Bab 3.3.1 Pasien Gawat Darurat Diberikan Prioritas Untuk Asesmen Dan Pelayanan Sesegera Mungkin Sebagai Bentuk Pelaksanaan Triase
3.3.1.1 Pasien
diprioritaskan atas dasar kegawatdaruratan sebagai tahap triase sesuai dengan
kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan. (W,O,S)
3.3.1.2 Pasien
gawat darurat yang perlu dirujuk ke FKRTL, diperiksa dan dilakukan stabilisasi
terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas dan dipastikan dapat diterima di
FKRTL sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan. (D,O)
boleh minta min ?
ReplyDelete