PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS BABAKAN KECAMATAN BABAKAN
Jalan Pangeran Sutajaya No.48 No Telp. (0231)8840040
e-mail : puskesmasbabakan@yahoo.com
45191
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS BABAKAN
NOMOR
: A/I/Kpts/I/2016/….
TENTANG
KOMITMEN BERSAMA UNTUK MENINGKATKAN MUTU DAN KINERJA
DI
UPT PUSKESMAS BABAKAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
UPT PUSKESMAS BABAKAN,
Menimbang |
: |
a.
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di UPT Puskesmas Babakan yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bagi
pengguna layanan maka perlu adanya komitmen bersama pegawai UPT Puskesmas Babakan untuk mengingkatkan mutu dan kinerja yang ditetapkan
dengan keputusan kepala UPT Puskesmas Babakan; b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf
(a) tersebut diatas perlu
ditetapkan kebijakan tentang adanya komitmen bersama pegawai UPT Puskesmas Babakan untuk meningkatkan mutu dan kinerja dengan menetapkan
keputusan kepala UPT Puskesmas Babakan; |
|||
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang
No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan pemerintah Nomor 8
tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262; 3. Peraturan pemerintah Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan
Bupati Cirebon Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon; MEMUTUSKAN |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS BABAKAN TENTANG KOMITMEN
BERSAMA UNTUK MENINGKATKAN MUTU DAN KINERJA DI UPT PUSKESMAS BABAKAN; |
|
||
Kesatu |
: |
Bukti komitmen bersama pegawai Puskesmas Babakan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja
sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan: |
|
||
Kedua |
: |
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau
kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya; |
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
Ditetapkan di : Babakan Pada tanggal : 04 Januari 2016 KEPALA UPT
PUSKESMAS BABAKAN, Hj. Kurnia Sukma,SKM NIP. 19600124
198309 2 001 |
LAMPIRAN 1 |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS BABAKAN |
NOMOR |
: |
B/I/Kpts/I/2016/…. |
TANGGAL |
: |
04 JANUARI 2016 |
TENTANG |
: |
TENTANG KOMITMEN BERSAMA UNTUK MENINGKATKAN MUTU DAN KINERJA
DI UPT PUSKESMAS BABAKAN |
Demi mewujudkan meningkatkan mutu dan kinerja program
yang maksimal serta mewujudkan dan memberikan kepuasan pada pengguna layanan.
Kami seluruh karyawan UPT Puskesmas Babakan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dalam bentuk :
1.
Meningkatkan
penerapan fungsi manajemen puskesmas
2.
Mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
3.
Meningkatkan
kinerja dan profesional SDM Puskesmas dalam pelayanan kesehatan yang bermutu
4.
Meningkatkan
konsep pelayanan prima
5.
Meningkatkan
suasana dan lingkungan kerja yang bersih, sehat, indah dan rapih
6.
Meningkatkan
kerja sama lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian hidup
sehat
|
KEPALA UPT PUSKESMAS BABAKAN, Hj. Kurnia Sukma,SKM NIP. 19600124
198309 2 001 |
No comments:
Post a Comment