|
PUSKESMAS KECAMATAN GAMBIR |
PEMENUHAN STANDAR DAN
PERATURAN PERUNDANGAN PENGGUNAAN PERALATAN RADIODIAGNOSTIK |
Ditetapkan oleh : Kepala Puskesmas Kecamatan Gambir
drg.
I.G.A RUSMALA D, MPH NIP.196607241993012001 |
||
|
SOP
|
No. Dokumen |
: SOP/04/GBR/RAD/2015 |
||
|
No. Revisi |
: 00 |
|||
|
Tanggal
terbit |
:
18 September 2015 |
|||
|
Halaman |
: 1 dari 3 |
|||
|
1. Pengertian |
1. Dalam Penyelenggaraan
pelayanan Radiologi umumnya dan Radiologi Diagnostik khususnya telah
dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan, mulaidari sarana
pelayanan kesehatan sederhana, seperti Puskesmas dan klinik-klinik swasta,
maupun sarana pelayanan kesehatan yang berskala besar seperti Rumah Sakit. 2. Dengan adanya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah
memungkinkan berbagai penyakit dapat dideteksi dengan menggunakan fasilitas
Radiologi Diagnostik. |
|||||||||||||
|
2. Tujuan |
-
Tindakan pemeriksaan
Radiologi berguna untuk menegakkan diagnosa suatu penyakit yang diderita oleh
pasien di Puskesmas atau instansi-instansi kesehatan lainnya. Hasil
pemeriksaan Radiologi tersebut diperuntukkan bagi pasien yang melakukan
rujukan untuk berobat lanjut atau memeriksa penyakit lainnya sesuai dengan
hasil diagnosa atau klinis pasien tersebut. |
|||||||||||||
|
3. Kebijakan |
- SK Kepala Puskesmas Kecamatan Gambir |
|||||||||||||
|
4. Referensi |
1.
Kemenkes RI Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 2.
Kemenkes RI Nomor 410/Menkes/SK/III/2010 3.
Permenkes RI Nomor 780/Menkes/PER/VIII/2008 4.
Permenkes Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 5.
Undang-Undang No.10 Tahun 1997 |
|||||||||||||
|
5.
Alat dan bahan |
1. Alat : a. Pesawat Radiologi ( Mobile X-ray Unit ) b. Processing Unit ( Alat Pencucian Film Rontgen
) 2. Bahan : a. Surat atau lembar kertas pengantar rujukan
rontgen dari dokter b. Buku pendaftaran pasien ( buku register ) c. Blanko Expertise ( Lembar formulir bacaan
pemeriksaan Radiologi ) d. Film Radiologi ( Film Rontgen ) e. Kaset Radiologi ( Cassette Rontgen ) f.
Marker Radiologi g. Baju ganti pasien |
|||||||||||||
|
6. Langkah – langkah |
1.
Pembuatan
bukti pembayaran dilakukan oleh petugas loket. 2.
Pasien
dan surat rujukan rontgen dapat berasal dari dalam atau dari luar Puskesmas
Kecamatan Gambir. 3.
Mencatat
data pasien pada buku Register. 4.
Proses
pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar dan
jenis pemeriksaan yang
diinginkan. 5.
Pemeriksaan
rontgen selesai lalu lakukan pencucian film pada processing unit di tempat
pencucian film. 6.
Hasil
Pemeriksaan foto rontgen ok atau gagal ?. bila rontgen gagal, dilakukan
pengulangan foto rontgen. 7.
Pencatatan
pasien pada 2 lembar kertas buram expertise. Meliputi Nama, Umur, Alamat,
Permintaan Pemeriksaan, Catatan Klinis, Dokter Pemeriksa. 8.
Hasil
foto dan data pasien selesai, maka hasil foto dan 2 kertas buram lembar
expertise diserahkan ke Dokter Radiolog untuk dibaca. 9.
Dokter
Radiolog membaca hasil foto Rontgen dan mencatat pada 2 lembar kertas buram
expertise. 10.
11.
1
lembar expertise diserahkan ke pasien dan 1 lagi disimpan sebagai arsip
pasien Radiologi.
12.
13.
14.
|
|
||||||||||||
|
7.
Hal-hal yang perlu diperhatikan |
1. Semua proses pemeriksaan
dilakukan sesuai dengan standar dan instruksi kerja yang sama, hanya jenis
pemeriksaan yg berbeda. 2. Hasil Pengambilan foto
rontgen tersebut 2 hari setelah pasien tersebut dilakukan pemeriksaan foto
rontgen. |
|||||||||||||
|
8.
Unit Terkait |
1. Klinik / Poli Umum 2. Klinik / Poli PTM 3. Klinik / Poli PKPR 4. Klinik / Poli MTBS 5. Klinik / Poli Geriatri 6. Klinik / Poli Pelayanan 24 jam ( UGD ) |
|||||||||||||
|
9.
Dokumen terkait |
1. Buku
Register 2.
Surat atau lembar kerta buram hasil
expertise 3. Buku
pengambilan hasil rontgen |
|||||||||||||
10. Riwayat Perubahan Dokumen
|
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|









No comments:
Post a Comment