|
|
PEMBUANGAN KOTAK PENGAMAN/ SAFETY BOX |
|||||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
|
Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Larangan Utara Dr. Hj. Any Ernawati NIP. 19680221200212 2 004 |
|
|
|
Terbitan |
: |
01 |
|
|||
|
Revisi |
: |
00 |
|
|||
|
Tgl. Mulai berlaku |
: |
|
|
|||
|
Halaman |
: |
1/2 |
|
|||
|
1. |
Pengertian |
Kotak pengaman merupakan kotak / tempat pembuangan sementara sampah
limbah tajam dan limbah imunisasi lainnya. |
|
2. |
Tujuan |
Sebagai Acuan penerapan langkah-langkah
untuk melaksanakan Pembuangan Kotak Pengaman. |
|
3. |
Kebijakan |
SK Kepala Puskesmas Larangan Utara No._____________________ tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas Larangan
Utara |
|
4. |
Referensi |
Permenkes RI No. 42 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Imunisasi. Modul
Penyelenggaraan Imunisasi Kemenkes RI
tahun 2012. |
|
5. |
Prosedur
/ Langkah-langkah |
Ada lima
cara yang biasa digunakan untuk memusnahkan kotak pengaman yang telah berisi
penuh atau untuk menjauhkannya dari jangkaun orang-orang : 1.
Insinerasi. Incinerator dapat memusnahkan alat
suntik dan jarum dengan sempurna. Api yang membakar pada suhu lebih tinggi
dari 800° C
membunuh mikro organisme dan mengurangi volume sampah.insinerator ini
berfungsi dengan baik menjamin pemusnahan alat suntik dan jarum yang paling
sempurna. Alat ini menimbulkan lebih sedikit polusi udara ketimbang api yang
membakar pada temperatur yang lebih rendah. 2.
Membakar dalam drum logam. Untuk
membakar dalam sebuah drum atau wadah logam a.
Tentukan tempat pembakaran di area
yang tidak digunakan sejauh mungkin dari gedung. Area tersebut harus diberi
pagar dan bersih. b.
Letakkan empat batu bata di atas
tanah dengan berbentuk segi empat. c.
Letakkan layar logam atau
panggangan di atas batu bata. d.
Lepaskan kedua sisi drum baja 210
liter (55 galon US). Ini memungkinkan udara mengalir melalui drum dan isinya
akan terbakar lebih sempurna. Jika tidak ada drum logam, anda bisa membuat
silender dari pelat logam, batu bata atau tanah liat. Bagian atas drum atau
wadah yang dapat dilepas bisa diberi cerobong asap. |
|
|
PEMBUANGAN KOTAK PENGAMAN/SAFETY BOX |
||||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
|
Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Larangan Utara Dr. Hj Any Ernawati NIP. 19680221200212 2 004 |
|
|
Terbitan |
: |
01 |
|||
|
Revisi |
: |
00 |
|||
|
Tgl. Mulai berlaku |
: |
|
|||
|
Halaman |
: |
2/2 |
|||
|
5. |
Prosedur
/ Langkah-langkah |
3.
Bakaran terbuka dalam sebuah
lubang Pembakaran terbuka dalma sebuah
lubang tidak selalu direkomendasikan karena pembakaran palstik tidak baik
bagi lingkungan. Jika anda membakar sampah dalam lubang terbuak maka
sebaiknya : a)
Pilih area yang tidak digunakan
untuk tempat pembakaran, sejauh mungkin dari bangunan. Area ini harus diberi
pagar dan bersih. b) Ada
petugas untuk mengawasi pembakaran. c)
Gali lubang paling sedikit sedalam
satu meter, tetapi pastikan bahwa lubang ini tidak begitu dalam sehingga anda
punya akses untuk menyalakan api. d) Masukkan
kotak pengaman yang sudah terisi penuh ke dalam lubang. Campurlah kertas,
daun atau bahan-bahan yang mudah terbakar di antara kotak agar mudah
terbakar. e)
Jika tersedia, siram dengan
sedikit minyak tanah dan bakar benda-benda tersebut. f)
Peringatkan orang-orang agar tetap
manjauh dan menghindari asap, uap dan abu pembakaran. g) Bakar
sampai semua kotak musnah dan kemudian ikuti petunjuk di atas untuk menimbun
sisa pembakaran. 4.
Lubang pembuangan Lubang pengaman yang dibuat secara
khusus merupakan pilihan lain untuk membuang alat suntik dan jarum bekas.
Lubang pengaman biasanya mempunyai kedalaman 2 meter dan diameter satu meter
sehingga bisa ditutupi dengan pipa beton buatan lokal. Lubang ini memiliki
tutup beton dengan pipa logam yang diletakkan didalamnya. Alat suntik dan
jarum bekas dimasukkan ke dalam lubang melalui pipa logam ini. 5.
Ditimbun di dalam lubang
pembuangan Alat suntik bekas dapat ditimbun
di dalam lubang pembuangan. Tentukan tempat secara hati-hati dan gali sebuah
lubang yang cukup lebar dan dalam untuk kotak yang besar. Jika alat suntik AD
yang terkontaminasi entah bagaimana caranya keluar dari kotak dan terbawa ke
dalam sungai atau tanah lapang, orang bisa menginjak atau anak-anak dapat
bermain dengan benda-benda ini.
untuk di musnahkan dalam incerator
dinas kesehatan. |
|
|
Unit
Terkait |
Puskesmas, Posyandu |
No comments:
Post a Comment