KEPUTUSAN KEPALA UNIT
PELAKSANA TEKNIS
PUSKESMAS SUKOMULYO
NOMOR : 445/ /437.52.08/2015
Tentang
:
PEDOMAN
PELAYANAN POLI MTBS DAN ANAK
PUSKESMAS
SUKOMUYO
KEPALA UPT
PUSKESMAS SUKOMULYO
Menimbang : a.
bahwa untuk mengatur bagaimana cara kerja di poli MTBS dan Anak dengan baik dan
benar, agar tidak terjadi kesalahan perlu didukung oleh pedoman pelayanan poli
MTBS dan Anak;
c. bahwa agar pedoman sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diatas mempunyai kekuatan hukum, perlu ditetapkan melalui surat
Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sukomulyo;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144;
5.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691
Tahun 2011 tentang Keselamtan Pasien;
7.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis;
8.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
9.
Peraturan
Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan.
10. SK Bupati tentnag ijin operasional Puskesmas
………..
11.
Peraturan
daerah ttg Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Nomor 4 tahu 201
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKOMULYO TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN POLI MTBS DAN ANAK
PUSKESMAS
SUKOMUYO
KESATU : Memberlakukan pedoaman pelayanan POli MTBS
dan Anak sebagaimana terlampir.
KEDUA : Mengamanatkan
ke[ada Penanggung jawab Poli MTBS dan Anak beserta petugas yang lain
mempedomani pedoman pelayanan serta melengkapi standar operasional prosedur dan
juknis yang diperlukan.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Bila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam surat keputusan ini, akan diadakan peninjauan kembali.
Ditetapkan di Gresik
pada tanggal
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
PUSKESMAS SUKOMULYO,
ANIK LUTHFIYAH
Lampiran :
SK Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sukomulyo
Nomor :
Tentang :
Pedoman Pelayanan Poli MTBS dan Anak Puskesmas Sukomulyo
![]()
PEDOMAN PELAYANAN DI POLI
MTBS dan anak
PUSKESMAS SUKOMULYO
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Puskesmas sebagai
salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di satu wilayah
kecamatan atau bagian wilayah kecamatan yang difungsikan sebagai Gate Keeper
dalam pelayanan kesehatan, harus dapat memberikan jaminan terhadap
penyelenggara pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan yang paripurna,
adil, merata, berkualitas dan memuaskan masyarakat.
Pelayanan kesehatan adalah upaya yang
diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah
pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan
kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang
penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang
telah ditetapkan.
Dalam rangka memberikan Pelayanan kesehatan
yang bermutu , maka di Poli mtbs perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan
pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan
ke pasien pada umumnya dan khususnya pasien poli mtbs puskesmas sukomulyo ,Berkaitan
dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan poli mtbs harus berdasarkan standar pelayanan poli mtbs
puskesmas sukomulyo.
B. TUJUAN
Sebagai bahan pedoman untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan di poli mtbs pada pasien anak usia 2 bulan -12 tahun, sehingga dapat
memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat dan memberikan kepuasan
pada masyarakat.
C. RUANG LINGKUP PELAYANAN
Ruang lingkup pelayanan poli mtbs meliputi :
Dimulai dari memanggil pasien sesuai
urutan antrian hingga penulisan di kertas pemeriksaan dan penatalaksanaan
sesuai kondisi pasien.
D. BATASAN OPERASIONAL
MTBS ( Manajemen terpadu balita sakit ) adalah
E. LANDASAN HUKUM
1. Undang
– undang No 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
2. Undang
– undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
3. Undang
– undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Surat
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
5. Surat
keputusan Menteri Kesehatan RI No.1691 tahun 2011 tentang keselamtan pasien
rumah sakit
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM poli mtbs adalah :
|
No |
Jenis ketenenagaan |
Kompetensi (Ijazah) |
Kompetensi tambahan
(pelatihan) |
Jumlah |
|
1 |
Fungsional dokter |
1.
Pelatihan MTBS/ MTBM |
1 |
|
|
2 |
Fungsional perawat terampil |
1. Pelatihan MTBS/ MTBM |
1 |
|
|
3 |
Fungsional bidan terampil |
1. Pelatihan MTBS / MTBM |
1 |
B. DISTRIBUSI KETENAGAAN
Petugas di poli mtbs berjumlah 3 (tiga) orang dengan
standar minimal sudah melaksanakan pelatihan mtbs/mtbm,
Kategori :
1 orang dokter
(Dokter bertindak sebagai konsultan)
1 orang perawat
1 orang bidan
C. JADUAL PELAYANAN
Jam buka pelayanan : senin- kamis : 08.00 - 11.30
Jumat : 08.00 -
10.00
Sabtu : 08.00 - 10.30
BAB III
STANDAR FASILITAS
A.
DENAH RUANG

![]()

![]()
![]()


B. STANDAR FASILITAS
I. Fasilitas & Sarana
Poli MTBS berlokasi
di lantai 1 gedung puskesmas sukomulyo. Ruangan terdiri dari 1 (satu ) tempat
tidur pemeriksaan dan mempunyai
fasilitas air mengalir untuk cuci tangan.
Peralatan poli mtbs adalah sejumlah alat medis yang
dipergunakan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan di poli mtbs
A. Set Pemeriksaan Kesehatan Anak
1. Alat pengukur panjang bayi
2. Pengukur tinggi badan anak
3. Sphygmomanometer dan manset anak
4. Steteskop Pediatric
5. Termometer anak
6. Timbangan anak
7. Timbangan bayi
8. Otoscope
9. Spatula lidah
10. ARI timer
11. Meteran
12. Pen light
B. Bahan Habis
Pakai
1. Kasa/ kapas
2. MAsker wajah
3. Sabun Tangan/ antiseptic
4. Sarung tangan non steril
C. Perlengkapan
1. Bantal
2. Sarung bantal
3. Selimut
4. Tirai
5. Tempat sampah tertutup yang
dilengkapi dengan injakan pembuka penutup
D. Meubelair
1. Kursi kerja
2. Lemari arsip
3. Meja tulis 1/2 biro
5. Pencatatan
dan Pelaporan
1. Buku register pelayanan
2. Formulir informed consent
3. Formulir rujukan
4. Form mtbs / mtbm
5. Kertas resep
6. Surat keterangan sakit
7. Surat keterangan sehat
BAB
IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
A.
TATA LAKSANA PELAYANAN POLI MTBS
I. Petugas Penanggung Jawab
-
Perawat/ bidan poli
II. Perangkat Kerja
-
Status Medis
-
Timbangan
-
Microtoa
-
Form mtbs/mtbm
III.
Tata Laksana Pelayanan poli mtbs
1.
Memanggil pasien sesuai nomer urut
2.
Mengukur Berat Badan dan Tinggi badan
3.
Melakukan anamnese dan mencatat di rekam medis
4.
Pemeriksaan fisik dan vital sign pasien
5.
Klasifikasi sesuai umur (< 5 tahun atau > 5 tahun)
6.
Jika < 5 tahun klasifikasikan penyakit dan lakukan
tindakan sesuai dengan buku panduan
mtbs/ mtbm Dan catat di form mtbs dan mtbm
7.
JIka > 5 tahun pengobatan berdasarkan pada buku pengobatan
rasional
8.
Bila tidak diperlukan tindakan lainnya pasien diberi resep
dan bisa langsung pulang
9.
Pasien dianjurkan kontrol kembali sesuai dengan saran petugas
B. TATA LAKSANA SISTEM RUJUKAN
I.
Petugas Penanggung Jawab
-
Dokter
-
Perawat/ bidan
II. Perangkat Kerja
-
Formulir persetujuan tindakan
-
Formulir rujukan
III. Tata Laksana Sistim Rujukan
1.
Rujukan luar gedung
ü Pasien/ keluarga pasien dijelaskan oleh petugas mengenai keadaan pasien
untuk dirujuk ke rs guna pemeriksaan
lebih lanjut.
ü
Perawat/ bidan menisi form rujukan
dengan kelngkapan : asal puskesmas, poli/ rs tujuan, Identitas pasien, keluhan dan diagnosa
2.
Pemeriksaan
Laboratorium
ü Pasien / keluarga pasien dijelaskan oleh dokter jaga mengenai tujuan
pemeriksaan laboratorium , bila setuju maka keluarga pasien harus mengisi
informed consent
ü Petugas mengisi formulir pemeriksaan dan diserahkan ke petugas
laboratorium
3.
Rujukan dalam gedung
ü
Pasien / keluarga pasien
dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan/ tindakan lanjutan
ü Bila keluarga setuju, jika rujukan perlu tidakan maka harus mengisi
inform consent
ü Petugas mengisi formulir rujukan antar poli dan pasien diantar ke poli
tujuan
BABV
LOGISTIK
A. Bahan dan obat
1. Parasetamol sirup 1
2. Parasetamol tablet
3. Vitamin A 200.000 iu
4. Vitamin A 100.000 iu
5. Oralit
6. Gelas
7. Sendok
8. Teko tempat air
Penyediaan obat dan bahan habis pakai dilakukan
melalui gudang obat. Kebutuhan obat,
bahan habis pakai dihitung tiap 1 bulan. berdasarkan analisis kebutuhan obat
dan bahan habis pakai satu bulan yang lalu dengan cadangan 10 %,
BAB
VI
KESELAMATAN
PASIEN
- Keselamatan Pasien ( Patient Safety )
Adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman.
Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang
berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan
belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk
meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang
disebabkan oleh Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak
mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
- Tujuan penerapan keslamatan paisen
adaah terciptanya budaya keselamtan pasien, meningkatkan akuntabilitas
puskesmas terhadap apsien dan masyarakat, menurunkan kejadian tidak
diharapkan (KTD) di puskesmas, terlaksananya program- program pencegahan
sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.
- Puskesmas sukomlyo wajib menerapkan
standar keselamtan pasien yang meliputi :
1.
Hak pasien
2.
Mendidik pasien dan keluarga
3.
Keselamatan pasien dan
kesinambungan pelayanan
4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi
dan program peningkatan keselamatan pasien
5.
Mendidik staf tentang keselamatan
pasien
6.
Peran kepemimpinan dalam
meningkatkan keselamatan pasien
7.
Komunikasi merupakan kunci bagi
staf untuk mencapai keselamatan pasien
n Tujuh langkah menuju keselamatan pasien di
puskesmas sukomulyo adalah :
1. Membangun kesdaran akan nilai keselmatan
pasien
2. Memimpin dan mendukung staf
3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan resiko
4. Mengembangkan sistem pelaporan
5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien
6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang
keselamatan pasien
7. Mencegag cedera melalui implementasi sistem
keselamatan pasien
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
I.
Pendahuluan
HIV / AIDS telah menjadi ancaman global.
Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak
menampakkan gejal. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan
14.000 penduduk berusia 15 - 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus
baru 25% terjadi di Negara - negara berkembang yang belum mampu
menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai.
Angka pengidap HIV di Indonesia terus
meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV /
AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui
penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi
(misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelingdung, pelayanan kesehatan
yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik,
penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll).
Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya
potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai
ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di
Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan
WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini
sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala.
Dengan munculnya penyebaran penyakit tersebut diatas memperkuat keinginan untuk
mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari
penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “
Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya
infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”.
Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang
melayani dan melakukan kontak langsung
dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko
terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan
keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal.
II.
Tujuan
a.
Petugas kesehatan didalam
menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari
penyebaran infeksi.
b. Petugas kesehatan
didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi
penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan
tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”.
III.
Tindakan yang beresiko terpajan
a.
Cuci tangan yang kurang benar.
b.
Penggunaan sarung tangan yang
kurang tepat.
c.
Penutupan kembali jarum suntik
secara tidak aman.
d.
Pembuangan peralatan tajam secara
tidak aman.
e.
Tehnik dekontaminasi dan
sterilisasi peralatan kurang tepat.
f.
Praktek kebersihan ruangan yang
belum memadai.
IV.
Prinsip Keselamatan Kerja
Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan
keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan
dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima)
kegiatan pokok yaitu :
a.
Cuci tangan guna mencegah infeksi
silang
b.
Pemakaian alat pelindung
diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta
cairan infeksi yang lain.
c.
Pengelolaan alat kesehatan bekas
pakai
d.
Pengelolaan jarum dan alat tajam
untuk mencegah perlukaan
e.
Pengelolaan limbah dan sanitasi
ruangan.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Indikator mutu yang digunakan di
poli mtbs Puskesmas SUkomulyo dalam memberikan pelayanan adalah
1. waktu tunggu poli mtbs ≤ 60 menit
Waktu tunggu adalah
waktu yang diperlukan mulai pasien selesai mendaftar sampai dilayani di poli
2. kepuasan pelanggan ≥ 90%
Kepuasan adalh
pernyataan tentang persepsi pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan.
3. Jam buka pelayanan
Jam buka pelayanan
adalah jam dimulainya pelayanan di poli jam buka 08.00 s.d 11.30setiap hari
kerja kecuali jumat dan sabtu
BAB
IX
PENUTUP
Demikian pedoman penyelenggaraan pelayanan poli mtbs ini dibuat sebagai
acuan pelayanan bagi petugas di puskesmas sukomulyo. Mudah - mudahan dengan
adanya pedoman pelayanan ini, dapat lebih memudahkan semua pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan internal maupun eksternal.
No comments:
Post a Comment