|
|
TATA LAKSANA PAJANAN DARAH
PASIEN
HIV / AIDS |
|
||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
|
No.Revisi |
: |
|||
|
TanggalTerbit |
: |
|||
|
Halaman |
: |
|||
|
PUSKESMAS CICALENGKA DTP |
Disahkan Oleh :
Kepala Puskesmas Cicalengka DTP |
KEPALAPUSKESMAS CICALENGKA DTP drg.Nurtiana |
||
|
Pengertian |
Luka tusuk pada petugas, karena alat benda tajam/jarum bekas
pasien HIV/AIDS tanpa disengaja. |
|||
|
Tujuan |
Mencegah resiko penularan dari
penderita ke petugas kesehatan yang berhubungan dengan pekerjaan petugas
kesehatan karena luka tusuk akibat benda tajam/jarum bekas pasien HIV/AIDS. |
|||
|
Kebijakan |
Memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja |
|||
|
Prosedur |
1. Persiapan 1.1
Alat : 1.1.1.
Nacl 0,9 % 1.1.2.
Air bersih 1.1.3.
Sabun atau larutan antiseptik 2.
Langkah-langkah 2.1.Bila terjadi luka tusuk jangan panik, atasi dengan prosedur dalam
waktu 4 jam 2.2.Segera cuci bagian tubuh yang tertusuk dengan air mengalir dan
sabun atau aniseptik, luka jangan di pencet-pencet 2.3.Percikan pada mukosa atau kulit segera dibilas dengan guyuran air. 2.4.Mata di irigasi menggunakan larutan NaCl 0,9% 2.5.Segera laporkan kepada tim
HIV/AIDS dan Tin Pengendali
infeksi RS 2.6.Segera ikuti penatalaksanaan profilaksis pasca pajanan. 3.
Hal – hal yang harus diperhatikan : 3.1.Ketenangan dalam bertindak 3.2.Cermat dan teliti |
|||
|
Unit Terkait |
SMF |
|||
|
|
KONSELING HIV / AIDS |
|
||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
|
No.Revisi |
: |
|||
|
TanggalTerbit |
: |
|||
|
Halaman |
: |
|||
|
PUSKESMAS CICALENGKA DTP |
Disahkan Oleh :
Kepala Puskesmas Cicalengka DTP |
KEPALAPUSKESMAS CICALENGKA DTP drg.Nurtiana |
||
|
Pengertian |
Suatu proses konsultasi untuik membantu pasien mempelajari situasi
mereka, mengenali dan melakukan pemecahan masalah terhadap keterbatasan yang
diberikan lingkungan. |
|||
|
Tujuan |
1.
Menyediakan dukungan
psikologik. 2.
Mencegah penularan HIV. 3.
Menyediakan informasi tenteng
perilaku beresiko. 4.
Membantu mengembangkan
keahlian pribadi yang diperlukan untuk menjalani kebiasaan hidup aman. 5.
Memastikan pengobatan yang
efektif termasuk pemecahan masalah dengan menangani isu. |
|||
|
Kebijakan |
1.
Konseling diberikan oleh
konselor yang telah terlatih. 2.
Ruang konseling harus aman,
nyaman serta perlu manjaga kerahasiaan. 3.
Syarat-syarat konselor di
Rumah Sakit: 3.1.
Harus terlatih melalui
pelatihan atau pendidikan formal. 3.2.
Menyediakan diri dan waktunya
untuk membantu pasien melalui konseling. 3.3.
Dapat berempati dan
mendengarkan dengan perhatian. 3.4.
Memahami proses infeksi HIV
dan infeksi opotunistik. 3.5.
Dapat menyimpan rahasia. |
|||
|
Prosedur |
1.
Persiapan : 1.1. Alat : 1.1.1. Leaflet 1.1.2. Ruang konseling 1.1.3. Meja dan kursi untuk petugas dan
pasien |
|||
|
|
2. Langkah – langkah : 2.1. Konseling pencegahan : 2.1.1.
Pemahaman HIV / AIDS dan
dampak fisik serta psikososial. 2.1.2.
Cara penularan dan
pencegahan. 2.1.3.
Pemahaman perilaku hidup
sehat. 2.1.4.
Mendorong perubahan perilaku
kearah hidup sehat. 2.2.
Konseling Pre test 2.2.1.
Motivasi pelaksanaan test
sukarela. 2.2.2.
Interpretsi hasil yest
meliputi: 2.2.2.1.
penapisan dan konfirmasi 2.2.2.2.
tanpa gejala dan gejala
nyata. 2.2.2.3.
Pemahaman infeksi HIV dan dampaknya. HIV tidak dapat
sembuh namun dapat tetap produktif. 2.2.2.4.
Infeksi opotunistis dapat
diobati. 2.2.3.
Estimasi hasil 2.2.3.1.
Kesiapan mental emosional
penerimaaan hasil pemeriksaan. 2.2.3.2.
Mengkaji factor resiko 2.2.3.3.
Periode jendela. 2.2.4.
Membuat rencana jika
didapatkan hasil. 2.2.4.1.
Apa yang dilakukan jika hasil
positif atau negatif. 2.2.4.2.
Memperkirakan dukungan dari
orang dekat / sekitar pasien. Membangun pemahaman hidup sehat dan mendorong
perilaku sehat. Membuat keputusan : melaksanakan test / tidak. |
|||
|
|
2.3.
Konseling
Pasca test 2.3.1.
menilai
situasi psikososial terkini, mendukung mental emosional pasien. 2.3.2.
Menilai
pemahaman klien. 2.3.3.
Membacakan
hasil. 2.3.4.
Mendukung
emosi klien, ventilasi dan mendorong klien bicara lebih lanjut. 2.3.5.
Manajemen
pemecahan masalah : gali masalah, pahami dan jelaskan pada klien, susun
rencana. Membantu membuat rencana menghadapi kehidupan pasca pemberitahuan
hasil dengan perubahan kearah perilaku sehat. 2.4.
Konseling
menghadapi kematian 2.4.1.
Pemahaman
akan makna hidup. 2.4.2.
Pemahaman
kan makna meninggal duania. 2.4.3.
Cita-cita
yang sudah tercapai. 2.4.4.
Cita-cita
yang belum tercapai. 2.4.5.
Bagaimana
dengan cita-cita yang belum tercapai kepada siapa mau disampaikan. 2.5.
Konseling
kepatuhan berobat 2.5.1.
Pemahaman
jenis, cara dan proses pengobatan. 2.5.2.
Pemahaman
dampak putus obat. 2.5.3.
Dukungan
untuk mengurangi beban psikologik yang membuat pasien merasa sakit / cacat /
tidak berdaya, tak ada harapan menghadapi kehidupan karena ia harus
meggunakan obat dalam jangka waktu panjang. 3.
Hal
– hal yang harus diperhatikan : 3.1.
Tahap
penerimaan pasien 3.2.
Respon
pasien 3.3.
Kerahasiaan
pasien |
|||
|
Unit Terkait |
SMF, IRNA |
|||
|
|
PERAWATAN JENAZAH PASIEN
HIV/AIDS |
|
||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
|
No.Revisi |
: |
|||
|
TanggalTerbit |
: |
|||
|
Halaman |
: |
|||
|
PUSKESMAS CICALENGKA DTP |
Disahkan Oleh :
Kepala Puskesmas Cicalengka DTP |
KEPALAPUSKESMAS CICALENGKA DTP drg.Nurtiana |
||
|
Pengertian |
Memberikan
perawatan jenazah pasien HIV/AIDS dengan aman dan benar. |
|||
|
Tujuan |
1. Melindungi petugas / keluarga, lingkungan dari tertularnya virus
HIV/AIDS 2. Memberikan rasa aman bagi petugas yang merawat / memandikan
jenazah HIV/AIDS. |
|||
|
Kebijakan |
1.
Petugas yang merawat jenazah
menggunakan alat pelindung pribadi secara lengkap. 2.
Petugas telah mengetahui cara
membersihkan mayat yang infeksius. 3.
Jenazah dengan kasus HIV /
AIDS tidak boleh dimandikan di rumah pasien |
|||
|
Prosedur |
1. Persiapan : 1.1.
Alat : 1.1.1.
Masker 1.1.2.
Sarung tangan karet 1.1.3.
Apron 1.1.4.
Sepatu Boot 1.1.5.
Kapas / kassa 1.1.6.
Plester kedap air 1.1.7.
Identitas jenazah 2.
Langkah – langkah : 2.1.
Tindakan di ruangan : 2.1.1.
Mencuci tangan sebelum
memakai sarung tangan karet 2.1.2.
Pakai masker penutup mulut
dan baju pelindung (Apron) 2.1.3.
Luruskan tubuh, tutup mata
telinga dan mulut jenazah dengan kapas atau kasa. 2.1.4.
Tutup anus dengan kasa dan
plester kedap air. |
|||
|
|
2.1.5.
Lepaskan alat kesehatan yang
terpasang dan amankan. 2.1.6.
Setiap luka harus diplester
rapat. 2.1.7.
Pasang label identitas
jenazah pada kaki. 2.1.8.
Mencuci tangan sesudah
melepas sarung tangan. 2.1.9.
Keluarga/ teman diberi
kesempatan untuk melihat jenazah. 2.2.
Tindakan di kamar jenazah : 2.2.1.
Petugas cuci tangan sebelum
memakai sarung tangan. 2.2.2.
Alat perlindungan pribadi
dikenakan: 2.2.2.1.
Sarung tangan karet panjang
sampai siku. 2.2.2.2.
Sepatu boot 2.2.2.3.
Pelindung wajah (masker dan
kaca mata) 2.2.2.4.
Apron plastik kedap air. 2.2.2.5.
Jas 2.2.3.
Jenazah dimandikan 2.2.4.
Bungkus jenazah dengan kain
kafan atau kain pembungkus sesuai agama dan keyakinan yang dianut. 2.2.5.
Cuci tangan dengan sabun
setelah sarung tangan dilepas. 2.3.
Jenazah yang telah dibungkus
tidak boleh dibuka lagi. 2.4.
Jenazah tidak boleh dibalsam,
disuntik untuk pengawetan kecuali oleh petugas khusus. 2.5.
Jenazah tidak boleh diotopsi,
dalam hal tertentu otopsi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
pimpinan RS. |
|||
|
|
3. Hal – hal yang harus diperhatikan : 3.1.
Segera mencuci kulit dan
permukan tubuh lain dengan air bila
terkena darah atau cairan tubuh lain. 3.2.
Dilarang memanipulasi alat
suntik, atau jarum suntik buang semua alat/ benda tajam dalam wadah tahan
tusukan. 3.3.
Setiap permukaan yang terkena
percikan atau tumpahan darah, segera dibersihkan dengan larutan klorin 0,5 %. 3.4.
Peralatan yang akan dipakai
lagi harus diproses dengan urutan : dekontaminasi, pembersihan, desinfeksi
atau sterilisasi. 3.5.
Sampah dan bahan
terkontaminasi ditempatkan dalam kantong plastik, pembuangan sampah dan bahan
tercemar sesuai cara pengelolaan sampah medis. |
|||
|
Unit Terkait |
IRNA, Kamar Jenazah |
|||
|
|
PROSEDUR TETAP VOLUNTARY COUNSELING AND
TESTING (VCT) |
|
||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
|
No.Revisi |
: |
|||
|
TanggalTerbit |
: |
|||
|
Halaman |
: |
|||
|
PUSKESMAS CICALENGKA DTP |
Disahkan Oleh :
Kepala Puskesmas Cicalengka DTP |
KEPALAPUSKESMAS CICALENGKA DTP drg.Nurtiana |
||
|
1. PENGERTIAN |
1.1 Konseling dan tes sukarela selanjutnya
disebut VCT (Voluntary Counseling and Testing) adalah kegiatan konseling yang
bersifat sukarela dan rahasia antara konselor dari Tim penanggulanggan
HIV-AIDS puskesmas cicalengka dengan orang yang ingin mengetahui status HIV
nya atau orangyang berisiko tertular HIV. 1.2 Disebut telahmenjalani
VCT apabila menjalani : konseling pre tes, testing, dan konseling pasca tes. 1.3 Konseling adalah saran, anjuran, nasehat
profesional yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai masalah/problem
(oxford Advance Learnes Dictionary 4th ed). 1.4 Konselor adalah petugas yang memiliki
ketrampilan konseling dan pemahaman akan seluk belik HIV/AIDS. 1.5 Prosedur Pelaksanaan VCT adalah alur
pelayanan yang wajib dilalui oleh semua orang yang akan menjalani VCT di puskesmas cicalengka. 1.6 Tempat melaksanakan VCT adalah poli VCT atau di ruang rawat
inap. |
|||
|
2. TUJUAN |
Tujuan pembuatan protap ini : 1. Sebagai acuan baagi petugas medis &
non medis di puskesmas cicalengka dalam pelaksanaan VCT. 2. Sebagai acuan bagi orang yang akan
menjalani tes HIV. 3. Sebagai pedoman pelaksanaan pemeriksaan
tes HIV di puskesmas cicalengka. Tujuan pelaksanaan VCT adalah : l Membantu terduga HIV dan atau ODHA untuk
melakukan perubahan perilaku ke arah perilaku lebih sehat dan aman
melalui: b. Mencegah penularan HIV dengan
- menyampaikan informasi tentang perilaku berisiko - membantu
mengembangkan keahliab pribadi yang diperlukan untuk mendukung perilaku hidup
sehat. l Memastikan pengobatan yang efektif
sedini mungkin termasuk alternatif pemecahan berbagai masalah. |
|||
|
3. KEBIJAKAN |
3.1 Pelaksana
pelayanan VCT adalah konselor dari Tim Penanggulangan HIV/AIDS. 3.2 Biaya
pelaksanaan pelayanan VCT adalah sesuai dengan ketentuan puskesmas cicalengka tentang biaya klinik rawat jalan dan biaya pemeriksaan laboratorium. |
|||
|
4. PROSEDUR |
4.1 Klien atau
pasien yang akan menjalani VCT baik datang sendiri atau dikirim oleh petugas
medis terlebih dahulu mendaftar di tempat pendaftaraan 4.2 Klien/Pasien menjalani konseling. 4.3 Apabila setuju untuk diperiksa tes HIV,
klien/pasien menandatangani Informed Consent yang disediakan 4.4 Klien menjalani tes di laboratorium . 4.5 Untuk pembukaan hasil tes anti HIV,
klien/pasien menjalani konseling pasca tes. 4.6 Bagi pasien yang belum setuju untuk
menjalani tes pada saat itu dianjurkan untuk kunjungan ulang pada waktu yang
disepakati. |
|||
|
5. DOKUMEN TERKAIT |
5.1 Pedoman Nasional PERAWATAN DUKUNGAN DAN
PENGOBATAN BAGI ODHA, Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular & Penyehatan
Lingkungan DEPKES RI tahun 2005. 5.2 Pedoman Pelayanan Konseling
dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela,Dirjen Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan,DEPKES 2005. 5.3 Modul VCT, DEPKES 2004. 5.4 Ketentuan tentang biaya
pelayanan Rawat Jalan dan Rawat inap di puskesmas
cicalengka. 5.5 Formulir Informed Consent puskesmas cicalengka 5.6 Formulir Laporan Pajanan puskesmas cicalengka |
|||
|
|
PROSEDUR TETAP PROVIDER INITIATED TESTING AND
COUNSELING (PITC) PUSKESMAS CICALENGKA |
|
||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
|
No.Revisi |
: |
|||
|
TanggalTerbit |
: |
|||
|
Halaman |
: |
|||
|
PUSKESMAS CICALENGKA DTP |
Disahkan Oleh :
Kepala Puskesmas Cicalengka DTP |
KEPALAPUSKESMAS CICALENGKA DTP drg.Nurtiana |
||
|
1. PENGERTIAN |
1.1 PITC (Provider Initiated Testing and
Counseling) adalah testing dan konseling yang diinisiasi oleh petugas
kesehatan untuk kepentingan : 1. Diagnostik (Diagnostic testing) 2.
Tawaran Rutin(Routine Offer) 1.2 VCT (Voluntary Counseling and Test) adalah
kegiatan konseling yang bersifat sukarela dan rahasia antara konselor dan Tim
Penanggulangan HIV-AIDS PUSKESMAS CICALENGKA dengan orang yang ingin mengetahui status HIV nya atau dengan orang yang
berisiko. |
|||
|
2.TUJUAN |
Tujuan
pembuatan Protap ini adalah : 1. Untuk dapat dipakai sebagai acuan bagi petugas medis yang akan
melaksanakan PITC. 2. Untuk diketahui oleh segenap petugas
kesehatan tentang pelaksanaan PITC. Tujuan PITC adalah : 1. Untuk memeperluas cakupan VCT di lingkungan
pelayanan medis PUSKESMAS CICALENGKA. 2. Agar setiapdokter di lingkungan PUSKESMAS CICALENGKA dapat mengawali/menginisiasi testing,
untuk kemudian dilanjutkan dengan VCT. 3. Untuk
dapat mendeteksi lebih dini status HIV pasien. |
|||
|
3. KEBIJAKAN |
3.1 Pelaksanaan kegiatan PITC
tetap mengacu kepada consent, confidentiality, counseling. 3.2 Permintaan awal untuk pemeriksaan tes
antibody HIV dapat dilakukan oleh dokter yang merawat pasien, namun
selanjitnya pasien tetap dianjurkan untuk menjalani konseling oleh konselor PUSKESMAS CICALENGKA. |
|||
|
4. PROSEDUR |
- Dokter yang memeriksa atau merawat pasien menawarkan pemeriksaan tes
HIV kepada pasien, - Dokter memberikan informasi singkat tentang HIV dan alasan menjalani
tes. - Apabila pasien setuju untuk
diperiksa maka pasien menandatangani persetujuan tes pada kartu rekam medik. - Kalau pasien tidak setuju,
dianjurkan untuk menjalani VCT. - Bagi pasiean yang setuju,
diambil darahnya kemudian dibawa ke laboratorium. - Setelah hasil pemeriksaan
laboratorium selesai,dokter yang merawat meminta konselor untuk melakukan
konseling pembukaan hasil pemeriksaan laboratorium. |
|||
|
5.DOKUMEN TERKAIT |
5.1 Pedoman Nasional PERAWATAN DUKUNGAN DAN PENGOBATAN BADI ODHA, Dirjen
Pemberantasan Penyakit Menular & Penyehatan Lingkungan DEPKES RI tahun
2003. 5.2 Pedoman Pelayanan Konseling
dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela, Dirjen Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan. 5.3 SOP For HIV Counseling and Testing in FHI Supported Progam Generic
Version.June 2006. 5.4 Modul PITC.WHO 2006. 5.5 Prosedur Tetap Pelaksanaan VCT
di PUSKESMAS CICALENGKA. Protap 5.7
Pemantauan Lingkungan Kerja 5.8
Jadwal Pemantauan Lingkungan
Kerja 5.9
Hasil Pemantauan 5.10
Evaluasi dan Tindak Lanjut |
|||
|
6. SUMBER TERKAIT |
6.1
Peraturan Menteri Kesehatan
RU, Keputusan Direktur Jenderal PPm & PLP tentang Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Rumah Sakit, Cetakan ke-4 tahun 1996. 6.2
Departemen Tenaga Kerja,
Makalah Training Material K-3 Bidang Kesehatan Kerja Tahun 1995 |
|||
ALUR
PELAYANAN PITC

|
|
PELAYANAN KONSELING PASCATES DI KLINIK VCT |
|
||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
|
No.Revisi |
: |
|||
|
TanggalTerbit |
: |
|||
|
Halaman |
: |
|||
|
PUSKESMAS CICALENGKA DTP |
Disahkan Oleh :
Kepala Puskesmas Cicalengka DTP |
KEPALAPUSKESMAS CICALENGKA DTP drg.Nurtiana |
||
|
Pengertian |
Pelayanan yang diberikan kepada klien yang
beresiko tinggi terkena HIV. |
|||
|
Tujuan |
|
|||
|
Kebijakan |
1. KEPMENKES RI NO.1507/MENKES/SK/X/2005 Tentang Pedoman Pelayanan
Konseling dan Test HIV/AIDS secara Sukarela. 2. KEPMENKES NO. 1285/MENKES/SK/X/2002 Tentang Pedoman Penanggulangan
HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual 3. Buku Pedoman Pelayanan Konseling dan Tes
HIV/AIDS oleh DEPKES RI tahun 2004 |
|||
|
Prosedur |
Alat dan bahan : 1. Ruangan sesuai standar (nyaman untuk 2
atau 3 orang 2. 1 meja dan 2 kursi yang diatur menurut
huruf L 3. Lemari file yang dapat dikunci 4. Lampu/penerangan yang cukup 5. Sirkulasi udara yang baik dan cukup 6. Alat peraga yang minimal terdiri dari ;
leaflet kesehatan tentang IMS dan HIV/AIDS, dildo, kondom, poster, stiker,
alat peraga jarum suntik. 7. Buku registrasi 8. Formulir konseling yang di tes 9. Formulir hasil testing dari laboratorium 10. Formulir rujukan ke manajer kasus 11. Ceklis konseling post test 12. Alat tulis, kalender 13. Tissue, tempat sampah Konseling pasca tes: 1. Konselor memanggil klien (dengan
menyebutkan nomor registrasi) dan mempersilahkan masuk ruangan. 2. Konselor memperhatikan komunikasi non
verbal saat klien memasuki ruang konseling 3. Konselor mengkaji ulang secara singkat
dan menanyakan keadaan umum pasien 4. Konselor memperlihatkan amplop hasil tes
yang masih tertutup kepada klien. 5. Konselor menanyakan kesiapan klien untuk
menerima hasil tes -
Apabila
klien menyatakan sudah siap/sanggup menerima hasil tes, maka Konselor
menawarkan kepada klien untuk membuka amplop bersama Konselor. -
Apabila
klien menyatakan belum siap, Konselor memberikan dukungan kepada klien untuk
menerima hasil dan beri waktu sampai klien menyatakan dirinya siap. 6. Konselor membuka amplop dan menyampaikan
secara lisan hasil testing HIV. 7. Konselor memberi kesempatan klien
membaca hasilnya. 8. Sediakan waktu yang cukup untuk menyerap
informasi tentang hasil Bila hasil positif: 1. Konselor menjelaskan dengan tenang arti
hasil testing 2. Konselor memberikan kesempatan pada
klien untuk mengendalikan emosinya dan memfasilitasi penyelesaian masalah 3. Setelah pasien cukup tenang dan
konseling dapat dilanjutkan, Konselor menjelaskan beberapa informasi: -
Pengobatan
ARV -
Kesehatan
reproduksi dan kesehatan seksual -
Menawarkan
konseling pasangan 4. Konselor menawarkan secara rutin klien
mengikuti pemeriksaan IMS dan manfaatnya. 5. Untuk klien perempuan terdapat fasilitas
layanan pemeriksaan kehamilan dan rencana penggunaan alat kontrasepsi bagi
laki-laki dan perempuan. 6. Memotivasi agar datang ke klinik untuk
evaluasi awal secara medis. 7. Konselor dan klien menyepakati waktu
kunjungan berikutnya, jika klien pada saat yang ditentukan klien tidak bisa
hadir, disarankan untuk menghubungi Konselor untuk perjanjian berikutnya. 8. Konselor memberikan kesempatan kepada
klien untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum diketahui dan memotivasi
untuk didampingi MK. 9. Jika tidak ada pertanyaan, sesi
konseling ditutup dan Konselor mengisi form pasca konseling. Bila hasil negatif: 1. Konselor mendiskusikan kemungkinan klien
masih berada dalam periode jendela. 2. Konselor membuat kesimpulan dan gali
lebih lanjut berbagai hambatan. 3. Konselor memastikan klien paham dengan
hasil tes dan pengertian periode jendela. 4. Menjelaskan kebutuhan untuk tes ulang
dan pelayanan VCT bagi pasangan. 5. Menjelaskan upaya penurunan resiko yang
dapat dilakukan. 6. Konselor memberikan kesempatan kepada
klien untuk bertanya tentang hal yang belum diketahuinya. 7. Konselor memotivasi klien agar bersedia
didampingi MK (Manajer Kasus) untuk mempertahankan perilaku yang aman. 8. Apabila tidak ada pertanyaan, sesi
konseling ditutup dan Konselor membuat perjanjian untuk kunjungan berikutnya.
Konselor mengisi form pasca konseling. |
|||
|
Unit Terkait |
·
Dokter
konsultan HIV/AIDS ·
Poliklinik
VCT |
|||
|
|
PENANGANAN
DAN PELAPORAN KTD, KPC, KNC DAN RESIKO KLINIS |
|
||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
|
No.Revisi |
: |
|||
|
TanggalTerbit |
: |
|||
|
Halaman |
: |
|||
|
PUSKESMAS CICALENGKA DTP |
Disahkan Oleh :
Kepala Puskesmas Cicalengka DTP |
KEPALAPUSKESMAS CICALENGKA DTP drg.Nurtiana |
||
|
1.
Pengertian |
Prosedur ini mencakup semua kegiatan yang terkait dengan
identifikasi, dokumentasi dan pelaporan kasus KTD,KPC dan KNC. |
|||
|
2.
Tujuan |
Pelayanan klinis
yang bermutu sangat dipengaruhi oleh kemampuan puskesmas dalam
mengidentifikasi, mendokumentasi, menganalisis dan melaporkan permasalahan
mutu pelayanan klinis seperti KTD,KPC,KNC untuk itu perlu dibuat suatu
standar prosedur yang dapat membakukan manajemen resiko klinis. |
|||
|
3.
Kebijakan |
SK Kepala puskesmas tentang kebijakan mutu dan keselamatan pasien. |
|||
|
4.
Referensi |
|
|||
|
5.
Prosedur |
1.
Pemberi pelayanan klinis yang
mendapatkan KTD atau resiko medis melakukan pertolongan dan penanganan awal
sesuai kondisi 2.
Pemberi pelayanan klinis yang
mengetahui adanya KTD,KNC, KPC dan resiko klinis melakukan pengaman berupa
isolasi bukti, laporan dan lingkungan, selanjutnya melaporkan kondisi
tersebut kepada tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan petugas klinis yang
berkompeten 3.
Pemberi pelayanan klinis
memberi tindakan medis dan observasi sesuai kondisi. 4.
Ketua tim peningkatan mutu
pelayanan klinis melakukan identifikasi dengan mengumpulkan informasi dan
bukti yang menyangkut input, proses dan output terjadinya KTD,KNC, KPC dan
resiko klinis. Semua hasil identifikasi di dokumentasikan dalam lembar
manajemen KTD,KNC,KPC dan resiko medis (formulir pelaporan insiden
keselamatan) 5.
Kepala puskesmas dan tim
peningkatan mutu pelayanan mengadakan analisis penyebab dan tindak lanjut
penanganan 6.
Sosialisasi rencana tindak
dan pelaksanaannya pada rapat rutin puskesma |
|||
|
6.
Distribusi |
Kepala puskesmas, penanggung jawab klinis,
tim peningkatan mutu pelayanan klinis, dokter, perawat, bidan, analis
kesehatan, nutrisionis, sanitarian. |
|||
|
7.
Dokumen Terkait |
Blangko manajemen KTD, KPC,KNC, dan resiko medis |
|||
|
|
TATACARA/PROSEDUR PELAPORANINSIDENKESELAMATANPASIEN(IKP) |
|
||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
|
No.Revisi |
: |
|||
|
TanggalTerbit |
: |
|||
|
Halaman |
: |
|||
|
PUSKESMAS CICALENGKA DTP |
Disahkan Oleh :
Kepala Puskesmas Cicalengka DTP |
KEPALAPUSKESMAS CICALENGKA DTP drg.Nurtiana |
||
|
PENGERTIAN |
InsidenKeselamatanPasien(IKP)adalahsetiapkejadianyangtidakdisengaja
dan tidak diharapkan yang dapat
mengakibatkanatauberpotensimengakibatkancederapadapasien. KesalahanyangmengakibatkanIKPdapatterjadipada: 1.
Diagnostik:kesalahanatauketerlambatandiagnosis 2. Treatment:kesalahanpadaoperasi,proseduratautes,pelaksanaanterapi 3. Preventive:tidakmemberikanterapiprofilaktif,monitoringataufollowupyangtidaksesuaipadasuatupengobatan 4.
Other:gagalmelakukankomunikasi,gagalalatatausistemlain |
|||
|
TUJUAN |
1. Terlaksananyasistempencatatandanpelaporaninsidenkeselamatanpasien 2. Diketahui
penyebab insiden keselamatan pasien sampai padaakarmasalah 3. Untukmemperolehdata/angkainsidenkeselamatanpasien 4. Upaya
pencegahan terjadinya kejadian / insiden keselamatanpasienberikutnya 5. Didapatkannnyapembelajaranuntukperbaikanasuhankepadapasien |
|||
|
KEBIJAKAN |
Surat PenugasanolehDirekturRumahSakit tentangpenunjukkansebagaiTimKeselamatanPasienRS |
|||
|
PROSEDUR |
1. Siapapun
yang mengetahui / melihat terjadinya IKP
terutamadapatmelaporkankepadaSekretariatTimKeselamatanPasien 2. Laporan
dibuat secara tertulis dengan menggunakan
formuliryangtersediaataudapatmembuatlaporandiSekretariatTimKeselamatanPasienpalinglambat2x24jam 3. Laporan meliputi : kejadian tidak diharapkan ( KTD
), kejadiannyariscedera(KNC/NearMiss),kejadiansentineldanlain–lain |
|||
|
|
4. Laporan saat kejadian untuk pencegahan cedera
ataupertolongansegera secara langsung memberitahukan ke dokterpenanggungjawabpelayanan 5. LaporantertulisditujukankeTimKeselamatanPasienRumahSakit….AlamatSekretariatdanNotelpyangbisadihubungi 6. LaporantidakbolehdifotokopihanyadisimpandikantorSekretariatTimKeselamatanPasien.Laporantidakbolehdisimpandifileruanganperawatanataudistatuspasien 7. Contohhalyangperludilaporkan:salahdiagnosadanberakibatburukbagipasien,kejadianyangterkaitdenganpembedahan,kejadianyangterkaitpengobatandanprosedur,kejadianyangterkaitdengandarah,kejadianyangterkaitdenganIV,followupyangtidakmemadai,pasienjatuh,bendaasingyangtertinggalditubuhpasien,lain–lainkejadianyangberakibatpasien/pengunjungcedera. |
|||
|
UNITTERKAIT |
Seluruhunit–unitpelayanandantindakankesehatan 1.
RawatInap 2.
Laboratorium 3.
Farmasi 4.
UGD 5.
UnitKesling 6.
UnitNosokomial 7.
UnitPeristi |
|||







No comments:
Post a Comment