|
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BOBOTSARI
Alamat : Jl. Yosomiharjo
No.16Telp.(0281) 758678
|
|
KEPUTUSAN
KEPALA PUKESMAS BOBOTSARI
Nomor :………………………
TENTANG
KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS BOBOTSARI
KEPALA PUSKESMAS BOBOTSARI
Menimbang |
: |
a.
Bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan
yang bermutu dan aman; b.
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan
dan keselamatan pasien di Puskesmas Bobotsari perlu disusun kebijakan mutu dan keselamatan
pasien; |
|
|
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); 2.
Permenkes No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan
Pasien RumahSakit; 3.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
75 tahun 2014,tentangPuskesmas; 4.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota; |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOBOTSARI TENTANG
KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS
BOBOTSARI. |
Kesatu :Kebijakan
mutu dan keselamatan pasien Puskesmas Bobotsari sebagaimana
tercantum dalam Lampiran merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua : Surat keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
dengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkandi : …………………
padatanggal : 1 April 2014
KEPALAPUSKESMAS BOBOTSARI,
Nama
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR…….
TENTANG :
KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS ABCD 1.
Kepala Puskesmas dan seluruh
penanggung jawab UKP dan penanggung jawab UKM wajib berpartisipasi dalam
program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi. 2.
Para pimpinan wajib melakukan
kolaborasi dalam pelaksanaan Program mutu dan keselamatan pasien yang
diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas. 3.
Perencanaan mutu disusun oleh seluruh
jajaran Puskesmas ABCD dengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan
oleh Wakil Manajemen Mutu. 4.
Perencanaan mutu berisi paling tidak: a.
Area prioritas berdasarkan data dan
informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan
pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan
kecenderungan terjadinya masalah. b.
Salah satu area prioritas adalah
sasaran keselamatan pasien c.
Kegiatan-kegiatan pengukuran dan
pengendalian mutu dan keselamatan
pasien yang terkoordinasi dari semua
unit kerja dan unit pelayanan. d.
Pengukuran mutu dan keselamatan pasien
dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian
dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan
pasien. e.
Indikator meliputi indikator
manajerial, indikatorkinerja UKM, dan
indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome. f.
Upaya-upaya perbaikan mutu dan
keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang
sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien. g.
Penerapan manajemen risiko pada semua
lini pelayananbaikpelayananklinismaupunpenyelenggaraan
UKM. h.
Manajemen
risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak
diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera. i.
Program danKegiatan-kegiatan
peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan
mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat. j.
Program pelatihan yang terkait dengan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien. k.
Rencana pertemuan sosialisasi dan
koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan
tindak lanjut yang dilakukan. l.
Rencana monitoring dan evaluasi
program mutu dan keselamatan pasien. 5.
Perancangan sistem/proses
pelayanan memperhatikan butir-butir di
bawah ini: a.
Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas,danperencanaanPuskesmas, b.
Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga,
dan staf, c.
Menggunakan pedoman penyelenggaraan UKM, pedomanpraktikklinis,
standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari
profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan, d.
Sesuai dengan praktik bisnis yang
sehat, e.
Mempertimbangkan informasi dari
manajemen risiko, f.
Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan
keterampilan yang ada di Puskesmas, g.
Dibangun berbasis praktik klinis yang baik, h.
Menggunakan informasi dari kegiatan
peningkatan yang terkait, i.
Mengintegrasikan serta menggabungkan
berbagai proses dan sistem pelayanan. 6.
Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan
pasien harus didokumentasikan. 7.
Wakil
manajemen mutu
wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan
keselamatan pasien
kepada Kepala Puskesmas tiap tribulan. 8.
Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan
pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, risiko tinggi,
dan potensial bermasalah, maka area prioritas yang perlu mendapat perhatian
dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah: a.
Pencapaian 6 sasaran keselamatan
pasien. b.
Pelayananrawatjalan c.
Pelayanan Farmasi d.
Pelayanan Gawat Darurat |
No comments:
Post a Comment