|
|
PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SELOMERTO I
KECAMATAN SELOMERTO W O N O S O B O |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS
SELOMERTO I
NOMOR :
TENTANG
PENGELOLA DATA DAN
INFORMASI
PUSKESMAS SELOMERTO I
|
Menimbang Mengingat |
: : |
a. Bahwa dalam upaya
meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh pengelolaan data
dan informasi dalam wilayah kerja Puskesmas Selomerto I sesuai yang telah
ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi dan Kementrian kesehatan. b. Bahwa sehubungan dengan yang
dimaksud pada huruf a di atas, diperlukan Keputusan Kepala
Puskesmas Selomerto I tentang Pengelola Data dan Informasi. a. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 951 / Menkes / SK / VI / 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di
Puskesmas; b. Undang-undang Nomor 25 Tahun
2004. Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional c.
Perataturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan
Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah. d. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 128 / Menkes / SK / II / 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. e. Keputusan Mentri Kesehatan RI
Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan dasar Puskesmas. f.
Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang
Standar pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. g. Keputusan Mentri Kesehatan RI
Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan. h. Peraturan Derah Kabupaten
Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. i. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor
30 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik. j.
Surat keputusanMenteri Kesehatan Nomor
551/Menkes/SK/V/2002 Tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem
Informasi Kesehatan (SIKNAS). |
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAAT |
: : : : |
Keputusan Kepala
UPTD Puskesmas Selomerto I Tentang Pengelola Informasi di Puskesmas. Pengelola informasi bertanggung jawab terhadap ketersediaan data
Puskesmas Selomerto I meliputi data
wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan
masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan
pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja program, dan
data dan informasi lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Provinsi dan Kementerian Kesehatan dengan melaksanakan prosedur pengelolaan data. Tugas petugas pengelola
informasi puskesmas: 1. Menyusun rencana kegiatan berdasarkan data Program Puskesmas dan
ketentuan perundangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2. Melaksanakan pengelolaan data dan koordinasi dengan lintas program
terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku. 3. Mengevaluasi hasil kegiatan pengelolaan data secara keseluruhan. 4. Membuat catatan dan pelaporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan
informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan
pengelolaan informasi, seperti pelatihan dan pemutakhiran teknologi. Menetapkan NAMA : SUKIRMAN NIP : 19730223 200801 1 005 GOL/RUANG : Pengatur Muda Tk. I / IIb sebagai penanggung
jawabpengelola data dan informasi Puskesmas Selomerto I Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan |
|
Ditetapkan di Pada Tanggal |
: : |
Selomerto 1 September
2014 |
|
Kepala Puskesmas
Selomerto I Kecamatan Selomerto Dewi Yuliana
Satriani S S.SiT, M.Kes NIP. 19710724 199103 2 007 |
No comments:
Post a Comment