KRITERIA
5.7.2
Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku penanggung jawab UKM Puskesmas,
dan pelaksana dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Aturan
tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas
1.
SK aturan, tata
nilai, budaya dalam pelaksanaan UKM Puskesmas
2.
Penanggung
jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana memahami aturan tersebut
3.
Penanggung
jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana melaksanakan aturan tersebut
4.
Bukti tindak
lanjut
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO
NOMOR : 800/ /D-2.U.2/SK/I/2016
TENTANG
ATURAN TATA NILAI, BUDAYA DALAM PELAKSANAAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEPALA UPTD PUSKESMAS
YOSOMULYO,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Puskesmas
dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya aturan
Tata Nilai, Budaya dalam pelaksanaan Upaya kesehatan masyarakat;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Keputusan Kepala Puskesmas tentang aturan Tata Nilai, Budaya dalam pelaksanaan
Upaya kesehatan
masyarakat.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat;
4.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/SK/X/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN
Menetapakan :
Kesatu : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang aturan tata nilai,
budaya dalam pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat;
kedua : Tata Nilai, Budaya dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat adalah IMANKU;
Ketiga : IMANKU mempunyai makna:
Inovatif : Pengetahuan,
keterampilan, sarana dan mutu selalu berkembang
yang terbaru menuju perbaikan untuk meningkatkan pelayanan yang sesuai
kebutuhan masyarakat;
Mandiri : Pengelolaan
keuangan menuju kemandirian Puskesmas;
Adil : Melayani tanpa membedakan status sosial;
Nyaman : Mengedepankan
kenyamanan klien dengan Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun;
Kompetitif : Pelayanan
yang diberikan bisa bersaing bagi masyarakat lampung karena kompeten,profesional dan berkualitas;
Universal : Pelayanan yang diberikan memperhatikan Aspek
Bio, Psiko, Sosial dan Budaya;
Keempat :
Penanggung
jawab dan Pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat harus memahami aturan Tata
Nilai, Budaya dalam pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat;
Kelima : Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata
terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan
seperlunya.
Ditetapkan
di :
Yosomulyo
Pada
Tanggal : 2016
KEPALA
UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,
Hendarto, SKM.
M.Kes
NIP. 19770114 199602 1 001
DINAS KESEHATAN
KOTA METRO
UPTD
PUSKESMAS YOSOMULYO
Jalan Letjen
Basuki Rahmat No. 16 Yosomulyo Telp. (021) 42815 Kota Metro
TINDAK LANJUT KETIDAKSESUAIAN PELAKSANAAN UPAYA KIA
TERHADAP ATURAN, TATA NILAI DAN BUDAYA
|
No |
Aturan, Tata Nilai dan Budaya |
Tanggal |
Kegiatan |
Sasaran |
Pelaksana |
Tindak Lanjut |
Keterangan |
|
1. |
I :
Inovatif M :
Mandiri A :
Adil N :
Nyaman K :
Kompetitif U :
Universal |
2/2/2016 |
- P4K - Kunjungan rumah ibu hamil resiko tinggi - Kunjungan bayi resiko tinggi - SIDDTK - Penyeliaan Fasilitatif - Penyuluhan KB kesehatan reproduksi - Audit Maternal Perinatal |
-
Ibu hamil -
Ibu hamil resiko tinggi |
- Bidan Poskeskel - Bidan - Bidan Koordinasi |
Pelaksanaan kegiatan sudah sesuai aturan dan
tatanilai budaya UPTD Puskesmas Yosomulyo namun untuk Inovatif perlu
dikembangkan lagi |
|
Penanggungjawab UKM
Siti Nurjanah, S.ST
NIP. 19720615 199211 2 001
No comments:
Post a Comment