PEDOMAN
PELAYANAN FISIOTERAPI
BAB
I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu
upaya pembangunan nasional
diarahkan untuk mencapai kesadaran,kemauan dan kemampuan untuk hidup
sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan upaya pengelolaan berbagai sumber daya pemerintah maupun masyarakat
sehingga dapat disediakan pelayanan kesehatan yang
berkesinambungan,efektif,efisien,bermutu, dan terjangkau. Hal ini perlu didukung komitmen dan semangat yang tinggi
dengan prioritas terhadap upaya kesehatan dengan pendekatan kesehatan (promotif),pencegahan
penyakit(preventif),pengobatan(kuratif),dan pemulihan (rehabilitatif).
Dalam
menyelenggarakan pembangunan kesehatan diperlukan peranan daerah dalam
mengelola berbagai sumber daya baik pemerintah maupun masyarakat.Dengan
diberlakukan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,UU No.23 tahun 2004
tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,dan Peraturan
Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonomi,maka terjadi perubahan kebijakan tentang
penyelenggara pelayanan kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berpijak
pada Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.Peraturan Pemerintah
No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan,Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan izin praktik
Fisioterapi,Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
No.Kep/04/M.PAN/I/2004 Tentang Jabatan Fungsional Fisioterapi dan Angka
Kreditnya.Keputusan bersama Menteri Kesehatan RI dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara No.209/Menkes/SKB/III/2004;No 07 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Fisioterapi dan Angka Kreditnya,Keputusan Menteri Kesehatan
RI No.376/Menkes/SK/III/2007,tentang Standar Profesi Fisioterapi.Peraturan
Menteri Kesehatan RI No.376/MENKES/Per/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan
Kesehatan Pelayanan Spa,maka pelayanan fisioterapi dikembangkan kearah
profesionalisme dan tuntutan globalisasi.Searah dengan perkembangan World Trade Organization(WTO) khususnya
Dokumen General Agreement on Trade and
Services(GATS) tahun 2000,Fisioterapi tercatat sebagai jasa professional
dalam perdagangan bebas dunia,mengacu kepada Kongres World Confederation For Physical Therapy XVI tahun 2007
B.TUJUAN
1. Umum
Tersedianya pedoman bagi penyelenggara
pelayanan kesehatan dan tenaga
Fisioterapi dalam mengembangkan
pelayanan yang efektif dan efisien sesuai kebu-
tuhan dan tuntutan masyarakat pengguna
jasa pelayanan fisioterapi di
sarana
kesehatan,sehingga terselenggaranya
pelayanan fisioterapi yang optimal dalam
mendukung pencapaian upaya pelayanan
kesehatan prima.
2. Khusus
a) Bagi penyelenggara pelayanan
kesehatan.
1) Sebagai acuan dalam penyusunan
rencana pengembangan pelayanan fisio
Terapi disarana kesehatan.
2)
Sebagai acuan dalam melaksanakan bimbingan teknis (clinical
supervision)
pelayanan
fisioterapi.
3) Sebagai acuan dalam melaksanakan monitoring
dan evaluasi pelayanan
fisioterapi
b) Bagi tenaga fisioterapi
1) Sebagai acuan dalam menyusun
rencana bengembangan berbagai jenis dan
Jenjang pelayanan fisioterapi
di sarana kesehatan.
2) Sebagai acuan dalam
melaksanakan konsep asuhan fisioterapi di sarana
kesehatan.
3) Sebagai acuan evaluasi pelaksanaan
pengembangan dan konsep asuhan
Fisioterapi.
C.
RUANG LINGKUP PELAYANAN
Dimensi pelayanan fisioterapi meliputi
upaya peningkatan kesehatan,pencegahan
Penyakit,penyembuhan,dan pemulihan
gangguan system gerak dan fungsi dalam
rentang kehidupan dari praseminari sampai
ajal,yang terdiri dari upaya-upaya :
1) Peningkatan dan
pencegahan(promotif dan preventif).
Pelayanan fisioterapi dapat
dilakukan pada pusat kebugaran,pusat kesehatan
Kerja,sekolah,kantor,panti
usia lanjut,pusat olah raga,tempat kerja/industri,
pusat layanan umum.
2) Penyembuhan dan pemulihan
(kuratif dan rehabilitatif).
Pelayanan fisioterapi dapat
dilakukan pada rumah sakit,rumah perawatan,
Panti asuhan,pusat
rehabilitasi,tempat praktik,klinik rawat jalan,puskesmas,
Pusat pendidikan dan
penelitian.
Berdasarkan ruang lingkup pelayanan
fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat
serta globalisasi maka pelayanan
fisioterapi dikembangkan sesuai kebutuhan masya-
rakat baik yang bersifat umum maupun
kekhususan seperti berikut:
a.Fisioterapi Kesehatan Wanita
b.Fisioterapi Tumbuh Kembang
c Fisioterapi Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
d.Fisioterapi Usia Lanjut
e.Fisioterapi Pelayanan Medik
Pengembangan pelayanan fisioterapi pelayanan
medic didasari pada spesifi-
kasi problem kesehatan
pasien,seperti Fisiopterapi Muskuloskeletal, Fisiote –
terapi Kardiovaskulopulmonal ,Fisioterapi Neuromuskular,Fisioterapi
Integu -
gumen dan lain-lain.
D.
BATASAN OPERASIONAL
Pelayanan
fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatdan fungsi tubuh kepada
individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan pelayanan
pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan preventif tanpa
mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
Kegiatan promotif dan preventif termasuk skrining,
memberikan pengurangan nyeri, dan program untuk meningkatkan fleksibilitas,
daya tahan, dan keselarasan postur dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya
promotif dan preventif, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan,
pengobatan, dan membantu individu dalam memulihkan kesehatan, mengurangi rasa
sakit (kuratif dan rehabilitatif). Fisioterapis memainkan peran dalam masa
akut, kronis, pencegahan, intervensi dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan
dengan pekerjaan cedera, mendesain ulang pekerjaan individu, serta
rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan layanan/intervensi diberikan
secara komprehensif dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan
lingkungan.
E.
LANDASAN HUKUM
Pedoman pelayanan fisioterapi di sarana
kesehatan ini disusun berdasarkan:
1. UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
2. UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah
3. UU No.23 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah
4. UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
5. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan
6. Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2000
tentang Upaya peningkatan Kesejahteraan
Sosial
Penyandang Cacat
7. Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional PNS
(lembaran Negara tahun 94 No.22
tambahan lembaran Negara No.3547)
8. Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah No.39 tahun
2001tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi
10. Instruksi Presiden No.7 tahun 1996
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah
11. Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.1575/MENKES/SK/XI/2005 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
12. Peraturan Menteri Kesehatan RI
No104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi
Medik
13. Kepmenkes RI No.1457/MENKES/SK/X/2003
tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
14. Kepmenkes RI No.131/MENKES/SK/II/2004
tentang Sistem Kesehatan Nasional
15 .
Kepmenkes RI No.1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik
Fisioterapi
16. Kepmenpan RI No.KEP/04/M.PAN/I/2004
tentang Jabatan Fungsional Fisioterapi
Dan Angka Kreditnya
17. Keputusan bersama MENKES RI dan kepala
Badan Kepegawaian Negara No.209/
MENKES/SKB/III/2004;No.07 tahun
2004,tentang Petunjuk pelaksanaan Jabatan
Fungsional Fisioterapi dan Angka
Kreditnya
18. Permenkes RI No.1250/Per/X/2004 tentang
Pedoman Pelayanan Spa
19. Kepmenkes RI No.376/MENKES/SK?III/2007
tentang Standar Profesi Fisioterapi
20. Permenkes RI No.269/MENKES/Per/III/
tentang Rekam Medis
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
Ketenagaan
pelayanan fisioterapi terdiri dari fisioterapis dan tenaga penunjang pelayananfisioterapi .
A.KUALIFIKASI
SDM
1) Fisioterapis
Fisioterapis terdiri dari fisioterapis
lulusan pendidikan fisioterspi jenjang Diploma III,
Diploma
IV,Strata-I/Profesi,Strata-2/Spesialisasi,dan Strata-3
2) Tenaga Penunjang pelayanan fisioterapi
adalah tenaga administrasi dan tenaga
Multi fungsi (care giver)
B. DISTRIBUSI KETENAGAAN
Pelayanan fisioterapi di tingkat puskesmas
dilakukan oleh seorang fisioterapis .
C.
JADWAL KEGIATAN
Pelayanan fisioterapi di tingkat puskesmas
dilakukan setiap hari dan jam kerja sesuai aturan yang ditetapkan 07.30-13.00
WIB.
|
JADWAL
KEGIATAN FISIOTERAPI PUSKESMAS KLATEN SELATAN |
|
|
NAMA
KEGIATAN |
|
|
|
|
|
1. Melakukan pijat bayi |
|
|
2. Melakukan terapi dada/cest fisioterapi |
|
|
3. Melakukan tindakan terapi latihan |
|
|
4. Melakukan tindakanterapi dengan modalitas
TENS |
|
|
5. Memberikan edukasi dan konsultasi |
|
BAB III
STANDAR
FASILITAS
Bilik pasien Pintu Meja Alat
Pintu
masuk Meja
kerja
B. STANDAR FISILITASI
Adapun fasilitasi yang tersedia di poli
fisioterapi puskesmas terdiri dari:
1) Pemeriksaan dan pelayanan fisioterapi
pada kondisi Kardiorespirasi
2) Pemeriksaan dan pelayanan fisioterapi
pada kondisi musculoskeletal
3) Pemeriksaan dan pelayanan pada
kondisi tumbuh kembang
4) Pemeriksaan dan pelayanan pada
kondisi Neuromuskular
5) Pemeriksaan dan pelayanan gangguan
integument
BAB
IV
TATA
LAKSANA PELAYANAN
Fisioterapi
dalam segala aktifitas professional dan pelayanan kepada individu dan
masyarakat harus selalu menjaga citra profesi berdasarkan kode etik profesi
yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi,menjunjung tinggi kehormatan
profesi dalam setiap perbuatan dan dalam keadaan apapun.
1.Analisa ilmu sebagai dasar
Kemampuan analisa ilmu murni,ilmu sosial dan ilmu perilaku
sebagai dasar pengetahuan fisioterapi
dan mengintegrasikannya dalam praktek.
2. Analisis dan sintesis kebutuhan pelanggan
Kemampuan melakukan pendekatan terhadap pelanggan dalam upaya melakukan
asuhan fisioterapi dimulai dari pendekatan kepada pelanggan secara holistic
samapai pada respon pelanggan.Fisioterapis melakukan pendekatan secara empati,
merencanakan assesmen terhadap pelanggan,mengumpulkan dan mengkaji informasi
pelanggan,melakukan pemeriksaan riwayat penyakit dengan menggunakan alas an
klinis,melakukan pemeriksaan fisik dengan menggunakan metode dan teknik yang
relevan,menganalisa dan menginterprestasi hasil assesmen.
3. Merumuskan diagnosa fisioterapi
Kemampuan merumuskan diagnose
fisioterapi baik yang actual maupun potensial,merumuskan diagnose fisioterapi
yang berkaitan dengan kondisi musculoskeletal,neuromuscular,kardiovaskopulmonal
ataupun yang berkaitan dengan integument.
4. Perencanaan tindakan fisioterapi
Meliputi mengkomunikasikan perencanaa
tindakan fisioterapi kepada pelanggan dan pihak yang berkepentingan,
mengidentifikasi dan menyusun rencana tindakan fisioterapi.
5. Intervensi fisioterapi
Kemampuan mengimplementasikan dan
memodifikasi tindakan fisioterapi yang efektif dan efisien,mengimplementasikan
dan memodifikasi rencana tindakan fisioterapi, memastikan keamanan personal
pelanggan, mengorganisasikan dan mengefisienkan pelayanan fisioterapi, memahami
alas an rasional pemilihan tindakan fisioterapi, mampu menerapkan proses
intervensi fisioterapi terpilih.
6. Evaluasi dan re-evaluasi
Mengevaluasi hasil intervensi
fisioterapi, mere-evaluasi respon yang sesuai dengan alasan klinis.
7. Kemampuan komunikasi dan koordinasi yang
efektif dan efisien
Kemampuan berkomunikasi verbal/non
verbal serta berkoordinasi dengan pelanggan/ keluarga dan tenaga lain yang
mengakses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan
fisioterapi, menginterprestasikan hasil komunikasi dengan pelanggan dan pihak
yang berkepentingan.
BAB
V
LOGISTIK
Pemakaian
dan pergantian cairan,obat,alat fisioterapi untuk setiap pasien dengan
persetujuan dari dokter
BAB
VI
KESELAMATAN
PASIEN
A.Pengertian
Keselamatan pasien (patient
safety)puskesmas adalah suatu sistem
dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman.
Sistem tersebut
meliputi:
- Assesmen
resiko
- Identifikasi
dan pengelolaan pasien
- Pelaporan
dan analisa insiden
- Kemampuan
belajar dari insiden dan tindak lanjut
- Implementasi
solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko
Sistem tersebut
diharapkan dapat mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh:
- Kesalahan
akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang
seharusnya dilakukan.
B. Tujuan
1. Tercapainya budaya keselamatan pasien di
puskesmas
2.
Meningkatkan akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat
3. Menurunkan KTD/Kejadian Tidak Di inginkan di
puskesmas
4. Terlaksananya program-program pencegahan
sehingga tidak terjadi penggulangan
KTD.
Dengan menerapkan solusi keselamatan pasien puskesmas sebagai
berikut:
1.Pastikan identitas pasien(nama
lengkap,tanggal lahir,no rekam medis)
2.Komunikasikan secara benar modalitas
fisioterapi yang akan digunakan,
3.Pastikan alat fisioterapi dalam
kondisi baik dan terpasang dengan benar di area
yang akan diterapi.
4.Komunikasikan dengan pasien kondisi pada
saat terapi berlangsung
5.Lakukan evaluasi sebelum,sesaat dan sesudah
terapi berlangsung
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Tenaga kerjasebagai ujung tombak dalam
memberikan pelayanan kesehatanadalah orang yang selalu kontak langsung sehinnga
mempunyai resiko terkena /tertular infeksi dari pasien yang ditangani tersebut.
Oleh sebab itu tenaga kesehatan wajibmenjaga kesehatan dan keselamatan dirinya
dari resiko tertular penyakit agar dapatbekerja maksimal, dan juga mencegah
menyebarkan penyakit ke pasien lain.
Tujuan
Petugas kesehatan dalam
menjalankan tugasnya dapat melindungi
diri dari resiko penyebaran infeksi dan mencegah penyebaran infeksi ke pasien
lain.
Prinsip
Keselamatan Kerja
Prinsip utama prosedur universal
Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga hygiene sanitasi
individu,hygiene sanitasi ruangan dan sterilisasi alat. Ketiga prinsip itu
dijabarkan menjadi :
1. Hand hygiene guna mencegah penyebaran infeksi dan
memotong rantai
Penyebaran infeksi silang.
2. Pemakaian APD(alat pelindung diri)
bagi petugas kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan, seperti
masker, sarung tangan
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Puskesmas merupakan salah satu
bentuk sarana kesehatan yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan di
tingkat pertama bagi masyarakat.Seiring dengan kesadaran masyarakat yang
semakin meningkat di bidang kesehatan,maka puskesmas harus selalu meningkatkan
mutu pelayanan yang baik dari sumber daya manusia maupun sarana prasarana yang
tersedia .
Secara umum ada dua macam
pelayanan perawatan yang diberikan oleh puskesmas yaitu rawat jalan dan rawat
inap.mengingat pentingnya rawat jalan mengharuskan pengelolaannya dilakukan
secara serius untuk menghindari penurunan jumlah kunjungan pasien ke puskesmas
akibat pelayanan yang kurang memuaskan mereka, karena salah satu indicator yang
dapat dilihat untuk melihat kepuasan pelanggan di puskesmas adalah jumlah
kunjungan pasien ke puskesmas.Untuk itu
perlu program pengendalian mutu.
A.
Tujuan umum
Meningkatkan mutu pelayanan
dan keselamatan pasien.
B.
Tujuan khusus
- Meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di
unit rawat jalan
BAB
IX
PENUTUP
Dengan memberikan pelayanan
fisioterapi sesuai dengan pedoman pelayana fisioterapi dengan memperhatikan
kode etik profesi diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada pasien,dan
memberikan konstribusi demi terciptanya derajat kesehatan masyarakat indonesia
yang optimal.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Puskesmas merupakan salah satu
bentuk sarana kesehatan yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan di
tingkat pertama bagi masyarakat.Seiring dengan kesadaran masyarakat yang
semakin meningkat di bidang kesehatan,maka puskesmas harus selalu meningkatkan
mutu pelayanan yang baik dari sumber daya manusia maupun sarana prasarana yang
tersedia .
Secara umum ada dua macam
pelayanan perawatan yang diberikan oleh puskesmas yaitu rawat jalan dan rawat
inap.mengingat pentingnya rawat jalan mengharuskan pengelolaannya dilakukan
secara serius untuk menghindaroi penurunan jumlah kunjungan pasien ke puskesmas
akibat pelayanan yang kurang memuaskan mereka, karena salah satu indicator yang
dapat dilihat untuk melihat kepuasan pelanggan di puskesmas adalah jumlah
kunjungan pasien ke puskesmasd.Untuk itu
perlu program pengendalian mutu.
A.
Tujuan umum
Meningkatkan mutu pelayanan
dan keselamatan pasien.
B.
Tujuan khusus
- Meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di
unit rawat jalan
No comments:
Post a Comment