|
|
|
KRITERIA
7.6.1
PEDOMAN PELAYANAN DIPAKAI SEBGAI DASAR UNTUK
MELAKSANAKAN LAYANAN KLINIS
MAKSUD
DAN TUJUAN
·
Sebelum layanan
dilaksanakan, pasien/keluarga perlu memperoleh informasi yang jelas tentang
rencana layanan, dan memberikan persetujuan tentang rencana layanan yang akan
diberikan, dan jika diperlukan dituangkan dalam dokumen informed
consent/informed choice. Pelaksanaan
layanan harus dipandu dengan standar pelayanan yang berlaku di
Puskesmas, sesuai dengan kemampuan Puskesmas dengan referensi yang jelas, dan
bila memungkinkan berbasis evidens terkini yang tersedia untuk memperoleh outcome
klinis yang optimal. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan,
pelaksanaannya harus dicatat dalam rekam
medis pasien.
·
Pelaksanaan pelayanan klinis dilakukan sesuai rencana asuhan
dengan menggunakan pedoman atau standar yang berlaku, algoritme, contoh: tata
laksana balita sakit dengan pendekatan MTBS.
ELEMEN
PENILAIAN
1.
Tersedia
pedoman dan prosedur pelayanan klinis .
2.
Penyusunan
dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedoman dan prosedur yang berlaku.
3.
Layanan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan sesuai pedoman yang berlaku.
4.
Layanan
diberikan sesuai dengan rencana layanan.
5.
Layanan
yang diberikan kepada pasien didokumentasikan.
6.
Perubahan
rencana layanan dilakukan berdasarkan
perkembangan pasien.
7.
Perubahan
tersebut dicatat dalam rekam medis.
8.
Jika
diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum
memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan
dalam informed consent.
|
|
LAYANAN KLINIS |
|
|||||||||
|
SOP |
No.
Dokumen :SOP/VII/UKP/30/2016 |
||||||||||
|
No. Revisi : |
|||||||||||
|
Tanggal
Terbit : 1 Maret 2016 |
|||||||||||
|
Halaman : 1 |
|||||||||||
|
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar Windiyasari
D.W, MM NIP. 19751126 200701
2 006 |
|||||||||
|
1.
PENGERTIAN |
Pelayanan klinis adalah pemberian layanan terhadap pasien
sesuai penyakit yang
dimulai dari pendaftaran sampai pelayanan obat |
||||||||||
|
2.
TUJUAN |
Menjadi acuan kerja bagi petugas meliputi tenaga
pendaftaran, tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga laborat, dan tenaga
pelayanan obat dalam melaksanakan layanan klinis |
||||||||||
|
3.
KEBIJAKAN |
|
||||||||||
|
4.
REFERENSI |
KMK No 514 tahun 2009 tentang panduan klinis bagi
dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama |
||||||||||
|
5.
PERALATAN |
Alat tulis, alat sstandar diagnostik |
||||||||||
|
6.
PROSEDUR |
1. Tenaga pendaftaran memberikan RM pasien ke unit
pelayanan 2. Tenaga keperawatan menerima RM pasien 3. Memanggil pasien sesuai nomor urut 4. Memeriksa vital sign 5. Tenaga medis melakukan pemeriksaan fisik 6. Mengirim pasien ke ruang laboratorium (jika diperlukan)
dengan memberikan blangko rujukan internal 7. Menentukan diagnosa 8. Memberikan rujukan eksternal bila memenuhi kriteria
pasien dirujuk 9. Tenaga medis dan tenaga keperawatan bekerjasama dalam
melakukan tindakan (jika diperlukan) 10. Memberikan konseling dan terapi pada pasien 11. Memberikan kertas resep pada pasien dan mempersilahkan
pasien ke pelayanan obat 12. Tenaga pelayanan obat meracik obat sesuai dengan resep 13. Memberikan obat kepada pasien |
||||||||||
|
7.
UNIT
TERKAIT |
Semua unit pelayanan |
||||||||||
|
8.
REKAMAN
HISTORIS |
|
||||||||||


No comments:
Post a Comment