KRITERIA 5.7.1
Hak
dan kewajiban sasaran ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran serta
semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas
1. SK
hak dan kewajiban sasaran
2. SOP
sosialisasi hak dan kewajiban sasaran
KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS YOSOMULYO
NOMOR : 800/
/D-2.U.2/SK/I/2016
TENTANG
HAK
DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,
Menimbang : a. bahwa
upaya-upaya di Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat
pada umumnya, dan sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat pada khususnya;
b. bahwa
sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas
Yosomulyo tentang hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/SK/X/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN
Menetapakan :
Kesatu : Keputusan
Kepala UPTD Puskesmas
Yosomulyo tentang hak dan kewajiban sasaran Upaya
Kesehatan Masyarakat;
kedua : Hak dan kewajiban
sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat harus ditetapkan dan disosialisasikan kepada
sasaran upaya serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam
pelaksanaan Upaya
Kesehatan Masyarakat;
Ketiga : Hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan
Masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya
Kesehatan Masyarakat, sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat sesuai
dengan tujuan puskesmas;
Keempat : Hal-hal yang belum
diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan evaluasi kinerja Upaya Kesehatan
Masyarakat, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;
Kelima : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan
ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di :
Yosomulyo
Pada Tanggal : 2016
KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,
HENDARTO, SKM. M.Kes
NIP.
19770114 199602 1 001
|
Dinas Kesehatan Kota Metro |
SOSIALISASI HAK DAN
KEWAJIBAN SASARAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT |
UPTD Puskesmas Yosomulyo |
|
|
No.
Dokumen : 800/ /D-2.U.2/UKM/I/2016 |
|||
|
SOP UKM |
Tanggal
Terbit : |
Disetujui oleh, Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo |
|
|
No. Revisi : |
|||
|
|
Halaman : 1/2 |
Hendarto,
SKM, M.Kes NIP
197701141996021001 |
|
|
A. Pengertian
|
1. Sosialisasi
hak dan kewajiban sasaran Upaya
Kesehatan Masyarakat adalah penyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban
kepada sasaran Upaya
Kesehatan Masyarakat di fasilitasi kesehatan melalui leaflet, pertemuan-pertemuan
dan papan informasi 2. Sosialisasi
hak dan kewajiban sasaran Upaya
Kesehatan Masyarakat dilakukan melalui pertemuan-pertemuan dengan sasaran Upaya
Kesehatan Masyarakat, lintas upaya, dan lintas sektor terkait di forum
minilokakarya, pertemuan koordinasi di kecamatan maupun forum yang lain 3. Sosialisasi
hak dan kewajiban disampaikan oleh penanggung jawab atau pelaksana Upaya Kesehatan
Masyarakat kepada sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat |
||
|
B. Tujuan |
Ada
kejelasan hak dan kewajiban Upaya
Kesehatan Masyarakat |
||
|
C. Kebijakan
|
Berdasarkan
Surat Keputusan UPTD Puskesmas Yosomulyo No. 800/ /D-2.U.2/SK/I/2016 tentang hak
dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat |
||
|
D. Referensi
|
- |
||
|
E. Alat
dan Bahan |
- |
||
|
F. Prosedur |
1. Penanggung
jawab Upaya
Kesehatan Masyarakat membuat daftar hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan
Masyarakat 2. Penanggung
jawab Upaya Kesehatan Masyarakat merencanakan waktu, tempat, dan media yang
akan digunakan untuk sosialisasi hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan
Masyarakat 3. Penanggung
jawab Upaya Kesehatan Masyarakat menyiapkan daftar hak dan kewajiban sasaran Upaya
Kesehatan Masyarakat yang akan disampaikan dalam pertemuan-pertemuan dengan
sasaran
Upaya Kesehatan Masyarakat, Lintas Program, dan Lintas sektor terkait di forum minilokakarya, pertemuan
koordinasi di Kecamatan,
maupun forum yang lain |
||
Dinas Kesehatan Kota Metro |
SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT |
UPTD Puskesmas Yosomulyo |
|
|
No.
Dokumen : 800/ /D-2.U.2/UKM/ I/ 2016 |
|||
|
SOP UKM |
Tanggal Terbit : |
Disetujui oleh, Kepala UPTD
Puskesmas Yosomulyo |
|
|
No. Revisi : |
|||
|
|
Halaman : 2/2 |
Hendarto, SKM,
M.Kes NIP
197701141996021001 |
|
|
|
4. Penanggung
jawab Upaya Kesehatan Masyarakat membuat surat undangan untuk sasaran Upaya
Kesehatan Masyarakat, Lintas Program, dan Lintas sektor terkait 5. Pelaksaan
pertemuan, semua peserta pertemuan mengisi daftar hadir. 6.
Penanggung jawab Upaya
Kesehatan Masyarakat melaksanakan sosialisasi hak dan kewajiban sasaran Upaya
Kesehatan Masyarakat dengan sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat, lintas Program,
dan lintas sektor terkait di forum minilokakarya, pertemuan koordinasi |
||
|
G. Hal-hal yang diperhatikan |
- |
||
|
H. Unit terkait |
1. Penanggung
jawab Upaya 2. Pelaksana
Upaya 3. Lintas
Sektor 4. Lintas
Program |
||
|
I. Dokumen terkait |
- |
||
J. Rekaman histori
|
No. |
Halaman |
Yang
diubah |
Isi
perubahan |
Diberlakukan
Tgl. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment