MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Monday, March 2, 2026

511abcd PJ UKM memenuhi persyaratan

 

BAB V

KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

KRITERIA

5.1.1

 

ELEMEN

PENILAIAN

DOKUMEN TERKAIT

KETERANGAN

EP. 1

SK persyaratan kompetensi Penanggung jawab UKM dan Pedoman penyelenggaraan UKM Puskesmas

 

EP. 2

SK penetapan Penanggung jawab UKM

 

EP. 3

Hasil analisis kompetensi

 

EP. 4

Rencana peningkatan kompetensi

 

 


 


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

NOMOR :  800/ V           /D-2.U.2 /SK/I/20160

04.a

TENTANG

 

PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB

 UPAYA  KESEHATAN MASYARAKAT

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

Menimbang              :    a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat diperlukan persyaratan kompetensi penanggung jawab  Upaya Kesehatan Masyarakat;

                                      b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang persyaratan kompetensi Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat.

Mengingat                :    1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 374/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Kesehatan Masyarakat;

4.   Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;

5.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan             :

Kesatu                      :    Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang Persyaratan Kompetensi Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat;


Kedua                       :    Penanggung jawab upaya Kesehatan Masyarakat adalah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat masyarakat dan institusi;

Ketiga                      :    Kompetensi penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat adalah:

1.     Pendidikan minimal D III Kesehatan;

2.     Sebagai pelaksana kegiatan UKM selama 3 tahun;

 

 

 

 

3.     Mengikuti pelatihan teknis kompetensi tentang kegiatan masyarakat;

Keempat                   :    Penanggung jawab Usaha Kesehatan Masyarakat bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas;

Kelima                     :    Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ternyata apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

Ditetapkan di   :  Yosomulyo

Pada Tanggal   :                                             2016     

KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

 

 

Hendarto, SKM. M.Kes

NIP. 19770114 199602 1 001

 


 


STANDAR DAN ANALISIS KOMPETENSI

PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

No

Nama

Jabatan

Standar Kompetensi

Keadaan Riil Kompetensi

Kesenjangan

Rencana Pengembangan Kompentensi

1.      

Siti Nurjanah, S.ST

Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat

a.   Pendidikan Minimal DIII Kesehatan

 

b.   Pelatihan Teknis kompetensi tentang kegiatan masyarakat

 

c.   Pengalaman Kerja: sebagai pelaksana kegiatan UKM selama 3 tahun

 

 

a.   Pendidikan : DIV Kebidanan

 

 

b.   Pelatihan-pelatihan :   

     MTBS, Poned,Ponek APN,KB

 

 

 

 

c.   Pengalaman Kerja : 20th

Pendidikan sesuai standar yang ditentukan

 

-

 

Yosomulyo, 2 Januari 2016

                                                                                                       Mengetahui,

Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo

 

 

 

 

Hendarto, SKM. M.Kes

NIP. 19770114 199602 1 001

 

 

No comments:

Post a Comment

Popular Posts