Bab 3.4.1 Pelayanan Anestesi Lokal Di Puskesmas Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
3.4.1.1 Pelayanan
anestesi lokal dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan
kebijakan dan prosedur . (D, O, W)
3.4.1.2 Jenis,
dosis dan teknik anestesi lokal dan pemantauan status fisiologi pasien selama
pemberian anestesi lokal oleh petugasdan dicatat dalam rekam medis pasien (D)
ok
ReplyDelete