SK Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) LENGKAP

 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.     bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Puskemas Batang Tarang dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai asas-asas umum penyelenggaran kepemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan surat keputusan Penanggung jawab kegiatan;

b.     bahwa upaya meningkatkan tanggung jawab pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Surat KeputusanPuskesmas Batang Tarang.

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125);

3.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);


 

 

5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175);

6.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);

7.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar operasional prosedur;

8.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;

9.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Publik;

10.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;

11.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

 

 

 

 

 

 

      MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSANKEPALA PUSKESMASBATANG TARANG TENTANG PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN  PUSKESMAS BATANG TARANG.

KESATU

:

Penanggung jawab Kegiatan  Puskesmas Batang Tarang sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini;

KEDUA

:

Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dalam diktum KESATU meliputi :

 

 

 

 

 

No

Penanggung Jawab Kegiatan

Nama

1.     

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

KAPUSKES

2.     

KASUBBAG. TATA USAHA

 

3.     

a.    Pengelola BLUD

b.    Pengelola BOK

c.     Bendahara APBD

 

 

 

 

d.    Bendahara penerima

e.    Bendahara Barang

f.      Kepegawaian

g.    SIK

 

4.     

PJ Upaya Kesehatan Masyarakat Essensial

a.    KIA/KB

b.    Promkes

c.     Gizi

d.    Kesling

e.    P2M

 

5.     

PJ Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan

a.    UKS

b.    UKK

c.     Kes Remaja

d.    Kes. Usila

e.    Kes. Olahraga

f.      Kes. Jiwa

g.    Batra dan Toga

h.    Posyandu

i.      Posbindu/ PTM

j.      Perkesmas

 

6.     

PJ Upaya Kesehatan Perorangan

a.    Laboratorium

b.    Pelayanan Obat

c.     Pelayanan Pemeriksaan Umum

d.    Gigi dan Mulut

e.    Pelayanan Gawat Darurat

 

7.     

PJ Jejaring Puskesmas

a.    Puskesmas Pembantu

b.    Puskesmas Keliling

 

 

KETIGA

 

:

 

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA)  Puskesmas Batang Tarang;

 

KEEMPAT

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KELIMA

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

KEWAJIBAN MENGIKUTI ORIENTASI

BAGI KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNGJAWAB PROGRAM

DAN PELAKSANA KEGIATAN YANG BARU

 PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan karyawan (SDM), perlu ditetapkan  kewajiban mengikuti orientasi bagi kepala puskesmas, penanggungjawab program dan pelaksana kegiatan yang baru di  Puskesmas Batang Tarang;

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan kepala  Puskesmas Batang Tarang.

Mengingat

:

1.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

5.   Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;

 


 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSANKEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANGKEWAJIBANMENGIKUTIORIENTASI BAGI KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNGJAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA KEGIATAN YANG BARU  DI  PUSKESMAS BATANG TARANG;

KESATU

:

Kepala puskesmas, penanggungjawab program dan pelaksana kegiatan yang baru di  Puskesmas Batang Tarang diwajibkan untuk mengikuti orientasi untuk meningkatkan pengetahuan dalam menunjang keberhasilan upaya  Puskesmas Batang Tarang;

KEDUA

:

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA)  Puskesmas Batang Tarang;

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KEEMPAT

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

                    

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

VISI, MISI, TUJUAN, DAN TATA NILAI ORGANISASI

DI  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan di  Puskesmas Batang Tarang perlu dipandu dengan visi, misi, tujuan, dan Tata Nilai organisasi;

b.    Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang.

Mengingat

:

1.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

5.   Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;

 

 

 


 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG VISI, MISI, TUJUAN, DAN TATA NILAI ORGANISASI DI  PUSKESMAS BATANG TARANG;

KESATU

:

Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Organisasi  Puskesmas Batang Tarang adalah seperti terlampir dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputuan ini;

KEDUA

:

VISI :

“ .......... .

 

MISI :

  1. Menggerakkan Pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Batang Tarang
  2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah  kerja Batang Tarang Puskesmas
  3. Mengusahakan pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan

4.        

KETIGA

:

Tata Nilai :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEEMPAT

:

Setiap karyawan diharapkan memahami Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan  Puskesmas Batang Tarang.

KELIMA

 

:

 

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA)  Puskesmas Batang Tarang;

KEENAM

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KETUJUH

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENDELEGASIAN WEWENANG

DI  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

c.     bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan kegiatan, diperlukan pendelegasian wewenang dari pimpinan, penanggung jawab kegiatan kepada pelaksana kegiatan;

d.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang;

Mengingat

:

1.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

5.    Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

6.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;

7.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;

 


 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN DI  PUSKESMAS BATANG TARANG;

KESATU

:

Pendelegasian wewenang adalah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini;

KEDUA

 

:

 

Kebijakan pendelegasian wewnang seperti dimaksud diktum KESATU adalah menentukan pendelegasian wewenang dari Kepala  Puskesmas dan/atau penanggungjawab upaya Puskesmas kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas;

KETIGA

:

Segala biaya yang di keluarkansehubungandenganpelaksanaankegiatantimdibebankanpadaRencanaBisnis Anggaran(RBA)  PuskesmasBatang Tarang;

KEEMPAT

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KELIMA

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENGENDALIAN DOKUMEN DAN REKAMAN

DI  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.     bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan program harus sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan, di  Puskesmas Batang Tarang bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan program harus sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan, di  Puskesmas Batang Tarang;

b.     bahwauntuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada acuan peraturan, kebijakan, kerangka acuan, dan prosedur yang didokumentasikan;

c.     bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang.

Mengingat

:

1.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

5.   Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENGENDALIAN DOKUMEN DAN REKAMAN DI  PUSKESMAS BATANG TARANG.

 

 

KESATU

:

Dokumen dan rekaman yang ada di  Puskesmas Batang Tarang harus dikendalikan dan didokumentasikan;

 

 

KEDUA

 

:

 

Pengendalian dokumen dan rekaman sebagaimana yang dimaksud diktum KESATU meliputi : penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan, dan tanda tangan Kepala Puskesmas;

 

 

KETIGA

:

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA)  Puskesmas Batang Tarang;

 

 

KEEMPAT

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

 

KELIMA

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 


         

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

KOMUNIKASI INTERNAL

DI  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan secara efektif dan efisien, diperlukan mekanisme komunikasi internal antara pimpinan, penanggung jawab program, dan pelaksana kegiatan di   Puskesmas Batang Tarang;

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang.

Mengingat

:

1.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

5.   Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

 

 

 

 


 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG KOMUNIKASI INTERNAL DI  PUSKESMAS BATANG TARANG.

KESATU

:

Komunikasi Internal meliputi:

1.    Apel pagi pada hari senin dan kamis;

2.    Pertemuan bulanan puskesmas;

3.    Pertemuan koordinasi program dan kegiatan;

4.    Audit internal;

5.    Survey kepuasan internal;

6.    Tinjauan manajemen;

7.    Pertemuan konsultasi program dan kegiatan;

KEDUA

 

:

 

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA)  Puskesmas Batang Tarang;

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KEEMPAT

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

         

 

                                                    

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENERAPAN PENGELOLAAN RESIKO PENYELENGGARAAN UPAYA

 PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.     bahwa dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktifitas petugas, melindungi keselamatan pasien, pengunjung, dan masyarakat, perlu diupayakan meminimalkan risiko akibat pelaksanaan program dan kegiatan di  Puskesmas Batang Tarang;

b.    bahwa dalam upaya meminimalkan risiko akibat  pelaksanaan program dan kegiatan di  Puskesmas Batang Tarang, perlu dilakukan manajemen resiko;

c.     bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang;

Mengingat

:

1.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

5.   Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 


 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :   

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI  PUSKESMAS BATANG TARANG.

KESATU

:

Manajemen risiko meliputi kegiatan :

1.  Kajian dampak dari kegiatan pelayanan;

2.  Identifikasi risiko;

3.  Analisis risiko;

4.  Upaya pencegahan dan pengendalian;

KEDUA

:

 

Kegiatan sebagaimana diktum KESATU mengacu pada pedoman yang berlaku;

KETIGA

:

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA)  Puskesmas Batang Tarang;

KEEMPAT

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KELIMA

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

         

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENGELOLA KEUANGANPUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka menegakan akuntabilitas keuangan di Puskesmas Batang TarangKabupaten sanggau, pengelolaan keuangan perlu dilakukan secara sesuai peraturan yang berlaku;

b.      bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan seperti pada point a, perlu ditunjuk petugas pegelola keuangan dengan uraian tugasnya;

c.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang.

 

 

Mengingat

:

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;

 3.     Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

 4.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;

 5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

 6.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANGTENTANG PENGELOLA KEUANGAN  PUSKESMASBATANG TARANG.

KESATU

:

Pengelola keuangan terdiri dari: Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)

Pengawasan terdiri dari ;

Penanggungjawab: Kepala Puskesmas,

Penanggungjawab keuangan: Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

KEDUA

:

Uraian tugas seperti dimaksud pada diktum KESATU terlampir dalam keputusan ini.

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KEEMPAT

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran APBD Dinas Kesehatan dan  Puskesmas.

                                                                       

                    

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

PENGELOLA KEUANGAN  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

 

NAMA PENGELOLA KEUANGAN  PUSKESMAS BATANG TARANG

TAHUN 2018

 

NO

NAMA

NIP

JABATAN

 

1.

 

2.

 

3.

 

4.

 

 

 

 

 

Bendahara BOK

 

Bendahara BLUD

 

Bendahara Pengeluaran Pembantu

Bendahara Penerimaan

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

PENGELOLA KEUANGAN  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN

 PUSKESMAS BATANG TARANG

 

A.    BENDAHARA  BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN

·       Melaksanakan kegiatan BOK sesuai dengan perencanaan asli Lokakarya Mini Puskesmas

·       Mengelola dana BOK sesuai dengan Petunjuk Teknis BOK secara bertanggungjawab dan transparan

·       Melaporkan realisasi dana BOK kepada Tim Pengelola BOK Dinas Kesehatan Kabupaten sanggau

 

B.    BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

·       Mengkoordinasikan penyusunan RBA

·       Menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan

·       Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan

 

C.   BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU

·       Mencatat arus penerimaan dan pengeluaran keuangan puskesmas dalam buku kas umum

·       Mendokumentasikan rincian penerimaan dan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu.

·       Mendistribusikan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu

·       Menerima dan mencatat hasil penerimaan puskesmas kepada bendahara Pengeluaran (Dinas Kesehatan)

·       Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran puskesmas

·       Membuat SPJ atas realisasi penggunaan dana operasional puskesmas

 

D.   BENDAHARA PENERIMAAN

·       Menerima dan mencatat hasil penerimaan retribusi harian puskesmas

·       Menyetor hasil penerimaan retribusi puskesmas ke rekening BLUD  Puskesmas Batang Tarang

·       Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerimaan keuangan puskesmas harian.

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

         

 

 

 

 

 

 


 

 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.   bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan program harus menggunakan data dan informasi yang akurat dan selalu diperbaharui untuk membuat keputusan-keputusan yang tepat di  Puskesmas Batang Tarang;

b.   bahwauntuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada kebijakan, dan prosedur yang didokumentasikan;

c.   bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala   Puskesmas Batang Tarang.

Mengingat

:

1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

2.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

5.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.


 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMASBATANG TARANG TENTANG KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI DI  PUSKESMAS  BATANG TARANG

KESATU

:

Data dan informasi yang dapat diperoleh adalah : semua data dasar kesehatan, informasi pelayanan medis, data kewilayahan.

KEDUA

:

Semua data dan informasi seperti yang dimaksud pada diktum KESATU disediakan dan dikendalikan oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala Puskesmas.

 

KETIGA

:

Bahwa dalam pengelolaan data seperti yang dimaksud pada diktum KEDUA ditunjuk petugas sebagai pengelola data.

 

 

 

 

 

KEEMPAT

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaankeputusan ini dibebankan pada anggaran PuskesmasBatang Tarang.

 

KELIMA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

KEENAM

:

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sesuai ketentuan.

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN

PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

Menimbang

:

a.  bahwa keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dasar dan pengembangan dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang professional;

b.  bahwa untuk memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban sasaran program dan pasienpengguna layanan puskesmas, maka dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas perlu dibuat Hak dan kewajiban sasaran program dan pasienpengguna layanan Puskesmas ;

c.   bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang;

 

Mengingat

 

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara);

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara);

 3.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara);

 4.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMASBATANG TARANGTENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS DI  PUSKESMAS BATANG TARANG.

KESATU

:

Hak dan kewajiban sasaran program dan pasien pengguna pelayanan puskesmas adalah sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KEDUA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

 

 

 

KETIGA

:

Surat keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sesuai ketentuan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS DI  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

 

A.  HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM:

 

1.     HAK SASARAN PROGRAM:

a.     Ibu Hamil

1)    Mendapatkan pelayanan ANC yang berkualitas yaitu :

a)    minimal 4 kali pemeriksaan selama kehamilan,

b)    minimal 1 kali pemeriksaan oleh dokter,

c)    mendapatkan pemeriksaan laboratorium,

d)    mendapatkan pelayanan konsultasi gizi, gigi dan psikologi

e)    mendapatkan minimal 90 tablet Fe

2)    Persalinan di fasilitas kesehatan dan melakukan IMD

b.     Ibu Nifas

1)    Mendapatkan pelayanan nifas 3 kali

2)    Mendapatkan kapsul Vitamin A 200.000 IU

c.     Bayi

1)    Mendapatkan pelayanan neonatus 4 kali

2)    Mendapatkan imunisasi dasar lengkap

3)    Mendapatkan ASI Ekslusif 6 bulan

4)    Mendapatkan MPASI setelah 6 bulan

5)    Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 100.00 IU 1 kali

6)    Mendapatkan SDIDTK 4 kali dalam 1 tahun

d.     Balita

1)    Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun

2)    Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 200.00 IU 2 kali dalam 1 tahun

3)    Ditimbang minimal 8 kali setahun

e.     Anak Prasekolah

1)    Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun

f.       Anak Sekolah

1)    Mendapatkan Imunisasi yaitu :

2)    Mendapatkan screening kesehatan untuk siswa baru

g.     Masyarakat Umum

1)    Ikut berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Puskesmas

2)    Memberikan usulan, masukan, kritik dan saran tentang mutu, jenis kegiatan dan program pelayanan puskesmas

3)    Mendapatkan informasi tentang kesehatan

4)    Mendapatkan pelayanan konsultasi kesehatan

 

2.     KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM:

a.     Mengakses fasilitas kesehatan

  1. Datang ke posyandu
  2. Mematuhi anjuran dari tenaga kesehatan
  3. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS DI  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

 

B.    HAK  DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN

1.    Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku;

2.    Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

3.    Memperoleh layananan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;

4.    Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur ;

5.    Memperoleh layanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

6.    Memilih dokter sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di puskesmas;

7.    Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritannya kepada dokter lain ( second opinion );

8.    Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideitanya termasuk data-data medisnya;

9.          Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

10.      Mendapat informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan ;

11.      Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di puskesmas;

12.      Mengajukan usul dan saran, perbaikan atas perlakukan puskesmas terhadap dirinya.

 

KEWAJIBAN PASIEN

1.    Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

2.    Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan yang kompeten;

3.    Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;

4.    Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima, kecuali yang mempunyai asuransi.

 

 

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka memperjelas pemenuhan hak dan kewajibanpengguna, maka perlu diidentifikasi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban penggunaPuskesmas  di wilayah  Puskesmas Batang Tarang;

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang;

 

Mengingat

:

1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

2.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Gantikotalogi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);

4.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;

5.    DirektoratJenderalBinaPelayananMedikPedomanPencegahandanPengendalianInfeksi di Rumah SakitdanFasilitasPelayananKesehatanLainnyaJakarta, Indonesia: DepartemenKesehatan, 2007.

 

         

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA   PUSKESMASBATANG TARANG TENTANG PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA  PUSKESMAS BATANG TARANG.

KESATU

:

Kebijakan pemenuhan hak dan kewajiban pengguna adalah:

1.    Bekerja menurut standar profesi;

2.    Menolak permintaan dari pasien dan atau keluarganya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi maupun hukum yang berlaku;

3.    Mendapat informasi selengkapnya dari pasien dan atau keluarganya untuk kepentingan pengobatan pasien;

4.    Memberikan perlakuan yang adil dan jujur kepada pasien;

5.    Memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar profesi mencakup kebutuhan bio-psiko-sosio-religius; 

6.    Memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada pasien tentang penyakit yang diderita;

7.    Melindungi hak-hak pasien;

8.    Memegang teguh rahasia pasien;

KEDUA

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran  Puskesmas Batang Tarang;

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KEEMPAT

:

Surat keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sesuai ketentuan.

 

 

 

         

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PERATURAN INTERNAL PUSKESMASPUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.  bahwa agar penyelenggaraan Puskesmas dapat efektif, efisien, dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawaban secara hukum, perlu diatur adanya Peraturan Internal Puskesmas;

b.  Bahwa seluruh pejabat struktural, fungsional dan seluruh karyawan harus melaksanakan serta mentaati Peraturan Internal Puskesmas;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point a dan b, perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Peraturan Internal Puskesmas;

 

Mengingat

:

1.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah;

6.   Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;


 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSANKEPALA PUSKESMASBATANG TARANG TENTANG PERATURAN INTERNAL   PUSKESMAS BATANG TARANG;

KESATU

:

Disusun Peraturan internal yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung Jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Upaya / Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;

KEDUA

:

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana bisnis (RBA)  Puskesmas Batang Tarang;

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KEEMPAT

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

         

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

PERATURAN INTERNAL  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

 

Yang dimaksud dalam peraturan ini adalah :

  1. Daerah adalah Kabupaten sanggau
  2. Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945
  3. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten sanggau
  4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten sanggau
  5. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah () Dinas Kesehatan Kota beserta jejaringnya (Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Kelililing)
  6. Izin Operasional Puskesmas adalah Izin yang diberikan kepada Puskesmas termasuk jejaringnya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
  7. Izin Operasional Puskesmas diberikan apabila Puskesmas telah memenuhi persyaratan meliputi : Administrasi dan manajemen Puskesmas, Standar Pelayanan Puskesmas, Sarana Dan Prasarana Puskesmas serta Sumber Daya Manusia
  8. Peraturan Internal Puskesma adalah produk hukum yang merupakan anggaran rumah tangga Puskesmas yang ditetapkan oleh Puskesmas atau yang mewakili, yang mengatur tentang hubungan antara Pemilik, Kepala Puskesmas, Staf Medis, Staf Keperawatan, dan Staf non medis
  9. Kewenangan Klinis ( Clinical Privilege ) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu di dalam lingkungan Puskesmas untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis ( Clinical Appointment )
  10. Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi
  11. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,  tanggungjawab dan wewenang dari seorang pegawai dalam kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya di dasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta  memilikiijin praktek di Puskesmas
  12. Profesi kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapatkan pendidikan kesehatan dan melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

 

BAB  II

PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS

Pasal 2.

Nama, Tujuan, Visi,  Misi, dan Nilai-nilai Dasar

 

  1. Nama Puskesmas ini adalah  Puskesmas Batang Tarang.

 

  1. VisiPuskesmasadalah :

 

 

  1. Misi Puskesmas adalah :

 

  1. Motto kami adalah

 

  1. Tata nilai

 

 

 

BAB III

PEMILIK

Pasal 3

Pemilik  PuskesmasBatang Tarang adalah Pemerintah Kabupaten sanggau.

Pasal 4

Pemerintah Kabupaten sanggau, berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup serta kemajuan dan perkembangan Puskesmas sesuai yang diharapkan dan diinginkan masyarakat.

Pasal 5

Pemerintah Kabupaten sanggau melalui Dinas Kesehatan Kabupaten sanggauberwenang :

1. Menentukan kebijakan secara umum Puskesmas.

2. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Puskesmas.

3. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Puskesmas

Pasal 6

1.  Pemerintah Kabupaten sanggau bertanggungjawab kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sanggau atas kelangsungan hidup, kelancaran dan perkembangan Puskesmas.

2.  Pemerintah Kabupaten sanggau ikut bertanggung gugat atas terjadinya kerugian akibat kelalaian atas kesalahan dalam pengelolaan Puskesmas

3.  Dinas Kesehatan Kabupaten sanggau berkewajiban untuk melakukan pembinaan dalam peningkatan mutu pelayanan Puskesmas

4.  Puskesmas dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya berhak mendapatkan dukungan dana, sarana, dan prasarana untuk memperkuat pelayanan seperti pengadaan Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Posyandu.

 

BAB III

PENYELENGGARAAN PUSKESMAS

Pasal 7

1.  Persyaratan administrasi dan manajemen Puskesmas terdiri dari Struktur Organisasi dan Tata Kelola.

2.  Struktur Organisasi Puskesmas minimal terdiri dari

a.    Kepala Puskesmas.

b.    Unit Tata Usaha yang bertanggung jawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan.

c.     Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas.

d.    Jaringan Pelayanan Puskesmas.

3.  Tata Kelola sebagaimana dimaksud ayat satu meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, dan Informasi Manajemen Puskesmas.

4.  Puskesmas membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya

5.  Puskesmas memiliki Standar Prosedur Operasional pelayanan Puskesmas

 

Pasal 8

1.      Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Puskesmas, Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer yang memenuhi standar pelayanan Puskesmas.

2.      Pelayanan kesehatan primer sebagaimana dimaksud ayat 1 merupakan pelayanan Kesehatan Perorangan dan pelayanan Kesehatan Masyarakat secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

3.      Upaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

Struktur Organisasi BLUD  PuskesmasBatang Tarang.

 

Pasal 9

Sumber Daya Manusia

1.     Puskesmas Batang Tarang dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas,yang secara teknis fungsional dan taktis operasional bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten sanggau

2.    Persyaratan untuk Kepala Puskesmas harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat

3.    Jabatan Kepala Puskesmas setingkat dengan eselon IVA

4.    Dalam hal tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat eselon IVA, ditunjuk pejabat sementara yang memiliki persyaratan Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud ayat (2)

5.    Pejabat sementara sebagaimana dimaksud ayat (4) memiliki kewenangan yang setara dengan pejabat tetap

6.    Tersedianya tenaga medis, keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan dipenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan kualifikasinya.

7.    Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha yangmerupakan Pejabat Struktural, dalammelaksanakan tugas berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.

8.    Upaya pelayanan teknis pengobatan dipimpin oleh seorang dokter yang merupakan Pejabat Fungsional, dalammelaksanakan tugas berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.

9.    Upaya pelayanan teknis kesehatan lain dipimpin oleh seorang Perawat / Bidan atau petugas kesehatan lain yang merupakan Pejabat fungsional, dalam melaksanakan tugas berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas

 

 

Pasal 10

Sumber Daya Manusia

1.    Kepala Puskesmas mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijakan pelaksanaan, mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi pelaksanatugas-tugas Puskesmas agar efektif, efisien dan berkualitassesuai tujuan Puskesmas.

2.    Menguasai, memelihara dan mengelola sumber daya Puskesmas.

3.    Mewakili Puskesmas di dalam dan luar pengadilan.

4.    Melaksanakan kebijakan bidang pelayanan kesehatan danpengembangan Puskesmas sebagaimana digariskan olehWalikabupaten sanggau atas nama Pemerintah Kabupaten sanggau

5.    Menetapkan kebijakan operasional Puskesmas.

6.    Menyusun Rencana Strategis dan Rencana AnggaranTahunan Puskesmas.

7.    Membuat uraian tugas jabatan serta tata hubungan kerjasesuai struktur organisasi dan tata kerja Puskesmas.

8.    Menyiapkan laporan tahunan dan berkala.

9.    Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Puskesmas dibantu  Kordinator Upaya Kegiatan dan Satuan Pengawas Internal.

10. Kepala Puskesmas  mengangkat dan memberhentikan Ketua dan anggota Auditor Internal, dan Kordinator Upaya Kesehatan di lingkungan Puskesmas.

11. Tugas pokok dan fungsi tanggung jawab para karyawan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.

 

Pasal 11

Prosedur Kerja

1.      Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Puskesmas wajib menerapkanprinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam Puskesmas maupun dengan organisasi dalam lingkunganPemerintah Kabupaten sanggau sesuai dengan tugas danfungsinya.

2.      Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Koordinator Upaya Kesehatan dalam lingkungan Puskesmas bertanggung jawab memimpin danmengkoordinasikan bawahannya masing-masing danmemberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagipelaksanaan tugas bawahan.

3.      Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Sub Bagian TataUsaha dan Kordinator Upaya Kesehatan dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakansebagai bahan menyusun laporan lebih lanjut dan untukmemberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

4.      Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kordinator Upaya Kesehatan, menyampaikan laporan kepada Kepala Puskesmas.

5.      Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kordinator Upaya Kesehatan  dalam melaksanakan tugasnyasaling berkoordinasi dengan Pejabat Non Struktural terkait,dan Satuan Kerja terkait dengan lingkungan PemerintahKabupaten sanggau

6.      Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Upaya pelayanan/Kordinator Pelayanan wajib mengadakan evaluasikinerja dan melaksanakan tindak lanjut hasil evalusi.

 

Pasal 12

Minilokakarya Puskesmas

1.      Minilokakarya Puskesmas merupakan Pertemuan yang diselenggarakan secara rutin di Puskesmas yang dihadiri oleh seluruh staf di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu serta dipimpin oleh Kepala Puskesmas, merupakan proses penggalangan kerjasama tim Puskesmas dengan pendekatan sistem

2.      Minilokakarya Puskesmas diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

3.      Dalam Rapat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Puskesmas sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.

4.      Keputusan Minilokakarya Puskesmas diambil berdasarkan musyawarah mufakat, bila tidak tercapai kata mufakat maka diambil berdasarkan suara terbanyak.

5.      Hasil Minilokakarya Puskesmas dituangkan dalam Plan of Action (POA) Puskesmas

6.      Untuk setiap rapat harus dibuat notulen dan daftar hadir.

 

BAB IV

PENGAWASAN INTERNAL

Pasal 13

Auditor Internal

1.    Auditor Internal adalah kelompok jabatan fungsional yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas.

2.    Auditor Internal dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.

3.    PembentukanAuditor Internal  ditetapkan oleh Kepala Puskesmas

4.    Pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :  pengawasan terhadap sumber daya manusia, sarana prasarana, kegiatan pelayanan serta administrasi keuangan Puskesmas.

 

BAB  V

Penugasan Klinik (Clinical Appointment)

Pasal 14

  1. Untuk mewujudkan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik, semua pelayanan medis yang dilakukan oleh setiap staf medis di Puskesmas dilakukan atas penugasan klinis (Clinical Appointment) dari Kepala Puskesmas.
  2. Penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pemberian kewenangan, klinis (clinical privilege) oleh Kepala Puskesmas melalui penerbitan surat penugasan klinis kepada Staf Medis yang bersangkutan.
  3. Surat penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diterbitkan oleh kepala Puskesmas setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medik.
  4. Dalam keadaan darurat Kepala Puskesmas dapat memberikan surat penugasan klinis (clinical appointment) tanpa rekomendasi Komite Medik.

 

Pasal 15

Setiap staf medis dan Perawat dan Bidan yang melakukan asuhan medis harus memiliki surat penugasan klinis dari Kepala Puskesmas atau tenaga medis berdasarkan rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege) setiap staf medis yang direkomendasikan oleh Komite Medik.

 

Pasal 16

Tim Peningkatan Mutu Klinis

1.      Tim Peningkatan Mutu Klinis adalah perangkat Puskesmas yang menjamin tata kelola klinis (clinical governance) yang baik di Puskesmas, dengan menjaga kualitas dan profesionalitas staf medis, melalui mekanisme kredensial, peningkatan mutu profesi medis, dan penegakan etika dan disiplin profesi medis.

2.      Tim Peningkatan Mutu Klinis dipimpin oleh seorang dokter, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.

3.      PembentukanTim Peningkatan Mutu Klinis ditetapkan oleh Kepala Puskesmas

4.      Fungsi Tim Peningkatan Mutu Klinis:

·        Memberikan saran kepada kepala Puskesmas

·        Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medis.

·        Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran

·        Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan.

5.      Tugas Tim Peningkatan Mutu Klinis :

a.  Membantu Kepala Puskesmas menyusun :

·     Daftar Pelayanan Medis

·     Kebijakan dan prosedur yang terkait dengan medico – legal.

·     Kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etiko – legal.

b.   Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi.

c.   Mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis dan staf non medis.

d. Melaksanakan koordinasi  dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas kelompok staff medis

e.   Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas.

f.  Monitoring dan evalusi mutu pelayanan.

g. Membuat laporan kegiatan

 

Pasal 17

Mekanisme Pengawasan

  1. Auditor Internal melakukan audit keuangan dan operasional , menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada  Puskesmas serta memberikan saran-saran perbaikannya.
  2. Tim Peningkatan Mutu Klinis melakukan audit internal di bidang praktik kedokteran dalam rangka penyelenggaraan pelayanan profesi agar sesuai dengan standar dan etika profesi.

 

Pasal 18

Tata Urutan Peraturan

  1. Peraturan Internal Puskesmas ini selanjutnya akan menjadi pedoman semua peraturan dan kebijakan Puskesmas yang dibuat dengan Keputusan Kepala Puskesmas.
  2. Setiap satuan kerja/seksi harus membuat standart prosedur operasional yang mengacu pada Peraturan Internal Puskesmas.
  3. Semua kebijakan operasional, prosedur tetap administrasi dan manajemen Puskesmas tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Internal Puskesmas.

Tata urutan peraturan yang berlaku sebagai berikut:

a.      Peraturan Internal Puskesmas.

b.      Keputusan Kepala Puskesmas

c.      Keputusan Koordinator Upaya Kegiatan dalam hirarki struktural, Kepala kelompok Non Struktural/ Fungsional untuk hal – hal yang teknis operasional di bidangnya dan dipertanggung jawabkan kepada atasan langsung.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

  1. Peraturan-peraturan Puskesmas yang telah ada pada saat Peraturan ini disahkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan ini.
  2. Peraturan ini secara berkala akan dievaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas.
  3. Jika di dalam evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),ditemukan hal-hal yang sudah tidak sesuai lagi, maka akan dilakukan perbaikan penyempurnaan, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas.

 

Pasal 20

1.  Keputusan Kepala Puskesmas ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

2.  Agar setiap karyawan Puskesmas mengetahuinya, mentaati dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

         

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJASAMA

DENGAN PIHAK KETIGA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas memerlukan kerjasama pihak ketiga maka perlu menetapkan penyelenggaraan kontrak/perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.

b.      bahwa untuk menjamin proses kontrak mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan menjamin bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku maka perlu penunjukan secara jelas petugas pengelola kontrak atau perjanjian kerjasama;

c.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  puskesmasBatang Tarang.

 

Mengingat

 

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 3.     Peraturan Pemerintah No 54 / 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

 4.     Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;.

 5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan  BLUD

.

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSANKEPALA PUSKESMASBATANG TARANG TENTANG PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJASAMA PIHAK KETIGA OLEH  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

KESATU

:

Menetapkan penyelenggaraan kontrak dengan pihak ketiga sesuai prosedur  dan dituangkan dalam dokumen kontrak meliputi:

1.    Kejelasan kegiatan yang harus dilaksanakan;

2.    Peran dan tanggung jawab masing – masing pihak;

3.    Personil yang melaksanakan kegiatan;

4.    Masa berlakunya kontrak;

5.    Proses jika terjadi perbedaan pendapat termasukbila terjadi pemutusan hubungan kerja;

 

KEDUA

:

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Anggaran  Puskesmas Batang Tarang ;

 

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

KEEMPAT

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

                                                                                 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENETAPAN PENGELOLA KONTRAK KERJA

DI  PUSKESMASBATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka pengelolaan kontrak kerja dengan pihak ketiga, maka perlu ditetapkanpengelola kontrak kerja di  Puskesmas Batang Tarang;

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas  Batang Tarang;

 

Mengingat

:

1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

2.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran;

4.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS TENTANG PENGELOLA KONTRAK KERJA DI  PUSKESMAS BATANG TARANG;

KESATU

:

Kebijakan tentang pengelola kontrak kerjaadalah dengan menunjuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai penanggungjawab pengelola kontrak kerja di Puskesmas Batang Tarang;

KEDUA

:

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Anggaran  Puskesmas Batang Tarang ;

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KEEMPAT

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

                                                                                                                 

         

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENGELOLA BARANGDAN URAIAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB

PENGELOLA BARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.    bahwa Puskesmas Batang Tarangmemiliki sarana prasarana yang mendukung penyelenggaraan program dan pelayanan yang perlu dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan.

b.    bahwa inventaris sarana dan peralatan  puskesmas dalam kondisi baik menunjukkan kesiapan penyelenggara puskesmas dalam memberikan pelayanan. Untuk itu perlu ditetapkan penanggung jawab barang inventaris Puskesmas.

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  pada point a dan b di atas,  perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang.

Mengingat

:

1.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 951 / Menkes / SK / VI / 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004. Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah.

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

5.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

6.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

7.   Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

8.   Keputusan Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara no: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.

 

 

 


 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENGELOLA BARANG  PUSKESMAS BATANG TARANG;

KESATU

:

Menetapkan nama yang tercantum dibawah ini:

NAMA           :

NIP:

Pangkat/GOL  :

Sebagai Bendahara Barang  Puskesmas Batang Tarang

 

Pemeliharaan sarana prasarana puskesmas menjadi tanggung jawab semua penyelenggara pelayanan.

 

Tugas Bendahara Barang:

1.    Pemeliharaan sarana prasarana puskesmas dilaksanakan rutin berkala dan didokumentasikan.

2.    Menginventarisasi dan memeriksa ulang kondisi barang dan peralatan dan melaporkannya.

3.    Menyusun dan melaksanakan program pemeliharaan secara konsisten.

KEDUA

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada Puskesmas.

 

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

KEEMPAT

:

Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalampenetapankeputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN PUSKESMAS

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.      bahwa untuk menjaga kebersihan di Puskesmas Batang Tarang, diperlukan penanggung jawab kebersihan puskesmas.

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  PuskesmasBatang Tarang;

Mengingat

:

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

 3.     Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan;

 4.     Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

 5.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN DI  PUSKESMAS BATANG TARANG.

KESATU

:

Kebijakan tentang penanggung jawab kebersihan di  Puskesmas Batang Tarang adalah menunjuk Sanitarian sebagai Penanggung jawab Kebersihan dibantu Petugas Kebersihan Harian Lepas sebagai pelaksana kebersihan lingkungan di  Puskesmas Batang Tarang;

KEDUA

:

Kebijakan seperti dimaksud diktum KESATU terlampir dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini;

 

 

 

 

 

KETIGA

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran  Pusat Kesehatan MasyarakatBatang Tarang;

KEEMPAT

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KELIMA

:

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

 

                                                    

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA


 

 

 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN LINGKUNGAN   PUSKESMAS BATANG TARANG

 

PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN LINGKUNGAN

 PUSKESMAS BATANG TARANG

 

A.   Penanggung Jawab Kebersihan :

1.    Penanggung jawab  : Sanitarian

2.    Pelaksana                : Petugas Kebersihan Harian Lepas

 

B.   Uraian Tugas Penanggung Jawab Kebersihan :

1.    Membuat program kerja kebersihan lingkungan;

2.    Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas kebersihan lingkungan baik di dalam maupun di luar Pusat Kesehatan MasyarakatBatang Tarang.

 

C.   Uraian Tugas Pelaksana Kebersihan :

1.    Membersihkan lingkungan baik di dalam maupun di luar Pusat Kesehatan Masyarakat Batang Tarang.

2.    Mengambil dan mengumpulkan sampah medis dan non medis.

3.    Mengganti plastik di tempat sampah medis dan non medis.

4.    Mengumpulkan safety box yang hampir terisi penuh (kurang lebih tiga perempat) ke tempat pengumpulan sementara.

5.    Memeriksa isi tempat penampungan limbah cair, jika hampir terisi penuh (kurang lebih tiga perempat) mengganti dengan tempat penampungan yang baru.

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENANGGUNGJAWABKENDARAAN

DI  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.   bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaran maupun penyelenggaraan program diperlukan didukung oleh ketersediaan kendaraan yang siap pakai dan terpelihara dengan baik;

b.   bahwa dalam rangka pemeliharaan kendaraan perlu ditetapkan penanggung jawab kendaraan puskesmas;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan  dengan keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang.

Mengingat

:

1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

2.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Perubahan atas peraturan pemerintah no 23 tahun 2005 pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 


 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENANGGUNGJAWABKENDARAAN DI  PUSKESMASBATANG TARANG.

KESATU

:

Penanggungjawab kendaraan seperti dimaksud pada diktum kesatu ditetapkan

 

NAMA          :

NIP:

Pangkat/GOL  :

 

Sebagai Penanggungjawab Kendaraan Puskesmas

 

KEDUA

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaankeputusan ini dibebankan pada anggaranPuskesmas.

 

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

KEEMPAT

:

Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalampenetapankeputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

No comments:

Post a Comment