MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Friday, March 6, 2026

762B SK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEGAWATDARURATAN

 

KOP

 

                       

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD

 

Nomor : ……………….    

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN TIM KEGAWATDARURATAN

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka penanganan kegawatdaruratan maka perlu adanya tim kegawatdaruratan;

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.        Keputusa Menteri kesehatan nomor 145 tahun 2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan

5.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

6.        Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas;

7.        Peraturan Bupati Banyumas Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD tentang Pembentukan Tim Kegawatdaruratan

Kedua

:

Pembentukan tim kegawatdaruratan dimaksud diktum kesatu  sesuai dengan lampiran;

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

 

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                 

Ditetapkan di :      

ABCD

Pada tanggal :

01 Juni 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD

 

 

NOMOR

:

 

 

 

TANGGAL

:

 02 Juni 2015

 

 

TIM KEGAWATDARURATAN

DI  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD

                                               

 

NO

NAMA

PROFESI

JABATAN

1

dr.Riya Makrifeat

Dokter Umum

Ketua TIM

 

2

dr. Erliana

 

Dokter Umum

Anggota

3

Siswantini

 

Perawat

Anggota

4

Eni Sukapti

 

Perawat

Anggota

5

Andi Utari

 

Perawat

Anggota

6

Ratijo

Sopir

Anggota

 

 

 

 

 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD

 

 

 

 

 

NING KHOIRUM

 

No comments:

Post a Comment