311c PEDOMAN PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA

 

 

PEDOMAN PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA

PUSKESMAS ABC II KABUPATEN DEF

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.          LATARBELAKANG

Pelayanan kesehatan menjadi suatu kebutuhan dalam hidup manusia yang harus dipenuhi oleh negara. UPT Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit pelaksana teknis dalam pembangunan kesehatan mempunyai salah satu fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dalam memberikan pelayanan harus selalu menyesuaikan kebutuhan masyarakat, mengacu pada standar mutu pelayanan, dan harus selalu dalam upaya untuk menjaga peningkatan mutuserta kinerja pelayanan tersebut. 

 

2.          TUJUAN

Tujuannya adalahmenjadiacuanbagi peningkatan mutu dan kinerja seluruhaktifitaspelayanan yang dilaksanakan di UPT Pusat Kesehatan MasyarakatABC II, sehinggapadaakhirnyamenghasilkanpelayanan yang bermutudanterukur.

 

3.          RUANGLINGKUP

Ruang lingkupnya disusunberdasarkanpersyaratanstandarakreditasiUPT Pusat Kesehatan Masyarakat (penilaian kinerja, kaji banding),dan SMM ISO 9001:2008 (audit mutu internal, audit eksternal, survei kepuasan pelanggan, tinjauan manajemen). Selain itu juga meliputi kegiatan peningkatan mutu dan kinerja yang ada di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, antara lain: SPMKK (Sistem Peningkatan Manajemen KlinikKeperawatan), MTP (Monitoring, Training, Planning) untuk pengobatan rasional, dan penilaian kinerjaUPT Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

4.          BATASAN OPERASIONAL

4.1.        Pelanggan

Pelanggan/langganan merujuk pada individu/rumah tangga, masyarakat, perusahaan yang membelibarangataujasa.

4.2.        Kepuasan Pelanggan

Kepuasan pelanggan merupakan hasil dari adanya perbedaan antara harapan pelanggan dengan kinerja yang dirasakan oleh pelanggan tersebut. Dari beragam definisi kepuasan konsumen yang telah ditelitidandidefinisikanoleh para ahlipemasaran, dapatdisimpulkanbahwakepuasanpelangganmerupakansuatutanggapanperilakupelangganyaituevaluasipurnabeliterhadapsuatubarangataujasa yang dirasakannya (kinerjaproduk) dibandingkandenganharapanpelanggan.

4.3.        Pasien

          Pasienadalahindividu yang menerimaperawatanmedis.

4.4.        Koreksi

Koreksi merupakan pembetulan, perbaikan, dan pemeriksaan.

4.5.        TindakanKorektif

4.5.1.   Tindakankorektif (corrective action) adalahtindakanuntukmenghilangkanpenyebabketidaksesuaian agar tidakterulanglagi;

4.5.2.   Ketidaksesuaian(non-conformance) adalahtidakterpenuhinyasuatupersyaratan;

4.5.3.   Persyaratan (requirement) adalahharapanataukebutuhan yang dapatberupaketetapan, kebiasaan, ataukewajiban, baik yang dinyatakanataupuntidakdinyatakan.

4.6.        TindakanPreventif

Tindakanpreventif (preventiveaction) adalahtindakanuntukmenghilangkanpenyebabpotensiketidaksesuaian agar tidakterjadi atau pengertian lainnya tindakan yang dilakukansebelumsesuatuterjadi (mencegahsebelumterjadi).

4.7.        PedomanMutu

Pedoman mutu adalah panduansebuah proses terstrukturuntukmemperbaikikeluaran yang dihasilkanatauuntukmemastikankeluaransesuaistandar yang diharapkan.

4.8.        Dokumen

Dokumenadalahacuan yang digunakanuntukmelakukanpekerjaanmeliputiKebijakanMutu, SasaranMutu, PedomanMutu, ProsedurMutu, ProsedurTetap (Protap), RencanaMutuPelayanan, dandokumenpendukunglainnya. Secaraumumdokumenjugamerupakansebuahtulisan yang memuatinformasi. Biasanya, dokumenditulis di kertasdaninformasinyaditulismemakaitintabaikmemakaitanganataumemakai media elektronik (sepertiprinter).

4.9.        Rekaman

Adalah hasildokumentasidarikegiatanatau proses yang disimpan.

4.10.    Efektifitas

Efektivitasadalahpencapaiantujuansecaratepatataumemilihtujuan-tujuan yang tepatdariserangkaianalternativeataupilihancaradanmenentukanpilihandaribeberapapilihanlainnya. Efektifitasbisa jugadiartikansebagaipengukurankeberhasilandalampencapaiantujuan-tujuan yang telahditentukan.

4.11.    Efisiensi

Efisiensimerupakansuatuukurankeberhasilan yang dinilaidarisegibesarnyasumber/biayauntukmencapaihasildarikegiatan yang dijalankan.PengertianefisiensimenurutMulyamah (1987, hal. 3) yaitu:

“Efisiensimerupakansuatuukurandalammembandingkanrencanapenggunaanmasukandenganpenggunaan yang direalisasikanatauperkataan lain penggunaan yang sebenarnya”.

SedangkanpengertianefisiensimenurutSP.Hasibuan (1984, hal.233-4) yang mengutippernyataanH. Emerson adalah:

“Efisiensiadalahperbandingan yang terbaikantara input (masukan) dan output (hasilantarakeuntungandengansumber-sumber yang dipergunakan), sepertihalnyajugahasil optimal yang dicapaidenganpenggunaansumber yang terbatas. Dengan kata lain hubunganantaraapa yang telahdiselesaikan.”

4.12.    Proses

Proses adalahurutanpelaksanaanataukejadian yang terjadisecaraalamiataudidesain, mungkinmenggunakanwaktu, ruang, keahlianatausumberdayalainnya, yang menghasilkansuatuhasil. Definisi lain dari proses adalahserangkaiankegiatan yang salingterkaitatauberinteraksi, yang mengubah input menjadi output. Kegiataninimemerlukanalokasisumberdayaseperti orang danmateri.

4.13.    SasaranMutu

Sasaran mutuadalah target darimasing-masingbagian/departemen yang ingindicapaidalamjangkawaktutertentu, sasaran mutuharusmempunyai syarat sebagai berikut:

4.13.1.   Scope jelasuntukbagianataudepartemenmana, misal HRD, operation, marketing dan lain-lain;

4.13.2.   Measurable artinyasasaranmututersebutharusbiasdiukur (baikdalam bentuk/jumlah/presentase);

4.13.3.   Achievableartinya menentukan target/sasaran mutuituharusdapatdicapai, bila target terlalutinggi maka departemen/bagian tersebut  cenderungmalasuntukmengejarnya;

4.13.4.   Realible artinya sasaran mutuharuslah sesuatu yang nyata dan bukan sesuatu yang tidaknyataakansulituntukdijadikan target;

4.13.5.   Time Frameartinya harusjelas, jadikapanseharunyasasaranitudicapaisudahjelas di awalpembuatansasaranmututersebut.

4.14      PerencanaanMutu

Perencanaanmutuadalahaktivitaspengembanganprodukdan proses yang dibutuhkanuntukmemenuhikebutuhanpelanggan. Pengendalianmutumerupakan proses yang terdiriataslangkah-langkahsebagaiberikut:

4.14.1.   Mengevaluasikinerja;

4.14.2.   Membandingkankinerjamutudengantujuanmutu;

4.14.3.   Bertindakberdasarkanperbedaan.

4.15.    KebijakanMutu

Kebijakan mutuadalahkebijakanresmidantertulisdarimanajemenperusahaantentangkomitmenperusahaandalammemperhatikandanmempertimbangkanaspek-aspekmutudalamaktifitaskeseharianorganisasiatauperusahaan.

4.16.    Sarana

Sarana adalahsegalasesuatu yang dapat di pakaisebagaialatdanbahanuntukmencapaimaksuddantujuandarisuatu proses produksi.

4.17.    Prasarana

Prasarana adalahsegalasesuatu yang merupakanpenunjangutamaterselenggaranyaproduksi.Misallahan, jalan, parit, pabrik, tempatkerja, dan lain-lain.

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM

 

1.      GEOGRAFIDANDEMOGRAFI

UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II terletak di Wilayah Kecamatan ABC dengan luas wilayah 21,52 km2 dengan rincian sebagai berikut:

1.1.        Memiliki tiga desa (Donoharjo, Sariharjo, Sukoharjo);

1.2.        Memiliki 46 dusun;

1.3.        Memiliki 110  RW, 275  RT,  dan  67  posyandu;

1.4.        Jumlah penduduk 38.578 orang. Jumlah penduduk laki-laki 19.324(50,09%)  dan jumlah penduduk wanita 19.254 (49,91%);

1.5.        Jumlah KK sebesar 12.563 KK dan 12,82 % adalah KK Miskin

1.6.        Memiliki tiga desa yaitu Donoharjo, Sariharjo dan Sukoharjo, dengan batas-batas :

1.6.1.       Donoharjo

Sebelah Utara    : Desa Purwobinangun Kecamatan Pakem

Sebelah Selatan : Desa Sariharjo Kecamatan ABC

Sebelah Timur    : Desa Sardonoharjo Kecamatan ABC

Sebelah Barat     : Desa Pendowoharjo Kecamatan DEF

1.6.2.       Sariharjo

Sebelah Utara    : Desa Donoharjo Kecamatan ABC

Sebelah Selatan : Desa Sinduadi Kecamatan Mlati

Sebelah Timur    : Desa Sinduharjo Kecamatan ABC

Sebelah Barat     : Desa Sendangadi Kecamatan Mlati

1.6.3.       Sukoharjo

Sebelah Utara   : Desa Umbulmartani Kecamatan Ngemplak

Sebelah Selatan : Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak

Sebelah Timur    : Desa Widodomartani Kecamatan Ngemplak

Sebelah Barat     : Desa Sardonoharjo Kecamatan ABC

 

2.      DISTRIBUSI KETENAGAAN

 

No

Jabatan

Pendidikan

SLTP

SLTA

D1

D2

D3

D4

S1

S2

2.1.

PNS

2.1.1

Kepala

 

 

 

 

 

 

1

 

2.1.2

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 

 

 

 

 

 

1

 

2.1.3

Dokter umum

 

 

 

 

 

 

4

 

2.1.4

Dokter gigi

 

 

 

 

 

 

1

 

2.1.5

Bidan

 

 

 

 

2

 

 

 

2.1.6

Perawat

 

 

 

 

3

 

 

 

2.1.7

Perawat gigi

 

 

 

 

2

 

 

 

2.1.8

Asisten apoteker

 

1

 

 

 

 

 

 

2.1.9

Laboratorium

 

 

 

 

1

 

 

 

2.1.10

PKM

 

 

 

 

1

 

 

 

2.1.11

Sanitarian

 

 

 

 

1

 

 

 

2.1.12

Nutrisionis

 

 

 

 

1

 

 

 

2.1.13

Rekam medis

 

 

 

 

1

 

 

 

2.1.14

Staf administrasi

3

4

 

 

 

 

1

 

2.1.15

Pengemudi

1

 

 

 

 

 

 

 

2.2.

Non PNS

2.2.1

Dokter umum

 

 

 

 

 

 

1

 

2.2.2

Bidan desa/ PTT

 

 

 

 

3

 

 

 

2.2.3

Psikolog

 

 

 

 

 

 

 

1

2.2.4

Fisioterapi

 

 

 

 

1

 

 

 

2.2.5

Staf administrasi

 

 

 

 

2

 

 

 

2.2.6

Cleaning Service

 

1

 

 

 

 

 

 

 

3.      ORGANISASI

3.1.        Visi

Terwujudnya Masyarakat DEF yang sehat dan mandiri, berdaya saing dan berkeadilan.

3.2.        Misi

3.2.1.       Meningkatkan kinerja Puskesmas melalui peningkatan kualitas sistem manajemen mutu dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

3.2.2.       Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat dan meningkatkan kemandirian puskesmas dalam mengelola pelayanan kesehatan.

3.2.3.       Penanggulangan kemiskinan dengan menjamin pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan masyarakat.

3.2.4.       Memantapkan pengelolaan prasarana dan sarana kesehatan termasuk sistem informasi kesehatan.

3.2.5.       Meningkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat di bidang kesehatan.

3.3.        Tujuan

3.3.1.       Memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat mutunya terjaga;

3.3.2.       Menciptakan masyarakat yang mandiri dalam bidang kesehatan;

3.3.3.       Pelayanan kesehatan yang diberikan terstandar baik tenaga maupun sarana prasarana;

3.3.4.       Terciptanya suasana yang kondusif.

3.4.        Tata Nilai

3.4.1.       Profesionalisme

Bahwa didalam melaksanakan tugas dan/atau kewajiban harus dilandasi dengan standar pelayanan profesi yang berlaku, kompetensi, menegakkan integritas, nilai etika  dan responsif dalam melaksanakan profesi.

3.4.2.       Kehati-hatian

3.4.3.       Transparansi

Bahwa proses pengambilan keputusan harus dapat diketahui oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

3.4.4.       Disiplin dan tanggung jawab

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan/atau kewajiban harus dilandasi oleh sikap disiplin yang tinggi terhadap norma dan standar profesi serta aturan-aturan yang berlaku tanpa merasa diawasi, namun tumbuh dari rasa tanggungjawab pribadi.

3.4.5.       Kerjasama

Bahwa kegiatan-kegiatan suatu organisasi harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai pihak guna mencapai tujuan yang sudah ditetapkan oleh organisasi tersebut secara bersama-sama.

3.4.6.       Bijaksana

3.4.7.       Komunikatif

3.5.        KebijakanPeningkatan Mutu dan Kinerja

UPT Pusat Kesehatan Mayarakat ABC II menerapkankebijakanmutu dalammemberikanpelayanankesehatan kepadamasyarakat secarakonsistendanprofessionalsesuaidengankebutuhanmasyarakat, sertaselaluberusahameningkatkanmutudankinerjapelayananmelaluikegiatanpenilaiankinerja, kaji banding, AMI, AME, survei kepuasanpelanggan, tinjauanmanajemen, SPMKK, MTP pengobatan rasional, penilaian kinerja Puskesmas. PuskesmasABC II memastikanbahwakebijakanmutusesuaidenganvisi,dan misi. Termasukkomitmenuntukmemenuhipersyaratanlayanandanpeningkatanefektifitassistemmanajemenmutusecaraterus-menerus.Menyediakankerangkakerjauntukmenetapkandanmeninjausasaranmutu. Selalu dikomunikasikandandimengertiolehsemuapegawai di UPT Pusat Kesehatan Mayarakat ABC IImelaluirapat, briefing, apel, papanpengumumandanpigura.


3.6.   StrukturOrganisasi

Pencegahann

Dan Pemberantasan

Penyakitdan PL

Penanganan

Masyarakat

RawanKesehatan

Promosidan UKBM

PKM
UKS/UKGS

Gizi

Batra

Kes. Or.

JPKM

Imunisasi

Surveillance

PemberantasanPenyakit

Kesling

UKK

Perkesmas

UKJM

Usila

Pelayanan

KesehatanUmum

 

Pelayanan

KesehatanKhusus

PelayananPenunjang

Medik

KIA

KB

Kesehatan -

Reproduksi

 

PoliUmum

Puskeling

GawatDarurat

Laboratorium

Farmasi

Fisioterapi

PoliGilut

PoliJiwa

Poli Mata

Poli THT

PoliPHBS,Gizi, Sanitasi

PoliUsila

Poli Psikologi

 

Pelayanan KIA

 

Ka Sub Bag TU

Tata Usaha

UKP

PelayananKlinis

 

 

UKM

KepalaPuskesmas

Kepegawaian

Dan Umum

Keuangan

Perencanaan

Dan SIK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

3.7. Proses Pelayanan (Proses Bisnis)

 

 


 

 

3.8.  Landasan Hukum

Landasan hukum yang digunakandalampenyusunan pedoman mutuiniadalah:

3.8.1.    Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3.8.2.    PeraturanMenteriKesehatan No. 75 Tahun 2014, tentang UPT Pusat Kesehatan Masyarakat;.

3.8.3.    Peraturan Bupati DEF No. 5.2 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan IKM Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten DEF.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PELAKSANAAN PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA

 

1.          PENILAIAN SASARAN KINERJA

1.1.   Kegiatan

Kegiatan penilaian kinerja karyawan yang dilakukan dengan menggunakan format SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang diajukan oleh setiap karyawan sebagai bentuk kontrak kinerja di awal tahun kegiatan.

        1.2.  Penanggungjawab

Penanggungjawab kegiatan ini adalah Kepala Sub BagianTata Usaha, yaitu dengan mengkoordinir penyusunan, pengisian data, kemudian diusulkan ke Kepala Puskesmas untuk dilakukan penilaian.

1.3.    Dokumen

Dokumen kegaiatan ini berupa hasil penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

 

2.          KAJI BANDING

2.1.  Kegiatan

Kegiatan kaji banding dilakukan dengan melihat kondisi mutu dan kinerja di tempat lain,sehingga memperoleh perbandingan dengan kondisi yang ada, serta memperoleh  masukan  untuk upaya perbaikan-peningkatanmutu dan kinerja diPusat Kesehatan MasyarakatABC II.

2. 2. Penanggungjawab

Penanggungjawab kegiatan ini adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Koordinator Upaya Kesehatan (Yanmas), Koordinator Klinis sesuai materi kaji banding yang dilaksanakan.

2.3. Dokumen

Dokumen kegiatan ini berupa laporan hasil kaji banding.

 

3.          AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)

3.1. Kegiatan

Kegiatan AMI dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan mutu dalam rangka memelihara sistem menejemen mutu yang diterapkan benar-benar dijalankan, selain juga untuk memperoleh input dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja.

3.2. Penanggungjawab

Penanggungjawab kegiatan ini adalah Koordinator mutu UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dan koordinator audit mutu internal.

3.3.  Dokumen

Dokumen kegiatan ini berupa Laporan hasil audit mutu internal.

 

4.          AUDIT MUTU EKSTERNAL (AME)

4.1. Kegiatan

Kegiatan AME dilakukan oleh tim auditor dari luar UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dalam rangka implementasi Akreditasi maupun SMM ISO 9001:2008. Melalui kegiatan ini akan diperoleh masukan-masukan dalam rangka memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan. Hal-hal yang merupakan potensi masalah mutu dapat dilakukan tindakan pencegahan dan perbaikan.

4.2.  Penanggungjawab

Penanggungjawab kegiatan ini adalah koordinator mutu UPT Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

 

4.3. Dokumen

Dokumen kegiatan ini berupa laporan hasil kegiatan audit mutu eksternal.

 

5.          SURVEY KEPUASAN PELANGGAN – SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

5.1.  Kegiatan

Kegiatan survei kepuasan pelanggan dilakukan untuk memperoleh evaluasi pelaksanaan mutu dan kinerja dari sisi pelanggan, dan dari hasil survei ini memungkinkan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat mengidentifikasi potensi-potensi masalah mutu sehingga bisa dilakukan tindakan pencegahan dan perbaikan.

5.2. Penanggungjawab

Penanggungjawab kegiatan ini adalah koordinator mutu UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dan koordinator penanganan keluhan pelanggan.

5.3. Dokumen

Dokumen kegiatan ini berupa Laporan hasil surveikepuasan pelanggan

 

6.          TINJAUAN MANAJEMEN

6.1. Kegiatan

Kegiatan tinjauan manajemen dilakukan untuk membahas permasalahan pelaksanaan mutu yang belum sesuai dengan yang dipersyaratkan. Sehingga harus segera dilakukan tindakan korektif, pencegahan dan perbaikan.

6.2. Penanggungjawab

Penanggungjawab kegiatan ini adalah koordinator mutu UPT Pusat Kesehatan Masyarakat.

6.3. Dokumen

Dokumen kegiatan ini berupa laporan tinjauan manajemen

 

7.          SPMKK – SISTEM PENINGKATAN MANAJEMEN KLINIK KEPERAWATAN

7.1.  Kegiatan

Kegiatan SPMKK dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja klinik keperawatan pada petugas perawat dan bidan melalui RCD (Refleksi Diskusi Kasus). Sehingga diharapkan setiap ada kasus yang ditemukan dalam pelayanan selalu bisa ditangani dengan baik dan profesional.

        7.2.  Penanggungjawab

Penanggungjawab kegiatan ini adalah supervisor perawat dan supervisor bidan dengan pendamping koordinator klinis.

7.3.  Dokumen

Dokumen dari kegiatan ini berupa laporan RCD.

 

8.          MTP PENGOBATAN RASIONAL

8.1. Kegiatan

Kegiatan MTP dilakukan untuk melihat mutu pengobatan yang diberikan kepada pasien, dengan melakukan monev terhadap peresepan  petugas kepada pasien. Kegiatan dini dilakukan setiap 6 bulan sekali.

8.2. Penanggungjawab

Penanggungjawab kegiatan ini adalah Koordinator KLinis

8.3. Dokumen

Dokumen kegiatan ini berupa Laporan MTP.

 

9.          PENILAIAN STANDAR KOMPETENSI KARYAWAN

9.1. Kegiatan

Penilaian standar kompetensi karyawan dilakukan dalam rangka melihat kondisi kompetensi karyawan secara up to date dibandingkan persyaratan yang ada, sehingga teridentifikasi kondisi kompetensi karyawan yang masih kurang untuk segera direkomendasi kegiatan peningkatan kompetensi.

9.2. Penanggungjawab

Penanggungjawab kegiatan ini adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

9.3. Dokumen

Dokumen kegiatan ini berupa laporan penilaian standar kompetensi.

 

10.   KALIBRASI ALAT KESEHATAN.

10.1.   Kegiatan

Kalibrasi alat kesehatan dilakukan dalam rangka untuk menjaga akurasi fungsi alat pemeriksaan kesehatan yang digunakan dalam pelayanan, sehingga akan terpelihara mutu alat yang digunakan.

10.2.   Penanggungjawab

Penanggungjawab kegiatan ini adalah pengelola barang.

10.3.   Dokumen

Dokumen kegiatan ini berupa sertifikat kalibrasi alat.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Pedoman peningatan mutu dan kinerja ini disusun berdasarkan persyaratan akreditasi dan SMM ISO 9001:2008, serta kebijakan dinas kesehatan kabupaten DEF tentang kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dalam rangka memelihara dan meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat.

Sebagai rujukan persyaratan sumber daya manusia dan saran prasarana UPT Pusat Kesehatan Masyarakat  dalam penyusunan pedoman ini adalah terutama pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  75 tahun 2014 tentang UPT Pusat Kesehatan Masyarakat. Walaupun dalam susunan pedoman ini tidak tertuang secara eksplisit.

Dengan disusunnya pedoman ini diharapakan dapat menjadi acuan bagi UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dalam melakukan upaya-upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan. Agar lebih implementatif dalam pelaksanaannya pedoman ini akan dilengkapi dengan dokumen SPO (Satandar Prosedur Operasional).

Oleh karena segala keterbatasan yang ada dalam penyusunan pedoman ini, maka untuk kesempuranan dalam impementasinya, sangat diharapkan masukan perbaikan dari semua pihak.

 

No comments:

Post a Comment