|
144 Dinkes Kab Defgh |
KEKERASAN
TAJAM |
Puskesmas Abcde |
|||
|
SOP |
Nomor |
: |
|||
|
Terbit ke |
: 01 |
||||
|
No.Revisi |
: 00 |
||||
|
Tgl.Diberlakukan |
: 2-01-2018 |
||||
|
Halaman |
: 1 / 2 |
||||
|
Ditetapkan
Kepala Puskesmas Abcde |
|
Kapus NIP. nipkapus |
|||
|
A. Pengertian |
Kekerasan
tajam adalah suatu trauma yang mengenai tubuh yang bisa disebabkan oleh
trauma mekanis dari benda
tajam. Trauma
tajam yang menimbulkan luka terbuka, misalnya : 1. Vulnus Punctum (Luka Tusuk) Penyebab
adalah benda runcing tajam atau sesuatu yang masuk ke dalam kulit, merupakan
luka terbuka dari luar tampak kecil tapi didalam mungkin rusak berat, jika
yang mengenai abdomen/thorax disebut vulnus penetrosum(luka tembus). 2. Vulnus Scissum/Insivum (Luka Sayat) Penyebab
dari luka jenis ini adalah sayatan benda tajam atau jarum merupakan
luka terbuka akibat
dari terapi untuk dilakukan tindakan invasif, tepi
luka tajam dan licin. 3. Vulnus Schlopetorum (Luka Tembak) Penyebabnya
adalah tembakan, granat. Pada pinggiran luka tampak kehitam-hitaman, bisa
tidak teratur kadang ditemukan corpus alienum. 4. Vulnus Morsum (Luka Gigitan) Penyebab
adalah gigitan binatang atau manusia, kemungkinan infeksi besar bentuk luka
tergantung dari bentuk gigi 5. Vulnus Perforatum (Luka Tembus) Luka
jenis ini merupakan luka tembus atau luka jebol. Penyebab oleh karena
panah, tombak atau
proses infeksi yang
meluas hingga melewati selaput serosa/epithel organ jaringan. 6. Vulnus Amputatum (Luka Terpotong) Luka potong, pancung dengan penyebab benda tajam ukuran besar/berat,
gergaji. Luka membentuk lingkaran sesuai dengan organ yang dipotong.
Perdarahan hebat, resiko infeksi tinggi, terdapat gejala pathom limb. |
||||||
|
B. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan pasien
dengan kekerasan tajam |
||||||
|
C. Kebijakan |
SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan
Klinis UPTD Puskesmas Abcde |
||||||
|
D. Referensi |
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan
Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama |
||||||
|
E. Prosedur |
Hasil Anamnesis (Subjective) Terjadi trauma, ada
jejas, memar, bengkak,
nyeri, rasa panas didaerah trauma. Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective) Inspeksi: adanya kerusakan jaringan didaerah trauma, ada perdarahan,
edema sekitar area trauma, melepuh, kulit warna kemerahan sampai kehitaman. Palpasi: nyeri tekan, atau anestesi. Pemeriksaan Penunjang: Bila diperlukan Penatalaksanaan Komprehensif (Plan) Penatalaksanaan 1. Pertama
dilakukan anestesi setempat
atau umum, tergantung berat dan letak luka, serta
keadaan penderita, luka dan sekitar luka dibersihkan dengan antiseptik. Bahan
yang dapat dipakai adalah larutan yodium povidon 1% dan larutan klorheksidin
½%, larutan yodium 3% atau alkohol 70% hanya digunakan untuk membersih kulit
disekitar luka. 2. Kemudian daerah disekitar lapangan kerja
ditutup dengan kain steril dan secara steril dilakukan kembali pembersihan
luka dari kontaminasi secara mekanis, misalnya pembuangan jaringan mati
dengan gunting atau pisau dan dibersihkan dengan bilasan, atau guyuran NaCl. 3. Akhirnya
dilakukan penjahitan bila
memungkinkan, dan luka ditutup dengan bahan yang dapat
mencegah lengketnya kasa, misalnya kasa yang mengandung vaselin ditambah
dengan kasa penyerap dan dibalut dengan pembalut elastis. Komplikasi Luka 1. Penyulit dini seperti : hematoma, seroma,
infeksi 2. Penyulit lanjut seperti : keloid dan parut
hipertrofik dan kontraktur Peralatan Alat Bedah Minor : gunting jaringan, pinset
anatomis, pinset sirurgis, gunting benang, needle holder, klem arteri,
scalpel blade & handle. Prognosis Tergantung dari luas, kedalaman dan penyebab
dari trauma. |
||||||
|
F. Diagram Alir |
Memberikan
tata laksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan menulis hasil
anamnesa, pemeriksaan dan diagnose ke rekam medic menegakan
diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan
vital sign dan pemeriksaan fisik Melakukan anamnesis pada pasien menulis
diagnose pasien ke buku register. |
||||||
G. Unit Terkait |
Ruang Pemeriksaan Umum |
G. Rekaman Historis:
|
No |
Halaman |
Yang dirubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tanggal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment