MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Friday, March 6, 2026

PEDOMAN PELAYANAN FISIOTERAPI

 

PEDOMAN PELAYANAN FISIOTERAPI

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

     Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan    nasional  diarahkan untuk mencapai kesadaran,kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan upaya pengelolaan berbagai  sumber daya pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat disediakan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan,efektif,efisien,bermutu, dan terjangkau.   Hal ini perlu      didukung komitmen dan semangat yang tinggi dengan prioritas terhadap upaya kesehatan dengan pendekatan kesehatan (promotif),pencegahan penyakit(preventif),pengobatan(kuratif),dan pemulihan (rehabilitatif).

Dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan diperlukan peranan daerah dalam mengelola berbagai sumber daya baik pemerintah maupun masyarakat.Dengan diberlakukan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,UU No.23 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,dan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi,maka terjadi perubahan kebijakan tentang penyelenggara pelayanan kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berpijak pada Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan,Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan izin praktik Fisioterapi,Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.Kep/04/M.PAN/I/2004 Tentang Jabatan Fungsional Fisioterapi dan Angka Kreditnya.Keputusan bersama Menteri Kesehatan RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.209/Menkes/SKB/III/2004;No 07 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fisioterapi dan Angka Kreditnya,Keputusan Menteri Kesehatan RI No.376/Menkes/SK/III/2007,tentang Standar Profesi Fisioterapi.Peraturan Menteri Kesehatan RI No.376/MENKES/Per/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan Spa,maka pelayanan fisioterapi dikembangkan kearah profesionalisme dan tuntutan globalisasi.Searah dengan perkembangan World Trade Organization(WTO) khususnya Dokumen General Agreement on Trade and Services(GATS) tahun 2000,Fisioterapi tercatat sebagai jasa professional dalam perdagangan bebas dunia,mengacu kepada Kongres World Confederation For Physical Therapy XVI tahun 2007

B.TUJUAN

    1. Umum

         Tersedianya pedoman bagi penyelenggara pelayanan kesehatan dan tenaga

         Fisioterapi dalam mengembangkan pelayanan yang efektif dan efisien sesuai kebu-

         tuhan dan tuntutan masyarakat pengguna jasa pelayanan  fisioterapi di sarana 

         kesehatan,sehingga terselenggaranya pelayanan fisioterapi yang optimal dalam

        mendukung pencapaian upaya pelayanan kesehatan prima.

    2. Khusus

        a) Bagi penyelenggara pelayanan kesehatan.

            1) Sebagai acuan dalam penyusunan rencana  pengembangan pelayanan  fisio

                Terapi disarana kesehatan.

            2) Sebagai acuan dalam melaksanakan bimbingan teknis  (clinical supervision)

                    pelayanan fisioterapi.

 

            3)  Sebagai acuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan

                fisioterapi

       b) Bagi tenaga fisioterapi 

             1) Sebagai acuan dalam menyusun rencana bengembangan berbagai jenis dan

                 Jenjang pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan.

             2) Sebagai acuan dalam melaksanakan konsep asuhan fisioterapi di sarana

                 kesehatan.

             3) Sebagai acuan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan konsep asuhan

                 Fisioterapi.

C. RUANG LINGKUP PELAYANAN

     Dimensi pelayanan fisioterapi meliputi upaya peningkatan kesehatan,pencegahan    

     Penyakit,penyembuhan,dan pemulihan gangguan system gerak dan fungsi dalam

     rentang kehidupan dari praseminari sampai ajal,yang terdiri dari upaya-upaya  :

           

              1) Peningkatan dan pencegahan(promotif dan preventif).

                   Pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada pusat kebugaran,pusat kesehatan

                   Kerja,sekolah,kantor,panti usia lanjut,pusat olah raga,tempat kerja/industri,

                   pusat layanan umum.

              2) Penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif).

                  Pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada rumah sakit,rumah perawatan,

                  Panti asuhan,pusat rehabilitasi,tempat praktik,klinik rawat jalan,puskesmas,

                  Pusat pendidikan dan penelitian.

     Berdasarkan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat

     serta globalisasi maka pelayanan fisioterapi dikembangkan sesuai kebutuhan masya-

     rakat baik yang bersifat umum maupun kekhususan seperti berikut:

               a.Fisioterapi Kesehatan Wanita

               b.Fisioterapi Tumbuh Kembang

               c Fisioterapi Kesehatan dan Keselamatan Kerja

               d.Fisioterapi Usia Lanjut

               e.Fisioterapi Pelayanan Medik

                  Pengembangan pelayanan fisioterapi pelayanan medic didasari pada spesifi-

                  kasi problem kesehatan pasien,seperti Fisiopterapi Muskuloskeletal, Fisiote –

                  terapi Kardiovaskulopulmonal ,Fisioterapi Neuromuskular,Fisioterapi Integu -

                  gumen dan lain-lain.

 

D. BATASAN OPERASIONAL

     Pelayanan fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatdan fungsi tubuh kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.

Kegiatan promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan pengurangan nyeri, dan program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan membantu individu dalam memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitatif). Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis, pencegahan, intervensi dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan cedera, mendesain ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan layanan/intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan lingkungan.

   

E. LANDASAN HUKUM

     Pedoman pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan ini disusun berdasarkan:

     1. UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan

     2. UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

     3. UU No.23 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

     4. UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

     5. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

     6. Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2000 tentang Upaya peningkatan Kesejahteraan

         Sosial  Penyandang Cacat

     7. Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS

         (lembaran Negara tahun 94 No.22 tambahan lembaran Negara No.3547)

     8. Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas

         Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

     9. Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2001tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi

    10. Instruksi Presiden No.7 tahun 1996 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi

          Pemerintah

    11. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1575/MENKES/SK/XI/2005 tentang Organisasi

          Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan

    12. Peraturan Menteri Kesehatan RI No104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi

          Medik

    13. Kepmenkes RI No.1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal   

          Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota

    14. Kepmenkes RI No.131/MENKES/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional

    15 . Kepmenkes RI No.1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik

          Fisioterapi

   16. Kepmenpan RI No.KEP/04/M.PAN/I/2004 tentang Jabatan Fungsional Fisioterapi

         Dan Angka Kreditnya

   17. Keputusan bersama MENKES RI dan kepala Badan Kepegawaian Negara No.209/

         MENKES/SKB/III/2004;No.07 tahun 2004,tentang Petunjuk pelaksanaan Jabatan

         Fungsional Fisioterapi dan Angka Kreditnya

   18. Permenkes RI No.1250/Per/X/2004 tentang Pedoman Pelayanan Spa

   19. Kepmenkes RI No.376/MENKES/SK?III/2007 tentang Standar Profesi Fisioterapi

   20. Permenkes RI No.269/MENKES/Per/III/ tentang Rekam Medis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

 

Ketenagaan pelayanan fisioterapi terdiri dari fisioterapis dan tenaga penunjang   pelayananfisioterapi        .                                              

A.KUALIFIKASI SDM

   1) Fisioterapis

       Fisioterapis terdiri dari fisioterapis lulusan pendidikan fisioterspi jenjang Diploma III,

       Diploma IV,Strata-I/Profesi,Strata-2/Spesialisasi,dan Strata-3

   2) Tenaga Penunjang pelayanan fisioterapi adalah tenaga administrasi dan tenaga  

       Multi fungsi (care giver)

 B. DISTRIBUSI KETENAGAAN

     Pelayanan fisioterapi di tingkat puskesmas dilakukan oleh seorang fisioterapis .

C. JADWAL KEGIATAN

     Pelayanan fisioterapi di tingkat puskesmas dilakukan setiap hari dan jam kerja sesuai aturan yang ditetapkan 07.30-13.00 WIB.

     

 

JADWAL KEGIATAN FISIOTERAPI PUSKESMAS KLATEN SELATAN

NAMA KEGIATAN

 

 

 

1. Melakukan pijat bayi

 

2. Melakukan terapi dada/cest fisioterapi

 

3. Melakukan tindakan terapi latihan

 

4. Melakukan tindakanterapi dengan modalitas TENS

 

5. Memberikan edukasi dan konsultasi

 

  

 

 

 

 

BAB  III

STANDAR FASILITAS

A.DENAH RUANG   

Bilik pasien

Pintu

  Meja Alat

 


 

 

 

 

Pintu masuk

Meja kerja

 

 

 


B. STANDAR FISILITASI

       Adapun fasilitasi yang tersedia di poli fisioterapi puskesmas terdiri dari:

       1) Pemeriksaan dan pelayanan fisioterapi pada kondisi Kardiorespirasi

       2) Pemeriksaan dan pelayanan fisioterapi pada kondisi musculoskeletal

       3) Pemeriksaan dan pelayanan pada kondisi tumbuh kembang

       4) Pemeriksaan dan pelayanan pada kondisi Neuromuskular

       5) Pemeriksaan dan pelayanan gangguan integument

 

 

 

BAB IV

TATA LAKSANA PELAYANAN

                              

Fisioterapi dalam segala aktifitas professional dan pelayanan kepada individu dan masyarakat harus selalu menjaga citra profesi berdasarkan kode etik profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi,menjunjung tinggi kehormatan profesi dalam setiap perbuatan dan dalam keadaan apapun.

   1.Analisa ilmu sebagai dasar

Kemampuan analisa ilmu murni,ilmu sosial dan ilmu perilaku sebagai dasar    pengetahuan fisioterapi dan mengintegrasikannya dalam praktek.

   2. Analisis dan sintesis kebutuhan pelanggan

       Kemampuan melakukan pendekatan terhadap pelanggan dalam upaya melakukan asuhan fisioterapi dimulai dari pendekatan kepada pelanggan secara holistic samapai pada respon pelanggan.Fisioterapis melakukan pendekatan secara empati, merencanakan assesmen terhadap pelanggan,mengumpulkan dan mengkaji informasi pelanggan,melakukan pemeriksaan riwayat penyakit dengan menggunakan alas an klinis,melakukan pemeriksaan fisik dengan menggunakan metode dan teknik yang relevan,menganalisa dan menginterprestasi hasil assesmen.

3. Merumuskan diagnosa fisioterapi

        Kemampuan merumuskan diagnose fisioterapi baik yang actual maupun potensial,merumuskan diagnose fisioterapi yang berkaitan dengan kondisi musculoskeletal,neuromuscular,kardiovaskopulmonal ataupun yang berkaitan dengan integument.

 4. Perencanaan tindakan fisioterapi

       Meliputi mengkomunikasikan perencanaa tindakan fisioterapi kepada pelanggan dan pihak yang berkepentingan, mengidentifikasi dan menyusun rencana tindakan fisioterapi.

 5. Intervensi fisioterapi

        Kemampuan mengimplementasikan dan memodifikasi tindakan fisioterapi yang efektif dan efisien,mengimplementasikan dan memodifikasi rencana tindakan fisioterapi, memastikan keamanan personal pelanggan, mengorganisasikan dan mengefisienkan pelayanan fisioterapi, memahami alas an rasional pemilihan tindakan fisioterapi, mampu menerapkan proses intervensi fisioterapi terpilih.

 6. Evaluasi dan re-evaluasi

       Mengevaluasi hasil intervensi fisioterapi, mere-evaluasi respon yang sesuai dengan alasan klinis.

 7. Kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif dan efisien

       Kemampuan berkomunikasi verbal/non verbal serta berkoordinasi dengan pelanggan/ keluarga dan tenaga lain yang mengakses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan fisioterapi, menginterprestasikan hasil komunikasi dengan pelanggan dan pihak yang berkepentingan.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

LOGISTIK

Pemakaian dan pergantian cairan,obat,alat fisioterapi untuk setiap pasien dengan persetujuan dari dokter

 

BAB VI

KESELAMATAN PASIEN

 

A.Pengertian

    Keselamatan pasien (patient safety)puskesmas  adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman.

Sistem tersebut meliputi:

-       Assesmen resiko

-       Identifikasi dan pengelolaan pasien

-       Pelaporan dan analisa insiden

-       Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjut

-       Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko

Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh:

-       Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

B. Tujuan

      1.  Tercapainya budaya keselamatan pasien di puskesmas

      2.  Meningkatkan akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat

      3.  Menurunkan KTD/Kejadian Tidak Di inginkan di puskesmas

      4.  Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi penggulangan   

           KTD.

     Dengan menerapkan  solusi keselamatan pasien puskesmas sebagai berikut:

         1.Pastikan identitas pasien(nama lengkap,tanggal lahir,no rekam medis)

         2.Komunikasikan secara benar modalitas fisioterapi yang akan digunakan,

         3.Pastikan alat fisioterapi dalam kondisi baik dan terpasang dengan benar di area

            yang akan diterapi.

         4.Komunikasikan dengan pasien kondisi pada saat terapi berlangsung

         5.Lakukan evaluasi sebelum,sesaat dan sesudah terapi berlangsung

 

BAB VII

KESELAMATAN KERJA

 

         Tenaga kerjasebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatanadalah orang yang selalu kontak langsung sehinnga mempunyai resiko terkena /tertular infeksi dari pasien yang ditangani tersebut. Oleh sebab itu tenaga kesehatan wajibmenjaga kesehatan dan keselamatan dirinya dari resiko tertular penyakit agar dapatbekerja maksimal, dan juga mencegah menyebarkan penyakit ke pasien lain.

Tujuan

           Petugas kesehatan dalam menjalankan  tugasnya dapat melindungi diri dari resiko penyebaran infeksi dan mencegah penyebaran infeksi ke pasien lain.

Prinsip Keselamatan Kerja

           Prinsip utama prosedur universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga hygiene sanitasi individu,hygiene sanitasi ruangan dan sterilisasi alat. Ketiga prinsip itu dijabarkan menjadi :

1. Hand hygiene guna mencegah penyebaran infeksi dan memotong rantai                                       

             Penyebaran infeksi silang.

        2. Pemakaian APD(alat pelindung diri) bagi petugas kesehatan yang memberikan

            pelayanan kesehatan, seperti masker, sarung tangan

 

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

 

            Puskesmas merupakan salah satu bentuk sarana kesehatan yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan di tingkat pertama bagi masyarakat.Seiring dengan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat di bidang kesehatan,maka puskesmas harus selalu meningkatkan mutu pelayanan yang baik dari sumber daya manusia maupun sarana prasarana yang tersedia .

             Secara umum ada dua macam pelayanan perawatan yang diberikan oleh puskesmas yaitu rawat jalan dan rawat inap.mengingat pentingnya rawat jalan mengharuskan pengelolaannya dilakukan secara serius untuk menghindari penurunan jumlah kunjungan pasien ke puskesmas akibat pelayanan yang kurang memuaskan mereka, karena salah satu indicator yang dapat dilihat untuk melihat kepuasan pelanggan di puskesmas adalah jumlah kunjungan  pasien ke puskesmas.Untuk itu perlu program pengendalian mutu.

A. Tujuan umum

                   Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

B. Tujuan khusus

                -   Meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di unit rawat jalan

               

BAB IX

PENUTUP

 

              Dengan memberikan pelayanan fisioterapi sesuai dengan pedoman pelayana fisioterapi dengan memperhatikan kode etik profesi diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada pasien,dan memberikan konstribusi demi terciptanya derajat kesehatan masyarakat indonesia yang optimal.

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

 

              Puskesmas merupakan salah satu bentuk sarana kesehatan yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan di tingkat pertama bagi masyarakat.Seiring dengan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat di bidang kesehatan,maka puskesmas harus selalu meningkatkan mutu pelayanan yang baik dari sumber daya manusia maupun sarana prasarana yang tersedia .

               Secara umum ada dua macam pelayanan perawatan yang diberikan oleh puskesmas yaitu rawat jalan dan rawat inap.mengingat pentingnya rawat jalan mengharuskan pengelolaannya dilakukan secara serius untuk menghindaroi penurunan jumlah kunjungan pasien ke puskesmas akibat pelayanan yang kurang memuaskan mereka, karena salah satu indicator yang dapat dilihat untuk melihat kepuasan pelanggan di puskesmas adalah jumlah kunjungan  pasien ke puskesmasd.Untuk itu perlu program pengendalian mutu.

A. Tujuan umum

                   Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

B. Tujuan khusus

                -   Meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di unit rawat jalan

              

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment