DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, hanya dapat
terlaksana jika terdapat kejelasan mengenai tenaga klinis yang terlibat dan
bertanggung jawab dalam upaya tersebut; b. bahwa
agar pelaksanaan pertanggungjawaban upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien dapat berjalan dengan optimal, maka dipandang perlu untuk
menetapkan penanggung jawab mutu; c. bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran; 3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691
Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien; |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan
|
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENANGGUNG
JAWAB MUTU PUSKESMAS BATANG TARANG. |
KESATU |
: |
Menetapkan nama yang tertcantum di bawah
ini : Nama : NIP : Sebagai Penanggung jawab Mutu Puskesmas Batang Tarang; |
KEDUA |
: |
Uraian tugas Penanggung jawab Mutu
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan ini; |
KETIGA |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
KEEMPAT |
: |
Surat Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan atau perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS BATANG TARANG |
URAIAN TUGAS WAKIL MANAJEMEN MUTU
PUSKESMAS BATANG TARANG
Uraian Tugas
Wakil Manajemen Mutu Puskesmas sebagai
berikut :
1.
Memastikan proses yang diperlukan untuk sistem manajemen
mutu ditetapkan, di implementasikan
dan dipelihara
2.
Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang kinerja sistem manajemen mutunya, dan
kebutuhan apapun yang diperlukan untuk
perbaikan
3.
Memastikan kesadaran tentang persyaratan pelanggan di
seluruh organisasi
4.
Tanggung jawab wakil manajemen dapat mencakup sebagai
penghubung dengan pihak luar dalam masalah yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS
DAN KESELAMATAN PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, hanya dapat
terlaksana jika terdapat kejelasan mengenai tenaga klinis yang terlibat dan
bertanggung jawab dalam upaya tersebut; b. bahwa
agar pelaksanaan pertanggungjawaban upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien dapat berjalan dengan optimal, maka dipandang perlu untuk
membentuk Tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien; c. bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang
Pembentukan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran; 3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691
Tahun 2011 tentang keselamatan pasien; |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan
|
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PEMBENTUKAN
TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN; |
KESATU |
: |
Tim peningkatan mutu pelayanan
klinis dan keselamatan pasien beserta uraian tugasnya sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
KETIGA |
: |
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU
PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
PUSKESMAS BATANG TARANG |
TIM
PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
KETUA :
SEKRETARIS :
ANGGOTA :
·
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU
PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
PUSKESMAS BATANG TARANG |
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
NAMA
JABATAN |
: |
KETUA
TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu
sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan
serta sumber pendanaan kegiatan. 2.
Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan unit
kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan. 3.
Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk
pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada
anggotanya. 4.
Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi hasil
pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam
pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan
maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 5.
Menjadi penanggung jawab terhadap pelaksanaan dan
pemantauan kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. 6.
Memimpin pelaksanaan kegiatan rapat tim peningkatan
mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
SEKRETARIS |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
kegiatan penyusunan laporan hasil kegiatan tim peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Melaksanakan koordinasi dengan ketua tim dalam
rangka menyelaraskan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran
pelaksanaan tugas. 2.
Melaksanakan kegiatan pendokumentasian hasil
pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien. 3.
Melaksanakan kegiatan pengolahan data, penyusunaan
program kerja, monitoring dan evaluasi, berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan kegiatan. 4.
Menyusun laporan hasil kegiatan tim peningkatan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien. 5.
Melaksanakan notulensi pada kegiatan rapat tim
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. 6.
Menyusun perencanaan sumber dana kegiatan. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN UMUM |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat
jalan di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasi kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas dengan pelaksanaan
kegiatan. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan rawat jalan. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN GIGI |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya pertimbangan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi
di puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasi kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas dengan pelaksanaan
kegiatan. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan, peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik bersalin. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN KLINIK KB MKJP |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik
KB MKJP di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasienklinik KB MKJP di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas dengan pelaksana
kegiatan. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KB
MKJP. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik KB MKJP. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN OBAT/FARMASI |
TUGAS |
: |
Melakukan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik
farmasi di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan farmasi. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN GIZI |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik
gizi di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas dengan unit terkait. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketuan tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik gizi. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN REKAM MEDIK |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam
medik di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas dengan pelaksanan
kegiatan. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medik. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan rekam medik. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN LABORATORIUM |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
laboratorium. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien Labotorium di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas dengan pelaksanan
kegiatan. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien laboratorium. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan laboratorium. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KEBIJAKAN MUTU DAN
KESELAMATAN PASIEN
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. b. c. d. e. |
bahwa pelayanan klinis
Puskesmas Batang Tarang.
dilaksanakan kebutuhan pasien; bahwa sasaran kinerja UKM. Wajib dilakukan
analisis kinerja berdasarkan hasil cakupan yang akan dicapai; sasaran
kinerja UKM ditentukan
sesuai dengan kemampuan Puskesmas Batang
Tarang; bahwa pelayanan klinis
Puskesmas Batang Tarang. perlu
memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; bahwa untuk menjamin pelayanan klinis dilaksanakan sesuai
kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan pasien, maka perlu
disusun kebijakan pelayanan klinis di . ABCD; bahwa keselamatan pasien dianalisis dan ditindaklanjuti
sesuai dengan kemampuan Puskesmas Batang
Tarang |
|
|
f. |
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan
Keputusan
Kepala Puskesmas tentang Peningkatan Mutu dan Kinerja Puskesmas, Sasaran Kinerja
UKM, Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas Batang
Tarang; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. |
Undang-undang Nomor 1 tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja; Undang-undang Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 29 tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran; Undang-undang Republik Indonesia Nomor
25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 36 tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien
Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas,
klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi; Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul karena Hubungan
Kerja; Keputusan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial Nomor 1747 tahun 2000 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Minimal dalam Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 716/MENKES/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene
Sanitasi Jasaboga; Pertauran Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 43
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 382/MENKES/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Lainnya; |
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS BATANG
TARANG. |
|
KESATU |
: |
Kebijakan peningkatan mutu dan
kinerja puskesmas, sasaran kinerja UKM, peningkatan mutu dan
keselamatan pasien Puskesmas Batang Tarang sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. |
|
KEDUA |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
|
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I NOMOR |
: : |
KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS BATANG TARANG SK/PKM-BATANG
TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
KEBIJAKAN MUTU DAN
KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS BATANG
TARANG |
KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
A. Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas:
1.
Penanggung
jawab manajemen mutu atau Wakil Manajemen Mutu
Puskesmas Batang Tarang adalah
2.
Wakil manajemen mutu bertanggung jawab untuk
mengkoordinir seluruh kegiatan mutu di Puskesmas:
a.
Memastikan bahwa proses yang diperlukan untuk sistem manajemen
mutu ditetapkan, diimplementasikan, dan dipelihara.
b.
Melaporkan kepada Kepala Puskesmas mengenai kinerja dari
sistem manajemen mutu, kinerja pelayanan dan setiap kebutuhan untuk dikoreksi
c.
Memastikan meningkatnya kepedulian seluruh karyawan
terhadap kebutuhan dan harapan sasaran/pasien
3.
Pedoman
peningkatan mutu dan kinerja
Peningkatan mutu dan kinerja di
Puskesmas Batang Tarang sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas;
Peningkatan mutu dan kinerja di
Puskesmas Batang Tarangberpedoman
kepada Dokumen Mutu yaitu Pedoman Mutu, Pedoman, dan Standard Operating Procedure;
Peningkatan mutu dan kinerja di
Puskesmas Batang Tarangmencakup
komitmen untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan terus menerus untuk
efektifitas dan Sistem Manajemen Mutu.
Peningkatan mutu dan kinerja di
Puskesmas Batang Tarang di komunikasikan dan dipahami oleh seluruh
karyawan di Puskesmas Batang Tarang.
4. Perencanaan perbaikan mutu
dan kinerja
Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di Puskesmas Batang Tarangmelibatkan seluruh
sumber daya manusia yang ada di
Puskesmas Batang Tarang.
Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja
di Puskesmas Batang Tarang dilakukan
sesuai prioritas permasalahan yang ada di
Puskesmas Batang Tarang.
Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di Puskesmas Batang Tarang memperhatikan umpan balik pelanggan yang didapatkan
melalui rapat atau pertemuan linsek,
survey kepuasan pelanggan, kotak saran, media telpon, SMS, media
sosial dan email.
Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di
Puskesmas Batang Tarang di komunikasikan dan dipahami oleh seluruh
karyawan di Puskesmas Batang Tarang.
5. Pengukuran mutu dan kinerja
dengan indikator yang jelas
6. Perbaikan mutu dan kinerja
yang berkesinambungan berdasarkan penilaian mutu dan kinerja
7.
Peran
pimpinan dan seluruh karyawan dalam peningkatan mutu dan kinerja
Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM), pelaksana dan seluruh karyawan Puskesmas Batang
Tarangberkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan
memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, dan melakukan peningkatan serta
perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana untuk
menghasilkan peningkatan mutu dan kinerja secara konsisten.
8. Evaluasi perbaikan kinerja
melalui audit internal
9. Pelaksanaan rapat tinjauan
manajemen
10. Pemberdayaan pengguna dalam
perbaikan mutu dan kinerja
11. Kajibanding kinerja
B. Sasaran kinerja UKM
1. Perbaikan kinerja UKM
- Budaya perbaikan
kinerja UKM.
- Peran Kepala Penanggung
jawab, Pelaksana dalam perbaikan mutu dan kinerja UKM.
- Perbaikan kinerja UKM
yang berkesinambungan yang terdokumentasi.
- Pemberdayaan sasaran
dalam perbaikan kinerja.
- Kajibanding kinerja UKM
yang terintegrasi.
C. Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien,
1.
Peningkatan
mutu layanan klinis
a. Tetapkan kebijakan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien
b. Susun tim mutu layanan klinis
dan keselamatan pasien dengan kejelasan uraian tugas
c. Susun program mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien
d. Laksanakan program mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien sesuai rencana
e. Lakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2, Peningkatan
mutu dan keselamatan pasien
a. Kebijakan mutu dan
keselamatan pasien:
1) Mewajibkan semua praktisi
klinis berperan aktif dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien
2) Penetapan area prioritas
dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien
3) Penetapan indikator-indikator
mutu dan keselamatan pasien
4) Penetapan standar/panduan
pelayanan klinis
5) Penetapan budaya/tata nilai
mutu dan keselamatan pasien
6) Diterapkannya manajemen
risiko dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien
b. Dibentuk tim mutu dan
keselamatan pasien dengan kejelasan tanggung jawab dan uraian tugas, yang
anggotanya adalah praktisi klinis
3. Peningkatan mutu dan
keselamatan pasien
a.
Adanya
komitmen (terdokumentasi) praktisi klinis untuk peningkatan mutu dan
keselamatan pasien secara berkelanjutan
b.
Pemahaman
praktisi klinis thd mutu dan keselamatan pasien (melalui sosialisasi, workshop,
pelatihan)
c.
Keterlibatan
praktisi klinis dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang ditunjukkan
dalam:
1) Peran aktif dalam penyusunan,
pengumpulan, analisis dan tindak lanjut terhadap pencapaian indikator klinis
2) Penilaian terhadap perilaku
dalam pemberian pelayanan klinis (sesuai dengan budaya dan tata nilai
keselamatan pasien (contoh: kebiasaan cuci tangan, kebiasaan melakukan chek
ulang untuk menghindari kekeliruan, budaya tidak saing menyalahkan)
3) Ide-ide perbaikan pelayanan
klinis
4) Penyusunan rencana,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perbaikan mutu dan keselamatan pasien
5). Indikator
meliputi:
a) Indikator mutu pada penilaian
oleh pasien, asuhan pasien (mulai dari patient assessment dan
pelaksanaan asuhan), pelayananan penunjang medis, penggunaan antibiotika.
b) Indikator keselamatan pasien:
tidak terjadinya salah identifikasi pasien, tidak terjadinya kesalahan
pemberian obat, tidak terjadinya kesalahaan prosedur klinis, pengendalian
infeksi (tidak terjadi infeksi akibat pemberian pelayanan), dan tidak terjadinya
pasien jatuh, dilakukannya kebiasaan cuci tangan (hand hygine)
6) .Layanan klinis dilaksanakan berdasarkan standar/panduan
pelayanan klinis
7). Disusun Perencanaan mutu dan keselamatan pasien
berdasar:
a)
Area
prioritas (3H + 1P)
b)
Hasil
monitoring dan pengukuran indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien
c)
Identifikasi
Risiko dan Analisis risiko
d) Pelaporan dan analisis terjadinya
KTD, KTC, KNC dan KPC
d. Dilakukan monitoring mutu dan keselamatan pasien melalui
penyusunan indikator
mutu dan keselamatan pasien (dengan target yang jelas), pengumpulan data dan
analisis terhadap pencapaian indikator.
Rencana
peningkatan mutu dan keselamatan pasien memuat:
1) montoring dan penilaian
kinerja pelayanan klinis
2) Monitoring dan penilaian
kinerja dan perilaku sdm klinis
3) Pelaporan insiden keselamatan
pasien (KTD, KTC, KNC, KPC)
4) Implementasi manajemen risiko
pada area prioritas:mulai dari identifikasi risiko klinis,
5) Analisis risiko, dan upaya
untuk meminimalkan risiko (dengan metoda Failure mode and effect analysis/FMEA)
a) Penyusunan panduan praktik
klinis dan SOP klinis
b) Monitoring dan penilaian sasaran keselamatan
pasien
c) Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan
laboratorium
d) Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan
obat
e) Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan
radiodiagnostik
f)
Program
diklat mutu dan keselamatan pasien,
g) Penyediaan sumber daya untuk
melaksanakan rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien
6) Pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien:
a) Tindak lanjut dari hasil
pengukuran indikator dan jika ada permasalahan/complain, maupun KTD, KTC, dan
KNC
b) Program-program yang ada pada
rencana
7) Monitoring, evaluasi dan tindak lanjut thd pelaksanaan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai dengan yang direncanakan yang
dikomunikasikan kepada semua praktisi klinis dan dilaporkan pada pimpinan
1.
Peningkatan Mutu Puskesmas Batang Tarang, sebagai berikut :
a.
Sesuai
dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas;
b.
Berpedoman
kepada Dokumen Mutu yaitu Pedoman Mutu, Pedoman, dan Standard Operating Procedure;
c.
Mencakup
komitmen untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan terus menerus untuk
efektifitas dan Sistem Manajemen Mutu.
d.
Peningkatan
mutu dan kinerja puskesmas
memperhatikan umpan balik pelanggan yang didapatkan melalui rapat atau
pertemuan linsek,
survey kepuasan pelanggan, kotak saran, media telpon, SMS, media
sosial dan email;
e.
Menyediakan
kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran Mutu Kinerja;
f.
Puskesmas
memastikan Kebijakan Mutu berjalan sesuai dengan ketentuan melalui Pertemuan
Tinjauan Manajemen, Tindakan Korektif, Tindakan Preventif dan Audit Internal;
g.
Dikomunikasikan
dan dipahami seluruh karyawan;
h.
Ditinjau
agar terus menerus sesuai dengan kebutuhan;
2.
Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya
Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM),
pelaksana dan seluruh karyawan Puskesmas Batang Tarangberkomitmen untuk
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan
dan harapan pelanggan, dan melakukan peningkatan serta perbaikan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana untuk menghasilkan peningkatan
mutu secara konsisten.
3.
Kepala
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM) wajib berpartisipasi dalam program mutu (peningkatan mutu) dan keselamatan pasien mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
4.
Para
pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program mutu
dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran Puskesmas.
5.
Proses layanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM) dimonitoring dan dievaluasi secara periodik dalam
audit internal yang dilakukan oleh tim auditor internal.
6.
Hasil temuan audit ditindaklanjuti sebagai perbaikan mutu
dan kinerja Puskesmas Batang Tarang.
7.
Hasil temuan audit atau permasalahan yang tidak dapat
diselesaikan sendiri oleh puskesmas, dapat meminta rekomendasi atau saran dari Dinas
Kesehatan Kota.
8.
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan setelah pelaksanaan audit
internal.
9.
Rapat
Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan di puskesmas pada Bulan Juni dan Bulan
Desember setiap tahunnya.
10.
Tenaga klinis wajib berperan aktif dalam upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, mulai dari identifikasi
permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana
perbaikan, melaksanakan dan menindaklanjuti.
11.
Tenaga klinis terdiri dari dokter, perawat, bidan, dan
tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan keperawatan
pasien.
12.
Penerapan
manajemen risiko terdiri dari beberapa proses sebagai berikut :
a.
Identifikasi risiko, merupakan kegiatan
mengklasifikasikan jenis-jenis risiko yang ada di Lingkungan Puskesmas Batang Tarang;
b.
Pengukuran risiko, merupakan kegiatan mengukur tingkat
kemungkinan dan dampak terjadinya risiko;
c.
Prioritas risiko, merupakan kegiatan mengurutkan jenis
risiko berdasarkan hasil pengukuran risiko dari risiko tertinggi ke risiko
terendah;
d.
Penanganan risiko, merupakan kegiatan merumuskan dan
melaksanakan tindakan yang harus dilakukan untuk meminimalisasi risiko;
13.
Identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diharapkan
(KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian
Potensial Cedera (KPC) diatur dalam panduan yang jelas.
14.
Root Cause
Analysis (RCA) dibuat oleh Tim RCA jika terdapat masalah pada unit pelayanan.
15.
Penanganan
terhadap
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris
Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) dilaksanakan sesuai dengan
Standar Prosedur Operasional (SPO) yang ditetapkan.
16.
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera
(KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC)
dianalisis dan ditindaklanjuti.
17.
Dilaksanakan
FMEA (Failure Mode and Effect Analysis)
terhadap kejadian dan/atau kasus yang terjadi di Puskesmas.
18.
Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran Puskesmas Batang
Tarangdengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Wakil Manajemen
Mutu.
19.
Perancangan sistem/proses pelayanan
memperhatikan butir-butir di bawah ini:
a.
Konsisten
dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas;
b.
Memenuhi
kebutuhan pasien, keluarga, dan staf;
c.
Menggunakan
pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pedoman praktik
klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari
profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan;
d.
Sesuai
dengan praktik bisnis yang sehat;
e.
Mempertimbangkan
informasi dari manajemen risiko;
f.
Dibangun
sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas;
g.
Dibangun
berbasis praktik klinis yang baik;
h.
Menggunakan
informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait;
i.
Mengintegrasikan
serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan;
20.
Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap bulan.
21.
Perilaku petugas layanan klinis di evaluasi setiap satu tahun sekali.
22.
Perilaku petugas layanan klinis harus mencerminkan budaya
keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.
23.
Upaya perbaikan mutu layanan klinis diprioritaskan
berdasarkan kriteria tertentu seperti high risk, high volume, high cost, dan
kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran,
program prioritas atau pertimbangan lain.
24.
Proses penyusunan prosedur layanan klinis mengacu pada
prosedur penyusunan.
25.
Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan
pengukuran terhadap 6 sasaran keselamatan pasien yang telah ditetapkan :
a.
Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien;
b.
Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan
klinis;
c.
Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat;
d.
Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan
keperawatan;
e.
Pengurangan terjadinya tisiko infeksi di puskesmas;
f.
Tidak terjadinya pasien jatuh;
26.
Menetapkan pelayanan laboratorium dan pelayanan farmasi
sebagai area prioritas dalam pelaksanaan manajemen risiko.
27.
Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien, sebagai berikut :
a.
Tidak terjadi kesalahan identifikasi pasien
Indikator :
ü Kepatuhan
terhadap SPO identifikasi pasien;
ü Tidak
terjadinya kesalahan identifikasi pasien 100% (4 petugas tiap bulan);
b.
Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan
klinis
Indikator :
ü Kelengkapan
penulisan prosedur di Rekam Medis;
c.
Tidak terjadi kesalahan pemberian obat
Indikator :
ü Tidak ada
laporan kesalahan pengambilan obat 100%;
d.
Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan
keperawatan;
Indikator :
ü Kepatuhan
terhadap SPO layanan klinis 100% (sampling 5 SPO tiap bulan);
e.
Pengurangan terjadinya
resiko infeksi nosokomial di puskesmas
Indikator :
ü Kepatuhan
prosedur cuci tangan (4 orang per bulan) 100%;
f.
Tidak terjadinya pasien jatuh
Indikator :
ü Kejadian
pasien jatuh 0%;
28.
Perencanaan mutu berisi :
a.
Area
prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan
evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan
kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah;
b.
Salah
satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien;
c.
Kegiatan-kegiatan
pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit
pelayanan;
d.
Pengukuran
mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan
data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan
mutu dan keselamatan pasien;
e.
Indikator
meliputi indikator manajerial, indikator kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM), dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan
outcome;
f.
Upaya-upaya
perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem,
rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
g.
Penerapan
manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun
penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM);
h.
Manajemen
risiko klinis untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian
Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), dan Keadaan Potensial
Cedera (KPC);
i.
Program
dan kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien,
termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium, program peningkatan
mutu pelayanan obat, dan peningkatan mutu makanan;
j.
Program
pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
k.
Rencana
pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak
lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan;
l.
Rencana
monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien;
29.
Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus
didokumentasikan.
30.
Seluruh hasil peningkatan mutu dan keselamatan pasien
harus diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh petugas.
31.
Survey kepuasan
pasien dilakukan setiap dua kali dalam satu tahun.
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM AUDIT
INTERNAL
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
d. bahwa
dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di Puskesmas Batang Tarang, perlu dilakukan
Peningkatan Mutu Pelayanan; e. bahwa dalam
rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut point a, perlu dibentuk Tim
Audit Internal; f. bahwa untuk
melaksanakan hal tersebut pada point a dan
point b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang. |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 3.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; |
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSANKEPALA PUSKESMASBATANG TARANG TENTANGPEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL
PUSKESMAS BATANG TARANG |
|
KESATU |
: |
Tim Audit Internal di Puskesmas Batang
Tarang adalah Tim yang bertugas melakukan audit dalam lingkup Puskesmas Batang
Tarang. |
|
KEDUA |
: |
Menunjuk Koordinator Tim Audit
Internal sebagai penanggung jawab pelaksanaan Audit Internal di Puskesmas Batang Tarang, yaitu : Nama : NIP : Dengan ketugasan sebagai berikut : 1.
Menetapkan Tim Auditor, yang utamanya sesuai dengan
kompetensi yang telah ditetapkan dan independen 2.
Menyusun jadwal Audit Internal 3.
Membuat rencana Audit 4.
Membuat laporan hasil Audit 5.
Membuat laporan tindak lanjut temuan audit internal |
|
KETIGA |
: |
Segala biaya yang di
keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana
Bisnis Anggaran (RBA) Puskesmas Batang
Tarang; |
|
KEEMPAT |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang … Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku |
|
KELIMA |
: |
Keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan dan apabiladikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini, akan ditinjau
dan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya |
|
|
|
||
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS BATANG TARANG |
TIM AUDIT INTERNAL
PUSKESMAS BATANG TARANG
KETUA :
...
ANGGOTA :
1.
2.
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
maka perlu disusun perencanaan puskesmas
berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat; |
|
|
b. c. |
bahwa agar kinerja puskesmas dapat ditingkatkan
secara berkesinambungan, maka perlu disusun kebijakan mutu dengan indikator-indikator mutu dan kinerja yang jelas; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam point
a dan b, perlu ditetapkan
dalam keputusan
Kepala
Puskesmas Batang Tarang |
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. |
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas,
klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi; Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009Tentang
PedomanPenilaian
Kinerja
Sumber Daya Manusia Kesehatan Di Puskesmas; |
|
|
|
|
Menetapkan KESATU KEDUA |
: : : |
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS BATANG TARANG. Indikator mutu dan kinerja PuskesmasBatang Tarangsebagaimana
tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
keputusan ini. Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
|
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018 |
TENTANG |
: |
PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN
KINERJA PUSKESMAS BATANG TARANG |
INDIKATOR MUTU UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP)
PUSKESMAS BATANG
TARANG
NO |
JENIS
PELAYANAN |
INDIKATOR |
TARGET |
1 |
PENDAFTARAN |
Kelengkapan penulisan identitas pasien di rekam medis |
100 % |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
2 |
UMUM |
Kelengapan penulisan prosedur tindakan medis jahit luka dan
cabut kuku |
80% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
3 |
GIGI DAN MULUT |
Komplikasi pasca pencabutan gigi tetap ≤ 20 % |
80% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
4 |
KIA |
Semua ibu hamil yang berkunjung dilakukan penilaian skor puji
rochyati |
90% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
5 |
KB |
Kejadian abses pada akseptor KB 3 bulanan ≤ 20 % |
80% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
6 |
IMUNISASI |
Kesesuaian suhu lemari pendingin dengan standar |
80% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
7 |
LABORATORIUM |
Pemeriksaan HB ≤ 10 menit |
90% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
8 |
KEFARMASIAN |
Kesalahan pengambilan obat oleh petugas≤ 10 % |
90% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
9 |
KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN |
Kelengkapan penulisan konseling di buku register |
100% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
10 |
KONSELING GIZI |
Penanganan koseling semua bumil KEK Kepuasan pelanggan |
80% 80% |
INDIKATOR KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)
PUSKESMAS BATANG TARANG
NO |
INDIKATOR |
TARGET 2016 |
A |
GIZI |
|
1 |
Persentase
bayi baru lahir mendapat Inisiasi Menyusu Dini (IMD) |
41% |
2 |
Prevalensi
Bumil KEK |
2,75% |
3 |
Persentase
bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif |
74% |
4 |
Prevalensi
Gizi Buruk Pada Balita |
0,01% |
5 |
Prevalensi
kekurangan gizi (underweight) pada anak balita |
1,93% |
6 |
Prevalensi
stunting (pendek dan sangat pendek) anak baduta |
5,65% |
7 |
Cakupan
balita gizi buruk mendapat perawatan |
100% |
B |
KESEHATAN LINGKUNGAN |
|
8 |
Proporsi Tempat-tempat Umum (TTU) memenuhi
syarat |
96% |
9 |
Proporsi TPM memenuhi syarat |
93,50% |
10 |
Desa/kalurahan melakukan STBM |
17 desa/kalurahan |
11 |
Pelayanan
Hogiene Sanitasi Pangan Setiap Anak di Satuan Pendidikan Dasar |
100% |
12 |
Presentase
makanan yang memenuhi syarat |
87,71% |
C |
KIA |
|
13 |
Angka
kematian ibu |
52,28 per 100.000
kelahiran hidup |
14 |
Cakupan
pelayanan antenatal pada ibu hamil |
100% |
15 |
Cakupan kunjungan Ibu hamil K4
|
93% |
16 |
Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani |
99% |
17 |
Cakupan
pelayanan persalinan di puskesmas & jaringannya |
100% |
18 |
Prosentase
persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan |
83,80% |
19 |
Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang
memiliki kompetensi kebidanan |
93% |
20 |
Cakupan pelayanan nifas |
93% |
21 |
Angka
kematian bayi |
2,72 per 1.000 kelahiran
hidup |
22 |
Cakupan
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir sesuai standar di Puskesmas dan
Jaringannya |
100% |
23 |
Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani |
83,50% |
24 |
Cakupan kunjungan bayi |
96% |
25 |
Angka
kematian balita |
3,45 per 1.000 kelahiran
hidup |
26 |
Cakupan
pelayanan anak balita |
76% |
27 |
Cakupan
Pelayanan Kesehatan untuk Balita di Puskesmas dan Jaringannya |
100% |
28 |
Prevalensi
anemia pada ibu hamil |
35% |
29 |
Bayi
dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) |
2,73% |
D |
PPP |
|
30 |
Angka
Kematian DBD |
≤1 % |
31 |
Angka
kesakitan DBD |
70 Per 100.000 penduduk |
32 |
Cakupan
penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD |
100% |
33 |
Angka
kesakitan malaria |
0 per 1.000 penduduk. |
34 |
Prevalensi
Tuberkulosis (TB) |
125 per 100.000 penduduk |
35 |
Angka
Penemuan kasus Baru TB (CDR) |
70% |
36 |
Cakupan
pemeriksaan Terduga TB di Puskesmas &RSUD |
100% |
37 |
Proporsi
kasus Tuberkulosis yang berhasil diobati dalam program DOTS (success rate) |
94,61% |
38 |
Cakupan
Pemeriksaan HIV dan AIDS di Puskesmas dan RSUD |
100% |
39 |
Angka
penemuan kasus baru kusta |
<5 per 100.000 penduduk |
40 |
Angka
penemuan kasus diare balita |
40,50% |
41 |
Persentase Diare KLB dapat ditangani < 24 jam |
100% |
42 |
Angka
penemuan kasus Pneumonia Balita |
20% |
43 |
Persentase anak usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat
imunisasi dasar lengkap |
97.5 % |
44 |
Cakupan
Desa/ kelurahan Universal Child Immunization (UCI) |
100% |
45 |
Cakupan Desa/Kelurahan Mengalami KLB yang Dilakukan Penyelidikan
Epidemiologi < |
100% |
46 |
Proporsi
kasus hipertensi di fasilitas pelayanan kesehatan |
25% |
47 |
Proporsi
kasus Diabetes Melitus (DM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dasar |
25% |
48 |
Prevalensi
berat badan lebih dan obesitas pada penduduk usia 18+ tahun |
20% |
49 |
Prevalensi merokok pada usia ≤ 18 tahun |
6,40% |
E |
PROMKES |
|
50 |
Cakupan
Skrining Kesehatan Siswa Pendidikan Dasar kelas 1 dan klas 7 |
100% |
51 |
Cakupan
Skrining Kesehatan & pelayanan kesehatan Reproduksi penduduk dewasa (usia
15-59 th) |
100% |
52 |
Cakupan
skrining kesehatan lansia |
100% |
53 |
Persentase remaja puteri yang mendapat Tablet Tambah Darah (TTD)
|
15% |
54 |
Persentase rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS). |
55% |
55 |
Cakupan Kalurahan Siaga Aktif |
100% |
56 |
Persentase
Balita ditimbang berat badannya (D/S) |
76.5 % |
INDIKATOR MUTU ADMINISTRASI
PUSKESMAS BATANG TARANG
NO. |
JENIS PELAYANAN |
INDIKATOR |
STANDAR |
1. |
Pemeliharaan
Lingkungan |
Pengambilan sampah padat non medis maksimal jam 14.00 |
95% |
2. |
Pengelolaan
Barang |
Ketepatan jadwal kalibrasi alat ukur kesehatan |
80% |
3. |
Pengadaan Barang |
Realisasi permintaan barang yang telah disetujui maksimal 10
hari |
70% |
4. |
Kepegawaian |
Ketepatan kedatangan pegawai per bulan |
70% |
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment