|
UPTD PUSKESMAS PUCANGSAWIT KOTA SURAKARTA |
POLI UMUM |
|||||
|
PELIMPAHAN WEWENANG BILA PERAWAT TIDAK ADA DI TEMPAT |
||||||
|
No. Dokumen SPO-PU-34 |
Revisi. 00 |
Tanggal Terbit 2 JUNI 2014
|
Hal : 1 dari 1 |
|||
|
SPO |
Dibuat
Hendras Budi H, S.ST Koordinator Poli Umum |
Disetujui
dr. Monica Peni P Management Representative |
Disahkan
drg. Bintang Setya N Kepala Puskesmas Pucangsawit |
|||
1. TUJUAN
Menjamin kelancaran pelayanan keperawatan di Puskesmas Pucangsawit
2. RUANG LINGKUP
SPO ini berlaku di lingkungan Puskesmas Pucangsawit
3. DEFINISI
Tata cara yang mengatur pelimpahan wewenang pada saat petugas yang berwenang sekarang berhalangan melakukan tugas kepada petugas lain dengan kompetensi lebih tinggi, sama atau satu tingkat di bawahnya dengan pembatasan tertentu pada hari tersebut demi kelancaran pelayanan.
4. ALAT DAN BAHAN
4.1.Blangko Pelimpahan Wewenang
4.2.Buku Register Pelimpahan Wewenang
4.3.Ballpoint
5. PROSEDUR
5.1.Setiap dokter yang berhalangan melakukan pelayanan medis wajib mengisi blangko pelimpahan wewenang
5.2.Pengisian bangko pelimpahan wewenang harus disertai alasan yang jelas (tugas atau dinas luar dsb) dan menunjuk karyawan lain dengan kompetensi lebih tinggi (dokter umum), sama (perawat lain) atau satu tingkat di bawahnya (asisten perawat/mahasiswa keperawatan) dengan batasan tertentu untuk melaksanakan tugasnya pada hari tersebut
5.3.Blangko pelimpahan wewenang yang telah ditandatangani kedua belah pihak baik yang melimpahkan dan yang dilimpahi wewenang diajukan ke kepala Puskesmas untuk disetujui dan ditandatangani
5.4.Blangko pelimpahan wewenang yang sudah disetujui dan ditandatangani kepala puskesmas ditulis di buku register pelimpahan wewenang dan kemudian disimpan di map
6. REFERENSI
6.1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Hk.02.02/Menkes/148/2010 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek perawat
No comments:
Post a Comment