BAB 3.8 PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS

Bab  3.8.1 Tata Kelola Penyelenggaraan Rekam Medis Dilakuakn Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

3.8.1.1 Penyelenggaraan rekam medis yang meliputi a sampai dengan i termasuk riwayat alergi obat,dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D, O, W)

3.8.1.2 Rekam Medis diisi secara lengkapdan dengan tulisan yang terbaca serta harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tanganDokter, Dokter Gigi dan atau Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan, serta apabila ada kesalahan dalam melakukan pencatatan di rekam medis dilakukan koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (D, O, W)

No comments:

Post a Comment