BAB 3.3 PELAYANAN GAWAT DARURAT DILAKSANAKAN DENGAN SEGERA SEBAGAI PRIORITAS PELAYANAN

Bab  3.3.1 Pasien Gawat Darurat Diberikan Prioritas Untuk Asesmen Dan Pelayanan Sesegera Mungkin Sebagai Bentuk Pelaksanaan Triase

3.3.1.1 Pasien diprioritaskan atas dasar kegawatdaruratan sebagai tahap triase sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan. (W,O,S)

3.3.1.2 Pasien gawat darurat yang perlu dirujuk ke FKRTL, diperiksa dan dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas dan dipastikan dapat diterima di FKRTL sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan. (D,O)

1 comment: