|
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PADANG Jl. Raya Padang No. 48 Kec. Padang Telp ( 0334 ) 889522 E-mail : padangpuskesmas@gmail.com LUMAJANG –
67352 |
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS PADANG
NOMOR : 445/ /427.35.17/2017
TENTANG
KEBIJAKAN MUTU DAN TATA NILAI
KEPALA PUSKESMAS
PADANG
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat pengguna
Puskesmas Padang perlu dilaksanakan peningkatan mutu dan kinerja berkesinambungan
secara konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas; |
|
|
b.
bahwa untuk
pelaksanaan peningkatkan mutu manajemen dan kinerja puskesmas baik program
maupun pelayanan diserahkan tanggung jawabnya pada penanggung jawab
manajemen mutu; |
|
|
c.
bahwa sehubungan
dengan pelaksanaan peningkatan mutu manajemen maka perlu dibuat Kebijakan
Mutu dan Tata Nilai Puskesmas Padang; |
|
|
d.
bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a, b dan
c, maka ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Padang tentang Kebijakan
Mutu dan Tata Nilai Puskesmas Padang. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Dasar Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; |
|
|
2.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 741 tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; |
|
|
3.
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 128 tahun 2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; |
|
|
4.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; |
|
|
5.
Surat Keputusan
Kepala Dinas Kesehatan Lumajang Nomor 188 tahun 2017 tentang Penunjukan
Puskesmas Akreditasi 2018. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PADANG
TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN TATA NILAI PUSKESMAS PADANG |
PERTAMA |
: |
Kebijakan
Mutu ditetapkan dan di laksanakan dalam pelaksanaan kegiatan
pelayanan kesehatan di Puskesmas Padang untuk menjalankaan fungsi manajemen mutu. |
KEDUA |
: |
Keputusan
ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. |
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : Lumajang Pada tanggal : 04 Oktober 2017 Kepala Puskesmas Padang dr. Rina Yulya Agustin NIP.
19800814 201001 2 016 |
Lampiran
Keputusan Kepala Puskesmas Padang
Nomor :
445/ /427.35.17/2017
Tanggal :
24 Oktober 2017
A. KEBIJAKAN
MUTU PUSKESMAS PADANG
Seluruh karyawan Puskesmas Padang berjanji dan berkomitmen :
1. meningkatkan
mutu pelayanan yang berkelanjutan melalui
akreditasi puskesmas
2. menyediakan pelayanan yang
komperhensif dan paripurna kepada masyarakat
3. meningkatkan
koordinasi dan komunikasi baik lintas program
dan lintas sektor guna optimalisasi pembangunan berwawasan kesehatan
4. mewujudkan efektivitas dan efisiensi mekanisme kerja yang
terintegrasi
B. TATA NILAI
“PADANG.”
1. Profesional
(Bekerja sesuai dengan kompetensi)
2. Akuntabel
(Tanggung Jawab)
3. Disiplin (Bekerja Sesuai Dengan Waktu yang Ditentukan)
4. Adil (Tidak membedakan pasien dari status sosial)
5. Nyaman (Kenyamanan pasien dalam menerima pelayanan)
6. Giat (Semangat dalam bekerja)
Kepala Puskesmas Padang
dr. Rina Yulya Agustin
NIP. 19800814 201001 2 016
No comments:
Post a Comment