611b SK PENINGKATAN KINERJA DALAM PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS

 

 

KOP SURAT

 

 

 

 

 

 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC I

 

Nomor : .....................

 

TENTANG

 

PENINGKATAN KINERJA DALAM PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC I

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC I  

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja diperlukan peran aktif baik Kepala UPT, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, Pelaksana dan pihak – pihak terkait, di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC I;

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka perlu dilakukan perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu agar terwujud kepuasan pada sasaran,konsistensi terhadap tata nilai, visi, misi, dan tujuan puskesmas ;

c.     bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC I;

 

Mengingat

:

 1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

 2.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

 3.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

 4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

 5.    Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

 6.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 7.    Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);

 

 

 

                        MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC I TENTANG PENINGKATAN DALAM PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC I.

Kedua

:

Pelaksanaan  seperti dimaksud dalam diktum kesatu harus sesuai dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas yang ditetapkan.

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC I.

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Kelima

:

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal  :

02 Januari 2015

 

 

                                                                       

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment