|
BLUD RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI |
PEMBERIAN OBAT ANTI RETROVIRAL UNTUK PASIEN PROGRAM PMTCT |
||
|
No.
Dokumen |
No.
Revisi : |
Halaman : 1/3 |
|
|
SPO |
Tanggal
Terbit |
Ditetapkan Direktur
RSUD Palabuhanratu Dr.
H.Asep Rustandi NIP 196106261989031005 |
|
|
1.
Pengertian |
1.1 Obat Anti Retroviral adalah paket obat yang
berisi zidovidun, lamivudin, nevirapin, efavinez, disediakan di depo farmasi
Pusat (Apotik 24 Jam) di Samping Instalasi Gawat Darurat; 1.2 Tim
penanggulangan infeksi HIV/AIDS adalah tim yang ada di BLUD RSUD
Palabuhanratu serta diberi tanggung jawab dalam menangani permasalahan
HIV/AIDS di BLUD RSUD Palabuhanratu; 1.3 Pasien
Program PMTCT adalah ibu hamil dan bayi yang beresiko terpapar virus HIV/AIDS
yang berobat ke BLUD RSUD Palabuhanratu; 1.4 Depo
Farmasi adalah fasilitas palayanan farmasi yang dikelola oleh Instalasi
Farmasi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perbekalan
kesehatan serta memberikan pelayanan Farmasi lainnya; 1.5 Petugas
Depo Farmasi adalah Apoteker, Asisten Apoteker dan petugas administrasi
dengan status sebagai pegawai
Instalasi Farmasi yang bertugas memberikan pelayanan perbekalan kesehatan
penderita dibawah tanggung jawab Instalasi Farmasi; 1.6 Formulir
Kendali Pengambilan Obat Antiretroviral (ARV) adalah catatan pengambilan Obat
Antiretroviral (ARV) yang berisi data pasien, nama dokter yang menangani,
waktu pengambilan obat, jenis dan jumlah obat, informasi jadwal pasien
kembali serta bukti serah terima Obat Antiretroviral (ARV) tersebut. |
||
|
BLUD RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI |
PEMBERIAN OBAT ANTI RETROVIRAL UNTUK PASIEN PROGRAM PMTCT |
||
|
No.
Dokumen |
No.
Revisi : |
Halaman : 2/3 |
|
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan dalam menetapkan
lengkah-langkah dan prosedur pelayanan dan pengelolaan paket obat
antiretroviral (ARV) bagi pasien program PMTC |
||
|
3. Kebijakan |
3.1.
Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan ; 3.2.
Undang-undang No 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit ; 3.3.
Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996.
Tentang Tenaga Kesehatan (lembaran negara tahun 1996 no49, tambahan lembaran
negara no 3637 ); 3.4.
Keputusan Menteri Kesehatan No
1277/Menkes/SK/XII/ 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan; 3.5.
Keputusan Menteri Kesehatan No
438/Menkes/SK/VI/ 1996 Tentang Standar
Pelayanan Keperawatan ; 3.6.
Keputusan Menteri Kesehatan No
1239/Menkes/SK/XI/ 2001 Tentang Registrasi Dan Praktek Perawat ; 3.7.
Keputusan Menteri Kesehatan No
900/Menkes/SK/VII/ 2002 Tentang Registrasi Dan Praktek Bidan ; 3.8.
Keputusan Menteri Kesehatan No
836/Menkes/SK/VI/ 2005 Tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat
Dan Bidan ; 3.9.
SK Dirjen Yan Med No.Ym.00.03.2.6.7637
Tentang Berlakunya Standar Asuhan
Keperawatan Di Rumah Sakit 18 Agustus 1993; 3.10.
SK Dirjen Pelayanan Medik No.
Ym.00.03.2.6.734 Tertanggal 17 Juli 1995 Tentang Berlakunya Instrumen
Evaluasi Penerapan Sak Di Rumah Sakit; 3.11.
Peraturan Bupati No 81 Tahun 2012,
Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Rsud Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi 3.12.
Kumpulan Prosedur Tetap RSUP Hasan
Sadikin Bandung. |
||


No comments:
Post a Comment