MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Thursday, March 12, 2026

SOP KATARAK PADA PASIEN DEWASA

 


KATARAK PADA

PASIEN DEWASA

http://dinkes.ciamiskab.go.id/wp-content/uploads/2015/11/lambangbarupkm-324x235.jpg

SOP

No. Dokumen   :

SOP/VII/UKP/      /16

No. Revisi         :

Tanggal Terbit  :4 April 2016

Halaman           :1/3

Puskesmas

Banyumas

 

dr. Tri Feriana NIP.197602262007012008

1.      Pengertian

No. ICPC-2 : F92 Cataract

No. ICD-10 : H26.9 Cataract, unspecified

Tingkat Kemampuan 2

Masalah Kesehatan

Katarak adalah kekeruhan pada lensa yang menyebabkan penurunan tajam penglihatan (visus). Katarak paling sering berkaitan dengan proses degenerasi lensa pada pasien usia di atas 40 tahun (katarak senilis). Selain katarak senilis, katarak juga dapat terjadi akibat komplikasi glaukoma, uveitis, trauma mata, serta kelainan sistemik seperti diabetes mellitus, riwayat pemakaian obat steroid, dan lain-lain. Katarak biasanya terjadi bilateral, namun dapat juga pada satu mata (monokular).

2.      Tujuan

Semua pasien yang datang ke Puskesmas Banyumas mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan prosedur

3.      Kebijakan

Keputusan Kepala Puskesmas Banyumas Nomor 068/C.VII/04/16/006 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas Banyumas

4.      Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5.      Prosedur

Hasil Anamnesis (Subjective)

Keluhan

Pasien datang dengan keluhan penglihatan menurun secara perlahan seperti tertutup asap/kabut. Keluhan disertai ukuran kacamata semakin bertambah, silau, dan sulit membaca.

 

Faktor Risiko

  1. Usia lebih dari 40 tahun

2.    Riwayat penyakit sistemik, seperti diabetes mellitus

3.    Pemakaian tetes mata steroid secara rutin

4.    Kebiasaan merokok dan pajanan sinar matahari

 

 

Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective)

Pemeriksaan Fisik

1.    Visus menurun yang tidak membaik dengan pemberian pinhole

2.    Pemeriksaan shadow test positif

3.    Terdapat kekeruhan lensa yang dapat dengan jelas dilihat dengan teknik pemeriksaan jauh (dari jarak 30 cm) menggunakan oftalmoskop sehingga didapatkan media yang keruh pada pupil. Teknik ini akan lebih mudah dilakukan setelah dilakukan dilatasi pupil dengan tetes mata Tropikamid 0.5% atau dengan cara memeriksa pasien pada ruang gelap.

 

Pemeriksaan Penunjang

Tidak diperlukan.

 

Penegakan Diagnostik (Assessment)

Diagnosis Klinis

Penegakan diagnosis dilakukan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan visus dan pemeriksaan lensa

 

Komplikasi

Glaukoma dan uveitis

 

Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)

Penatalaksanaan

Pasien dengan katarak yang telah menimbulkan gangguan penglihatan yang signifikan dirujuk ke layanan sekunder yang memiliki dokter spesialis mata untuk mendapatkan penatalaksanaan selanjutnya. Terapi definitif katarak adalah operasi katarak.

Oval: 2/3
 


Konseling dan Edukasi

1.    Memberitahu keluarga bahwa katarak adalah gangguan penglihatan yang dapat diperbaiki.

2.    Memberitahu keluarga untuk kontrol teratur jika sudah didiagnosis katarak agar tidak terjadi komplikasi.

 

Kriteria Rujukan

1.    Katarak matur

2.    Jika pasien telah mengalami gangguan penglihatan yang signifikan

3.    Jika timbul komplikasi

Peralatan

1.    Senter

2.    Snellen chart

3.    Tonometri Schiotz

4.    Oftalmoskop

 

Prognosis

1.    Ad vitam : Bonam

2.    Ad functionam : Dubia ad bonam

3.    Ad sanationam : Dubia ad bonam

 

6.      Bagan Alir

Oval: Plan
Oval: Subjective

 

 

 

 

 

 

 

 

 


7.      Unit Terkait

Pemeriksaan Umum, R.Tindakan, KIA-KB-Imunisasi

8.      Rekaman Historis Perubahan

No

3/3

 
Yang diubah

Isi Perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment