Friday, June 20, 2025

861c SK PENANGGUNGJAWAB DAN PEMANTAU PROSEDUR PEMELIHARAAN DAN STERILISASI

 

 

 


KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

Nomor : ...............

 

TENTANG

 

PENANGGUNGJAWAB DAN PEMANTAU  PROSEDUR PEMELIHARAAN DAN  STERILISASI

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan dan sterilisasi instrumen  maka dilakukan pemantauan berkala prosedur pemeliharaan dan sterilisasi instrumen  ;

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.        Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

6.        Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO tentang Penanggungjawab dan Pemantau Prosedur Pemeliharaan dan Sterilisasi di Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO;

Kedua

:

Penanggungjawab dan Pemantau Prosedur Pemeliharaan dan Sterilisasi di Pusat Kesehatan Masyarakat yang dimaksud diktum Kesatu adalah tenaga medis seperti terlampir dalam keputusan ini;

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                 

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

 

NOMOR

:

 

 

 

TANGGAL

:

 02 Januari 2015

 

 

PENANGGUNGJAWAB DAN PEMANTAU PROSEDUR STERILISASI

DI  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

                                                      

 

NO

Nama

Jabatan

Tugas pokok

1

drg. Ruby handayani

Koordinator klinis

Pemantau pelaksanaan prosedur pemeliharaan dan strerilisasi instrumen

 

2

Eni Sukapti

Perawat

Penanggung jawab pemeliharaan dan sterilisasi ruang tindakan

 

3

Tantri

Perawat gigi

Penanggung jawab pemeliharaan dan sterilisasi  BP Gigi

 

4

Dwi Winarni

Bidan

Penanggung jawab pemeliharaan dan sterilisasi Poli KIA

 

5

FN. Kusuma

Laboratorium

Penanggung jawab pemeliharaan dan sterilisasi  Laboratorium

 

 

 

 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment