BAB 3.9 PENYELENGGARAAN PELAYANAN LABORATORIUM DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

Bab  3.9.1 Pelayanan Laboratorium Dikelola Sesuai Dengan Kebijakan Dan Prosedur Yang Ditetapkan

3.9.1.1 Kepala Puskesmas menetapkan nilai normal, rentang nilai rujukan untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan, dan nilai kritis pemeriksaan laboratorium. ®

3.9.1.2 Reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan, pelabelan dan penyimpanannya, termasuk proses untuk menyatakan jika reagen tidak tersedia. (D, W)

3.9.1.3 Penyelenggaraan pelayanan laboratorium yang meliputi a sampai dengan i, dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D, O, W)

3.9.1.4 Dilakukan pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan perbaikan jika terjadi penyimpangan (D,O,W)

3.9.1.5 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium. (D,W)

1 comment: