelayanan
sasaran/ pasien
2. Risiko yang terkait dengan sarana
dan prasarana
3. Risiko financial
4. Risiko lain (yang lain, misalnya
yang terkait dengan penggunaan kendaraan/alat transportasi, misalnya ambulans,
vans, sepeda motor dsb)
Untuk mencegah terjadinya kasus diatas
maka pelayanan puskesmas dalam melaksanakan pelayanannya harus senantiasa
memperhatikan Keselamatan pasien (patient safety). Upaya Keselamatan Pasien
adalah reduksi dan meminimalkan tindakan yang tidak aman dalam sistem
pelayanan kesehatan sebisa mungkin melalui pratik yang terbaik untuk mencapai
luaran klinis yang optimum.
C.
Sasaran Keselamatan Sasaran/ Pasien meliputi :
1. Ketepatan identifikasi sasaran/ pasien;
2. Peningkatan komunikasi yang efektif;
3. Peningkatan keamanan obat yang perlu
diwaspadai;
4. Kepastian tepat-lokasi,
tepat-prosedur, tepat sasaran/ pasien
5. Pengurangan risiko infeksi terkait
pelayanan kesehatan;
6.
Pengurangan
risiko pasien jatuh
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
A.
Keselamatan
Kerja
Puskesmas
merupakan tempat kerja yang mempunyai resiko kesehatan maupun penyakit akibat
kecelakaan kerja. Oleh karena itu petuga puskesmas tersebut mempunyai resiko
tinggi karena sering kontak dengan agent penyakit menular, dengan darah dan
cairan tubuh maupun tertusuk jarum suntik bekas yang mungkin dapat berperan
sebagai transmisi beberapa penyakit seperti hepatitis B, HIV AIDS dan juga
potensial sebagai media penularan penyakit yang lain.
B.
Tujuan
Keselamatan Kerja
1)
Meningkatnya
kemampuan tenaga puskesmas memecahkan masalah sekehatan kerja diwilayah kerja
puskesmas. Teridentifikasinya permasalahan kesehatan kerja dilingkungan
Puskesmas
2)
Teridentifikasi
potensi masyarakat diwilayah kerja puskesmas kawasan
3)
Terlaksananya
pelayanan kesehatan kerja yang berkualitas.
4)
Terselenggaranya
kemitraan dengan para pengandil dalam pelayanan
5)
Terselenggaranya
koordinasi lintas program dan lintas sector
C.
Strategi
Keselamatan Kerja
1)
Melindungi
petugas dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan
lingkungan kerja.
2)
Membantu
petugas menyesuaikan diri dengan pekerjaannya.
3)
Memelihara
atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial
4)
Pakai
APD pada tindakan tertentu
5)
Senantiasa melaksanakan pelayanan sesuai dengan SOP
D.
Pengelolaan
Kesehatan Petugas
Pelaksanaan
pelayanan UKM di Puskesmas Sugio diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan kerja
tenaga kesehatan.
E.
Pencatatan
dan Pelaporan
Semua
kejadian yang berkaitan dengan keselamatan kerja di catat dan dilaporkan kepada pimpinan
BAB VIII
PENGENDALIAN
MUTU
A.
Pengendalian Mutu Upaya Pemberantasan penyakit
DBD
Pengendalian mutu dilaksanakan dengan cara menentukan Indikator mutu yang
ditetapkan berdasarkan standart kinerja/ standart pelayanan minimal
yang meliputi indikator penyelenggaraan upaya puskesmas.
Perencanaan
disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan sasaran, hak dan kewajiban sasaran, serta upaya untuk
mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan.
B.
Tujuan
Pengendalian Mutu Upaya Pemberantasan
penyakit DBD
1) Terwujudnya
pelayanan berkualitas
2) Untuk
meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan di puskesmas
3) Untuk
meningkatkan cakupan pelayanan
C.
Jenis
Kegiatan Pengendalin Mutu Upaya Pemberantasan
penyakit DBD
1) Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja tahunan
program upaya pemberantsan penyaki DBD
2) Pelaksanaan kegiatan berdasarkan SOP
3) Menentukan Indikator Mutu upaya pemberantasan penyakit
DBD
4) Audit
Internal
BAB IX
PENUTUP
Pedoman
ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam
pelaksanaan upaya pemberantasan
penyakit DBD dengan tetap memperhatikan prinsip proses
pembelajaran dan manfaat.
Keberhasilan
kegiatan upaya pemberantasan
penyakit DBD tergantung pada komitmen yang kuat dari semua
pihak terkait dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dan peran serta
aktif masyarakat dalam bidang kesehatan.
No comments:
Post a Comment