PEMERINTAH KABUPATEN
SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN PUSKESMAS
BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak,
tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam
penyelenggaraan pelayanan publik pada Puskemas Batang Tarang dan dalam rangka
mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai asas-asas umum
penyelenggaran kepemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat
dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan
partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan
publik, maka perlu ditetapkan surat keputusan
Penanggung jawab kegiatan; b. bahwa upaya meningkatkan tanggung jawab pelayanan publik
sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Surat KeputusanPuskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4125); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437); |
|
|
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68
Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3866); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar operasional
prosedur; 8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; 9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan
Publik; 10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan
Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah; 11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Transparansi dan
Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; |
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||||||||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSANKEPALA PUSKESMASBATANG TARANG TENTANG PENANGGUNG JAWAB
KEGIATAN PUSKESMAS BATANG TARANG. |
|||||||||||||||
KESATU |
: |
Penanggung
jawab Kegiatan Puskesmas Batang Tarang
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini; |
|||||||||||||||
KEDUA |
: |
Penanggung
Jawab Kegiatan sebagaimana dalam diktum KESATU meliputi :
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
KETIGA |
: |
Segala biaya yang di keluarkan
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran
(RBA) Puskesmas Batang Tarang; |
KEEMPAT |
: |
Pada
saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang
… Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
KELIMA |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KEWAJIBAN MENGIKUTI ORIENTASI
BAGI KEPALA PUSKESMAS,
PENANGGUNGJAWAB PROGRAM
DAN PELAKSANA KEGIATAN
YANG BARU
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a.
bahwa
dalam rangka
meningkatkan pengetahuan karyawan (SDM), perlu ditetapkan kewajiban mengikuti orientasi bagi kepala
puskesmas, penanggungjawab program dan pelaksana kegiatan yang baru di Puskesmas Batang Tarang; b.
bahwa
untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan kepala Puskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; 4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 6.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANGKEWAJIBANMENGIKUTIORIENTASI BAGI KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNGJAWAB
PROGRAM DAN PELAKSANA KEGIATAN YANG BARU DI PUSKESMAS BATANG TARANG; |
|
KESATU |
: |
Kepala puskesmas, penanggungjawab
program dan pelaksana kegiatan yang baru di
Puskesmas Batang Tarang diwajibkan untuk mengikuti orientasi untuk
meningkatkan pengetahuan dalam menunjang keberhasilan upaya Puskesmas Batang Tarang; |
|
KEDUA |
: |
Segala biaya yang di keluarkan
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Rencana Bisnis
Anggaran (RBA) Puskesmas Batang Tarang; |
|
KETIGA |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
|
KEEMPAT |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
VISI, MISI, TUJUAN, DAN
TATA NILAI ORGANISASI
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa
dalam penyelenggaraan pelayanan di
Puskesmas Batang Tarang perlu dipandu dengan visi, misi, tujuan, dan
Tata Nilai organisasi; b. Bahwa
untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; 4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 6.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; |
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
|
|
|
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG VISI, MISI, TUJUAN, DAN TATA NILAI ORGANISASI DI PUSKESMAS BATANG TARANG; |
||
KESATU |
: |
Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai
Organisasi Puskesmas Batang Tarang
adalah seperti terlampir dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dalam keputuan ini; |
||
KEDUA |
: |
VISI : “ ..........
“. MISI :
4.
|
||
KETIGA |
: |
Tata Nilai : |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
KEEMPAT |
: |
Setiap karyawan diharapkan memahami
Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai, dan diterapkan dalam kegiatan
penyelenggaraan Puskesmas Batang
Tarang. |
||
KELIMA |
: |
Segala biaya yang di keluarkan
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Rencana Bisnis
Anggaran (RBA) Puskesmas Batang Tarang; |
||
KEENAM |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
||
KETUJUH |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
c. bahwa
dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan kegiatan, diperlukan
pendelegasian wewenang dari pimpinan, penanggung jawab kegiatan kepada
pelaksana kegiatan; d. bahwa
untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; 4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 6.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; 7.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kabupaten/Kota; |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN DI PUSKESMAS BATANG TARANG; |
KESATU |
: |
Pendelegasian wewenang adalah menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dalam keputusan ini; |
KEDUA |
: |
Kebijakan
pendelegasian wewnang seperti dimaksud diktum KESATU adalah menentukan
pendelegasian wewenang dari Kepala
Puskesmas dan/atau penanggungjawab upaya Puskesmas kepada pelaksana
kegiatan apabila meninggalkan tugas; |
KETIGA |
: |
Segala biaya yang di
keluarkansehubungandenganpelaksanaankegiatantimdibebankanpadaRencanaBisnis
Anggaran(RBA) PuskesmasBatang Tarang; |
KEEMPAT |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
KELIMA |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENGENDALIAN DOKUMEN DAN
REKAMAN
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa
dalam pengelolaan dan pelaksanaan program harus sesuai dengan tujuan dan
pentahapan yang direncanakan, di
Puskesmas Batang Tarang bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan
program harus sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan, di Puskesmas Batang Tarang; b. bahwauntuk
melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada acuan peraturan,
kebijakan, kerangka acuan, dan prosedur yang didokumentasikan; c. bahwa untuk
melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5.
Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara
Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan
Partisipasi Masyarakat; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG PENGENDALIAN DOKUMEN DAN REKAMAN DI PUSKESMAS BATANG TARANG. |
|
|
|
KESATU |
: |
Dokumen dan rekaman yang ada di Puskesmas Batang Tarang harus dikendalikan
dan didokumentasikan; |
|
|
|
KEDUA |
: |
Pengendalian
dokumen dan rekaman sebagaimana yang dimaksud diktum KESATU meliputi :
penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan, dan tanda
tangan Kepala Puskesmas; |
|
|
|
KETIGA |
: |
Segala biaya yang di keluarkan
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran
(RBA) Puskesmas Batang Tarang; |
|
|
|
KEEMPAT |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
|
|
|
KELIMA |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
||||
|
|
|
|
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KOMUNIKASI INTERNAL
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa
dalam penyelenggaraan upaya kesehatan secara efektif dan efisien, diperlukan
mekanisme komunikasi internal antara pimpinan, penanggung jawab program, dan
pelaksana kegiatan di Puskesmas Batang
Tarang; b. bahwa
untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; 4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 6.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG KOMUNIKASI INTERNAL DI
PUSKESMAS BATANG TARANG. |
KESATU |
: |
Komunikasi
Internal meliputi: 1.
Apel pagi pada hari senin dan kamis; 2.
Pertemuan bulanan puskesmas; 3.
Pertemuan koordinasi program dan kegiatan; 4.
Audit internal; 5.
Survey kepuasan internal; 6.
Tinjauan manajemen; 7.
Pertemuan konsultasi program dan kegiatan; |
KEDUA |
: |
Segala biaya yang di keluarkan
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana Bisnis
Anggaran (RBA) Puskesmas Batang Tarang; |
KETIGA |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
KEEMPAT |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENERAPAN PENGELOLAAN
RESIKO PENYELENGGARAAN UPAYA
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan
serta meningkatkan produktifitas petugas, melindungi keselamatan pasien,
pengunjung, dan masyarakat, perlu diupayakan meminimalkan risiko akibat
pelaksanaan program dan kegiatan di
Puskesmas Batang Tarang; b. bahwa
dalam upaya meminimalkan risiko akibat
pelaksanaan program dan kegiatan di
Puskesmas Batang Tarang, perlu dilakukan manajemen resiko; c. bahwa
untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang
Tarang; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; 4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 6.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI
PUSKESMAS BATANG TARANG. |
KESATU |
: |
Manajemen
risiko meliputi kegiatan : 1.
Kajian dampak dari kegiatan pelayanan; 2.
Identifikasi risiko; 3.
Analisis risiko; 4.
Upaya pencegahan dan pengendalian; |
KEDUA |
: |
Kegiatan
sebagaimana diktum KESATU mengacu pada pedoman yang berlaku; |
KETIGA |
: |
Segala biaya yang di
keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana
Bisnis Anggaran (RBA) Puskesmas Batang
Tarang; |
KEEMPAT |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
KELIMA |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENGELOLA
KEUANGANPUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka menegakan akuntabilitas keuangan
di Puskesmas Batang TarangKabupaten sanggau, pengelolaan
keuangan perlu dilakukan secara sesuai peraturan yang berlaku; b. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan seperti pada point a, perlu
ditunjuk petugas pegelola keuangan dengan uraian tugasnya; c. bahwa untuk melaksanakan maksud
tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang. |
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 4. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2005 pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
||
|
|
|
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS BATANG TARANGTENTANG PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMASBATANG TARANG. |
||
KESATU |
: |
Pengelola
keuangan terdiri dari: Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Bendahara Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pengawasan
terdiri dari ; Penanggungjawab:
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab
keuangan: Kepala Sub Bagian Tata Usaha. |
||
KEDUA |
: |
Uraian tugas
seperti dimaksud pada diktum KESATU terlampir dalam keputusan ini. |
||
KETIGA |
: |
Pada
saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang
… Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
||
KEEMPAT |
: |
Segala biaya
yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan
pada anggaran APBD Dinas Kesehatan dan Puskesmas. |
||
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS BATANG TARANG |
NAMA PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS BATANG
TARANG
TAHUN 2018
NO |
NAMA |
NIP |
JABATAN |
1. 2. 3. 4. |
|
|
Bendahara BOK Bendahara BLUD Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Penerimaan |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS BATANG TARANG |
URAIAN TUGAS
PENGELOLA KEUANGAN
PUSKESMAS BATANG TARANG
A.
BENDAHARA BANTUAN
OPERASIONAL KESEHATAN
· Melaksanakan
kegiatan BOK sesuai dengan perencanaan asli Lokakarya Mini Puskesmas
· Mengelola
dana BOK sesuai dengan Petunjuk Teknis BOK secara bertanggungjawab dan
transparan
· Melaporkan
realisasi dana BOK kepada Tim Pengelola BOK Dinas Kesehatan Kabupaten sanggau
B.
BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
· Mengkoordinasikan
penyusunan RBA
· Menyelenggarakan
sistim informasi manajemen keuangan
· Menyelenggarakan
akuntansi dan penyusunan laporan
C.
BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
· Mencatat
arus penerimaan dan pengeluaran keuangan puskesmas dalam buku kas umum
· Mendokumentasikan
rincian penerimaan dan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu.
· Mendistribusikan
pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu
· Menerima
dan mencatat hasil penerimaan puskesmas kepada bendahara Pengeluaran (Dinas
Kesehatan)
· Merekap dan
mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran puskesmas
· Membuat SPJ
atas realisasi penggunaan dana operasional puskesmas
D.
BENDAHARA PENERIMAAN
· Menerima
dan mencatat hasil penerimaan retribusi harian puskesmas
· Menyetor
hasil penerimaan retribusi puskesmas ke rekening BLUD Puskesmas Batang Tarang
· Melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap penerimaan keuangan puskesmas harian.
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan program
harus menggunakan data dan informasi yang akurat dan
selalu diperbaharui untuk membuat keputusan-keputusan yang tepat di Puskesmas Batang
Tarang; b. bahwauntuk melaksanakan maksud
tersebut point a, maka harus ada kebijakan,
dan prosedur yang didokumentasikan; c. bahwa untuk melaksanakan maksud
tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMASBATANG TARANG
TENTANG KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS BATANG TARANG |
|
KESATU |
: |
Data dan
informasi yang dapat diperoleh adalah : semua data dasar kesehatan, informasi
pelayanan medis, data kewilayahan. |
|
KEDUA |
: |
Semua
data dan informasi seperti yang dimaksud pada diktum KESATU disediakan dan dikendalikan oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala Puskesmas. |
|
KETIGA |
: |
Bahwa
dalam pengelolaan data seperti yang dimaksud pada diktum KEDUA ditunjuk petugas sebagai
pengelola data. |
|
KEEMPAT |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat
pelaksanaankeputusan ini dibebankan pada anggaran PuskesmasBatang
Tarang. |
|
KELIMA |
: |
Pada
saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang
… Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
|
KEENAM |
: |
Keputusan ini berlaku pada
tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan
diperbaiki sesuai ketentuan. |
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN
PASIEN PENGGUNA
PELAYANAN PUSKESMAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang
|
: |
a. bahwa keberadaan
Puskesmas dalam mengemban misi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dasar dan
pengembangan dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang professional; b. bahwa
untuk memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban sasaran program dan pasienpengguna
layanan puskesmas, maka dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan
Upaya/Kegiatan Puskesmas perlu dibuat Hak dan kewajiban sasaran program dan
pasienpengguna layanan Puskesmas ; c. bahwa
untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang
Tarang; |
Mengingat
|
|
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat. |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMASBATANG TARANGTENTANG HAK DAN
KEWAJIBAN SASARAN
PROGRAM
DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS DI PUSKESMAS BATANG TARANG. |
||||
KESATU |
: |
Hak dan kewajiban sasaran program dan pasien pengguna
pelayanan puskesmas adalah sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. |
||||
KEDUA |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku |
||||
KETIGA |
: |
Surat
keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari
ada kekeliruan akan diperbaiki sesuai ketentuan |
||||
|
|
|
||||
|
|
|
|
|||
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS DI PUSKESMAS BATANG TARANG |
A. HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN
PROGRAM:
1.
HAK SASARAN PROGRAM:
a. Ibu Hamil
1)
Mendapatkan pelayanan ANC yang berkualitas yaitu :
a)
minimal 4 kali pemeriksaan selama kehamilan,
b)
minimal 1 kali pemeriksaan oleh dokter,
c)
mendapatkan pemeriksaan laboratorium,
d)
mendapatkan pelayanan konsultasi gizi, gigi dan psikologi
e)
mendapatkan minimal 90 tablet Fe
2)
Persalinan di fasilitas kesehatan dan melakukan IMD
b. Ibu Nifas
1)
Mendapatkan pelayanan nifas 3 kali
2)
Mendapatkan kapsul Vitamin A 200.000 IU
c. Bayi
1)
Mendapatkan pelayanan neonatus 4 kali
2)
Mendapatkan imunisasi dasar lengkap
3)
Mendapatkan ASI Ekslusif 6 bulan
4)
Mendapatkan MPASI setelah 6 bulan
5)
Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 100.00 IU 1 kali
6)
Mendapatkan SDIDTK 4 kali dalam 1 tahun
d. Balita
1)
Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun
2)
Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 200.00 IU 2 kali
dalam 1 tahun
3)
Ditimbang minimal 8 kali setahun
e. Anak
Prasekolah
1)
Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun
f. Anak
Sekolah
1)
Mendapatkan Imunisasi yaitu :
2)
Mendapatkan screening kesehatan untuk siswa baru
g. Masyarakat
Umum
1)
Ikut berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan
Puskesmas
2)
Memberikan usulan, masukan, kritik dan saran tentang
mutu, jenis kegiatan dan program pelayanan puskesmas
3)
Mendapatkan informasi tentang kesehatan
4)
Mendapatkan pelayanan konsultasi kesehatan
2.
KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM:
a.
Mengakses fasilitas kesehatan
- Datang
ke posyandu
- Mematuhi anjuran
dari tenaga kesehatan
- Melaksanakan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS DI PUSKESMAS BATANG TARANG |
B.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK
PASIEN
1. Memperoleh informasi mengenai
tata tertib dan peraturan yang berlaku;
2. Memperoleh informasi tentang
hak dan kewajiban pasien;
3. Memperoleh layananan yang
manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh pelayanan
kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur ;
5. Memperoleh layanan yang
efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Memilih dokter sesuai dengan
keinginannya dan peraturan yang berlaku di puskesmas;
7. Meminta konsultasi tentang
penyakit yang dideritannya kepada dokter lain ( second opinion );
8. Mendapatkan privasi dan
kerahasiaan penyakit yang dideitanya termasuk data-data medisnya;
9.
Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
10.
Mendapat
informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan ;
11.
Memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di puskesmas;
12.
Mengajukan
usul dan saran, perbaikan atas perlakukan puskesmas terhadap dirinya.
KEWAJIBAN
PASIEN
1. Memberikan informasi yang
lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2. Mematuhi nasehat dan petunjuk
tenaga kesehatan yang kompeten;
3. Mematuhi ketentuan yang
berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
4. Memberikan imbalan jasa atas
pelayanan yang diterima, kecuali yang mempunyai asuransi.
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka memperjelas pemenuhan hak dan
kewajibanpengguna, maka perlu diidentifikasi terhadap pemenuhan hak dan
kewajiban penggunaPuskesmas di wilayah Puskesmas Batang Tarang; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang
Tarang; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Gantikotalogi
Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3193); 4. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75
Tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. DirektoratJenderalBinaPelayananMedikPedomanPencegahandanPengendalianInfeksi di Rumah SakitdanFasilitasPelayananKesehatanLainnya. Jakarta, Indonesia: DepartemenKesehatan, 2007. |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
|
|
|
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMASBATANG TARANG TENTANG
PEMENUHAN HAK DAN
KEWAJIBAN PENGGUNA PUSKESMAS BATANG TARANG. |
||
KESATU |
: |
Kebijakan
pemenuhan hak dan
kewajiban pengguna adalah: 1.
Bekerja
menurut standar profesi; 2.
Menolak
permintaan dari pasien dan atau keluarganya untuk melakukan tindakan yang
bertentangan dengan standar profesi maupun hukum yang berlaku; 3.
Mendapat
informasi selengkapnya dari pasien dan atau keluarganya untuk kepentingan
pengobatan pasien; 4.
Memberikan
perlakuan yang adil dan jujur kepada pasien; 5.
Memberikan
pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar profesi mencakup kebutuhan
bio-psiko-sosio-religius; 6.
Memberikan
informasi selengkap-lengkapnya kepada pasien tentang penyakit yang diderita; 7.
Melindungi
hak-hak pasien; 8.
Memegang
teguh rahasia pasien; |
||
KEDUA |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat
pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Batang Tarang; |
||
KETIGA |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
||
KEEMPAT |
: |
Surat keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan,
dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sesuai ketentuan. |
||
|
|
|
||
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PERATURAN
INTERNAL PUSKESMASPUSKESMAS BATANG
TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa
agar penyelenggaraan Puskesmas dapat efektif, efisien, dan berkualitas serta dapat
dipertanggungjawaban secara hukum, perlu diatur adanya Peraturan Internal
Puskesmas; b. Bahwa seluruh pejabat
struktural, fungsional dan seluruh karyawan harus melaksanakan serta mentaati
Peraturan Internal Puskesmas; c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point a dan b, perlu
menetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Peraturan Internal
Puskesmas; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 3.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); 5.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik
Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 6.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSANKEPALA
PUSKESMASBATANG TARANG TENTANG PERATURAN
INTERNAL PUSKESMAS BATANG TARANG; |
|
KESATU |
: |
Disusun Peraturan
internal yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung Jawab Upaya
Puskesmas dan Pelaksana Upaya / Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan tata
nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, Lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini; |
|
KEDUA |
: |
Segala biaya yang di keluarkan
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana
bisnis (RBA) Puskesmas Batang Tarang; |
|
KETIGA |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
|
KEEMPAT |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS BATANG TARANG |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam peraturan ini adalah
:
- Daerah
adalah Kabupaten sanggau
- Pemerintah
daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut azas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945
- Dinas
adalah Dinas Kesehatan Kabupaten sanggau
- Kepala
Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten sanggau
- Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit
Pelaksana Teknis Daerah () Dinas Kesehatan Kota beserta jejaringnya
(Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Kelililing)
- Izin
Operasional Puskesmas adalah Izin yang diberikan kepada Puskesmas termasuk
jejaringnya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
- Izin
Operasional Puskesmas diberikan apabila Puskesmas telah memenuhi
persyaratan meliputi : Administrasi dan manajemen Puskesmas, Standar
Pelayanan Puskesmas, Sarana Dan Prasarana Puskesmas serta Sumber Daya Manusia
- Peraturan
Internal Puskesma adalah produk hukum yang merupakan anggaran rumah tangga
Puskesmas yang ditetapkan oleh Puskesmas atau yang mewakili, yang mengatur
tentang hubungan antara Pemilik, Kepala Puskesmas, Staf Medis, Staf
Keperawatan, dan Staf non medis
- Kewenangan
Klinis ( Clinical Privilege ) adalah hak khusus seorang staf medis untuk
melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu di dalam lingkungan
Puskesmas untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan
penugasan klinis ( Clinical
Appointment )
- Jabatan
Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini
organisasi
- Jabatan
Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab dan wewenang dari seorang
pegawai dalam kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya di
dasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta memilikiijin
praktek di Puskesmas
- Profesi
kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapatkan pendidikan
kesehatan dan melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
BAB II
PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS
Pasal 2.
Nama, Tujuan,
Visi, Misi, dan Nilai-nilai Dasar
- Nama Puskesmas ini adalah Puskesmas Batang Tarang.
- VisiPuskesmasadalah :
- Misi Puskesmas adalah :
- Motto kami adalah
- Tata nilai
BAB III
PEMILIK
Pasal 3
Pemilik
PuskesmasBatang Tarang adalah Pemerintah Kabupaten sanggau.
Pasal 4
Pemerintah Kabupaten sanggau, berdasarkan kewenangan
yang dimilikinya, bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup serta kemajuan
dan perkembangan Puskesmas sesuai yang diharapkan dan diinginkan masyarakat.
Pasal 5
Pemerintah Kabupaten sanggau melalui Dinas Kesehatan Kabupaten
sanggauberwenang :
1. Menentukan kebijakan secara umum Puskesmas.
2. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Puskesmas.
3. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Puskesmas
Pasal 6
1.
Pemerintah Kabupaten sanggau bertanggungjawab kepada
rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sanggau atas
kelangsungan hidup, kelancaran dan perkembangan Puskesmas.
2.
Pemerintah Kabupaten sanggau ikut bertanggung gugat
atas terjadinya kerugian akibat kelalaian atas kesalahan dalam pengelolaan
Puskesmas
3.
Dinas Kesehatan Kabupaten sanggau berkewajiban untuk
melakukan pembinaan dalam peningkatan mutu pelayanan Puskesmas
4.
Puskesmas dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya
berhak mendapatkan dukungan dana, sarana, dan prasarana untuk memperkuat
pelayanan seperti pengadaan Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan
Posyandu.
BAB III
PENYELENGGARAAN PUSKESMAS
Pasal 7
1.
Persyaratan administrasi dan
manajemen Puskesmas terdiri dari Struktur Organisasi dan Tata Kelola.
2.
Struktur Organisasi
Puskesmas minimal terdiri dari
a.
Kepala Puskesmas.
b.
Unit Tata Usaha yang
bertanggung jawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan.
c.
Unit Pelaksana Teknis
Fungsional Puskesmas.
d.
Jaringan Pelayanan
Puskesmas.
3. Tata Kelola sebagaimana dimaksud ayat satu meliputi
tata laksana organisasi, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, dan
Informasi Manajemen Puskesmas.
4. Puskesmas membuat daftar tenaga medis yang melakukan
praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya
5. Puskesmas memiliki Standar Prosedur Operasional
pelayanan Puskesmas
Pasal 8
1.
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Puskesmas,
Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer yang memenuhi standar
pelayanan Puskesmas.
2.
Pelayanan kesehatan primer sebagaimana dimaksud ayat 1
merupakan pelayanan Kesehatan Perorangan dan pelayanan Kesehatan Masyarakat
secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
3.
Upaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat
(1) meliputi:
Struktur Organisasi BLUD PuskesmasBatang Tarang.
Pasal 9
Sumber Daya Manusia
1.
Puskesmas Batang Tarang dipimpin oleh
seorang Kepala
Puskesmas,yang secara teknis fungsional dan taktis operasional bertanggungjawab
kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten sanggau
2.
Persyaratan
untuk Kepala Puskesmas harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum
pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat
3.
Jabatan
Kepala Puskesmas setingkat dengan eselon IVA
4.
Dalam
hal tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat eselon IVA, ditunjuk pejabat sementara
yang memiliki persyaratan Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud ayat (2)
5.
Pejabat
sementara sebagaimana dimaksud ayat (4) memiliki kewenangan yang setara dengan
pejabat tetap
6.
Tersedianya
tenaga medis, keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga
non kesehatan dipenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan kualifikasinya.
7.
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha yangmerupakan Pejabat Struktural,
dalammelaksanakan tugas berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala
Puskesmas.
8.
Upaya pelayanan teknis pengobatan dipimpin oleh
seorang dokter yang merupakan Pejabat Fungsional, dalammelaksanakan tugas
berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.
9.
Upaya pelayanan teknis kesehatan lain dipimpin oleh
seorang Perawat / Bidan atau petugas kesehatan lain yang merupakan Pejabat
fungsional, dalam melaksanakan tugas berada di bawah danbertanggungjawab kepada
Kepala Puskesmas
Pasal 10
Sumber Daya Manusia
1.
Kepala
Puskesmas mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijakan pelaksanaan,
mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi pelaksanatugas-tugas Puskesmas agar
efektif, efisien dan berkualitassesuai tujuan Puskesmas.
2.
Menguasai, memelihara dan mengelola sumber daya
Puskesmas.
3.
Mewakili Puskesmas di dalam dan luar pengadilan.
4.
Melaksanakan kebijakan bidang pelayanan kesehatan
danpengembangan Puskesmas sebagaimana digariskan olehWalikabupaten sanggau atas
nama Pemerintah Kabupaten sanggau
5.
Menetapkan kebijakan operasional Puskesmas.
6.
Menyusun Rencana Strategis dan Rencana AnggaranTahunan
Puskesmas.
7.
Membuat uraian tugas jabatan serta tata hubungan
kerjasesuai struktur organisasi dan tata kerja Puskesmas.
8.
Menyiapkan laporan tahunan dan berkala.
9.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Puskesmas dibantu Kordinator Upaya Kegiatan dan Satuan
Pengawas Internal.
10.
Kepala
Puskesmas mengangkat dan
memberhentikan Ketua dan anggota Auditor Internal, dan Kordinator Upaya Kesehatan di lingkungan Puskesmas.
11.
Tugas pokok dan fungsi tanggung jawab para karyawan ditetapkan
oleh Kepala
Puskesmas.
Pasal 11
Prosedur Kerja
1.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Puskesmas wajib
menerapkanprinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam Puskesmas
maupun dengan organisasi dalam lingkunganPemerintah Kabupaten sanggau sesuai
dengan tugas danfungsinya.
2.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Koordinator Upaya
Kesehatan dalam lingkungan Puskesmas bertanggung jawab memimpin
danmengkoordinasikan bawahannya masing-masing danmemberikan bimbingan serta
petunjuk-petunjuk bagipelaksanaan tugas bawahan.
3.
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Sub Bagian
TataUsaha dan Kordinator Upaya Kesehatan dari bawahan, wajib diolah dan
dipergunakansebagai bahan menyusun laporan lebih lanjut dan untukmemberikan
petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
4.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kordinator Upaya
Kesehatan, menyampaikan laporan kepada Kepala Puskesmas.
5.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kordinator Upaya
Kesehatan dalam melaksanakan
tugasnyasaling berkoordinasi dengan Pejabat Non Struktural terkait,dan Satuan
Kerja terkait dengan lingkungan PemerintahKabupaten sanggau
6.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Upaya
pelayanan/Kordinator Pelayanan wajib mengadakan evaluasikinerja dan
melaksanakan tindak lanjut hasil evalusi.
Pasal 12
Minilokakarya Puskesmas
1. Minilokakarya
Puskesmas merupakan Pertemuan yang diselenggarakan secara rutin di
Puskesmas yang dihadiri oleh seluruh staf di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu serta dipimpin oleh Kepala
Puskesmas, merupakan proses penggalangan
kerjasama tim Puskesmas dengan pendekatan sistem
2.
Minilokakarya Puskesmas diselenggarakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
3.
Dalam Rapat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Puskesmas sesuai dengan tugas,
kewenangan dan kewajibannya.
4.
Keputusan Minilokakarya Puskesmas diambil berdasarkan
musyawarah mufakat, bila tidak tercapai kata mufakat maka diambil berdasarkan
suara terbanyak.
5. Hasil
Minilokakarya Puskesmas dituangkan dalam Plan
of Action (POA) Puskesmas
6.
Untuk setiap rapat harus dibuat notulen dan daftar
hadir.
BAB IV
PENGAWASAN INTERNAL
Pasal 13
Auditor Internal
1. Auditor Internal
adalah kelompok jabatan fungsional yang bertanggungjawab melaksanakan
pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas.
2. Auditor Internal
dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.
3. PembentukanAuditor Internal ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
4. Pengawasan
terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : pengawasan terhadap sumber daya manusia,
sarana prasarana, kegiatan pelayanan serta administrasi keuangan Puskesmas.
BAB V
Penugasan
Klinik (Clinical Appointment)
Pasal 14
- Untuk mewujudkan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik,
semua pelayanan medis yang dilakukan oleh setiap staf medis di Puskesmas
dilakukan atas penugasan klinis (Clinical
Appointment) dari Kepala
Puskesmas.
- Penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat 1
berupa pemberian kewenangan, klinis (clinical privilege) oleh Kepala Puskesmas melalui penerbitan surat
penugasan klinis kepada Staf Medis yang bersangkutan.
- Surat penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 diterbitkan oleh kepala
Puskesmas setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medik.
- Dalam keadaan darurat Kepala Puskesmas dapat
memberikan surat penugasan klinis (clinical
appointment) tanpa rekomendasi Komite Medik.
Pasal 15
Setiap staf medis dan Perawat dan Bidan
yang melakukan asuhan medis harus memiliki surat penugasan klinis dari Kepala
Puskesmas atau tenaga medis berdasarkan rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege)
setiap staf medis yang direkomendasikan oleh Komite Medik.
Pasal 16
Tim Peningkatan Mutu Klinis
1.
Tim
Peningkatan Mutu Klinis adalah perangkat Puskesmas yang menjamin tata kelola
klinis (clinical governance) yang
baik di Puskesmas, dengan menjaga kualitas dan profesionalitas staf medis,
melalui mekanisme kredensial, peningkatan mutu profesi medis, dan penegakan
etika dan disiplin profesi medis.
2.
Tim
Peningkatan Mutu Klinis dipimpin oleh seorang dokter, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.
3.
PembentukanTim
Peningkatan Mutu Klinis ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
4.
Fungsi
Tim Peningkatan Mutu Klinis:
·
Memberikan saran kepada kepala Puskesmas
·
Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan
medis.
·
Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran
·
Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang
harus dilaksanakan.
5.
Tugas Tim
Peningkatan Mutu Klinis :
a. Membantu Kepala Puskesmas menyusun :
· Daftar
Pelayanan Medis
· Kebijakan
dan prosedur yang terkait dengan medico – legal.
· Kebijakan
dan prosedur yang terkait dengan etiko – legal.
b. Melaksanakan pembinaan etika profesi,
disiplin profesi dan mutu profesi.
c. Mengatur kewenangan profesi antar kelompok
staf medis dan
staf non medis.
d. Melaksanakan koordinasi dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan
pelaksanaan tugas kelompok staff medis
e. Meningkatkan
program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan
dalam pelayanan
kesehatan di Puskesmas.
f. Monitoring dan evalusi mutu pelayanan.
g. Membuat laporan kegiatan
Pasal 17
Mekanisme Pengawasan
- Auditor Internal melakukan audit keuangan dan operasional , menilai pengendalian,
pengelolaan dan pelaksanaannya pada
Puskesmas serta memberikan saran-saran perbaikannya.
- Tim Peningkatan Mutu Klinis melakukan audit internal di bidang praktik kedokteran dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan profesi agar sesuai dengan standar dan etika profesi.
Pasal 18
Tata Urutan Peraturan
- Peraturan
Internal Puskesmas ini selanjutnya akan menjadi pedoman semua peraturan
dan kebijakan Puskesmas yang dibuat dengan Keputusan Kepala Puskesmas.
- Setiap
satuan kerja/seksi harus membuat standart prosedur operasional yang
mengacu pada Peraturan Internal Puskesmas.
- Semua
kebijakan operasional, prosedur tetap administrasi dan manajemen Puskesmas
tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Internal Puskesmas.
Tata urutan peraturan yang berlaku sebagai berikut:
a.
Peraturan Internal Puskesmas.
b.
Keputusan Kepala Puskesmas
c.
Keputusan Koordinator Upaya Kegiatan dalam hirarki
struktural, Kepala kelompok Non Struktural/ Fungsional untuk hal – hal yang
teknis operasional di bidangnya dan dipertanggung jawabkan kepada atasan
langsung.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
- Peraturan-peraturan
Puskesmas yang telah ada pada saat Peraturan ini disahkan, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang
tercantum di dalam Peraturan ini.
- Peraturan
ini secara berkala akan dievaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala
Puskesmas.
- Jika di
dalam evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),ditemukan hal-hal yang
sudah tidak sesuai lagi, maka akan dilakukan perbaikan penyempurnaan, yang
selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas.
Pasal 20
1. Keputusan
Kepala Puskesmas ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
2.
Agar setiap karyawan Puskesmas mengetahuinya, mentaati
dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN
SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJASAMA
DENGAN PIHAK KETIGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan
Puskesmas memerlukan
kerjasama pihak ketiga maka perlu menetapkan penyelenggaraan
kontrak/perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. b.
bahwa untuk menjamin proses kontrak mengikuti peraturan
perundangan yang berlaku dan menjamin bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan
sesuai dengan rencana dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku maka
perlu penunjukan secara jelas petugas pengelola kontrak atau perjanjian
kerjasama; c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala puskesmasBatang Tarang. |
|||
|
Mengingat |
|
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3.
Peraturan Pemerintah No 54 / 2012 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa 4.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;. 5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
BLUD . |
|||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|||
|
|
|
|
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSANKEPALA PUSKESMASBATANG
TARANG TENTANG PENYELENGGARAAN
KONTRAK/PERJANJIAN KERJASAMA PIHAK KETIGA OLEH PUSKESMAS BATANG TARANG |
|
|||
KESATU |
: |
Menetapkan
penyelenggaraan kontrak dengan pihak ketiga sesuai prosedur dan dituangkan dalam dokumen kontrak
meliputi: 1.
Kejelasan kegiatan yang harus dilaksanakan; 2.
Peran dan tanggung jawab masing – masing pihak; 3.
Personil yang melaksanakan kegiatan; 4.
Masa berlakunya kontrak; 5.
Proses jika terjadi perbedaan pendapat termasukbila
terjadi pemutusan hubungan kerja; |
|
|||
KEDUA |
: |
Segala biaya yang di
keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada
Anggaran Puskesmas Batang Tarang ; |
|
|||
KETIGA |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
|
|||
KEEMPAT |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
|||
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN
SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENETAPAN PENGELOLA KONTRAK KERJA
DI
PUSKESMASBATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a.
bahwa
dalam rangka pengelolaan kontrak kerja dengan pihak ketiga, maka perlu ditetapkanpengelola
kontrak kerja di
Puskesmas Batang Tarang; b.
bahwa
untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; 2.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan
Ukuran; 4. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS TENTANG PENGELOLA KONTRAK
KERJA DI PUSKESMAS BATANG TARANG; |
KESATU |
: |
Kebijakan tentang pengelola kontrak kerjaadalah dengan menunjuk Kepala Sub
Bagian Tata
Usaha sebagai penanggungjawab
pengelola kontrak kerja di Puskesmas Batang Tarang; |
KEDUA |
: |
Segala biaya yang di
keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada
Anggaran Puskesmas Batang Tarang ; |
KETIGA |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
KEEMPAT |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN
SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENGELOLA BARANGDAN URAIAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB
PENGELOLA
BARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa Puskesmas Batang
Tarangmemiliki sarana prasarana yang mendukung
penyelenggaraan program dan pelayanan yang perlu dipelihara agar dapat
digunakan sesuai kebutuhan. b. bahwa inventaris sarana dan peralatan puskesmas dalam kondisi baik menunjukkan
kesiapan penyelenggara puskesmas dalam memberikan pelayanan. Untuk
itu perlu ditetapkan penanggung jawab barang inventaris Puskesmas. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada point a dan b di atas,
perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor : 951 / Menkes / SK / VI / 2000 tentang Upaya
Kesehatan Dasar di Puskesmas; 2. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004. Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelengaraan Pemerintah Daerah. 4. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan 7. Keputusan
Mentri Kesehatan RI Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan. 8. Keputusan Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara no: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan
Publik. |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENGELOLA BARANG PUSKESMAS BATANG TARANG; |
|
KESATU |
: |
Menetapkan
nama yang tercantum dibawah ini: NAMA : NIP: Pangkat/GOL :
Sebagai Bendahara Barang Puskesmas Batang Tarang Pemeliharaan
sarana prasarana puskesmas menjadi tanggung jawab semua penyelenggara
pelayanan. Tugas
Bendahara Barang: 1. Pemeliharaan sarana prasarana puskesmas dilaksanakan
rutin berkala dan didokumentasikan. 2. Menginventarisasi dan memeriksa ulang kondisi barang
dan peralatan dan melaporkannya. 3. Menyusun dan melaksanakan program pemeliharaan
secara konsisten. |
|
KEDUA |
: |
Segala biaya
yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan
pada Puskesmas. |
|
KETIGA |
: |
Pada
saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang
… Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalampenetapankeputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya. |
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN
SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN PUSKESMAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a.
bahwa
untuk menjaga kebersihan di Puskesmas Batang Tarang, diperlukan penanggung jawab
kebersihan puskesmas.
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala PuskesmasBatang Tarang; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); 3.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Kesehatan; 4.
Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG
PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN DI
PUSKESMAS BATANG
TARANG. |
KESATU |
: |
Kebijakan
tentang penanggung jawab kebersihan di
Puskesmas Batang Tarang adalah menunjuk Sanitarian sebagai
Penanggung jawab Kebersihan dibantu Petugas
Kebersihan Harian Lepas sebagai pelaksana kebersihan lingkungan
di Puskesmas Batang Tarang; |
KEDUA |
: |
Kebijakan
seperti dimaksud diktum KESATU terlampir dan menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dalam keputusan ini; |
KETIGA |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Pusat
Kesehatan MasyarakatBatang
Tarang; |
KEEMPAT |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
KELIMA |
: |
Surat
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan
ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN
LINGKUNGAN PUSKESMAS BATANG TARANG |
PENANGGUNG JAWAB
KEBERSIHAN LINGKUNGAN PUSKESMAS BATANG TARANG A.
Penanggung Jawab Kebersihan : 1.
Penanggung jawab : Sanitarian 2.
Pelaksana :
Petugas Kebersihan Harian Lepas B. Uraian
Tugas Penanggung Jawab Kebersihan : 1.
Membuat
program kerja kebersihan lingkungan; 2.
Melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan
tugas kebersihan lingkungan baik di dalam maupun di luar Pusat Kesehatan MasyarakatBatang
Tarang. C. Uraian
Tugas Pelaksana Kebersihan : 1.
Membersihkan
lingkungan baik di dalam maupun di luar Pusat Kesehatan Masyarakat Batang Tarang. 2.
Mengambil
dan mengumpulkan sampah medis dan non medis. 3.
Mengganti
plastik di tempat sampah medis dan non medis. 4.
Mengumpulkan
safety box yang hampir terisi penuh
(kurang lebih tiga perempat) ke tempat pengumpulan sementara. 5.
Memeriksa
isi tempat penampungan limbah cair, jika hampir terisi penuh (kurang lebih
tiga perempat) mengganti dengan tempat penampungan yang baru. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN
SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENANGGUNGJAWABKENDARAAN
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun
penyelenggaran maupun penyelenggaraan program diperlukan didukung oleh
ketersediaan kendaraan yang siap pakai dan terpelihara dengan baik; b. bahwa dalam rangka pemeliharaan kendaraan perlu
ditetapkan penanggung jawab kendaraan puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan
keputusan Kepala Puskesmas Batang
Tarang. |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 4. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Perubahan atas peraturan pemerintah no 23
tahun 2005 pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENANGGUNGJAWABKENDARAAN DI PUSKESMASBATANG
TARANG. |
|
KESATU |
: |
Penanggungjawab
kendaraan seperti dimaksud pada diktum kesatu
ditetapkan NAMA : NIP: Pangkat/GOL :
Sebagai
Penanggungjawab Kendaraan Puskesmas |
|
KEDUA |
: |
Segala biaya
yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaankeputusan ini dibebankan pada
anggaranPuskesmas. |
|
KETIGA |
: |
Pada
saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang
… Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalampenetapankeputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya. |
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment