|
DINAS KESEHATAN PEMPROV DKI JAKARTA |
STANDAR PELAYANAN OPERASIONAL SYOK ANAFILAKTIK |
Kepala Puskesmas
Kecamatan Kemayoran Drg.
Lindawati, M.Kes NIP 196710301992032006 |
||
|
SPO |
No. Dokumen |
: 188/SPO/UKP-KMY/II/2019 |
||
|
Tgl. Terbit |
: 26 Februari 2019 |
|||
|
No.
Revisi |
: 00 |
|||
|
Mulai
Berlaku |
: 04 Maret 2019 |
|||
|
Halaman |
: 1/2 |
|||
|
1.
Pengertian |
Syok anafilaktik adalah
suatu reaksi hipersensitivitas yang berlebihan terhadap masuknya protein/ zat
asing ke dalam tubuh. |
|
2.
Tujuan |
Sebagai acuan dalam
menerapkan langkah-langkah penanganan syok anafilaktik dalam rangka
peningkatan mutu kinerja di Puskesmas Kecamatan Kemayoran . |
|
3. Kebijakan |
SK Kepala Puskesmas
Kecamatan Kemayoran tentang
Jenis Layanan di Puskesmas Kecamatan Kemayoran. |
|
4.
Referensi |
a.
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi
dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. b.
Panduan Praktik Klinis Bagi
Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Edisi I 2013, Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta : 2013. |
|
5.
Langkah – langkah |
a.
Hentikan pemberian obat/
antigen penyebab. b.
Baringkan penderita dengan
posisi tungkai lebih tinggi dari kepala (trendelenburg). c.
Berikan Oksigen 3-5 L/menit. d.
Pasang infus dengan cairan
plasma expander (Dextran). Jika cairan tersebut tidak tersedia, Ringer Laktat
(RL) atau NaCl fisiologis dapat diberikan sebagai cairan pengganti sampai
tekanan darah kembali optimal dan stabil. e.
Adrenalin : 0,3-0,5 ml dari
larutan 1 : 1000 IM, dapat diulangi 5-10 menit. Jika
tidak respo, diberikan Adrenalin 0,1-0,2 ml dilarutkan dalam 10 ml larutan
NaCl fisiologis diberikan secara IV perlahan-lahan. f.
Aminofilin : 250 mg
diberikan perlahan-lahan selama 10 menit IV, dilanjutkan 250 mg lagi melalui
drip infus bila dianggap perlu, diberikan apabila bronkospasme belum hilang
dengan pemberian adrenalin. g.
Antihistamin : Difenhidramin
HCl 5-20 mg IV h.
Kortikosteroid :
Deksametason 5-10 mg IV, Hidrokortison 100-250mg IV. i.
Resusitasi Kardio Pulmoner
(RKP), seandainya terjadi henti jantung (cardiac arrest). j.
Jika syok sudah teratasi,
penderita diawasi / diobservasi selama kurang lebih 4 jam k.
Penderita yang tidak membaik
dirujuk ke RS terdekat dengan pengawasan tenaga medis. l.
Setiap tindakan dicatat
dalam rekam medis pasien. |
No comments:
Post a Comment