PEMERINTAH
KABUPATEN TEGAL
DINAS
KESEHATAN
PUSKESMAS
ADIWERNA
Jalan Raya Selatan Banjaran –
Adiwerna Telp. (0283) 443022
==============================================================
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA
KABUPATEN TEGAL
NOMOR :
TENTANG
PENETAPAN TIM
AUDIT
INTERNAL
PADA PUSKESMAS ADIWERNA
KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA
Menimbang |
: |
a.
bahwa dengan dicanangkannya “MDGs 2015“ oleh
pemerintah dan dalam rangka mewujudkan salah satu visi Kabupaten
Tegal yaitu menyelenggaakan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau
bagi masyarakat, serta salah satu program Departemen Kesehatan
tentang peningkatan mutu pelayanan
kesehatan dasar di Puskesmas; b.
bahwa untuk mewujudkan seperti yang tersebut pada
diktum a, maka pemerintah menetapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi di
Puskesmas; c.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan akreditasi seperti tersebut pada
diktum b,
maka perlu ditetapkan tim audit internal
di Puskesmas Adiwerna
melalui Surat Keputusan Kepala Puskesmas Adiwerna. |
Mengingat |
: |
a.
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; b.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; c.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128 tahun 2004 tentang Kebijakan Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas; d.
Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; e.
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; f.
Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Fungsi dan Tugas Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; g.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 2556/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Kesehatan. |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
PERTAMA |
: |
Keputusan
Kepala Puskesmas Adiwerna
tentang penetapan tim audit
internal di Puskesmas Adiwerna; |
KEDUA |
: |
Tim Akreditasi seperti
tersebut pada diktum
pertama terlampir pada lampiran surat keputusan
ini; |
KETIGA |
: |
Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tegal |
KEEMPAT |
: |
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan |
Ditetapkandi : Adiwerna
Pada tanggal :
Kepala Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
Lampiran1 : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Adiwerna
Nomor :
Tanggal :
Tentang : Penetapan Tim Audit
Internal di
Puskesmas Adiwerna
TIM AUDIT
INTERNAL
PUSKESMAS ADIWERNA
1. Pelindung, Penasehat :
dr. Meliansyori
2. Ketua :
drg. Sutrisno Gunawan
3. Sekretaris : Isyana Eko Wardani
4. Anggota :
1)
Yesi Irma Amalia
2)
Daeti Sulistiawati
3)
Kukuh Dewi Samiasih
4)
Sri Sugih Hastuti
5)
Sofati
6)
Ima Arjuliswati
7)
Nurbaeti Nugroho
8)
Isnaeni Kharismawati
Kepala Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
No comments:
Post a Comment