2317a SK PENGELOLA DATA DAN INFORMASI

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS SELOMERTO I KECAMATAN SELOMERTO

W O N O S O B O

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO  I

NOMOR        :                                  

TENTANG

PENGELOLA DATA DAN INFORMASI

PUSKESMAS SELOMERTO I

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.      Bahwa dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh pengelolaan data dan informasi dalam wilayah kerja Puskesmas Selomerto I sesuai yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi dan Kementrian kesehatan.

 

b.      Bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a di atas, diperlukan Keputusan Kepala Puskesmas Selomerto I tentang Pengelola Data dan Informasi.

 

 

a.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 951 / Menkes / SK / VI / 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas;

 

b.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004. Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

 

c.    Perataturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah.

 

d.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 128 / Menkes / SK / II / 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

e.    Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan dasar Puskesmas.

 

f.     Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

 

g.    Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

 

h.    Peraturan Derah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

 

i.     Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.

 

j.     Surat keputusanMenteri Kesehatan Nomor 551/Menkes/SK/V/2002 Tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIKNAS).

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

PERTAMA

 

 

 

 

 

 

KEDUA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KETIGA

 

 

 

 

 

KEEMPAAT

:

 

:

 

  

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   :

Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Selomerto I Tentang  Pengelola Informasi di Puskesmas.

Pengelola informasi bertanggung jawab terhadap ketersediaan data Puskesmas Selomerto I meliputi data wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja program, dan data dan informasi lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi dan Kementerian Kesehatan dengan melaksanakan prosedur pengelolaan data.

Tugas petugas pengelola informasi puskesmas:

1.     Menyusun rencana kegiatan berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan perundangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.     Melaksanakan pengelolaan data dan koordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

3.     Mengevaluasi hasil kegiatan pengelolaan data secara keseluruhan.

4.     Membuat catatan dan pelaporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan pengelolaan informasi, seperti pelatihan dan pemutakhiran teknologi.

 

Menetapkan

NAMA           : SUKIRMAN

NIP                : 19730223 200801 1 005

GOL/RUANG : Pengatur Muda Tk. I / IIb

sebagai penanggung jawabpengelola data dan informasi Puskesmas Selomerto I

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan

 

Ditetapkan di

Pada Tanggal

:

:

Selomerto

1 September 2014


Kepala Puskesmas Selomerto  I

Kecamatan Selomerto

 

 

 

Dewi Yuliana Satriani S S.SiT, M.Kes

NIP. 19710724 199103 2 007

 

No comments:

Post a Comment