|
|
KATARAK PADA PASIEN DEWASA |
|
||||||||||||||||||||||||
|
SOP |
No. Dokumen : SOP/VII/UKP/ /16 |
|||||||||||||||||||||||||
|
No. Revisi : |
||||||||||||||||||||||||||
|
Tanggal Terbit :4 April 2016 |
||||||||||||||||||||||||||
|
Halaman :1/3 |
||||||||||||||||||||||||||
|
Puskesmas Banyumas |
|
dr. Tri Feriana
NIP.197602262007012008 |
||||||||||||||||||||||||
|
1.
Pengertian |
No. ICPC-2 : F92 Cataract
No. ICD-10 : H26.9 Cataract,
unspecified Tingkat Kemampuan 2 Masalah
Kesehatan Katarak adalah kekeruhan
pada lensa yang menyebabkan penurunan tajam penglihatan (visus). Katarak
paling sering berkaitan dengan proses degenerasi lensa pada pasien usia di
atas 40 tahun (katarak senilis). Selain katarak senilis, katarak juga dapat
terjadi akibat komplikasi glaukoma, uveitis, trauma mata, serta kelainan
sistemik seperti diabetes mellitus, riwayat pemakaian obat steroid, dan
lain-lain. Katarak biasanya terjadi bilateral, namun dapat juga pada satu
mata (monokular). |
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
Tujuan |
Semua pasien yang datang ke Puskesmas Banyumas
mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan prosedur |
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
Kebijakan |
Keputusan
Kepala Puskesmas Banyumas Nomor 068/C.VII/04/16/006 tentang Kebijakan
Pelayanan Klinis Puskesmas Banyumas |
|||||||||||||||||||||||||
|
4.
Referensi |
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik
Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama |
|||||||||||||||||||||||||
|
5.
Prosedur |
Hasil Anamnesis (Subjective)
Keluhan Pasien datang dengan
keluhan penglihatan menurun secara perlahan seperti tertutup asap/kabut. Keluhan
disertai ukuran kacamata semakin bertambah, silau, dan sulit membaca. Faktor Risiko
2.
Riwayat
penyakit sistemik, seperti diabetes mellitus 3.
Pemakaian
tetes mata steroid secara rutin 4.
Kebiasaan
merokok dan pajanan sinar matahari Hasil Pemeriksaan Fisik dan
Penunjang Sederhana (Objective) Pemeriksaan Fisik 1.
Visus
menurun yang tidak membaik dengan pemberian pinhole 2.
Pemeriksaan
shadow test positif 3.
Terdapat
kekeruhan lensa yang dapat dengan jelas dilihat dengan teknik pemeriksaan
jauh (dari jarak 30 cm) menggunakan oftalmoskop sehingga didapatkan media
yang keruh pada pupil. Teknik ini akan lebih mudah dilakukan setelah
dilakukan dilatasi pupil dengan tetes mata Tropikamid 0.5% atau dengan cara
memeriksa pasien pada ruang gelap. Pemeriksaan Penunjang Tidak diperlukan. Penegakan Diagnostik (Assessment)
Diagnosis Klinis Penegakan diagnosis
dilakukan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan visus dan pemeriksaan lensa Komplikasi Glaukoma dan uveitis Penatalaksanaan
Komprehensif (Plan) Penatalaksanaan Pasien dengan katarak yang
telah menimbulkan gangguan penglihatan yang signifikan dirujuk ke layanan
sekunder yang memiliki dokter spesialis mata untuk mendapatkan
penatalaksanaan selanjutnya. Terapi definitif katarak adalah operasi katarak.
Konseling dan Edukasi 1.
Memberitahu
keluarga bahwa katarak adalah gangguan penglihatan yang dapat diperbaiki. 2.
Memberitahu
keluarga untuk kontrol teratur jika sudah didiagnosis katarak agar tidak
terjadi komplikasi. Kriteria Rujukan 1.
Katarak
matur 2.
Jika
pasien telah mengalami gangguan penglihatan yang signifikan 3.
Jika
timbul komplikasi Peralatan
1.
Senter
2.
Snellen
chart 3.
Tonometri
Schiotz 4.
Oftalmoskop
Prognosis
1.
Ad
vitam : Bonam
2.
Ad
functionam :
Dubia ad bonam 3.
Ad
sanationam :
Dubia ad bonam |
|||||||||||||||||||||||||
|
6.
Bagan Alir |
|
|||||||||||||||||||||||||
7.
Unit Terkait |
Pemeriksaan Umum, R.Tindakan, KIA-KB-Imunisasi |
|||||||||||||||||||||||||
|
8.
Rekaman Historis Perubahan |
|
|||||||||||||||||||||||||



No comments:
Post a Comment