MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Wednesday, March 25, 2026

SOP PELIMPAHAN WEWENANG BILA PERAWAT TIDAK ADA DI TEMPAT

 

 

 

UPTD

PUSKESMAS PUCANGSAWIT

KOTA SURAKARTA

 

POLI UMUM

PELIMPAHAN WEWENANG BILA PERAWAT TIDAK ADA DI TEMPAT

 

No. Dokumen

SPO-PU-34

 

Revisi.

00

 

Tanggal Terbit

2 JUNI 2014

 

 

Hal :

1 dari 1

SPO

Dibuat

 

 

Hendras Budi H, S.ST Koordinator Poli Umum

Disetujui

 

 

dr. Monica Peni P

Management Representative

Disahkan

 

 

drg. Bintang Setya N

Kepala Puskesmas Pucangsawit

1.     TUJUAN

Menjamin kelancaran pelayanan keperawatan di Puskesmas Pucangsawit

 

2.     RUANG LINGKUP

SPO ini berlaku di lingkungan Puskesmas Pucangsawit

 

3.     DEFINISI

Tata cara yang mengatur pelimpahan wewenang pada saat petugas yang berwenang sekarang berhalangan melakukan tugas kepada petugas lain dengan kompetensi lebih tinggi, sama atau satu tingkat di bawahnya dengan pembatasan tertentu pada hari tersebut demi kelancaran pelayanan.

 

4.     ALAT DAN BAHAN

4.1.Blangko Pelimpahan Wewenang

4.2.Buku Register Pelimpahan Wewenang

4.3.Ballpoint

 

5.     PROSEDUR

5.1.Setiap dokter yang berhalangan melakukan pelayanan medis wajib mengisi blangko pelimpahan wewenang

5.2.Pengisian bangko pelimpahan wewenang harus disertai alasan yang jelas (tugas atau dinas luar dsb) dan menunjuk karyawan lain dengan kompetensi lebih tinggi (dokter umum), sama (perawat lain) atau satu tingkat di bawahnya (asisten perawat/mahasiswa keperawatan) dengan batasan tertentu untuk melaksanakan tugasnya pada hari tersebut

5.3.Blangko pelimpahan wewenang yang telah ditandatangani kedua belah pihak baik yang melimpahkan dan yang dilimpahi wewenang diajukan ke kepala Puskesmas untuk disetujui dan ditandatangani

5.4.Blangko pelimpahan wewenang yang sudah disetujui dan ditandatangani kepala puskesmas ditulis di buku register pelimpahan wewenang dan kemudian disimpan di map

 

6.     REFERENSI

6.1.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Hk.02.02/Menkes/148/2010 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek perawat

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER