PEDOMAN PENINGKATAN
MUTU DAN KINERJA
PUSKESMAS ABC II KABUPATEN DEF
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATARBELAKANG
Pelayanan kesehatan menjadi suatu kebutuhan dalam hidup
manusia yang harus dipenuhi oleh negara. UPT Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai
unit pelaksana teknis dalam pembangunan kesehatan mempunyai salah satu fungsi
untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat dalam memberikan pelayanan harus selalu menyesuaikan kebutuhan
masyarakat, mengacu pada standar mutu pelayanan, dan harus selalu dalam upaya
untuk menjaga peningkatan mutuserta kinerja pelayanan tersebut.
2.
TUJUAN
Tujuannya adalahmenjadiacuanbagi
peningkatan mutu dan kinerja seluruhaktifitaspelayanan
yang dilaksanakan di UPT Pusat Kesehatan MasyarakatABC II,
sehinggapadaakhirnyamenghasilkanpelayanan yang bermutudanterukur.
3.
RUANGLINGKUP
Ruang lingkupnya disusunberdasarkanpersyaratanstandarakreditasiUPT Pusat
Kesehatan Masyarakat (penilaian kinerja, kaji banding),dan SMM ISO 9001:2008 (audit
mutu internal, audit eksternal, survei kepuasan pelanggan, tinjauan manajemen). Selain itu juga meliputi kegiatan peningkatan mutu dan kinerja yang ada di UPT Pusat
Kesehatan Masyarakat,
antara lain: SPMKK (Sistem Peningkatan Manajemen KlinikKeperawatan), MTP
(Monitoring, Training, Planning) untuk pengobatan rasional, dan penilaian kinerjaUPT Pusat Kesehatan
Masyarakat.
4.
BATASAN OPERASIONAL
4.1.
Pelanggan
Pelanggan/langganan merujuk pada individu/rumah tangga, masyarakat, perusahaan yang membelibarangataujasa.
4.2.
Kepuasan Pelanggan
Kepuasan pelanggan merupakan hasil dari adanya perbedaan antara harapan pelanggan dengan kinerja yang dirasakan oleh pelanggan tersebut. Dari beragam definisi kepuasan konsumen yang telah ditelitidandidefinisikanoleh
para ahlipemasaran, dapatdisimpulkanbahwakepuasanpelangganmerupakansuatutanggapanperilakupelangganyaituevaluasipurnabeliterhadapsuatubarangataujasa
yang dirasakannya (kinerjaproduk) dibandingkandenganharapanpelanggan.
4.3.
Pasien
Pasienadalahindividu yang menerimaperawatanmedis.
4.4.
Koreksi
Koreksi merupakan pembetulan, perbaikan, dan pemeriksaan.
4.5.
TindakanKorektif
4.5.1. Tindakankorektif (corrective action)
adalahtindakanuntukmenghilangkanpenyebabketidaksesuaian agar tidakterulanglagi;
4.5.2. Ketidaksesuaian(non-conformance)
adalahtidakterpenuhinyasuatupersyaratan;
4.5.3. Persyaratan (requirement) adalahharapanataukebutuhan
yang dapatberupaketetapan, kebiasaan, ataukewajiban, baik yang
dinyatakanataupuntidakdinyatakan.
4.6.
TindakanPreventif
Tindakanpreventif (preventiveaction)
adalahtindakanuntukmenghilangkanpenyebabpotensiketidaksesuaian agar tidakterjadi atau
pengertian lainnya tindakan
yang dilakukansebelumsesuatuterjadi (mencegahsebelumterjadi).
4.7.
PedomanMutu
Pedoman mutu adalah panduansebuah proses terstrukturuntukmemperbaikikeluaran
yang dihasilkanatauuntukmemastikankeluaransesuaistandar yang diharapkan.
4.8.
Dokumen
Dokumenadalahacuan
yang digunakanuntukmelakukanpekerjaanmeliputiKebijakanMutu, SasaranMutu,
PedomanMutu, ProsedurMutu, ProsedurTetap (Protap), RencanaMutuPelayanan,
dandokumenpendukunglainnya. Secaraumumdokumenjugamerupakansebuahtulisan yang memuatinformasi.
Biasanya, dokumenditulis di kertasdaninformasinyaditulismemakaitintabaikmemakaitanganataumemakai media elektronik (sepertiprinter).
4.9.
Rekaman
Adalah hasildokumentasidarikegiatanatau
proses yang disimpan.
4.10.
Efektifitas
Efektivitasadalahpencapaiantujuansecaratepatataumemilihtujuan-tujuan
yang tepatdariserangkaianalternativeataupilihancaradanmenentukanpilihandaribeberapapilihanlainnya.
Efektifitasbisa jugadiartikansebagaipengukurankeberhasilandalampencapaiantujuan-tujuan
yang telahditentukan.
4.11.
Efisiensi
Efisiensimerupakansuatuukurankeberhasilan
yang dinilaidarisegibesarnyasumber/biayauntukmencapaihasildarikegiatan yang
dijalankan.PengertianefisiensimenurutMulyamah (1987, hal. 3) yaitu:
“Efisiensimerupakansuatuukurandalammembandingkanrencanapenggunaanmasukandenganpenggunaan
yang direalisasikanatauperkataan lain penggunaan yang
sebenarnya”.
SedangkanpengertianefisiensimenurutSP.Hasibuan
(1984, hal.233-4) yang mengutippernyataanH.
Emerson adalah:
“Efisiensiadalahperbandingan
yang terbaikantara input (masukan)
dan output
(hasilantarakeuntungandengansumber-sumber yang dipergunakan),
sepertihalnyajugahasil optimal yang dicapaidenganpenggunaansumber yang
terbatas. Dengan kata lain hubunganantaraapa yang telahdiselesaikan.”
4.12.
Proses
Proses adalahurutanpelaksanaanataukejadian yang
terjadisecaraalamiataudidesain, mungkinmenggunakanwaktu, ruang, keahlianatausumberdayalainnya, yang
menghasilkansuatuhasil. Definisi lain dari proses adalahserangkaiankegiatan
yang salingterkaitatauberinteraksi, yang mengubah input menjadi output. Kegiataninimemerlukanalokasisumberdayaseperti
orang danmateri.
4.13.
SasaranMutu
Sasaran mutuadalah target darimasing-masingbagian/departemen yang
ingindicapaidalamjangkawaktutertentu, sasaran mutuharusmempunyai syarat sebagai berikut:
4.13.1.
Scope jelasuntukbagianataudepartemenmana,
misal HRD, operation, marketing dan lain-lain;
4.13.2.
Measurable
artinyasasaranmututersebutharusbiasdiukur (baikdalam bentuk/jumlah/presentase);
4.13.3.
Achievableartinya menentukan target/sasaran mutuituharusdapatdicapai, bila
target terlalutinggi maka
departemen/bagian tersebut cenderungmalasuntukmengejarnya;
4.13.4.
Realible artinya sasaran mutuharuslah sesuatu yang nyata dan bukan
sesuatu yang
tidaknyataakansulituntukdijadikan target;
4.13.5.
Time Frameartinya harusjelas,
jadikapanseharunyasasaranitudicapaisudahjelas di
awalpembuatansasaranmututersebut.
4.14
PerencanaanMutu
Perencanaanmutuadalahaktivitaspengembanganprodukdan
proses yang dibutuhkanuntukmemenuhikebutuhanpelanggan.
Pengendalianmutumerupakan proses yang terdiriataslangkah-langkahsebagaiberikut:
4.14.1.
Mengevaluasikinerja;
4.14.2.
Membandingkankinerjamutudengantujuanmutu;
4.14.3.
Bertindakberdasarkanperbedaan.
4.15.
KebijakanMutu
Kebijakan mutuadalahkebijakanresmidantertulisdarimanajemenperusahaantentangkomitmenperusahaandalammemperhatikandanmempertimbangkanaspek-aspekmutudalamaktifitaskeseharianorganisasiatauperusahaan.
4.16.
Sarana
Sarana adalahsegalasesuatu yang dapat
di pakaisebagaialatdanbahanuntukmencapaimaksuddantujuandarisuatu proses
produksi.
4.17.
Prasarana
Prasarana adalahsegalasesuatu yang
merupakanpenunjangutamaterselenggaranyaproduksi.Misallahan, jalan, parit, pabrik,
tempatkerja, dan lain-lain.
BAB II
GAMBARAN
UMUM
1.
GEOGRAFIDANDEMOGRAFI
UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat ABC II terletak
di Wilayah Kecamatan ABC dengan luas wilayah 21,52 km2 dengan rincian
sebagai berikut:
1.1.
Memiliki tiga desa (Donoharjo, Sariharjo, Sukoharjo);
1.2.
Memiliki 46
dusun;
1.3.
Memiliki 110 RW, 275
RT, dan
67 posyandu;
1.4.
Jumlah
penduduk 38.578 orang. Jumlah penduduk laki-laki 19.324(50,09%) dan jumlah penduduk wanita 19.254 (49,91%);
1.5.
Jumlah
KK sebesar 12.563 KK dan 12,82
% adalah KK Miskin
1.6.
Memiliki tiga desa yaitu Donoharjo,
Sariharjo dan Sukoharjo, dengan batas-batas :
1.6.1.
Donoharjo
Sebelah Utara : Desa Purwobinangun Kecamatan
Pakem
Sebelah Selatan : Desa Sariharjo Kecamatan ABC
Sebelah Timur : Desa Sardonoharjo Kecamatan ABC
Sebelah Barat : Desa Pendowoharjo Kecamatan DEF
1.6.2.
Sariharjo
Sebelah Utara : Desa Donoharjo Kecamatan ABC
Sebelah Selatan : Desa Sinduadi Kecamatan Mlati
Sebelah Timur : Desa Sinduharjo Kecamatan ABC
Sebelah Barat : Desa Sendangadi Kecamatan
Mlati
1.6.3.
Sukoharjo
Sebelah Utara : Desa Umbulmartani Kecamatan Ngemplak
Sebelah Selatan : Desa Wedomartani Kecamatan
Ngemplak
Sebelah Timur : Desa Widodomartani Kecamatan
Ngemplak
Sebelah Barat : Desa Sardonoharjo Kecamatan ABC
2.
DISTRIBUSI KETENAGAAN
No |
Jabatan |
Pendidikan |
|||||||
SLTP |
SLTA |
D1 |
D2 |
D3 |
D4 |
S1 |
S2 |
||
2.1. |
PNS |
||||||||
2.1.1 |
Kepala |
|
|
|
|
|
|
1 |
|
2.1.2 |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha |
|
|
|
|
|
|
1 |
|
2.1.3 |
Dokter umum |
|
|
|
|
|
|
4 |
|
2.1.4 |
Dokter gigi |
|
|
|
|
|
|
1 |
|
2.1.5 |
Bidan |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
2.1.6 |
Perawat |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
2.1.7 |
Perawat gigi |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
2.1.8 |
Asisten apoteker |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
2.1.9 |
Laboratorium |
|
|
|
|
1 |
|
|
|
2.1.10 |
PKM |
|
|
|
|
1 |
|
|
|
2.1.11 |
Sanitarian |
|
|
|
|
1 |
|
|
|
2.1.12 |
Nutrisionis |
|
|
|
|
1 |
|
|
|
2.1.13 |
Rekam medis |
|
|
|
|
1 |
|
|
|
2.1.14 |
Staf administrasi |
3 |
4 |
|
|
|
|
1 |
|
2.1.15 |
Pengemudi |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
2.2. |
Non PNS |
||||||||
2.2.1 |
Dokter umum |
|
|
|
|
|
|
1 |
|
2.2.2 |
Bidan desa/ PTT |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
2.2.3 |
Psikolog |
|
|
|
|
|
|
|
1 |
2.2.4 |
Fisioterapi |
|
|
|
|
1 |
|
|
|
2.2.5 |
Staf administrasi |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
2.2.6 |
Cleaning Service |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
3. ORGANISASI
3.1.
Visi
Terwujudnya Masyarakat DEF
yang sehat dan mandiri, berdaya saing dan berkeadilan.
3.2.
Misi
3.2.1. Meningkatkan
kinerja Puskesmas melalui
peningkatan kualitas sistem manajemen mutu dalam memberikan pelayanan prima
bagi masyarakat.
3.2.2. Meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat dan
meningkatkan kemandirian puskesmas dalam mengelola pelayanan kesehatan.
3.2.3. Penanggulangan
kemiskinan dengan menjamin pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan
mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan masyarakat.
3.2.4. Memantapkan
pengelolaan prasarana dan sarana kesehatan termasuk sistem informasi kesehatan.
3.2.5. Meningkatkan
pemberdayaan dan peran serta masyarakat di bidang kesehatan.
3.3.
Tujuan
3.3.1.
Memastikan
bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat mutunya terjaga;
3.3.2.
Menciptakan
masyarakat yang
mandiri dalam bidang kesehatan;
3.3.3.
Pelayanan
kesehatan yang diberikan terstandar
baik tenaga maupun sarana prasarana;
3.3.4.
Terciptanya
suasana yang kondusif.
3.4.
Tata Nilai
3.4.1.
Profesionalisme
Bahwa
didalam melaksanakan tugas dan/atau kewajiban harus dilandasi dengan standar pelayanan profesi
yang berlaku, kompetensi, menegakkan integritas, nilai etika dan responsif dalam melaksanakan profesi.
3.4.2.
Kehati-hatian
3.4.3.
Transparansi
Bahwa
proses pengambilan keputusan harus dapat diketahui oleh berbagai pihak yang
berkepentingan.
3.4.4.
Disiplin dan tanggung jawab
Bahwa
dalam melaksanakan tugas dan/atau kewajiban harus dilandasi oleh sikap disiplin yang tinggi
terhadap norma dan standar profesi serta aturan-aturan yang berlaku tanpa
merasa diawasi, namun tumbuh dari rasa tanggungjawab pribadi.
3.4.5.
Kerjasama
Bahwa
kegiatan-kegiatan suatu organisasi harus dilaksanakan secara terpadu dengan
berbagai pihak guna mencapai tujuan yang sudah ditetapkan oleh organisasi
tersebut secara bersama-sama.
3.4.6.
Bijaksana
3.4.7.
Komunikatif
3.5.
KebijakanPeningkatan
Mutu dan
Kinerja
UPT Pusat Kesehatan
Mayarakat ABC II
menerapkankebijakanmutu dalammemberikanpelayanankesehatan kepadamasyarakat secarakonsistendanprofessionalsesuaidengankebutuhanmasyarakat,
sertaselaluberusahameningkatkanmutudankinerjapelayananmelaluikegiatanpenilaiankinerja,
kaji banding, AMI, AME, survei
kepuasanpelanggan, tinjauanmanajemen, SPMKK, MTP pengobatan
rasional, penilaian kinerja Puskesmas. PuskesmasABC II
memastikanbahwakebijakanmutusesuaidenganvisi,dan misi. Termasukkomitmenuntukmemenuhipersyaratanlayanandanpeningkatanefektifitassistemmanajemenmutusecaraterus-menerus.Menyediakankerangkakerjauntukmenetapkandanmeninjausasaranmutu. Selalu dikomunikasikandandimengertiolehsemuapegawai
di UPT Pusat Kesehatan Mayarakat ABC IImelaluirapat, briefing, apel, papanpengumumandanpigura.
3.6. StrukturOrganisasi
Pencegahann Dan Pemberantasan Penyakitdan PL Penanganan Masyarakat RawanKesehatan Promosidan
UKBM PKM Gizi Batra Kes.
Or. JPKM
Imunisasi Surveillance PemberantasanPenyakit Kesling UKK Perkesmas UKJM Usila Pelayanan KesehatanUmum Pelayanan KesehatanKhusus PelayananPenunjang Medik KIA KB Kesehatan
- Reproduksi PoliUmum Puskeling GawatDarurat Laboratorium Farmasi Fisioterapi PoliGilut PoliJiwa Poli
Mata Poli
THT PoliPHBS,Gizi,
Sanitasi PoliUsila Poli Psikologi Pelayanan KIA Ka Sub Bag TU Tata Usaha UKP PelayananKlinis UKM KepalaPuskesmas Kepegawaian Dan Umum Keuangan Perencanaan Dan SIK
UKS/UKGS
3.7. Proses Pelayanan (Proses
Bisnis)
3.8. Landasan Hukum
Landasan hukum yang
digunakandalampenyusunan pedoman mutuiniadalah:
3.8.1. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
3.8.2. PeraturanMenteriKesehatan No. 75 Tahun 2014, tentang UPT
Pusat Kesehatan Masyarakat;.
3.8.3. Peraturan Bupati DEF No. 5.2 Tahun 2014,
tentang Pedoman Penyusunan IKM Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
DEF.
BAB III
PELAKSANAAN PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA
1.
PENILAIAN SASARAN KINERJA
1.1. Kegiatan
Kegiatan penilaian kinerja karyawan yang dilakukan dengan
menggunakan format SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang diajukan oleh setiap
karyawan sebagai bentuk kontrak kinerja di awal tahun kegiatan.
1.2. Penanggungjawab
Penanggungjawab
kegiatan ini adalah Kepala Sub BagianTata Usaha, yaitu dengan mengkoordinir
penyusunan, pengisian data, kemudian diusulkan ke Kepala Puskesmas untuk
dilakukan penilaian.
1.3.
Dokumen
Dokumen kegaiatan
ini berupa hasil penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
2.
KAJI BANDING
2.1. Kegiatan
Kegiatan kaji
banding dilakukan dengan melihat kondisi mutu dan kinerja di tempat lain,sehingga
memperoleh perbandingan dengan kondisi yang ada, serta memperoleh masukan
untuk upaya perbaikan-peningkatanmutu dan kinerja diPusat Kesehatan MasyarakatABC
II.
2. 2. Penanggungjawab
Penanggungjawab kegiatan ini adalah
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Koordinator Upaya Kesehatan (Yanmas), Koordinator
Klinis sesuai materi kaji banding yang dilaksanakan.
2.3. Dokumen
Dokumen kegiatan ini berupa laporan hasil kaji banding.
3.
AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)
3.1. Kegiatan
Kegiatan AMI dilakukan dengan
mengevaluasi pelaksanaan mutu dalam rangka memelihara sistem menejemen mutu
yang diterapkan benar-benar dijalankan, selain juga untuk memperoleh input
dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja.
3.2. Penanggungjawab
Penanggungjawab kegiatan ini adalah
Koordinator mutu UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dan koordinator audit mutu
internal.
3.3. Dokumen
Dokumen kegiatan ini berupa Laporan hasil audit mutu internal.
4.
AUDIT MUTU EKSTERNAL (AME)
4.1. Kegiatan
Kegiatan AME dilakukan oleh tim
auditor dari luar UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dalam rangka implementasi
Akreditasi maupun SMM ISO 9001:2008. Melalui kegiatan ini akan diperoleh
masukan-masukan dalam rangka memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan.
Hal-hal yang merupakan potensi masalah mutu dapat dilakukan tindakan pencegahan
dan perbaikan.
4.2. Penanggungjawab
Penanggungjawab kegiatan ini adalah koordinator
mutu UPT Pusat Kesehatan Masyarakat.
4.3. Dokumen
Dokumen kegiatan ini berupa laporan
hasil kegiatan audit mutu eksternal.
5.
SURVEY KEPUASAN PELANGGAN – SURVEI INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT
5.1. Kegiatan
Kegiatan survei kepuasan pelanggan
dilakukan untuk memperoleh evaluasi pelaksanaan mutu dan kinerja dari sisi
pelanggan, dan dari hasil survei ini memungkinkan UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat mengidentifikasi potensi-potensi masalah mutu sehingga bisa
dilakukan tindakan pencegahan dan perbaikan.
5.2. Penanggungjawab
Penanggungjawab kegiatan ini adalah koordinator
mutu UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dan koordinator penanganan keluhan
pelanggan.
5.3. Dokumen
Dokumen kegiatan ini berupa Laporan
hasil surveikepuasan pelanggan
6.
TINJAUAN MANAJEMEN
6.1. Kegiatan
Kegiatan tinjauan manajemen dilakukan
untuk membahas permasalahan pelaksanaan mutu yang belum sesuai dengan yang
dipersyaratkan. Sehingga harus segera dilakukan tindakan korektif, pencegahan
dan perbaikan.
6.2. Penanggungjawab
Penanggungjawab kegiatan ini adalah
koordinator mutu UPT Pusat Kesehatan Masyarakat.
6.3. Dokumen
Dokumen kegiatan ini berupa laporan
tinjauan manajemen
7.
SPMKK – SISTEM PENINGKATAN MANAJEMEN KLINIK KEPERAWATAN
7.1. Kegiatan
Kegiatan SPMKK dilakukan dalam rangka meningkatkan
kinerja klinik keperawatan pada petugas perawat dan bidan melalui RCD (Refleksi
Diskusi Kasus). Sehingga diharapkan setiap ada kasus yang ditemukan dalam
pelayanan selalu bisa ditangani dengan baik dan profesional.
7.2. Penanggungjawab
Penanggungjawab kegiatan ini adalah supervisor perawat
dan supervisor bidan dengan pendamping koordinator klinis.
7.3. Dokumen
Dokumen dari kegiatan ini berupa laporan RCD.
8.
MTP PENGOBATAN RASIONAL
8.1. Kegiatan
Kegiatan MTP dilakukan untuk melihat
mutu pengobatan yang diberikan kepada pasien, dengan melakukan monev terhadap
peresepan petugas kepada pasien.
Kegiatan dini dilakukan setiap 6 bulan sekali.
8.2. Penanggungjawab
Penanggungjawab kegiatan ini adalah Koordinator KLinis
8.3. Dokumen
Dokumen kegiatan ini berupa Laporan MTP.
9.
PENILAIAN STANDAR KOMPETENSI KARYAWAN
9.1. Kegiatan
Penilaian standar kompetensi karyawan
dilakukan dalam rangka melihat kondisi kompetensi karyawan secara up to date dibandingkan persyaratan yang
ada, sehingga teridentifikasi kondisi kompetensi karyawan yang masih kurang
untuk segera direkomendasi kegiatan peningkatan kompetensi.
9.2. Penanggungjawab
Penanggungjawab kegiatan ini adalah Kepala Sub Bagian Tata
Usaha.
9.3. Dokumen
Dokumen kegiatan ini berupa laporan
penilaian standar kompetensi.
10. KALIBRASI
ALAT KESEHATAN.
10.1. Kegiatan
Kalibrasi alat kesehatan dilakukan
dalam rangka untuk menjaga akurasi fungsi alat pemeriksaan kesehatan yang
digunakan dalam pelayanan, sehingga akan terpelihara mutu alat yang digunakan.
10.2. Penanggungjawab
Penanggungjawab kegiatan ini adalah pengelola
barang.
10.3. Dokumen
Dokumen kegiatan ini berupa sertifikat kalibrasi alat.
BAB IV
PENUTUP
Pedoman peningatan mutu dan kinerja ini disusun
berdasarkan persyaratan akreditasi dan SMM ISO 9001:2008, serta kebijakan dinas
kesehatan kabupaten DEF tentang kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan UPT
Pusat Kesehatan Masyarakat dalam rangka memelihara dan meningkatkan mutu dan
kinerja pelayanan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat.
Sebagai rujukan persyaratan sumber daya manusia dan saran
prasarana UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
dalam penyusunan pedoman ini adalah terutama pada Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang UPT
Pusat Kesehatan Masyarakat. Walaupun dalam susunan pedoman ini tidak tertuang
secara eksplisit.
Dengan disusunnya pedoman ini diharapakan dapat menjadi
acuan bagi UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dalam melakukan upaya-upaya peningkatan
mutu dan kinerja pelayanan. Agar lebih implementatif dalam pelaksanaannya
pedoman ini akan dilengkapi dengan dokumen SPO (Satandar Prosedur Operasional).
Oleh karena segala keterbatasan yang ada dalam penyusunan
pedoman ini, maka untuk kesempuranan dalam impementasinya, sangat diharapkan
masukan perbaikan dari semua pihak.
No comments:
Post a Comment