611B SOP KEGIATAN PENINGKATAN KINERJA

 

KEGIATAN PENINGKATAN KINERJA

 

SOP

No. Dokumen   :   B/VI/SOP-001/ 414.03/2016

No. Revisi         : 

TanggalTerbit  : 1 Februari 2016

Halaman           :   1/3

UPT.

PKM GUMUKMAS

Plt.Kepala UPT. PuskesmasGumukmas

Dr.HjErlinaHadi

NIP.196412013003122001

1. Pengertian

Kegiatanpeningkatankinerjaadalah seluruh rangkaian kegiatan peningkatan kinerja untuk menunjukkan kesinambungan proses peningkatan kinerja dan merupakan sarana pembelajaran bagi penanggung jawab program, pelaksana program, lintas program  dan lintas sektor terkait.

2. Tujuan

Sebagai pedoman kegiatan peningkatan kinerja mulai dari monitoring dan penilaian kinerja, analisis kinerja, penyusunan rencana peningkatan, pelaksanaan peningkatan dan evaluasi terhadap kegiatan.

3. Kebijakan

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember tentang Peningkatan Kinerja di UPT. PuskesmasGumukmas Nomor : 440/043/   414.03/2016

4. Referensi

1.    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

2.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.    PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentangPusatKesehatanMasyarakat;

4.    PeraturanMenteriKesehatanripublik Indonesia Nomor 1575/Menkes/PER/ XI/1005 tentangStrukturOrganisasidan Tata KerjaDepartemenKesehatan

5.    KeputusanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentangStandartPelayanan Minimal BidangKesehatan di Kabupaten/ Kota;

6.    KeputusanMenteriKesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/2004 tentangKebijakanDasarPuskesmas;

7.    PeraturanBupatiJemberNomor 15 tahun 2008 tentangTugasPokokdanFungsiOrganisasiDinasKesehatanKabupatenJember;

 

UPT. Puskesmas Gumukmas

KEGIATAN PENINGKATAN KINERJA

SOP

No. Dokumen    :   B/VI/SOP-001/  414.03/2016       

No. Revisi          :

TanggalTerbit  :1 Februari 2016

Halaman            :  2/3

8.    PeraturanBupatiNomor 14 Tahun2009 tentangOrganisasidan Tata Unit PelaksanaTekhnisDinasKesehatanKabupatenJember;

5. Langkah - langkah

1.     Koordinator program Menetapkanindikatormutupelayanan

2.     Koordinator program Menetapkansasaranmutupelayanan

3.     Koordinator program Menetapkan instrument  pengukurankinerja

4.     Koordinator program Mencatat data  hasilpengukurankinerja

5.     Koordinator program Melaksanakanpengukurankinerja

6.     Koordinator program Melakukananalisishasilpengukurankinerja

7.     Koordinator program Melakukantindaklanjuthasilpengukurankinerja

8.     KepalaPuskesamas, Tim Mutu,Koordinator program Menetapkantim audit internal

9.     KepalaPuskesamas, Tim Mutu, Koordinator program  menetapkanperiodisasi audit internal

10.  Tim Mutumelaksanakan  audit internal

11.  KepalaPuskesamas, Koordinator program, danPelaksana Program mengindentifikasimasalahkegiatan yang Memerlukandukunganpihakketiga

12.  Koordinator program menetapkanspesifikasipihakketiga

13.  KepalaPuskesamas, Koordinator program menyusundokumenkontrakdenganpihakketiga

14.  KepalaPuskesamas, Koordinator program menetapkanpihakketiga

15.  Koordinator program, Pelaksana Program   melaksanakankegiatandenganpihakketiga

16.  Koordinator program mengevaluasikegiatandenganpihakketiga

17.  Koordinator program menentukanRencanatindaklanjutpihakketiga

18.  Koordinator program mengidentifikasikapasitasmasing-masingstafsesuaikemampuan

19.  Koordinator program, Tim mutumenetapkanstandartkompetensimasingmasingstaf

 

 

20.  Koordinator program, Tim Mutumeningkatkankapasitasstaf

21.  Koordinator Program  menyusunrencanakerja

22. Pelaksana Program melaksanakanrencanakerja

23.  Koordinator program, dan Tim MutumelakukanPenilaianhasilkerja

24.  Koordinator program, danpelaksana Program menentukanRencanatindaklanjut

 

6. Unit Terkait

Semuapetugaskesehatan di PuskesmasGumukmas

7. DokumenTerkait

 

 

8.Rekaman Historis Perubahan

No

Yang Di Ubah

Isi Perubahan

Tanggalmulaidiberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment