311d SK KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS BOBOTSARI

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BOBOTSARI

Alamat : Jl. Yosomiharjo No.16Telp.(0281) 758678

Email: puskesmas_bobotsari@yahoo.co.id

 

KEPUTUSAN

KEPALA PUKESMAS BOBOTSARI

Nomor :………………………

 

TENTANG

KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS BOBOTSARI

 

KEPALA PUSKESMAS BOBOTSARI

 

Menimbang

:

a.   Bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman;

b.   Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Puskesmas Bobotsari perlu disusun kebijakan mutu dan keselamatan pasien;

 

 

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.   Permenkes No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RumahSakit;

3.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014,tentangPuskesmas;

4.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOBOTSARI TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS BOBOTSARI.

 

Kesatu           :Kebijakan mutu dan keselamatan pasien Puskesmas Bobotsari sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

 

Kedua            : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

dengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat

kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan

sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkandi       :  …………………

padatanggal        : 1 April  2014

KEPALAPUSKESMAS BOBOTSARI,

 

 

Nama

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS  NOMOR…….

TENTANG   : KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

 

 

 

 

KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS ABCD

 

1.   Kepala Puskesmas dan seluruh penanggung jawab UKP dan penanggung jawab UKM wajib berpartisipasi dalam program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

2.   Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan Program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas.

3.   Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran Puskesmas ABCD dengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Wakil Manajemen Mutu.

4.   Perencanaan mutu berisi paling tidak:

a.    Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah.

b.   Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien

c.    Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu  dan keselamatan pasien yang  terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan.

d.   Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

e.    Indikator meliputi indikator manajerial, indikatorkinerja UKM, dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome.

f.     Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

g.   Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayananbaikpelayananklinismaupunpenyelenggaraan UKM.

h.   Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera.

i.     Program danKegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat.

j.     Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

k.   Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan.

l.     Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien.

 

 

5.   Perancangan sistem/proses pelayanan  memperhatikan butir-butir di bawah ini:

a.   Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas,danperencanaanPuskesmas,

b.   Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan staf,

c.    Menggunakan pedoman penyelenggaraan UKM, pedomanpraktikklinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan,

d.   Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat,

e.    Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko,

f.     Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas,

g.   Dibangun berbasis praktik klinis yang baik,

h.   Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait,

i.     Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan.

6.   Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus didokumentasikan.

7.   Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap tribulan.

8.   Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, risiko tinggi, dan potensial bermasalah, maka area prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah:

a.   Pencapaian 6 sasaran keselamatan pasien.

b.   Pelayananrawatjalan

c.    Pelayanan Farmasi

d.   Pelayanan Gawat Darurat

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment