SK Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) LENGKAP

 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU

 PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.     bahwa dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, hanya dapat terlaksana jika terdapat kejelasan mengenai tenaga klinis yang terlibat dan bertanggung jawab dalam upaya tersebut;

b.     bahwa agar pelaksanaan pertanggungjawaban upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dapat berjalan dengan optimal, maka dipandang perlu untuk menetapkan penanggung jawab mutu;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang.

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

3.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien;

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENANGGUNG JAWAB MUTU  PUSKESMAS BATANG TARANG.

KESATU

:

Menetapkan nama yang tertcantum di bawah ini :

Nama   :

NIP    :

Sebagai Penanggung jawab Mutu  Puskesmas Batang Tarang;

KEDUA

:

Uraian tugas Penanggung jawab Mutu sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KEEMPAT

:

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 


 

 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

 

 

 

 

URAIAN TUGAS WAKIL MANAJEMEN MUTU

PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

 

Uraian Tugas Wakil  Manajemen Mutu Puskesmas sebagai berikut :

 

1.    Memastikan proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu ditetapkan,  di implementasikan dan  dipelihara

2.    Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang  kinerja sistem manajemen mutunya, dan kebutuhan apapun yang  diperlukan untuk perbaikan

3.    Memastikan kesadaran tentang persyaratan pelanggan di seluruh organisasi

4.    Tanggung jawab wakil manajemen dapat mencakup sebagai penghubung dengan pihak luar dalam masalah yang berkaitan  dengan sistem manajemen mutu

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

         

 


 

 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS

DAN KESELAMATAN PASIEN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.     bahwa dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, hanya dapat terlaksana jika terdapat kejelasan mengenai tenaga klinis yang terlibat dan bertanggung jawab dalam upaya tersebut;

b.     bahwa agar pelaksanaan pertanggungjawaban upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dapat berjalan dengan optimal, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang tentang Pembentukan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien;

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

3.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 tentang keselamatan pasien;

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN;

KESATU

:

Tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien beserta uraian tugasnya sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KETIGA

:

 Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

 

TIM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN

 

 

KETUA                   :

SEKRETARIS         : 

ANGGOTA             :

·        

                             

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

 

 

NAMA JABATAN

:

KETUA TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

 

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas.

 

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber pendanaan kegiatan.

2.   Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.

3.   Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada anggotanya.

4.   Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

5.   Menjadi penanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pemantauan kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.

6.   Memimpin pelaksanaan kegiatan rapat tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

SEKRETARIS

 

TUGAS

:

Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil kegiatan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.

 

URAIAN TUGAS

:

1.   Melaksanakan koordinasi dengan ketua tim dalam rangka menyelaraskan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas.

2.   Melaksanakan kegiatan pendokumentasian hasil pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien.

3.   Melaksanakan kegiatan pengolahan data, penyusunaan program kerja, monitoring dan evaluasi, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan.

4.   Menyusun laporan hasil kegiatan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.

5.   Melaksanakan notulensi pada kegiatan rapat tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.

6.   Menyusun perencanaan sumber dana kegiatan.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN UMUM

 

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas.

 

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas.

 

3.   Mengkoordinasi kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan rawat jalan.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN GIGI

 

TUGAS

:

Melaksanakan upaya pertimbangan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di puskesmas.

 

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasi kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik bersalin.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN KLINIK KB MKJP

 

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas.

 

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasienklinik KB MKJP di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas dengan pelaksana kegiatan.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KB MKJP.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik KB MKJP.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN OBAT/FARMASI

TUGAS

:

Melakukan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik farmasi di Puskesmas.

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien farmasi di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi di Puskesmas.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien farmasi di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan farmasi.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN GIZI

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas.

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas dengan unit terkait.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketuan tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik gizi.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN REKAM MEDIK

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas.

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas dengan pelaksanan kegiatan.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medik.

 

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan rekam medik.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN LABORATORIUM

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien laboratorium.

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Labotorium di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas dengan pelaksanan kegiatan.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien laboratorium.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan laboratorium.

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

 PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.

 

b.

 

 

c.

 

d.

 

 

 

 

 

 

e.

bahwa pelayanan klinis  Puskesmas Batang Tarang.   dilaksanakan kebutuhan pasien;

bahwa sasaran kinerja UKM. Wajib dilakukan analisis kinerja berdasarkan hasil cakupan yang akan dicapai;

sasaran kinerja UKM ditentukan sesuai dengan kemampuan  Puskesmas Batang Tarang;

bahwa pelayanan klinis  Puskesmas Batang Tarang.   perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien;

bahwa untuk menjamin pelayanan klinis dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan pasien, maka perlu disusun kebijakan pelayanan klinis di . ABCD;

bahwa keselamatan pasien dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan  Puskesmas Batang Tarang

 

 

f.

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Peningkatan Mutu dan Kinerja Puskesmas, Sasaran Kinerja UKM, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien  Puskesmas Batang Tarang;

 

 

 

 

Mengingat

 

 

 

:

 

 

 

1.

 

2.

 

3.

 

4.

 

5.

 

6.

 

7.

 

 

8.

 

9.

 

 

10.

 

11.

 

 

12.

 

 

13.

 

 

14.

 

 

 

15.

 

 

 

Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul karena Hubungan Kerja;

Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1747 tahun 2000 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal dalam Bidang Kesehatan;

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 716/MENKES/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga;

Pertauran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382/MENKES/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya;

 

 

MEMUTUSKAN  :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS BATANG TARANG.

 

KESATU

:

Kebijakan peningkatan mutu dan kinerja puskesmas, sasaran kinerja UKM, peningkatan mutu dan keselamatan pasien Puskesmas Batang Tarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

                                        

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

LAMPIRAN I

 

 

NOMOR  

:

 

 

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

PUSKESMAS BATANG TARANG

 

A.      Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas:

1.    Penanggung jawab manajemen mutu atau Wakil Manajemen Mutu  Puskesmas Batang Tarang adalah

 

2.      Wakil manajemen mutu bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh kegiatan mutu di Puskesmas:

a.      Memastikan bahwa proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan, dan dipelihara.

b.      Melaporkan kepada Kepala Puskesmas mengenai kinerja dari sistem manajemen mutu, kinerja pelayanan dan setiap kebutuhan untuk dikoreksi

c.      Memastikan meningkatnya kepedulian seluruh karyawan terhadap kebutuhan dan harapan sasaran/pasien

 

3.    Pedoman peningkatan mutu dan kinerja

Peningkatan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarang sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas;

Peningkatan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarangberpedoman kepada Dokumen Mutu yaitu Pedoman Mutu, Pedoman, dan Standard Operating Procedure;

Peningkatan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarangmencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan terus menerus untuk efektifitas dan Sistem Manajemen Mutu.

Peningkatan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarang di komunikasikan dan dipahami oleh seluruh karyawan di  Puskesmas Batang Tarang.

 

4.    Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja

Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarangmelibatkan seluruh sumber daya manusia yang ada di  Puskesmas Batang Tarang.

Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarang dilakukan sesuai prioritas permasalahan yang ada di  Puskesmas Batang Tarang.

Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarang memperhatikan umpan balik pelanggan yang didapatkan melalui rapat atau pertemuan linsek, survey kepuasan pelanggan, kotak saran, media telpon, SMS, media sosial dan email.

Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja di  Puskesmas Batang Tarang di komunikasikan dan dipahami oleh seluruh karyawan di  Puskesmas Batang Tarang.

 

5.    Pengukuran mutu dan kinerja dengan indikator yang jelas

6.     Perbaikan mutu dan kinerja yang berkesinambungan berdasarkan penilaian mutu dan  kinerja

7.      Peran pimpinan dan seluruh karyawan dalam peningkatan mutu dan kinerja

Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pelaksana dan seluruh karyawan Puskesmas Batang Tarangberkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, dan melakukan peningkatan serta perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana untuk menghasilkan peningkatan mutu dan kinerja secara konsisten.

 

8.    Evaluasi perbaikan kinerja melalui audit internal

9.    Pelaksanaan rapat tinjauan manajemen

10. Pemberdayaan pengguna dalam perbaikan mutu dan kinerja

11. Kajibanding kinerja

B.      Sasaran kinerja UKM

1.  Perbaikan kinerja UKM

    1. Budaya perbaikan kinerja UKM.
    2. Peran Kepala Penanggung jawab, Pelaksana dalam perbaikan mutu dan kinerja UKM.
    3. Perbaikan kinerja UKM yang berkesinambungan yang terdokumentasi.
    4. Pemberdayaan sasaran dalam perbaikan kinerja.
    5. Kajibanding kinerja UKM yang terintegrasi.

C.      Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien,

1.    Peningkatan mutu layanan klinis

a.  Tetapkan kebijakan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

b.  Susun tim mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dengan kejelasan uraian tugas

c.  Susun program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

d.  Laksanakan program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien sesuai rencana

e.  Lakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

2, Peningkatan mutu dan keselamatan pasien

a.  Kebijakan mutu dan keselamatan pasien:

1)  Mewajibkan semua praktisi klinis berperan aktif dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien

2)  Penetapan area prioritas dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien

3)  Penetapan indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien

4)  Penetapan standar/panduan pelayanan klinis

5)  Penetapan budaya/tata nilai mutu dan keselamatan pasien

6)  Diterapkannya manajemen risiko dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien

b.  Dibentuk tim mutu dan keselamatan pasien dengan kejelasan tanggung jawab dan uraian tugas, yang anggotanya adalah praktisi klinis

3.  Peningkatan mutu dan keselamatan pasien

a.    Adanya komitmen (terdokumentasi) praktisi klinis untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan

b.    Pemahaman praktisi klinis thd mutu dan keselamatan pasien (melalui sosialisasi, workshop, pelatihan)

c.     Keterlibatan praktisi klinis dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang ditunjukkan dalam:

1)  Peran aktif dalam penyusunan, pengumpulan, analisis dan tindak lanjut terhadap pencapaian indikator klinis

2)  Penilaian terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan klinis (sesuai dengan budaya dan tata nilai keselamatan pasien (contoh: kebiasaan cuci tangan, kebiasaan melakukan chek ulang untuk menghindari kekeliruan, budaya tidak saing menyalahkan)

3)  Ide-ide perbaikan pelayanan klinis

4)  Penyusunan rencana, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perbaikan mutu dan keselamatan pasien

5).  Indikator meliputi:

a)  Indikator mutu pada penilaian oleh pasien, asuhan pasien (mulai dari patient assessment dan pelaksanaan asuhan), pelayananan penunjang medis, penggunaan antibiotika.

b)  Indikator keselamatan pasien: tidak terjadinya salah identifikasi pasien, tidak terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahaan prosedur klinis, pengendalian infeksi (tidak terjadi infeksi akibat pemberian pelayanan), dan tidak terjadinya pasien jatuh, dilakukannya kebiasaan cuci tangan (hand hygine)

6) .Layanan klinis dilaksanakan berdasarkan standar/panduan pelayanan klinis

7). Disusun Perencanaan mutu dan keselamatan pasien berdasar:

a)    Area prioritas (3H + 1P)

b)    Hasil monitoring dan pengukuran indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien

c)    Identifikasi Risiko dan Analisis risiko

d)    Pelaporan dan analisis terjadinya KTD, KTC, KNC dan KPC

d. Dilakukan monitoring mutu dan keselamatan pasien melalui penyusunan indikator mutu dan keselamatan pasien (dengan target yang jelas), pengumpulan data dan analisis terhadap pencapaian indikator.

Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien memuat:

1)  montoring dan penilaian kinerja pelayanan klinis

2)  Monitoring dan penilaian kinerja dan perilaku sdm klinis

3)  Pelaporan insiden keselamatan pasien  (KTD, KTC, KNC, KPC)

4)  Implementasi manajemen risiko pada area prioritas:mulai dari identifikasi risiko klinis,

5)  Analisis risiko, dan upaya untuk meminimalkan risiko (dengan metoda Failure mode and effect analysis/FMEA)

a)  Penyusunan panduan praktik klinis dan SOP klinis

b)   Monitoring dan penilaian sasaran keselamatan pasien

c)   Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan laboratorium

d)   Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan obat

e)   Peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan radiodiagnostik

f)   Program diklat mutu dan keselamatan pasien,

g)  Penyediaan sumber daya untuk melaksanakan rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien

6) Pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien:

a)  Tindak lanjut dari hasil pengukuran indikator dan jika ada permasalahan/complain, maupun KTD, KTC, dan KNC

b)  Program-program yang ada pada rencana 

7) Monitoring, evaluasi dan tindak lanjut thd pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai dengan yang direncanakan yang dikomunikasikan kepada semua praktisi klinis dan dilaporkan pada pimpinan

 

1.          Peningkatan Mutu Puskesmas Batang Tarang, sebagai berikut :

a.    Sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas;

b.    Berpedoman kepada Dokumen Mutu yaitu Pedoman Mutu, Pedoman, dan Standard Operating Procedure;

c.     Mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan dan perbaikan terus menerus untuk efektifitas dan Sistem Manajemen Mutu.

d.    Peningkatan mutu dan kinerja puskesmas memperhatikan umpan balik pelanggan yang didapatkan melalui rapat atau pertemuan linsek, survey kepuasan pelanggan, kotak saran, media telpon, SMS, media sosial dan email;

e.    Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran Mutu Kinerja;

f.      Puskesmas memastikan Kebijakan Mutu berjalan sesuai dengan ketentuan melalui Pertemuan Tinjauan Manajemen, Tindakan Korektif, Tindakan Preventif dan Audit Internal;

g.    Dikomunikasikan dan dipahami seluruh karyawan;

h.    Ditinjau agar terus menerus sesuai dengan kebutuhan;

 

2.          Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pelaksana dan seluruh karyawan Puskesmas Batang Tarangberkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, dan melakukan peningkatan serta perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana untuk menghasilkan peningkatan mutu secara konsisten.

 

3.          Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) wajib berpartisipasi dalam program mutu (peningkatan mutu) dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

 

4.          Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran Puskesmas.

 

 

5.          Proses layanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dimonitoring dan dievaluasi secara periodik dalam audit internal yang dilakukan oleh tim auditor internal.

 

6.          Hasil temuan audit ditindaklanjuti sebagai perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas Batang Tarang.

 

7.          Hasil temuan audit atau permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh puskesmas, dapat meminta rekomendasi atau saran dari Dinas Kesehatan Kota.

 

8.          Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan setelah pelaksanaan audit internal.

 

9.          Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan di puskesmas pada Bulan Juni dan Bulan Desember setiap tahunnya.

 

10.      Tenaga klinis wajib berperan aktif dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan dan menindaklanjuti.

 

11.      Tenaga klinis terdiri dari dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan keperawatan pasien.

 

12.      Penerapan manajemen risiko terdiri dari beberapa proses sebagai berikut :

a.    Identifikasi risiko, merupakan kegiatan mengklasifikasikan jenis-jenis risiko yang ada di Lingkungan  Puskesmas Batang Tarang;

b.    Pengukuran risiko, merupakan kegiatan mengukur tingkat kemungkinan dan dampak terjadinya risiko;

c.     Prioritas risiko, merupakan kegiatan mengurutkan jenis risiko berdasarkan hasil pengukuran risiko dari risiko tertinggi ke risiko terendah;

d.    Penanganan risiko, merupakan kegiatan merumuskan dan melaksanakan tindakan yang harus dilakukan untuk meminimalisasi risiko;

 

13.      Identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) diatur dalam panduan yang jelas.

 

14.      Root Cause Analysis (RCA) dibuat oleh Tim RCA jika terdapat masalah pada unit pelayanan.

 

15.      Penanganan terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang ditetapkan.

 

16.      Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC) dianalisis dan ditindaklanjuti.

 

17.      Dilaksanakan FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) terhadap kejadian dan/atau kasus yang terjadi di Puskesmas.

 

18.      Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran Puskesmas Batang Tarangdengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Wakil Manajemen Mutu.

 

19.      Perancangan sistem/proses pelayanan  memperhatikan butir-butir di bawah ini:

a.    Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas;

b.    Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan staf;

c.     Menggunakan pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan;

d.    Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat;

e.    Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko;

f.      Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas;

g.    Dibangun berbasis praktik klinis yang baik;

h.    Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait;

i.      Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan;

 

20.      Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap bulan.

 

21.      Perilaku petugas layanan klinis di evaluasi setiap satu tahun sekali.

 

22.      Perilaku petugas layanan klinis harus mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.

 

23.      Upaya perbaikan mutu layanan klinis diprioritaskan berdasarkan kriteria tertentu seperti high risk, high volume, high cost, dan kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran, program prioritas atau pertimbangan lain.

 

24.      Proses penyusunan prosedur layanan klinis mengacu pada prosedur penyusunan.

 

25.      Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap 6 sasaran keselamatan pasien yang telah ditetapkan :

a.    Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien;

b.    Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan klinis;

c.     Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat;

d.    Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan;

e.    Pengurangan terjadinya tisiko infeksi di puskesmas;

f.      Tidak terjadinya pasien jatuh;

 

26.      Menetapkan pelayanan laboratorium dan pelayanan farmasi sebagai area prioritas dalam pelaksanaan manajemen risiko.

 

27.      Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien, sebagai berikut :

a.    Tidak terjadi kesalahan identifikasi pasien

Indikator :

ü  Kepatuhan terhadap SPO identifikasi pasien;

ü  Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien 100% (4 petugas tiap bulan);

b.    Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan klinis

Indikator :

ü  Kelengkapan penulisan prosedur di Rekam Medis;

c.     Tidak terjadi kesalahan pemberian obat

Indikator :

ü  Tidak ada laporan kesalahan pengambilan obat 100%;

d.    Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan;

Indikator :

ü  Kepatuhan terhadap SPO layanan klinis 100% (sampling 5 SPO tiap bulan);

e.    Pengurangan terjadinya resiko infeksi nosokomial di puskesmas

Indikator :

ü  Kepatuhan prosedur cuci tangan (4 orang per bulan) 100%;

f.      Tidak terjadinya pasien jatuh

Indikator :

ü  Kejadian pasien jatuh 0%;

 

28.      Perencanaan mutu berisi :

a.    Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah;

b.    Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien;

c.     Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang  terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan;

d.    Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

e.    Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome;

f.      Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

g.    Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM);

h.    Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), dan Keadaan Potensial Cedera (KPC);

i.      Program dan kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium, program peningkatan mutu pelayanan obat, dan peningkatan mutu makanan;

j.      Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

k.     Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan;

l.      Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien;

 

29.      Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus didokumentasikan.

 

30.      Seluruh hasil peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh petugas.

 

31.      Survey kepuasan pasien dilakukan setiap dua kali dalam satu tahun.

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL

DI  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

d.     bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di  Puskesmas Batang Tarang, perlu dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan;

e.     bahwa dalam rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut point a, perlu dibentuk Tim Audit Internal;

f.       bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada point a dan point b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang.

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

:

1.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.   Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

4.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSANKEPALA PUSKESMASBATANG TARANG TENTANGPEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL  PUSKESMAS BATANG TARANG

KESATU

:

Tim Audit Internal di  Puskesmas Batang Tarang adalah Tim yang bertugas melakukan audit dalam lingkup Puskesmas Batang Tarang.

KEDUA

:

Menunjuk Koordinator Tim Audit Internal sebagai penanggung jawab pelaksanaan Audit Internal di  Puskesmas Batang Tarang, yaitu :

Nama :

NIP :

Dengan ketugasan sebagai berikut :

1.  Menetapkan Tim Auditor, yang utamanya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan dan independen

2.  Menyusun jadwal Audit Internal

3.  Membuat rencana Audit

4.  Membuat laporan hasil Audit

5.  Membuat laporan tindak lanjut temuan audit internal

KETIGA

 

:

 

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA)  Puskesmas Batang Tarang;

KEEMPAT

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

KELIMA

:

Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabiladikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

                                                    

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

TIM AUDIT INTERNAL

 PUSKESMAS BATANG TARANG

 

KETUA                   : ...

ANGGOTA              : 1.

2.   

 

 

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA

 PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

Menimbang

:

a.

bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun perencanaan puskesmas berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat;

 

 

b.

 

 

c.

 

 

bahwa agar kinerja puskesmas dapat ditingkatkan secara berkesinambungan, maka perlu disusun kebijakan mutu dengan indikator-indikator mutu dan kinerja yang jelas;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point a dan b, perlu ditetapkan dalam keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang

 

Mengingat

 

:

 

1.

 

 

 

2.

 

3.

 

 

 

4.

 

 

5.

 

 

 

 

 

 

 

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75  Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009Tentang PedomanPenilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan Di Puskesmas;

 

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

 

 

 

KESATU

 

 

 

KEDUA

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

MEMUTUSKAN  :

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA  PUSKESMAS BATANG TARANG.

 

Indikator mutu dan kinerja  PuskesmasBatang Tarangsebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …  Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

INDIKATOR MUTU UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP)

 PUSKESMAS BATANG TARANG

 

NO

JENIS PELAYANAN

INDIKATOR

TARGET

1

PENDAFTARAN

Kelengkapan penulisan identitas pasien di rekam medis

100 %

Kepuasan pelanggan

80%

2

UMUM

 

 

 

Kelengapan penulisan prosedur tindakan medis jahit luka dan cabut kuku

80%

Kepuasan pelanggan

80%

3

GIGI DAN MULUT

Komplikasi pasca pencabutan gigi tetap ≤ 20 %

80%

Kepuasan pelanggan

80%

4

KIA

 

 

 

Semua ibu hamil yang berkunjung dilakukan penilaian skor puji rochyati

90%

Kepuasan pelanggan

80%

5

KB

 

 

Kejadian abses pada akseptor KB 3 bulanan 20 %

80%

Kepuasan pelanggan

80%

6

IMUNISASI

 

 

Kesesuaian suhu lemari pendingin dengan standar

80%

Kepuasan pelanggan

80%

7

LABORATORIUM

 

Pemeriksaan HB ≤ 10 menit

90%

Kepuasan pelanggan

80%

8

KEFARMASIAN

 

 

Kesalahan pengambilan obat oleh petugas≤ 10 %

90%

Kepuasan pelanggan

80%

9

KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN

Kelengkapan penulisan konseling di buku register

100%

 

Kepuasan pelanggan

80%

10

KONSELING GIZI

Penanganan koseling semua bumil KEK

Kepuasan pelanggan

80%

80%

 

 

 

 

 

 


INDIKATOR KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)

PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

NO

INDIKATOR

TARGET 2016

A

GIZI

 

1

Persentase bayi baru lahir mendapat Inisiasi Menyusu Dini (IMD)

41%

2

Prevalensi Bumil KEK

2,75%

3

Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif

74%

4

Prevalensi Gizi Buruk Pada Balita

0,01%

5

Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita

1,93%

6

Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) anak baduta

5,65%

7

Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan

100%

B

KESEHATAN LINGKUNGAN

 

8

 Proporsi Tempat-tempat Umum (TTU) memenuhi syarat

96%

9

 Proporsi TPM memenuhi syarat

93,50%

10

Desa/kalurahan  melakukan STBM

17 desa/kalurahan

11

Pelayanan Hogiene Sanitasi Pangan Setiap Anak di Satuan Pendidikan Dasar

100%

12

Presentase makanan yang memenuhi syarat

87,71%

C

KIA

 

13

Angka kematian ibu

52,28 per 100.000 kelahiran hidup

14

Cakupan pelayanan antenatal pada ibu hamil

100%

15

Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 

93%

16

Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani

99%

17

Cakupan pelayanan persalinan di puskesmas & jaringannya

100%

18

Prosentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan

83,80%

19

Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan

93%

20

Cakupan pelayanan nifas 

93%

21

Angka kematian bayi

2,72 per 1.000 kelahiran hidup

22

Cakupan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir sesuai standar di Puskesmas dan Jaringannya

100%

23

Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani 

83,50%

24

Cakupan kunjungan bayi

96%

25

Angka kematian balita

3,45 per 1.000 kelahiran hidup

26

Cakupan pelayanan anak balita

76%

27

Cakupan Pelayanan Kesehatan untuk Balita di Puskesmas dan Jaringannya

100%

28

Prevalensi anemia pada ibu hamil

35%

29

Bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)

2,73%

D

PPP

 

30

Angka Kematian DBD

≤1 %

31

Angka kesakitan DBD

70  Per 100.000 penduduk

32

Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD

100%

33

Angka kesakitan malaria

0 per 1.000 penduduk.

34

Prevalensi Tuberkulosis (TB)

125 per 100.000 penduduk

35

Angka Penemuan kasus Baru TB (CDR)

70%

36

Cakupan pemeriksaan Terduga TB di Puskesmas &RSUD

100%

37

Proporsi kasus Tuberkulosis yang berhasil diobati dalam program DOTS (success rate)

94,61%

38

Cakupan Pemeriksaan HIV dan AIDS di Puskesmas dan RSUD

100%

39

Angka penemuan kasus baru kusta

<5 per 100.000 penduduk

40

Angka penemuan kasus diare balita

40,50%

41

Persentase Diare KLB dapat ditangani < 24 jam

100%

42

Angka penemuan kasus Pneumonia Balita

20%

43

Persentase  anak usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap

97.5 %

44

Cakupan Desa/ kelurahan Universal Child Immunization (UCI)

100%

45

Cakupan Desa/Kelurahan Mengalami KLB yang Dilakukan Penyelidikan Epidemiologi <
24 jam

100%

46

Proporsi kasus hipertensi di fasilitas pelayanan kesehatan

25%

47

Proporsi kasus Diabetes Melitus (DM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dasar

25%

48

Prevalensi berat badan lebih dan obesitas pada penduduk usia 18+ tahun

20%

49

 Prevalensi merokok pada usia ≤  18 tahun

6,40%

E

PROMKES

 

50

Cakupan Skrining Kesehatan Siswa Pendidikan Dasar kelas 1 dan klas 7

100%

51

Cakupan Skrining Kesehatan & pelayanan kesehatan Reproduksi penduduk dewasa (usia 15-59 th)

100%

52

Cakupan skrining kesehatan lansia

100%

53

Persentase remaja puteri yang mendapat Tablet Tambah Darah (TTD)

15%

54

Persentase rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

55%

55

Cakupan Kalurahan Siaga Aktif

100%

56

Persentase Balita ditimbang berat badannya (D/S)

76.5 %


 

 

INDIKATOR MUTU ADMINISTRASI

PUSKESMAS BATANG TARANG

 

NO.

JENIS PELAYANAN

INDIKATOR

STANDAR

1.

Pemeliharaan Lingkungan

Pengambilan sampah padat non medis maksimal jam 14.00

95%

2.

Pengelolaan Barang

Ketepatan jadwal kalibrasi alat ukur kesehatan

80%

3.

Pengadaan Barang

Realisasi permintaan barang yang telah disetujui maksimal 10 hari

70%

4.

Kepegawaian

Ketepatan kedatangan pegawai per bulan

70%

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

No comments:

Post a Comment