KEGIATAN
PENINGKATAN KINERJA |
|
||
SOP |
No.
Dokumen : B/VI/SOP-001/
414.03/2016 |
||
No.
Revisi : |
|||
TanggalTerbit : 1 Februari 2016 |
|||
Halaman :
1/3 |
|||
UPT. PKM GUMUKMAS |
Plt.Kepala UPT. PuskesmasGumukmas |
Dr.HjErlinaHadi NIP.196412013003122001 |
|
1. Pengertian |
Kegiatanpeningkatankinerjaadalah
seluruh rangkaian kegiatan peningkatan kinerja untuk menunjukkan
kesinambungan proses peningkatan kinerja dan merupakan sarana pembelajaran
bagi penanggung jawab program, pelaksana program, lintas program dan lintas sektor terkait. |
||
2. Tujuan |
Sebagai
pedoman kegiatan peningkatan kinerja mulai dari monitoring dan penilaian
kinerja, analisis kinerja, penyusunan rencana peningkatan, pelaksanaan
peningkatan dan evaluasi terhadap kegiatan. |
||
3. Kebijakan |
Keputusan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember tentang Peningkatan Kinerja di UPT.
PuskesmasGumukmas
Nomor : 440/043/ 414.03/2016 |
||
4.
Referensi |
1. Undang-Undang
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 2. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 75
Tahun 2014 tentangPusatKesehatanMasyarakat; 4. PeraturanMenteriKesehatanripublik Indonesia Nomor
1575/Menkes/PER/ XI/1005 tentangStrukturOrganisasidan Tata
KerjaDepartemenKesehatan 5. KeputusanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentangStandartPelayanan Minimal BidangKesehatan di
Kabupaten/ Kota; 6. KeputusanMenteriKesehatan RI Nomor
128/MENKES/SK/2004 tentangKebijakanDasarPuskesmas; 7. PeraturanBupatiJemberNomor 15 tahun 2008
tentangTugasPokokdanFungsiOrganisasiDinasKesehatanKabupatenJember; |
UPT. Puskesmas Gumukmas |
KEGIATAN PENINGKATAN KINERJA |
|
SOP |
No.
Dokumen : B/VI/SOP-001/ 414.03/2016 |
|
No.
Revisi : |
||
TanggalTerbit :1 Februari
2016 |
||
Halaman :
2/3 |
8. PeraturanBupatiNomor 14 Tahun2009
tentangOrganisasidan Tata Unit PelaksanaTekhnisDinasKesehatanKabupatenJember; |
5.
Langkah - langkah |
1.
Koordinator program Menetapkanindikatormutupelayanan 2.
Koordinator program Menetapkansasaranmutupelayanan 3.
Koordinator program Menetapkan instrument pengukurankinerja 4.
Koordinator program Mencatat data hasilpengukurankinerja 5.
Koordinator program Melaksanakanpengukurankinerja 6.
Koordinator program Melakukananalisishasilpengukurankinerja 7.
Koordinator program Melakukantindaklanjuthasilpengukurankinerja 8.
KepalaPuskesamas, Tim Mutu,Koordinator
program Menetapkantim
audit internal 9.
KepalaPuskesamas, Tim Mutu, Koordinator
program menetapkanperiodisasi audit
internal 10. Tim Mutumelaksanakan audit internal 11. KepalaPuskesamas,
Koordinator program, danPelaksana Program mengindentifikasimasalahkegiatan
yang Memerlukandukunganpihakketiga 12. Koordinator program menetapkanspesifikasipihakketiga 13. KepalaPuskesamas,
Koordinator program menyusundokumenkontrakdenganpihakketiga 14. KepalaPuskesamas,
Koordinator program menetapkanpihakketiga 15. Koordinator program,
Pelaksana Program melaksanakankegiatandenganpihakketiga 16. Koordinator program mengevaluasikegiatandenganpihakketiga 17. Koordinator program menentukanRencanatindaklanjutpihakketiga 18. Koordinator program mengidentifikasikapasitasmasing-masingstafsesuaikemampuan 19.
Koordinator program, Tim mutumenetapkanstandartkompetensimasingmasingstaf |
|
20. Koordinator program,
Tim Mutumeningkatkankapasitasstaf 21. Koordinator
Program menyusunrencanakerja 22. Pelaksana Program
melaksanakanrencanakerja 23. Koordinator program,
dan Tim MutumelakukanPenilaianhasilkerja 24. Koordinator program,
danpelaksana Program menentukanRencanatindaklanjut |
6. Unit Terkait |
Semuapetugaskesehatan di PuskesmasGumukmas |
7. DokumenTerkait |
|
8.Rekaman
Historis
Perubahan
No |
Yang Di Ubah |
Isi Perubahan |
Tanggalmulaidiberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment