KERANGKA ACUAN PROGRAM P2 DBD
KERANGKA ACUAN PROGRAM P2
DBD
UPT PUSKESMAS RAWAT INAP
GISTING
1.
Pendahuluan
Dewasa ini,
pembangunan kesehatan di Indonesia dihadapkan pada masalah dan tantangan yang
muncul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial ekonomi dan perubahan
lingkungan strategis, baik secara nasional maupun global. Penerapan desentralisasi
di bidang kesehatan dan pencapaian sasaran Millenium Development Goals (MDGs) merupakan
contoh masalah dan tantangan yang perlu menjadi perhatian seluruh stakeholder
bidang kesehatan, khususnya para pengelola program, dalam menyusun
kebijakan dan strategi agar pelaksanaannya menjadi lebih efisien dan efektif.
Program
pencegahan dan pengendalian penyakit menular telah mengalami peningkatan
capaian walaupun penyakit infeksi menular masih tetap menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menonjol terutama TB, Malaria, HIV-AIDS, DBD dan Diare. Angka
kesakitan DBD masih tinggi, yaitu sebesar 65,57 per 100.000 penduduk pada tahun
2010, sedangkan angka kematian dapat ditekan di bawah 1 persen, yaitu 0,87 persen.
Target pengendalian DBD tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Kesehatan
2010-2014 dan KEPMENKES 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal yang
menguatkan pentingnya upaya pengendalian penyakit DBD di Indonesia hingga
ketingkat Kabupaten/Kota bahkan sampai ke desa. Melalui pelaksanaan program pengendalian
penyakit DBD diharapkan dapat berkontribusi menurunkan angka kesakitan, dan
kematian akibat penyakit menular di Indonesia.
2.
Latar
Belakang
Penyakit DBD merupakan salah satu penyakit yang menjadi masalah kesehatan
masyarakat dan endemis di hampir seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia. Sejak
ditemukan pertama kali pada tahun 1968 hingga saat ini jumlah kasus DBD
dilaporkan meningkat dan penyebarannya semakin meluas mencapai seluruh provinsi
di Indonesia (33 provinsi). Penyakit ini seringkali menimbulkan KLB di beberapa
daerah endemis tinggi DBD.
Sejak tahun
2005, nampak adanya kecenderungan penurunan CFR DBD. Sedikit peningkatan nampak
pada tahun 2009. Kecenderungan penurunan tersebut tidak nampak pada IR DBD per
100.000 penduduk. IR DBD sejak 2006 hingga 2010 cenderung fluktuatif. Pada tahun
2010 jumlah kasus DBD yang dilaporkan sebanyak 155.777 penderita (IR:
65,57/100.000 penduduk) dengan jumlah kematian sebanyak 1.358 (CFR0,87 %).
3.
Tujuan
a. Umum
Untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mencegah dan melindungi diri dari
penularan DBD melalui perubahan perilaku (PSN DBD) dan kebersihan lingkungan.
b. Khusus
1. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian DBD
2. Menurunkan
jumlah kelompok masyarakat yang berisiko terhadap penularan DBD
3. Melaksanakan
penanganan penderita sesuai standar
4. Menurunkan
angka kesakitan DBD
5. Menurunkan
angka kematian akibat DBD
4.
Kegiatan
Pokok dan Rincian Kegiatan
a. Surveilans
epidemiologi
Surveilans
pada pengendalian DBD meliputi kegiatan surveilans kasus secara aktif maupun
pasif, surveilans vektor (Aedes sp), surveilans laboratorium dan
surveilans terhadap faktor risiko penularan penyakit seperti pengaruh curah
hujan, kenaikan suhu dan kelembaban serta surveilans akibat adanya perubahan
iklim (climate change).
b. Penemuan
dan tatalaksana kasus
Penyediaan
sarana dan prasarana untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan penderita di
Puskesmas dan Rumah Sakit.
c. Pengendalian
vektor
Upaya
pengendalian vektor dilaksanakan pada fase nyamuk dewasa dan jentik nyamuk.
Pada fase nyamuk dewasa dilakukan dengan cara pengasapan untuk memutuskan
rantai penularan antara nyamuk yang terinfeksi kepada manusia. Pada fase jentik
dilakukan upaya PSN dengan kegiatan 3M Plus :
1. Secara
fisik dengan menguras, menutup dan memanfaatkan barang bekas
2. Secara
kimiawi dengan larvasidasi
3. Secara
biologis dengan pemberian ikan
4. Cara
lainnya (menggunakan repellent, obat nyamuk bakar, kelambu, memasang kawat kasa
dll)
Kegiatan pengamatan vektor di lapangan
dilakukan dengan cara :
1. Mengaktifkan
peran dan fungsi Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dan dimonitor olah petugas
Puskesmas.
2. Melaksanakan
bulan bakti “Gerakan 3M” pada saat sebelum musim penularan.
3. Pemeriksaan
Jentik Berkala (PJB) setiap 3 bulan sekali dan dilaksanakan oleh petugas
Puskesmas.
4. Pemantauan
wilayah setempat (PWS) dan dikomunikasikan kepada pimpinan wilayah pada rapat
bulanan POKJANAL DBD, yang menyangkut hasil pemeriksaan Angka Bebas Jentik
(ABJ).
d. Peningkatan
peran serta masyarakat
Sasaran
peran serta masyarakat terdiri dari keluarga melalui peran PKK dan organisasi
kemasyarakatan atau LSM, murid sekolah melalui UKS dan pelatihan guru, tatanan
institusi (kantor, tempat0tempat umum dan tempat ibadah).
e. Sistem
kewaspadaan dini (SKD) dan penanggulangan KLB
Upaya SKD
DBD ini sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya KLB dan apabila
telah terjadi KLB dapat segera ditanggulang dengan cepat dan tepat. Upaya
dilapangan yaitu dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan epidemiologi (PE)
dan penanggulangan seperlunya meliputi foging fokus, penggerakan masyarakat dan
penyuluhan untuk PSN serta larvasidasi. Demikian pula kesiapsiagaan di RS untuk
dapat manampung pasien DBD, baik penyediaan tempat tidur, sarana logistik, dan
tenaga medis, paramedis dan laboratorium yang siaga 24 jam. Pemerintah daerah menyiapkan
anggaran untuk perawatan bagi pasien tidak mampu.
f. Penyuluhan
Promosi
kesehatan tentang penyakit DBD tidak hanya menyebarkan leaflet atau poster
tetapi juga ke arah perubahan perilaku dalam pemberantasan sarang nyamuk sesuai
dengan kondisi setempat. Metode ini antara lain dengan COMBI, PLA dsb.
g. Kemitraan/jejaring
kerja
Disadari
bahwa penyakit DBD tidak dapat diselesaikan hanya oleh sektor kesehatan saja,
tetapi peran lintas program dan lintas sektor terkait sangat besar. Wadah
kemitraan telah terbentuk melalui SK KEPMENKES 581/1992 dan SK MENDAGRI
441/1994 dengan nama Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL). Organisasi ini
merupakan wadah koordinasi dan jejaring kemitraan dalam pengendalian DBD.
h. Monitoring
dan evaluasi
Monitoring
dan evaluasi ini dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kelurahan/desa
sampai ke pusat yang menyangkut pelaksanaan pengendalian DBD, dimulai dari
input, proses, output dan outcome yang dicapai pada setiap tahun.
5. Cara melaksanakan
kegiatan.
a. Pemberdayaan
masyarakat
Meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penyakit DBD merupakan
salah satu kunci keberhasilan upaya pengendalian DBD. Untuk mendorong
meningkatnya peran aktif masyarakat, maka KIE, pemasaran sosial, advokasi dan
berbagai upaya penyuluhan kesehatan lainnya dilaksanakan secara intensif dan berkesinambungan
melalui berbagai media massa maupun secara berkelompok atau individual dengan
memperhatikan aspek sosial budaya yang lokal spesifik.
b. Peningkatan
kemitraan berwawasan bebas dari penyakit DBD
Upaya
pengendalian DBD tidak dapat dilaksanakan oleh sector kesehatan saja, peran
sektor terkait pengendalian penyakit DBD sangat menentukan. Oleh sebab itu maka
identifikasi stake-holders baik sebagai mitra maupun pelaku potensial merupakan
langkah awal dalam menggalang, meningkatkan dan mewujudkan kemitraan. Jejaring kemitraan
diselenggarakan melalui pertemuan berkala guna memadukan berbagai sumber daya
yang tersedia dimasing-masing mitra. Pertemuan berkala sejak dari tahap
perencanaan sampai tahap pelaksanaan, pemantauan dan penilaian melalui wadah
Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL DBD) di berbagai tingkatan administrasi.
c. Peningkatan
Profesionalisme Pengelola Program
SDM yang
terampil dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu
unsur penting dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan program pengendalian DBD.
d. Desentralisasi
Optimalisasi
pendelegasian wewenang pengelolaan kegiatan pengendalian DBD kepada pemerintah
kabupaten/kota, melalui SPM bidang kesehatan.
e. Pembangunan
Berwawasan Kesehatan Lingkungan
Meningkatkan
mutu lingkungan hidup yang dapat mengurangi risiko penularan DBD kepada
manusia, sehingga dapat menurunkan angka kesakitan akibat infeksi Dengue/DBD.
6.
Sasaran
a. Individu, keluarga dan masyarakat di tujuh
tatanan dalam PSN yaitu tatanan rumah tangga, institusi pendidikan, tempat
kerja, tempat-tempat umum, tempat penjual makanan, fasilitas olah raga dan
fasilitas kesehatan yang secara keseluruhan di daerah terjangkit DBD mampu mengatasi
masalah termasuk melindungi diri dari penularan DBD di dalam wadah organisasi
kemasyarakatan yang ada dan mengakar di masyarakat.
b. Lintas
program dan lintas sektor terkait termasuk swasta/dunia usaha, LSM dan
organisasi kemasyarakatan mempunyai komitmen dalam penanggulangan penyakit DBD.
c. Penanggungjawab
program mampu membuat dan menetapkan kebijakan operasional dan menyusun
prioritas dalam pengendalian DBD.
d. SDM bidang
kesehatan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
7.
Jadwal
pelaksanaan kegiatan
|
No |
Nama Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Tempat |
|||||||||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
|||
|
1 |
Surveilans
epidemiologi |
X |
x |
x |
X |
x |
x |
x |
x |
x |
X |
x |
x |
Puskesmas |
|
2 |
Penemuan
dan tatalaksana kasus |
X |
x |
x |
X |
x |
x |
x |
x |
x |
X |
x |
x |
Puskesmas |
|
3 |
Pengendalian
vektor |
X |
x |
x |
X |
x |
x |
x |
x |
x |
X |
x |
x |
Insidentil |
|
4 |
Peningkatan
peran serta masyarakat |
X |
x |
x |
X |
x |
x |
x |
x |
x |
X |
x |
x |
Puskesmas |
|
5 |
Sistem
kewaspadaan dini (SKD) dan penanggulangan KLB |
X |
x |
x |
X |
x |
x |
x |
x |
x |
X |
x |
X |
Tempat Kunjungan (insidentil) |
|
6 |
Penyuluhan |
Puskesmas dan Tempat
Kunjungan |
||||||||||||
|
7 |
Kemitraan/jejaring
kerja |
Wilayah Puskesmas |
||||||||||||
|
8 |
Monitoring
dan evaluasi |
Dinkes Kabupaten |
||||||||||||
8.
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
Evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap bulan sekali saat lokmin bulanan dan
laporan dikirim ke Dinkes kabupaten. Pelaporan menggunakan format laporan yang
telah disediakan, meliputi ;
a. Pelaporan Rutin
1. Pelaporan dari unit pelayanan
kesehatan (selain puskesmas)
Setiap unit pelayanan kesehatan yang
menemukan tersangka atau penderita DBD wajib segera melaporkannya ke dinas
kesehatan kabupaten /kota setempat selambat – lambatnya dalam 24 jam dengan
tembusan ke Puskesmas wilayah tempat tinggal penderita. Laporan tersangka DBD merupakan
laporan yang dipergunakan untuk tindakan kewaspadaan dan tindak lanjut penanggulangannya
juga merupakan laporan yang dipergunakan sebagai laporan kasus yang diteruskan
secara berjenjang dari puskesmas sampai pusat. Formulir yang digunakan adalah formulir
kewaspadaan dini RS (KD/RS-DBD), dan formulir rekapitulasi penderita DBDper
bulan (DP-DBD/RS).
2. Pelaporan dari puskesmas ke dinas
kesehatan kabupaten / kota
a. Menggunakan formulir KD/RS-DBD untuk
pelaporan kasus DBD dalam 24 jam setelah diagnosis ditegakkan
b. Menggunakan formulir DP-DBD sebagai
data dasar perorangan DBD yang dilaporkan perbulan
c. Menggunakan formulir K-DBD sebagai
laporan bulanan
d. Menggunakan formulir W2-DBD sebagai
laporan mingguan KLB
e. Menggunakan formulir W1 bila terjadi
KL
b. Pelaporan
dalam situasi kejadian luar biasa
1. Pelaporan
oleh unit pelayanan kesehatan (selain puskesmas)
a. Menggunakan formulir W1
b. Pelaporan dengan formulir DP-DBD ditingkatkan
frekuensinya menjadi mingguan atau harian
c. Pelaporan dengan formulir KD/RS-DBD
tetap dilaksanakan
2. Pelaporan dari puskesmas ke dinas
kesehatan kabupaten / kota
a. Menggunakan formulir W1
b. Menggunakan formulir KD/RS-DBD untuk
pelaporan kasus DBD dalam 24 jam setelah diagnosis ditegakkan
c. Menggunakan formulir W2-DBD sebagai
laporan mingguan KLB
9.
Pencatatan,
pelaporan dan evaluasi kegiatan
a.
Pencatatan kegiatan dilaksanakan oleh
programmer/pelaksana kegiatan dengan menggunakan komputer metode entri dan olah
data.
b.
Pelaporan dilakukan
setiap bulan melalui lokmin Puskesmas, dan dikirimkan kepada Dinas Kesehatan
secara berjenjang dengan menggunakan format yang terstandar setiap bulan
melalui EWARS setiap minggu dan laporan bulanan.
c.
Evaluasi kegiatan
meliputi evaluasi proses yakni cakupan per-bulan dan evaluasi hasil dilakukan
pada akhir tahun sebagai bentuk kinerja program.
No comments:
Post a Comment