PANDUAN PRAKTIK KLINIS PUSKESMAS BENDA ASING DI KONJUNGTIVA

BENDA ASING DI KONJUNGTIVA

1. Pengertian (Definisi) Benda asing di konjungtiva adalah benda yang dalam keadaan normal tidak dijumpai di konjungtiva dandapat menyebabkan iritasi jaringan. Pada umumnya kelainan ini bersifat ringan, namun pada beberapa keadaan dapat berakibat serius terutama pada benda asing yang bersifat asam atau basa dan bila timbul infeksi sekunder


2. Anamnesis Pasien datang dengan keluhan adanya benda yang masuk ke dalam konjungtiva  atau  matanya.  Gejala  yang  ditimbulkan berupa nyeri, mata merah dan berair, sensasi benda asing, dan fotofobia


3. Pemeriksaan Fisik 1. Visus biasanya normal.

2. Ditemukan injeksi konjungtiva tarsal dan/atau bulbi.

3. Ditemukan   benda   asing   pada   konjungtiva   tarsal superior dan/atau inferior dan/atau konjungtiva bulbi.


4. Pemeriksaan Penunjang Tidak ada



5. Kriteria Diagnosis Diagnosis ditegakkan melalui anamnesis dan pemeriksaan fisik.


6. Diagnosis Kerja Benda asing di konjungtiva


7. Diagnosis Banding Konjungtivitis akut



8. Penatalaksanaan 1. Non-medikamentosa: Pengangkatan benda asing.

Berikut adalah cara yang dapat dilakukan:

a. Berikan tetes mata Tetrakain 0,5% sebanyak 1-2 tetes pada mata yang terkena benda asing.

b. Gunakan kaca pembesar (lup) dalam  pengangkatan  benda asing.

c. Angkat benda asing dengan menggunakan lidi  kapas  atau jarum suntik ukuran 23G.

d. Arah pengambilan benda asing dilakukan dari tengah ke tepi.

e. Oleskan lidi kapas yang dibubuhkan Povidon Iodin pada tempat bekas benda asing.  

2. Medikamentosa

Antibiotik topikal (salep atau tetes mata), misalnya Kloramfenikol tetes mata, 1 tetes setiap 2 jam selama 2 hari


9. Edukasi 1. Memberitahu pasien agar tidak menggosok matanya agar tidak memperberat lesi.

2. Menggunakan alat/kacamata pelindung pada saat bekerja atau berkendara.

3. Menganjurkan pasien untuk kontrol bila keluhan bertambah berat setelah dilakukan  tindakan,  seperti  mata  bertambah  merah, bengkak, atau disertai dengan penurunan visus.


10. Kriteria Rujukan 1. Bila terjadi penurunan visus

2. Bila   benda   asing   tidak   dapat   dikeluarkan,   misal:   karena keterbatasan fasilitas


11. Prognosis 1. Ad vitam          : Bonam

2. Ad functionam : Bonam

3. Ad sanationam : Bonam

12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.


No comments:

Post a Comment