Monday, March 2, 2026

572abcd Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku PJ UKM dan Pelaksana

 

KRITERIA 5.7.2

 

Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku penanggung jawab UKM Puskesmas, dan pelaksana dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan  dari masing-masing UKM Puskesmas

 

1.     SK aturan, tata nilai, budaya dalam pelaksanaan UKM Puskesmas

2.     Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana memahami aturan tersebut

3.     Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana melaksanakan aturan tersebut

4.     Bukti tindak lanjut

 


 


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

NOMOR : 800/              /D-2.U.2/SK/I/2016

 

TENTANG

 

ATURAN TATA NILAI, BUDAYA DALAM PELAKSANAAN

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

Menimbang              : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya aturan Tata Nilai, Budaya dalam pelaksanaan Upaya kesehatan masyarakat;

                                   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang aturan Tata Nilai, Budaya dalam pelaksanaan Upaya kesehatan masyarakat.

Mengingat                : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

4.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/SK/X/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

 

MEMUTUSKAN

Menetapakan           :

Kesatu                      : Keputusan Kepala  UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang aturan tata nilai, budaya dalam pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat;

kedua                       : Tata Nilai, Budaya dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat adalah IMANKU;

Ketiga                      : IMANKU mempunyai makna:

Inovatif           :    Pengetahuan, keterampilan, sarana dan mutu selalu berkembang  yang terbaru menuju perbaikan untuk meningkatkan pelayanan yang sesuai kebutuhan masyarakat;

Mandiri           :    Pengelolaan keuangan menuju kemandirian Puskesmas;

 

 

Adil                :    Melayani tanpa membedakan status sosial;

Nyaman          :    Mengedepankan kenyamanan klien dengan Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun;

Kompetitif      :    Pelayanan yang diberikan bisa bersaing bagi masyarakat lampung   karena kompeten,profesional dan berkualitas;

Universal        :    Pelayanan yang diberikan memperhatikan Aspek Bio, Psiko, Sosial dan Budaya;


Keempat                   : Penanggung jawab dan Pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat harus memahami aturan Tata Nilai, Budaya dalam pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat;


Kelima                   :    Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

Ditetapkan di   :  Yosomulyo

Pada Tanggal   :                                      2016     

KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

 

 

Hendarto, SKM. M.Kes

NIP. 19770114 199602 1 001

 

 


 


PEMERINTAH KOTA METRO

DINAS KESEHATAN KOTA METRO

                                                            UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

Jalan Letjen Basuki Rahmat No. 16 Yosomulyo Telp. (021) 42815 Kota Metro

 

 

TINDAK LANJUT KETIDAKSESUAIAN PELAKSANAAN UPAYA KIA

TERHADAP ATURAN, TATA NILAI DAN BUDAYA

 

No

Aturan, Tata Nilai dan Budaya

Tanggal

Kegiatan

Sasaran

Pelaksana

Tindak Lanjut

Keterangan

1.

I    : Inovatif

M  : Mandiri

A   : Adil

N   : Nyaman

K   : Kompetitif

U   : Universal

2/2/2016

-      P4K

-      Kunjungan rumah ibu hamil resiko tinggi

-      Kunjungan bayi resiko tinggi

-      SIDDTK

-      Penyeliaan Fasilitatif

-      Penyuluhan KB kesehatan reproduksi

-      Audit Maternal Perinatal

-    Ibu hamil

-    Ibu hamil resiko tinggi

-  Bidan Poskeskel

 

 

-  Bidan

 

 

 

-  Bidan Koordinasi

Pelaksanaan kegiatan sudah sesuai aturan dan tatanilai budaya UPTD Puskesmas Yosomulyo namun untuk Inovatif perlu dikembangkan lagi

 

 

Penanggungjawab UKM

 

 

 

Siti Nurjanah, S.ST

NIP. 19720615 199211 2 001

 

No comments:

Post a Comment