Bab 3.2.1 Skrining Dan Proses Kajian Awal Dilakukan Scr Paripurna
3.2.1.1 Dilakukan
pengkajian awal secara paripurna oleh tenaga yang kompeten untuk mengidentifikasi
kebutuhan pelayanan sesuai panduan praktik klinis, termasuk penanganan nyeri
dan dicatat dalam rekam medis. (R,D,O,W)
3.2.1.2 Dalam
keadaan tertentu jika tidak tersedia tenaga medis, dapat dilakukan pelimpahan
wewenang tertulis kepada perawat dan/ atau bidan yang telah mengikuti
pelatihan, untuk melakukan kajian awal medis dan pemberian asuhan medis sesuai
kewenangan delegatif yang diberikan. (R,D)
3.2.1.3 Dilakukan
asuhan pasien termasuk jika diperlukan asuhan secara kolaboratif sesuai rencana
asuhan dan panduan praktik klinis dan/atau prosedur-prosedur asuhan klinis,
agar tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu dan tercatat di rekam medis.
(D, W)
3.2.1.4 Dilakukan
penyuluhan/pendidikan kesehatan dan evaluasi serta tindaklanjut bagi pasien dan
keluarga dengan metode yang dapat dipahami oleh pasien dan keluarga. (D,O)
PEDOMAN :
No comments:
Post a Comment