SOP PEMBUANGAN SAMPAH LIMBAH TAJAM DAN LIMBAH IMUNISASI LAINNYA

 

 

 

 

 

 

PEMBUANGAN SAMPAH LIMBAH TAJAM DAN

LIMBAH IMUNISASI LAINNYA

SOP

No. Dikumen

:

 

 

Ditetapkan oleh

Kepala Puskesmas Larangan Utara

 

 

 

Dr. Hj. Any Ernawati

NIP. 19680221200212 2 004

 

Terbitan

:

01

 

Revisi

:

00

 

Tgl. Mulai berlaku

:

 

 

Halaman

:

1/1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

Pengertian

Semua alat suntik pada akhirnya harus dimusnahkan. Alat suntik dan jarum untuk mencampur yang sekali digunakan rusak atau dibuang (auto-disable atau disposable) sebaiknya digunakan sekali dan kemudian dimusnahkan. Limbah imunisasi yang lain seperti vial/flacon vaksin, tutup vial, kapas bekas suntikan dan lain-lain, sebaiknya tidak dibuang bersama dengan jenis-jenis sampah lainnya, karena dapat mencemari dan membahayakan lingkungan. Maka harus ditangani sama seperti menangani limbah tajam imunisasi.

2.

Tujuan

Sebagai Acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pembuangan Sampah Limbah Tajam dan Limbah Imunisasi Lainnya.

3.

Kebijakan

SK Kepala Puskesmas Larangan Utara No. ___________________ tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas Larangan Utara

4.

Referensi

Permenkes RI No. 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.

Modul Penyelenggaraan  Imunisasi Kemenkes RI tahun 2012.

5.

Prosedur /

Langkah-langkah

1.     Letakkan kotak pengaman di tempat yang terjangkau oleh petugas kesehatan. Setiap kali selesai melakukan penyuntikan, segera masukkan alat suntik dan jarum ke dalam kotak pengaman atau wadah untuk benda-benda tajam.

Jika tersedia pencabut atau pemotong jarum, segera pisahkan jarum dan alat suntik bekas stiap kali setelah digunakan untuk menyuntik. Setelah mencabut jarum dengan sebuah alat, segera masukkan ke dalam kotak pengaman.

2.     Setelah pelayanan imunisasi atau ketika isi kotak pengaman sudah ¾ penuh, tutup kotak tesebut.

Jangan memindahkan alat suntik dan jarum bekas dari kotak pengaman ke wadah lain. Kotak pengaman dengan kapasitas lima liter dapat menampung kurang lebih dari 100 alat suntik dan jarum. Selain itu terdapat juga safety box ukuran 0,25 ml yang dapat menampung 10 HB PID bekas.

3.     Kirim ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemusnahan sampah medis.

6.

Unit Terkait

Puskesmas, Posyandu

 

No comments:

Post a Comment