Monday, March 2, 2026

571ab Hak dan kewajiban sasaran ditetapkan dan disosialisasikan

 

KRITERIA 5.7.1

 

Hak dan kewajiban sasaran ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas

 

1.     SK hak dan kewajiban sasaran

2.     SOP sosialisasi hak dan kewajiban sasaran

 


 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

NOMOR : 800/              /D-2.U.2/SK/I/2016

 

TENTANG

 

HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

Menimbang              : a. bahwa upaya-upaya di Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat pada umumnya, dan sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat pada khususnya;

                                    b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Yosomulyo tentang hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat.

 

Mengingat                : 1.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

4.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/SK/X/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

 

MEMUTUSKAN

Menetapakan           :

Kesatu                      :  Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat;

kedua                       :    Hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat harus ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran upaya serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat;


Ketiga                    :    Hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tujuan puskesmas;

Keempat                :    Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan evaluasi kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;

Kelima                   :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

Ditetapkan di   :  Yosomulyo

Pada Tanggal   :                                      2016     

KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

 

 

HENDARTO, SKM. M.Kes

NIP. 19770114 199602 1 001

 

 

 

 


 

LOGO KOTA METRO.png

Dinas Kesehatan

Kota Metro

SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

logo-puskesmas.png

UPTD Puskesmas Yosomulyo

No. Dokumen   : 800/             /D-2.U.2/UKM/I/2016

SOP

UKM

Tanggal Terbit  :                                 

Disetujui oleh,

Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo

No. Revisi         :

 

Halaman            : 1/2

Hendarto, SKM, M.Kes

NIP 197701141996021001

A.   Pengertian

1.   Sosialisasi hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat adalah penyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat di fasilitasi kesehatan melalui leaflet, pertemuan-pertemuan dan papan informasi

2.   Sosialisasi hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat dilakukan melalui pertemuan-pertemuan dengan sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat, lintas upaya, dan lintas sektor terkait di forum minilokakarya, pertemuan koordinasi di kecamatan maupun forum yang lain

3.   Sosialisasi hak dan kewajiban disampaikan oleh penanggung jawab atau pelaksana Upaya Kesehatan Masyarakat kepada sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat

B.   Tujuan

Ada kejelasan hak dan kewajiban Upaya Kesehatan Masyarakat

C.   Kebijakan

Berdasarkan Surat Keputusan UPTD Puskesmas Yosomulyo                 No. 800/             /D-2.U.2/SK/I/2016 tentang hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat

D.   Referensi

-

E.   Alat dan Bahan

-

F.    Prosedur

1.     Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat membuat daftar hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat

2.     Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat merencanakan waktu, tempat, dan media yang akan digunakan untuk sosialisasi hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat

3.     Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat menyiapkan daftar hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat yang akan disampaikan dalam pertemuan-pertemuan dengan sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat, Lintas Program, dan Lintas sektor  terkait di forum minilokakarya, pertemuan koordinasi di Kecamatan, maupun forum yang lain

 




LOGO KOTA METRO.png

Dinas Kesehatan

Kota Metro

SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

logo-puskesmas.png

UPTD Puskesmas Yosomulyo

No. Dokumen   : 800/            /D-2.U.2/UKM/ I/ 2016

SOP

UKM

Tanggal Terbit  :                                 

Disetujui oleh,

Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo

 

No. Revisi        :

 

Halaman           : 2/2

Hendarto, SKM, M.Kes

NIP 197701141996021001

 

4.     Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat membuat surat undangan untuk sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat, Lintas Program, dan Lintas sektor terkait

5.     Pelaksaan pertemuan, semua peserta pertemuan mengisi daftar hadir.

6.     Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat melaksanakan sosialisasi hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat dengan sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat, lintas Program, dan lintas sektor terkait di forum minilokakarya, pertemuan koordinasi

G.  Hal-hal yang diperhatikan

-

H.  Unit terkait

1.   Penanggung jawab Upaya

2.   Pelaksana Upaya

3.   Lintas Sektor

4.   Lintas Program

I.    Dokumen terkait

-

 

J.    Rekaman histori

No.

Halaman

Yang diubah

Isi perubahan

Diberlakukan Tgl.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


 

No comments:

Post a Comment