SOP Katarak Terbaru 2026: Diagnosis, Tata Laksana, Monitoring, dan Kriteria Rujukan
Kata Kunci SEO Utama: SOP Katarak
Kata Kunci Turunan: SOP katarak senilis, tata laksana katarak, diagnosis katarak, operasi katarak, pelayanan mata di Puskesmas, SOP oftalmologi, penurunan penglihatan pada lansia.
SOP KATARAK
1. Pengertian
Katarak adalah keadaan terjadinya kekeruhan pada lensa mata sehingga menghambat masuknya cahaya ke retina dan menyebabkan penurunan tajam penglihatan secara bertahap. Katarak merupakan penyebab kebutaan yang dapat diobati dan paling sering terjadi pada usia lanjut (katarak senilis), meskipun dapat pula disebabkan oleh trauma, penyakit metabolik seperti diabetes melitus, penggunaan kortikosteroid jangka panjang, atau faktor bawaan.
2. Tujuan
Tujuan Umum
Memberikan pelayanan yang sistematis, aman, dan sesuai standar dalam deteksi dini, diagnosis, edukasi, pemantauan, dan rujukan pasien dengan katarak.
Tujuan Khusus
- Mengidentifikasi pasien yang dicurigai mengalami katarak.
- Menilai derajat gangguan penglihatan.
- Membedakan katarak dengan penyebab lain penurunan tajam penglihatan.
- Memberikan edukasi mengenai penyakit dan pilihan terapi.
- Melakukan rujukan tepat waktu untuk tindakan operasi bila diindikasikan.
3. Kebijakan
Pelaksanaan pelayanan mengacu pada:
- Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) bidang Oftalmologi.
- Pedoman American Academy of Ophthalmology.
- Pedoman World Health Organization mengenai pelayanan kesehatan mata.
- Pedoman Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia.
- Pedoman pelayanan kesehatan mata Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
4. Petugas Pelaksana
- Dokter.
- Perawat.
- Petugas refraksionis optisien (bila tersedia).
- Dokter Spesialis Mata (di fasilitas rujukan).
5. Indikasi
SOP diterapkan pada pasien dengan:
- Penurunan tajam penglihatan bertahap.
- Penglihatan kabur seperti berkabut.
- Silau berlebihan saat melihat cahaya.
- Penurunan kemampuan membaca atau melihat jauh.
- Dugaan katarak berdasarkan pemeriksaan mata.
6. Alat dan Bahan
Alat
- Snellen Chart atau kartu pemeriksaan visus.
- Oftalmoskop.
- Senter.
- Slit lamp (bila tersedia).
- Pinhole test.
- Alat pemeriksaan tanda vital.
Bahan
- Rekam medis.
- Tetes mata diagnostik sesuai indikasi dan kewenangan.
- Formulir rujukan.
7. Prosedur Pelaksanaan
A. Anamnesis
Menanyakan:
- Lama penurunan penglihatan.
- Mata yang terkena (satu atau kedua mata).
- Adanya silau terutama pada siang atau malam hari.
- Penglihatan ganda pada satu mata.
- Riwayat trauma mata.
- Riwayat operasi mata.
- Riwayat diabetes melitus.
- Penggunaan kortikosteroid jangka panjang.
- Riwayat keluarga dengan penyakit mata.
B. Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan Umum
- Keadaan umum.
- Tanda vital bila diperlukan.
Pemeriksaan Mata
Meliputi:
- Pemeriksaan tajam penglihatan (visus).
- Uji pinhole.
- Pemeriksaan segmen anterior.
- Pemeriksaan refleks pupil.
- Pemeriksaan lensa menggunakan oftalmoskop atau slit lamp bila tersedia.
- Pemeriksaan mata sebelahnya untuk perbandingan.
- Pemeriksaan fundus bila media memungkinkan.
8. Pemeriksaan Penunjang
Dilakukan sesuai fasilitas yang tersedia:
- Slit lamp biomicroscopy.
- Tonometri bila dicurigai glaukoma.
- Pemeriksaan fundus.
- Biometri dan keratometri sebagai persiapan operasi di fasilitas rujukan.
- Pemeriksaan laboratorium praoperasi sesuai indikasi medis.
9. Penegakan Diagnosis
Diagnosis ditegakkan berdasarkan:
Anamnesis
- Penurunan penglihatan yang berlangsung perlahan.
- Keluhan silau.
- Penglihatan berkabut.
Pemeriksaan Fisik
- Penurunan tajam penglihatan.
- Ditemukan kekeruhan lensa pada pemeriksaan mata.
10. Tata Laksana
A. Terapi Nonfarmakologis
- Edukasi mengenai perjalanan penyakit.
- Anjurkan penggunaan pencahayaan yang cukup saat membaca.
- Koreksi dengan kacamata bila masih memberikan manfaat.
- Kontrol berkala sesuai kondisi pasien.
B. Terapi Definitif
Operasi katarak merupakan terapi definitif untuk mengembalikan fungsi penglihatan pada pasien yang memenuhi indikasi. Jenis tindakan (misalnya fakoemulsifikasi atau teknik lain) ditentukan oleh dokter spesialis mata berdasarkan kondisi klinis dan fasilitas yang tersedia.
Perlu dijelaskan kepada pasien bahwa tidak ada obat tetes mata, obat minum, atau suplemen yang terbukti dapat menghilangkan kekeruhan lensa akibat katarak. Terapi medikamentosa hanya diberikan bila terdapat kondisi penyerta sesuai indikasi.
11. Monitoring dan Evaluasi
Pantau:
- Tajam penglihatan.
- Perkembangan gangguan aktivitas sehari-hari.
- Keluhan silau.
- Kondisi mata lainnya.
- Kepatuhan kontrol.
- Kesiapan pasien untuk operasi bila diindikasikan.
12. Edukasi
Berikan edukasi kepada pasien mengenai:
- Katarak berkembang secara perlahan.
- Operasi adalah terapi utama bila gangguan penglihatan telah memengaruhi aktivitas atau terdapat indikasi medis lainnya.
- Pentingnya mengontrol penyakit penyerta seperti diabetes melitus.
- Pentingnya pemeriksaan mata berkala, terutama pada usia lanjut.
13. Kriteria Rujukan
Pasien dirujuk ke dokter spesialis mata apabila:
- Diagnosis katarak telah ditegakkan.
- Penurunan tajam penglihatan mengganggu aktivitas sehari-hari.
- Diperlukan evaluasi untuk operasi katarak.
- Katarak disertai glaukoma, uveitis, trauma mata, atau penyakit retina.
- Diagnosis belum pasti.
- Terjadi penurunan penglihatan yang cepat atau disertai nyeri mata.
14. Komplikasi
Apabila tidak ditangani, katarak dapat menyebabkan:
- Penurunan tajam penglihatan progresif.
- Gangguan aktivitas sehari-hari.
- Kebutaan yang dapat dicegah.
- Katarak matur atau hipermatur.
- Glaukoma fakolitik atau komplikasi lain pada kasus tertentu.
15. Dokumentasi
Petugas wajib mencatat:
- Identitas pasien.
- Keluhan utama.
- Riwayat penyakit.
- Hasil anamnesis.
- Hasil pemeriksaan visus.
- Hasil pemeriksaan mata.
- Diagnosis.
- Edukasi yang diberikan.
- Keputusan rujukan.
- Jadwal kontrol.
Indikator Mutu Pelayanan
- Pemeriksaan tajam penglihatan dilakukan pada 100% pasien dengan keluhan penurunan penglihatan.
- Pemeriksaan mata terdokumentasi pada 100% pasien.
- Edukasi mengenai penyakit dan pilihan terapi diberikan pada 100% pasien.
- Pasien yang memenuhi indikasi dirujuk ke dokter spesialis mata pada ≥ 95% kasus.
- Kelengkapan dokumentasi rekam medis ≥ 100%.
Referensi
- American Academy of Ophthalmology. Cataract in the Adult Eye. Edisi terbaru.
- World Health Organization. World Report on Vision dan pedoman pencegahan kebutaan yang dapat dihindari.
- Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia. Pedoman Diagnosis dan Tata Laksana Katarak.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Bidang Oftalmologi.
- International Agency for the Prevention of Blindness. Rekomendasi pelayanan kesehatan mata dan pencegahan kebutaan.
Meta Description SEO
SOP Katarak terbaru 2026 lengkap dengan pengertian, faktor risiko, diagnosis, pemeriksaan, tata laksana, edukasi, monitoring, komplikasi, indikator mutu, dan kriteria rujukan sesuai pedoman AAO, WHO, PERDAMI, IAPB, dan Kementerian Kesehatan RI.

No comments:
Post a Comment