Bab 3.9.1 Pelayanan Laboratorium Dikelola Sesuai Dengan Kebijakan Dan Prosedur Yang Ditetapkan
3.9.1.1 Kepala
Puskesmas menetapkan nilai normal, rentang nilai rujukan untuk setiap jenis
pemeriksaan yang disediakan, dan nilai kritis pemeriksaan laboratorium. ®
3.9.1.2 Reagensia
esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan,
pelabelan dan penyimpanannya, termasuk proses untuk menyatakan jika reagen
tidak tersedia. (D, W)
3.9.1.3 Penyelenggaraan
pelayanan laboratorium yang meliputi a sampai dengan i, dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D, O, W)
3.9.1.4 Dilakukan
pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan
laboratorium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan
perbaikan jika terjadi penyimpangan (D,O,W)
bagaimana cara saya memperoleh ini
ReplyDelete