BAB V
KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KRITERIA
5.1.4
|
ELEMEN PENILAIAN |
DOKUMEN TERKAIT |
KETERANGAN |
|
EP. 1 |
SOP dan bukti pelaksanaan
pembinaan oleh penanggungjawab kepada pelaksana |
|
|
EP. 2 |
Kerangka
acuan pembinaan, dan bukti pembinaan |
|
|
EP. 3 |
Bukti
pelaksanaan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan |
|
|
EP. 4 |
Kerangka acuan dan tahapan jadwal kegiatan UKM serta
bukti sosialisasi |
|
|
EP. 5 |
Bukti pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas
sektor |
|
|
EP. 6 |
Kerangka acuan memuat peran lintas program dan lintas
sektor |
|
|
EP. 7 |
Bukti hasil
evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas
program dan lintas sektor |
|
|
Dinas Kesehatan Kota Metro |
PELAKSANAAN
PEMBINAAN KEPADA PELAKSANA UPAYA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN UKM |
UPTD Puskesmas
Yosomulyo |
|
|
No.
Dokumen : 800/ /D-2.U.2/SOP/UKM/I/2016 |
|||
|
SOP UKM |
Tanggal Terbit
: |
Disetujui oleh, Kepala UPTD
Puskesmas Yosomulyo |
|
|
No. Revisi : |
|||
|
|
Halaman : 1/2 |
Hendarto, SKM, M.Kes NIP 197701141996021001 |
|
|
A. Pengertian
|
1. Pelaksanaan Pembina kepada pelaksana upaya dalam melaksanakan
kegiatan upaya adalah cara peningkatan kualitas atau mutu kinerja upaya
sesuai pedoman yang ada 2. Pelaksanaan pembinaan kepada pelaksana upaya dalam melaksanakan
kegiatan Upaya dilakukan oleh penanggung jawab upaya 3. Pelaksanaan pembinaan kepada pelaksana upaya dalam melaksanakan
kegiatan upaya dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam mini lokakarya puskesmas |
||
|
B. Tujuan |
Sebagai
pedoman dalam melaksanakan pembinaan kepada pelaksana upaya dalam
melaksanakan kegiatan upaya |
||
|
C. Kebijakan
|
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo No: 800/ /D-2.U.2/SK/I/2016 tentang
kajian ulang uraian tugas sebagai pedoman pelaksanaan pembinaan kepada pelaksana
upaya dalam melaksanakan kegiatan upaya |
||
|
D. Referensi
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2014 tentan Pusat Kesehatan Masyarakat |
||
|
E.
Alat dan Bahan |
- |
||
|
F. Prosedur |
1.
Penanggung
jawab upaya membuat rencana pembinaan upaya secara periodik (mingguan, bulanan,
tribulanan, semester, tahunan) dan pada waktu dibutuhkan (insidentil) 2.
Penanggung
jawab upaya menentukan jadwal pembinaan 3.
Penanggung
jawab upaya menyampaikan informasi
jadwal pembinaan upaya kepada pelaksana upaya 4.
Pelaksana
upaya mencatat jadwal pelaksanaan pembinaan 5.
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya bertemu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati 6.
Penanggung
jawab upaya menunjuk pelaksana upaya untuk mencatat segala sesu atunya 7.
Penanggung
jawab upaya menyampaikan maksud dan tujuan 8.
Penanggung
jawab upaya menyampaikan informasi kegiatan upaya yang telah dilaksanakan |
||
|
Dinas Kesehatan Kota Metro |
PELAKSANAAN PEMBINAAN KEPADA PELAKSANA UPAYA DALAM MELAKSANAKAN
KEGIATAN UKM |
UPTD Puskesmas
Yosomulyo |
|
|
No.
Dokumen : 800/ /D-2.U.2/SOP/UKM/I/2016 |
|||
|
SOP UKM |
Tanggal Terbit
: |
Disetujui oleh, Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo |
|
|
No. Revisi : |
|||
|
|
Halaman : 2/2 |
Hendarto,
SKM, M.Kes NIP
197701141996021001 |
|
|
|
9.
Penanggung
jawab upaya menyampaikan hasil kegiatan yang telah dicapai 10.
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya membahas hasil kerja upaya yang telah dicapai 11.
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya melakukan identifikasi masalah yang ada dalam
pelaksanaan kegiatan 12.
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya menentukan proiritas masalah 13.
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya melakukan analisa masalah 14.
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya melakukan pemecahan masalah 15.
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya menentukan rencana tindak lanjut 16.
Pelaksana
upaya yang ditunjuk mendokumentasikan
seluruh hasil pembinaan upaya 17.
Penanggung
jawab upaya melaporkan hasil pembinaan kepada Kepala Puskesmas 18.
Kepala
Puskesmas memeriksa laporan dan memberikan umpan balik kepada Penanggung
jawab upaya |
||
|
G. Hal-hal yang diperhatikan |
- |
||
|
H. Unit terkait |
1. Penanggung
jawab upaya terkait 2. Pelaksanaan
upaya |
||
|
I.
Dokumen terkait |
|
||
J.
Rekaman
histori
|
No. |
Halaman |
Yang diubah |
Isi perubahan |
Diberlakukan
Tgl. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KERANGKA ACUAN
PEMBINAAN UPAYA GIZI
I.
Pendahuluan
Dalam pelaksanaan kegiatan upaya Gizi, penaggungjawab upaya Gizi
mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana upaya Gizi
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk
pembinaan, pendampingan, pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan
upaya Gizi.
II. Latar Belakang
Pelaksanaan pembinaan kepada pelaksana upaya Gizi adalah cara
peningkatan kualitas atau mutu kerja upaya Gizi sesuai pedomana yang ada.
III.
Tujuan
A.
Tujuan Umum
Sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan kepada pelaksana upaya
Gizi dalam melaksanakan kegiatan upaya Gizi.
B.
Tujuan Khusus
1.
Peningkatan
mutu/kualitas penanggung jawab/pelaksana upaya Gizi
2.
Tersampaikannya
informasi tentang upaya Gizi kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun
individu yang menjadi sasaran.
IV.
Kegiatan Pokok
dan Rincian Kegiatan
1)
Penanggungjawab
upaya Gizi menyampaikan informasi kegiatan upaya yang telah dilaksanakan
2)
Penanggungjawab
upaya Gizi menyampaikan hasil kegiatan yang telah dicapai
3)
Penanggungjawab
dan pelaksana upaya membahas hasil kegiatan upaya yang telah dicapai
4)
Penanggungjawab
dan pelaksana upaya Gizi melakukan identifikasi masalah yang ada dalam
pelaksanaan kegiatan.
5)
Penanggungjawab
dan pelaksana upaya Gizi melakukan identifikasi masalah yang ada dalam
pelaksanaan kegiatan
6)
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya Gizi menentukan proiritas masalah
7)
Penanggungjawab
dan pelaksana upaya Gizi melakukan analisa masalah
8)
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya Gizi melakukan pemecahan masalah
9)
Penanggungjawab
dan pelaksana upaya Gizi menentukan rencana tindak lanjut
V. Cara Melaksanakan Kegaiatan
A.
Diskusi
B.
Tanya jawab
VI.
Sasaran
Pelaksana upaya Gizi
VII.
Jadwal
Pelaksanaan Kegiatan
3 bulan sekali
VIII.
Rencana
Pembiayaan
Kegiatan ini menggunakan dana BOK
IX.
Evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan 1 tahun sekali
Pelaksana kegiatan adalah penanggungjawab
upaya Gizi
Pelaporan dibuat setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan laporan
ditujukan kepada Kepala Puskesmas
X. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan dibuat dalam bentuk laporan tertulis
Mengetahui,
Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo
Hendarto, SKM. M.Kes
NIP. 19770114 199602 1 001
KERANGKA ACUAN
TAHAPAN KOMUNIKASI
I.
Pendahuluan
Suatu kegiatan memerlukan koordinasi dan komunikasi agar tercapai
keberhasilan yang maksimal
II. Latar Belakang
Upaya Gizi bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian
kinerja, dan penggunaan sumber dana melalui koordinasi dan komunikasi lintas
program dan lintas sektoral antara lain melalui forum mini lokakarya, pertemuan
koordinasi di kecamatan maupun forum lain.
III.
Tujuan
A.
Tujuan Umum
Agar kinerja upaya Gizi dapat tercapai dengan baik
B.
Tujuan Khusus
1.
Tersampaikannya
informasi tentang tujuan upaya Gizi kepada lintar sektor dan lintas program
2.
Tersampaikannya
informasi tahapan pelaksanaan kegiatan
3.
Tersampaikannya
informasi jadwal pelaksanaan upaya Gizi
IV.
Kegiatan Pokok
dan Rincian Kegiatan
A.
Penanggungjawab
upaya Gizi menyusun jadwal kegiatan
B.
Penanggungjawab
upaya Gizi mengadakan pertemuan/mini lokakarya dengan lintas upaya dan lintas
sektor
C.
Penanggung
jawab upaya Gizi menyampaikan jenis-jenis kegiatan
D.
Menyusun
rencana tindak lanjut perbaikan dalam pertemuan lintas sektor
E.
Penanggung
jawab upaya Gizi mengkomunikasikan jadwal pelaksanaan kegiatan
F.
Penanggung
jawab upaya Gizi mengkomunikasikan tahapan pelaksanaan kegiatan
G.
Penanggung
jawab upaya Gizi menyampaikan peran lintas upaya dan lintas sektor
V. Cara melaskanakan kegiatan
Ceramah
Tanya jawab
VI.
Sasaran
Lintas upaya dan lintas sektor
VII.
Jadwal
pelaksanaan kegiatan
Bulan Februari
VIII.
Rencana
pembiayaan
Kegiatan ini menggunakan dana BOK
IX.
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tiap satu tahun sekali
Pelaksana kegiatan adalah penanggung jawab upaya Gizi
Pelaporan dibuat setelah selesai dilaksanakan dan laporan ditujukan
kepada kepala UPTD Puskesmas
X.
Pencatata,
Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan dibuat dalam bentuk laporan tertulis dan harus
diserahkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah kegiatan selesai
Mengetahui,
Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo
Hendarto, SKM. M.Kes
NIP. 19770114 199602 1 001
|
Dinas Kesehatan Kota Metro |
KOORDINASI LINTAS UPAYA DAN LINTAS SEKTOR |
UPTD Puskesmas
Yosomulyo |
|
|
No.
Dokumen : 800/ / D-2.U.2/UKM/ I/ 2016 |
|||
|
SOP UKM |
Tanggal Terbit
: |
Disetujui oleh, Kepala UPTD
Puskesmas Yosomulyo |
|
|
No. Revisi : |
|||
|
|
Halaman : 1/3 |
Hendarto, SKM, M.Kes NIP 197701141996021001 |
|
|
A. Pengertian
|
1.
Koordinasi
lintas upaya dan lintas sekotral adalah cara untuk menyampaikan pesan atau
informasi kepada lintas upaya dan lintas sektoral melalui media tertentu yang
bertujuan untuk mensinkronisasikan dan menyelaraskan semua kegiatan upaya
sehingga tercapai tujuan bersama 2.
Pesan
atau informasi yang disampaikan adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
upaya 3.
Koordinasi
lintas upaya dan lintas sektoral disampaikan oleh Penanggungjawab upaya dalam
acara mini lokakarya Puskesmas atau pertemuan koordinasi di kecamatan maupun
forum yang lain |
||
|
B. Tujuan |
Sebagai
panduan didalam pertemuan lintas
upaya dan lintas sektoral untuk mendapatkan perbaikan /
penyempurnaan / cakupan pelayanan upaya |
||
|
C. Kebijakan
|
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo No: 800/ /D-2.U.2/SK/2016 tentang
kajian ulang uraian tugas sebagai pedoman pelaksanaan koordinasi lintas upaya
dan lintas sektor |
||
|
D. Referensi
|
- |
||
|
E.
Alat dan Bahan |
- |
||
|
F. Prosedur |
A. Penyelenggaraan oleh Upaya 1.
Penanggungjawab
dan pelaksana upaya mengadakan pertemuan membicarakan hal-hal yang akan
dibicarakan didalam pertemuan lintas
upaya 2.
Penanggung
jawab dan Pelaksana upaya
menentukan upaya terkait yang akan diundang 3.
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya menentukan
jadwal pertemuan 4.
Pelaksana
upaya yang ditunjuk menginformasikan jadwal pertemuan kepada upaya terkait
atau lintas sektoral yang diundang 5.
Penanggung
jawab atau pelaksana upaya lain yang terkait mencatat informasi jadwal
pertemuan dalam buku catatan upaya |
||
|
Dinas Kesehatan Kota Metro |
KOORDINASI LINTAS UPAYA DAN LINTAS
SEKTOR |
UPTD Puskesmas
Yosomulyo |
|
|
No. Dokumen
: 800/ / D-2.U.2/UKM/
I/ 2016 |
|||
|
SOP UKM |
Tanggal Terbit : |
Disetujui oleh, Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo |
|
|
No. Revisi : |
|||
|
|
Halaman : 2/3 |
Hendarto,
SKM, M.Kes NIP
197701141996021001 |
|
|
|
6.
Penanggung
jawab upaya membuka dan memimpin pertemuan 7.
Penanggung
jawab upaya menunjuk pelaksana upaya untuk mencatat hal-hal yang dibicarakan
dalam pertemuan 8.
Penanggung
jawab upaya menyampaikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya 9.
Penanggung
jawab upaya memberikan kesempatan kepada peserta pertemuan / penanggung jawab
upaya lain / yang
mewakili untuk memberikan tanggapan. 10. Penanggung jawab atau pelaksana upaya lain memberikan tanggapan
atau masukan 11. Penanggung jawab dan pelaksana upaya membahas masukan yang
diberikan oleh upaya lain atau lintas sektoral 12. Penanggung jawab upaya memimpin kesepakatan bersama dan pembagian
tugas sesuai dengan peran, tugas dan wewenang masing-masing 13. Pelaksana upaya yang ditunjuk mencatat didalam notulen pertemuan 14. Pelaksana upaya yang ditunjuk membacakan hasil pertemuan 15. Penanggung jawab upata menutup pertemuan 16. Peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran, tugas
dan wewenang masing-masing dengan didokumentasikan pada buku/kegiatan
individu B. Penyelenggaraan oleh Upaya lain atau Lintas Sektoral 1.
Penanggung
jawab upaya menerima unfangan dari upaya lain 2.
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang
ditugaskan (bias pelaksana maupun coordinator sendiri) 3.
Penanggung
jawab / pelaksana upaya yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan
materipertemuan 4.
Penanggung
jawab / pelaksana upaya menghadiri pertemuan sesuai dengan undangan |
||
|
Dinas Kesehatan Kota Metro |
KOORDINASI LINTAS UPAYA DAN LINTAS
SEKTOR |
UPTD Puskesmas
Yosomulyo |
|
|
No. Dokumen
: 800/ / D-2.U.2/UKM/
I/ 2016 |
|||
|
SOP UKM |
Tanggal Terbit : |
Disetujui oleh, Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo |
|
|
No. Revisi : |
|||
|
|
Halaman : 3/3 |
Hendarto,
SKM, M.Kes NIP
197701141996021001 |
|
|
|
5.
Penanggung
jawab / pelaksana upaya mengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal-hal yang
ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan 6.
Penanggung
jawab / pelaksana upaya mencatat dalam proses pertemuan, 7.
Pemimpin
pertemuan menutup pertemuan 8.
Apabila
yang mengikuti pertemuan pelaksana upaya maka melapor kepada penanggung jawab
upaya 9.
Apabila
yangmengikuti pertemuan penanggung jawab upaya, penanggung jawab dan
pelaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas upaya, dan pembagian tugas
apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindak lanjuti 10.
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya melakukan kegiatan sesuai dengan tugas
masing-masing dan mencatat dibuku/kegiatan individu |
||
|
G. Hal-hal yang diperhatikan |
- |
||
|
H. Unit terkait |
1.
Lintas
sektor terkait 2.
Lintas
upaya terkait |
||
|
I.
Dokumen terkait |
|
||
J. Rekaman histori
|
No. |
Halaman |
Yang diubah |
Isi perubahan |
Diberlakukan
Tgl. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KERANGKA ACUAN
PERAN LINTAS UPAYA GIZI DAN LINTAS SEKTOR
I.
Pendahuluan
Suatu kegiatan upaya Gizi memerlukan komunikasi dan
koordinasi lintas upaya Gizi dan lintas sektor agar tercapai keberhasilan
pencapaian kinerja upaya Gizi.
II. Latar Belakang
Keberhasilan suatu kegiatan salah satunya tergantung pada kejelasan
peran lintas upaya Gizi dan lintas sektoer terkait yang disepakati bersama dan
sesuai pedoman penyelenggaraan upaya Gizi
III.
Tujuan
A.
Tujuan Umum
Untuk mencapai keberhasilan yang maksimal kegiatan upaya Gizi
B.
Tinjauan Khusus
1.
Adanya
kejelasan peran masing-masing upaya agar kegiatan upaya Gizi bisa maksimal
2.
Adanya
kejelasan peran lintas sektor terkait agar kegiatan upaya Gizi bisa maksimal
IV.
Kegiatan Pokok
dan Rincian Kegiatan
A.
Penyampaian
kegiatan upaya Gizi dan jadwalnya
B.
Penyampaian
tujuan kegiatan upaya Gizi
C.
Penentuan
lintas upaya Gizi dan lintas sektor yang terkait
D.
Penyampaian
peran masing-masing lintas upaya Gizi dan lintas sektor
E.
Penyampaian
hasil yang akan dicapai dalam kegiatan upaya Gizi
F.
Pencatatan dan
pelaporan
V. Cara melaksanakan kegiatan
Komunikasi dan koordinasi
VI.
Sasaran
Lintas upaya dan lintas sektor
VII.
Jadwal
pelaksanaan kegiatan
Bulan Februari 2016
VIII.
Rencana
pembiayaan
Kegiatan ini menggunakan dana BOK
IX.
Evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
A.
Evaluasi pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan setiap selesai kegiatan
B.
Pelaporan
dibuat setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan laporan dirujukan kepada
Kepala Puskesmas
X. Pencatatan Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan dibuat dalam bentuk laporan tertulis dan harus
diserahkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah kegiatan selesai.
Mengetahui,
Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo
Hendarto, SKM. M.Kes
NIP. 19770114 199602 1 001
|
Dinas Kesehatan Kota Metro |
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
LINTAS UPAYA DAN LINTAS SEKTOR |
UPTD Puskesmas
Yosomulyo |
|
|
No.
Dokumen : 800/ / D-2.U.2/UKM/ I/ 2016 |
|||
|
SOP UKM |
Tanggal Terbit
: |
Disetujui oleh, Kepala UPTD
Puskesmas Yosomulyo |
|
|
No. Revisi : |
|||
|
|
Halaman : 1/2 |
Hendarto, SKM, M.Kes NIP 197701141996021001 |
|
|
A. Pengertian
|
1.
Evaluasi
dan tindak lanjut pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas upaya dan
lintas sektoral adalah penilaian pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas
upaya atau lintas sektoral 2.
Evaluasi
dan tindak lanjut pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas upaya dan
lintas sektoral dilaksanakan oleh penanggung jawab upaya 3.
Evaluasi
dan tindak lanjut pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas upaya dan
lintas sektoral dilaksanakan setiap pelaksanaan kegiatan upaya |
||
|
B. Tujuan |
Sebagai
acuan didalam melakukan evaluasi dan tindak lanjut pelaksananaan komunikasi
dan koordinasi lintas upaya atau lintas sektoral untuk mendapatkan perbaikan
/ penyempurnaan didalam pelayanan |
||
|
C. Kebijakan
|
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo No: 800/ /D-2.U.2/SK/2016 tentang kajian
ulang uraian tugas sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut
pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas upaya atau lintas sektoral |
||
|
D. Referensi
|
Program
penyuluhan Depkes RI 2005 |
||
|
E.
Alat dan Bahan |
- |
||
|
F. Prosedur |
1.
Penanggungjawab
dan pelaksana upaya mengadakan pertemuan membicarakan hal-hal yang akan
dibicarakan di dalam
pertemuan lintas upaya dan lintas sektoral 2.
Penangggung
jawab dan pelaksana upaya menentukan upaya atau lintas sektoral terkait yang
akan diundang 3.
Penanggung
jawab dan pelaksana upaya menentukan jadwal pertemuan 4.
Pelaksana
upaya yang ditunjuk menginformasikan jadwal pertemuan kepada upaya atau
lintas sektoral terkait yang diundang 5.
Penanggung
jawab atau pelaksana upaya lain atau lintas sektoral yang terkait mencatat
informasi jadwal pertemuan dalam buku catatan upaya 6.
Penanggung
jawab upaya membuka dan memimpin pertemuan |
||
|
Dinas Kesehatan Kota Metro |
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
LINTAS UPAYA DAN LINTAS SEKTOR |
UPTD Puskesmas
Yosomulyo |
|
|
No. Dokumen
: 800/ / D-2.U.2/UKM/
I/ 2016 |
|||
|
SOP UKM |
Tanggal Terbit : |
Disetujui oleh, Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo |
|
|
No. Revisi : |
|||
|
|
Halaman : 2/2 |
Hendarto,
SKM, M.Kes NIP
197701141996021001 |
|
|
|
7.
Penanggung
jawab upaya menunjuk pelaksana upaya untuk mencatat hal-hal yang dibicarakan
dalam pertemuan 8.
Penanggung
jawab upaya menyampaikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya 9.
Penanggung
jawab upaya memberikan kesempatan kepada peserta pertemuan / penanggung jawab
upaya lain / yang mewakili untuk memberikan tanggapan 10. Penanggung jawab atau pelaksana upaya lain memberikan tanggappan 11. Penanggung jawab dan pelaksana upaya membahas masukan yang
diberikan oleh upaya lain 12. Penanggung jawab upaya memimpin kesepakatan bersama dan pembahian
tugas sesuai dengan peran, tugas dan wewenang masing-masing 13. Pelaksana upaya yang ditunjuk mencatat didalam notulen pertemuan 14. Pelaksana upaya yang dirunjuk membacakan hasil pertemuan 15. Penanggung jawab upaya menutup pertemuan 16. Hasil pertemuan didokumentasikan pada buku/kegiatan upaya |
||
|
G. Hal-hal yang diperhatikan |
- |
||
|
H. Unit terkait |
1.
Lintas
sektor terkait 2.
Lintas
upaya terkait |
||
|
I.
Dokumen terkait |
|
||
J. Rekaman histori
|
No. |
Halaman |
Yang diubah |
Isi perubahan |
Diberlakukan
Tgl. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment