KOP
SURAT
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC I
Nomor : .....................
TENTANG
PENINGKATAN KINERJA DALAM PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC I
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC I
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka peningkatan
mutu dan kinerja diperlukan peran aktif baik Kepala UPT, Penanggung jawab
Upaya Puskesmas, Pelaksana dan pihak – pihak terkait, di Pusat Kesehatan
Masyarakat ABC I; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka perlu dilakukan perencanaan dan
pelaksanaan perbaikan mutu agar terwujud kepuasan pada sasaran,konsistensi
terhadap tata nilai, visi, misi, dan tujuan puskesmas ; c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC I; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara ); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 4.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 5.
Peraturan Daerah Kabupaten DEF
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor
9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7.
Peraturan Bupati DEF Nomor
52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah
Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABC I TENTANG PENINGKATAN DALAM PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS DI
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC I. |
|
Kedua |
: |
Pelaksanaan
seperti dimaksud dalam diktum kesatu
harus sesuai dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas yang
ditetapkan. |
|
Ketiga |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat
pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat ABC I. |
|
Keempat |
: |
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan. |
|
Kelima |
: |
Apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan
surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : |
DEF |
Pada tanggal : |
02 Januari 2015 |
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT ABC I |
|
|
|
No comments:
Post a Comment