314b SK PENETAPAN TIM AUDIT INTERNAL

 

PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS ADIWERNA

Jalan Raya Selatan Banjaran – Adiwerna Telp. (0283) 443022

==============================================================

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA

KABUPATEN TEGAL

                          NOMOR :

 

TENTANG

 

PENETAPAN TIM AUDIT INTERNAL

PADA PUSKESMAS ADIWERNA

 

 

 

KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA

 

 

 

Menimbang

:

a.  bahwa dengan dicanangkannya “MDGs 2015 oleh pemerintah dan dalam rangka mewujudkan salah satu visi Kabupaten Tegal yaitu menyelenggaakan pelayanan kesehatan       yang bermutu, merata dan terjangkau bagi masyarakat, serta salah satu program Departemen Kesehatan tentang peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas;

b. bahwa untuk mewujudkan seperti yang tersebut pada diktum a, maka pemerintah menetapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi di Puskesmas;

c.  bahwa untuk mendukung pelaksanaan akreditasi seperti tersebut pada diktum b, maka perlu ditetapkan tim audit internal di Puskesmas Adiwerna melalui Surat Keputusan Kepala  Puskesmas Adiwerna.

 

Mengingat

:

a.  Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

b. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

c.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi  dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

e.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

f.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Fungsi dan Tugas Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

g.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2556/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan.

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Keputusan Kepala Puskesmas Adiwerna tentang penetapan tim audit internal di  Puskesmas Adiwerna;

KEDUA

:

Tim Akreditasi seperti tersebut pada diktum pertama terlampir pada lampiran surat keputusan ini;

KETIGA

:

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan

 

 

 

 

                     Ditetapkandi  : Adiwerna

                     Pada tanggal  :

 

                        Kepala Puskesmas Adiwerna

                                    

 

 

 

               MELIANSYORI

 

 

 

 

                    

Lampiran1  : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Adiwerna

Nomor        :

Tanggal       :

Tentang      : Penetapan Tim Audit Internal di 

                     Puskesmas Adiwerna

 

TIM AUDIT INTERNAL

 PUSKESMAS ADIWERNA

 

1.   Pelindung, Penasehat             :  dr. Meliansyori

2.   Ketua                                    :  drg. Sutrisno Gunawan

3.   Sekretaris                              :  Isyana Eko Wardani

4.   Anggota                                 :  

1)   Yesi Irma Amalia

2)   Daeti Sulistiawati

3)   Kukuh Dewi Samiasih

4)   Sri Sugih Hastuti

5)   Sofati

6)   Ima Arjuliswati

7)   Nurbaeti Nugroho

8)   Isnaeni Kharismawati

                     

                    Kepala Puskesmas Adiwerna

                               

 

 

                                MELIANSYORI

No comments:

Post a Comment