Wednesday, June 25, 2025

832C SOP PEMENUHAN STANDAR DAN PERATURAN PERUNDANGAN PENGGUNAAN PERALATAN RADIODIAGNOSTIK

 

 

 

 

 

 

PUSKESMAS KECAMATAN GAMBIR

PEMENUHAN STANDAR DAN PERATURAN PERUNDANGAN PENGGUNAAN PERALATAN RADIODIAGNOSTIK

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan oleh :

Kepala Puskesmas

Kecamatan Gambir

 

 

 

drg. I.G.A RUSMALA D, MPH

NIP.196607241993012001

 

 

SOP

 

 

No. Dokumen

: SOP/04/GBR/RAD/2015

No. Revisi

  : 00

Tanggal terbit

: 18 September 2015

Halaman

1 dari 3

 

1. Pengertian

1. Dalam Penyelenggaraan pelayanan Radiologi umumnya dan Radiologi Diagnostik khususnya telah dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan, mulaidari sarana pelayanan kesehatan sederhana, seperti Puskesmas dan klinik-klinik swasta, maupun sarana pelayanan kesehatan yang berskala besar seperti Rumah Sakit.

2. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah memungkinkan berbagai penyakit dapat dideteksi dengan menggunakan fasilitas Radiologi Diagnostik.

2.  Tujuan

-       Tindakan pemeriksaan Radiologi berguna untuk menegakkan diagnosa suatu penyakit yang diderita oleh pasien di Puskesmas atau instansi-instansi kesehatan lainnya. Hasil pemeriksaan Radiologi tersebut diperuntukkan bagi pasien yang melakukan rujukan untuk berobat lanjut atau memeriksa penyakit lainnya sesuai dengan hasil diagnosa atau klinis pasien tersebut.

3.  Kebijakan

- SK Kepala Puskesmas Kecamatan Gambir

4. Referensi

1. Kemenkes RI Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008

2. Kemenkes RI Nomor 410/Menkes/SK/III/2010

3. Permenkes RI Nomor 780/Menkes/PER/VIII/2008

4. Permenkes Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007

5. Undang-Undang No.10 Tahun 1997

5.    Alat dan bahan

1. Alat :

a.  Pesawat Radiologi ( Mobile X-ray Unit )

b.  Processing Unit ( Alat Pencucian Film Rontgen )

2. Bahan :

a.  Surat atau lembar kertas pengantar rujukan rontgen dari dokter

b.  Buku pendaftaran pasien ( buku register )

c.  Blanko Expertise ( Lembar formulir bacaan pemeriksaan Radiologi )

d.  Film Radiologi ( Film Rontgen )

e.  Kaset Radiologi ( Cassette Rontgen )

f.    Marker Radiologi

g.  Baju ganti pasien

 

6.  Langkah – langkah

 

1.      Pembuatan bukti pembayaran dilakukan oleh petugas loket.

 

2.      Pasien dan surat rujukan rontgen dapat berasal dari dalam atau dari luar Puskesmas Kecamatan Gambir.

 

3.      Mencatat data pasien pada buku Register.

 

4.      Proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar dan jenis pemeriksaan yang diinginkan.

 

5.      Pemeriksaan rontgen selesai lalu lakukan pencucian film pada processing unit di tempat pencucian film.

 

6.      Hasil Pemeriksaan foto rontgen ok atau gagal ?. bila rontgen gagal, dilakukan pengulangan foto rontgen.

 

7.      Pencatatan pasien pada 2 lembar kertas buram expertise. Meliputi Nama, Umur, Alamat, Permintaan Pemeriksaan, Catatan Klinis, Dokter Pemeriksa.

 

8.      Hasil foto dan data pasien selesai, maka hasil foto dan 2 kertas buram lembar expertise diserahkan ke Dokter Radiolog untuk dibaca.

 

9.      Dokter Radiolog membaca hasil foto Rontgen dan mencatat pada 2 lembar kertas buram expertise.

 

10.  Oval:     1Rectangle: Rounded Corners: Hasil foto dan data pasien pada 2 lembar kertas buram expertise diserahkan ke dokter Radiolog untuk dibacaSetelah dibaca dan dicatat di 2 kertas buram lembar expertise, maka diserahkan ke petugas rontgen ( Radiografer ). 

 

11.  1 lembar expertise diserahkan ke pasien dan 1 lagi disimpan sebagai arsip pasien Radiologi.

 


12.  Rectangle: Rounded Corners: Dokter Radiolog membaca hasil foto dan dicatat di 2 lembar kertas buram expertiseRectangle: Rounded Corners: Setelah dibaca oleh Radiolog, maka diserahkan ke petugas Rontgen1 lembar hasil expertise beserta foto rontgen di masukkan ke amplop rontgen dan diberi identitas meliputi : Jenis Pemeriksaan, No Foto, Tanggal, Nama, Alamat dan Dokter Pengirim.

 


13.  Rectangle: Rounded Corners: Hasil 1 lembar expertise diserahkan ke pasien dan 1 lagi disimpan sebagai arsipRectangle: Rounded Corners: 1 lembar hasil foto dan foto rontgen dimasukkan ke amplop rontgen dan diberi identitasHasil rontgen diberikan kepada pasien dengan mengecek bukti pembayaran ( bukti kuitansi ) dan mencatat di buku pengambilan hasil rontgen ( buku register ) serta meminta pasien untuk tanda tangan pada buku pengambilan hasil.

 


14.  Rectangle: Rounded Corners: Hasil Rontgen diberikan kepada pasien dengan mengecek bukti pembayaran dan mencatat di buku pengambilan hasil rontgen dan ditandatanganiSelesai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


7.    Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Semua proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar dan instruksi kerja yang sama, hanya jenis pemeriksaan yg berbeda.

2. Hasil Pengambilan foto rontgen tersebut 2 hari setelah pasien tersebut dilakukan pemeriksaan foto rontgen.

8.    Unit Terkait

1. Klinik / Poli Umum

2. Klinik / Poli PTM

3. Klinik / Poli PKPR

4. Klinik / Poli MTBS

5. Klinik / Poli Geriatri

6. Klinik / Poli Pelayanan 24 jam ( UGD )

9.    Dokumen terkait

1. Buku Register

2. Surat atau lembar kerta buram  hasil expertise

3. Buku pengambilan hasil rontgen

 

10.   Riwayat Perubahan Dokumen

No

Yang dirubah

Isi Perubahan

Tgl.mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment