|
|
KOP |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS RAO
Nomor : 7.3.2.3 / KAPUS /III / 2016
TENTANG
STERILISASI PERALATAN YANG PERLU DI STERILKAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA
PUSKESMAS RAO,
|
Menimbang Mengingat Menetapkan Kesatu Kedua |
: : : : : |
|
a.
Bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di
unit pelayanan publik di unit pelayanan publik di puskesmas teransparan
dan akuntabel serta efektif dan efisien perlu di susun bukti pelaksanaan
sterilisasi peralatan yang perlu di sterilkan. b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud hurup
a agar pelaksanaan dapat berdayaguna dan berhasil guna. Pada penetapan
keputusan kepala uptd kepala Puskesmas. 1.
Undang – undang Nomor 30 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah – daerah kabupaten dam lingkungan provinsi 2.
Pedoman menejemen puskesmas tindak lanjut dari
keputusan menteri kesehatan republic Indonesia no 128/Men. Kes/SK/II/2004
tentang kebijakan dasar puskesmas. 3.
Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang
organisasi perangkat daerah Tahun 2007 No 89. 4.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara NomorKEP/25/25/M.PAN/2/2004. KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS TENTANG PELAKSANAAN STERILISASI PERALATAN YANG PERLU DI
STERILKANKEPALA PUSKESMAS DAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PUSKESMAS. Kegiatan
pelayanan dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini. Bukti
pelaksanaan pelaksanaan sterilisasi peralatan yang perlu di sterilkanyang
digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di
puskesmas. Surat
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
Ditetapkandi
: Rao
PadaTanggal : 8 Maret 2016
KEPALA PUSKESMAS RAO
Edwin Riva’i
No comments:
Post a Comment