|
|
PERUBAHAN RENCANA KEGIATAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT |
|
|||||
|
SOP |
No.
Dokumen |
440/ /SOP-UKM/2019 |
|||||
|
No.Revisi |
|
||||||
|
Tanggal
Terbit |
Januari
2019 |
||||||
|
Halaman |
1/3 |
||||||
|
PUSKESMAS KEMAN |
|
Yuniarti Andisavitri, SKM NIP. 19760611 200604 2 018 |
|||||
|
A. Pengertian |
1.
Perubahan rencana kegiatan adalah
perubahan terhadap rencana kegiatan yang sedang atau belum dilaksanakan yang
diseseuaikan dengan perubahan kebijakan pemerintah dan atau perubahan
kebutuhan masyarakat/sasaran upaya 2.
Perubahan rencana kegiatan dapat
memperhatikan usulan-usulan dari pelaksana upaya, lintas upaya kesehatan
masyarakatdan lintas sektor terkait 3.
Revisi terhadap rencana harus
dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya kesehatan
masyarakatpencapaian yang optimal. |
||||||
|
B. Tujuan |
Agar
kegiatan upaya promkes yang sedang atau belum dilaksanakan disesuaikan
denganperubahan kebijakan pemerintah atau kebutuhan masyarakat atau sasaran
upaya promkes atau berdasarkan alasan yang tepat sebagai upaya promkes
pencapaian yang optimal dari kinerja. |
||||||
|
C. Kebijakan |
Surat Keputusan Pimpinan Puskesmas
Keman No: 800/ /PKM-KMN/SK/ /2017 tentang monitoring
pengelola dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat sebagai pelaksanaan
perubahan rencana kegiatan. |
||||||
|
D. Referensi |
Permenkes nomor 43
tahun 2019 |
||||||
|
E. Prosedur |
1.
Pimpinan puskesmas membuat rencana
pertemuan dengan penanggung jawab upaya kesehatan
masyarakat 2.
Pimpinan puskesmas menentukan
jadwal pertemuan 3.
Kepala Tata Usaha menginformasikan
kepada penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat tentang
rencana pertemuan 4.
Penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat
mencatat jadwal rencana pertemuan tersebut 5.
Penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat menghadiri
pertemuan sesuai jadwal yang sudah disepakati 6.
Pimpinan puskesmas mengutarakan
maksud dan tujuan pertemuan 7.
Penanggung jawab upaya menunjuk
pelaksana upaya kesehatan masyarakat
untuk mencatat hal-hal yang disampaikan dalam pertemuan 8.
Penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat
menyampaikan kegiatan yang sedang atau belum dilaksanakan 9.
Penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat
memberikan masukan kepada Kepala Puskesmas berkaitan dengan perubahan
kebijakan pemerintah terhadap kegiatan yang sedang dilakukan 10. Pimpinan
puskesmas menerima masukan dari penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat 11. Pimpinan
puskesmas memberikan tanggapan terhadap kegiatan upaya kesehatan masyarakat
berkaitan dengan perubahan kebijakan 12. Pimpinan
puskesmas penanggung jawab upaya kesehatan
masyarakat membahas perubahan rencana kegiatan yang akan dilakukan 13. Pimpinan
puskesmas dan penanggung jawab upaya kesehatan
masyarakat membuat kesepakatan tentang perubahan rencana kegiatan 14. Penanggung
jawab upaya kesehatan masyarakat
membuat jadwal pelaksanaan kegiatan berdasar perubahan rencana kegiatan yang
sudah disepakati 15. Pelaksana
upaya kesehatan masyarakat
mencatat dan mendokumentasikan semua hasil pertemuan |
||||||
|
F. Diagram
Alir |
|
||||||
G. Rekaman histori perubahan
|
No. |
Yang diubah |
Isi perubahan |
Diberlakukan Tgl. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|


No comments:
Post a Comment