|
PERAWATAN JENAZAH PASIEN HIV/AIDS |
|
||
SOP |
No.
Dokumen |
: |
||
No.Revisi |
: |
|||
TanggalTerbit |
: |
|||
Halaman |
: |
|||
PUSKESMAS CICALENGKA DTP |
Disahkan
Oleh : Kepala Puskesmas Cicalengka DTP |
KEPALAPUSKESMAS
CICALENGKA DTP drg.Nurtiana |
||
Pengertian |
Memberikan
perawatan jenazah pasien HIV/AIDS dengan aman dan benar. |
|||
Tujuan |
1. Melindungi
petugas / keluarga, lingkungan dari tertularnya virus HIV/AIDS 2. Memberikan
rasa aman bagi petugas yang merawat / memandikan jenazah HIV/AIDS. |
|||
Kebijakan |
SK Kepala Puskesmas No....................... |
|||
Referensi |
Permenkes No 21 tahun 2013 |
|||
Prosedur |
1. Persiapan : 1.1.
Alat : 1.1.1.
Masker 1.1.2.
Sarung tangan karet 1.1.3.
Apron 1.1.4.
Sepatu Boot 1.1.5.
Kapas / kassa 1.1.6.
Plester kedap air 1.1.7.
Identitas jenazah 2. Langkah –
langkah : 2.1.
Tindakan di ruangan : 2.1.1.
Mencuci tangan sebelum memakai sarung tangan karet 2.1.2.
Pakai masker penutup mulut dan baju pelindung
(Apron) 2.1.3.
Luruskan tubuh, tutup mata telinga dan mulut jenazah
dengan kapas atau kasa. 2.1.4.
Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air. |
|||
|
2.1.5.
Lepaskan alat kesehatan yang terpasang dan amankan. 2.1.6.
Setiap luka harus diplester rapat. 2.1.7.
Pasang label identitas jenazah pada kaki. 2.1.8.
Mencuci tangan sesudah melepas sarung tangan. 2.1.9.
Keluarga/ teman diberi kesempatan untuk melihat
jenazah. 2.2.
Tindakan di kamar jenazah : 2.2.1.
Petugas cuci tangan sebelum memakai sarung tangan. 2.2.2.
Alat perlindungan pribadi dikenakan: 2.2.2.1.
Sarung tangan karet panjang sampai siku. 2.2.2.2.
Sepatu boot 2.2.2.3.
Pelindung wajah (masker dan kaca mata) 2.2.2.4.
Apron plastik kedap air. 2.2.2.5.
Jas 2.2.3.
Jenazah dimandikan 2.2.4.
Bungkus jenazah dengan kain kafan atau kain
pembungkus sesuai agama dan keyakinan yang dianut. 2.2.5.
Cuci tangan dengan sabun setelah sarung tangan
dilepas. 2.3.
Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka
lagi. 2.4.
Jenazah tidak boleh dibalsam, disuntik untuk
pengawetan kecuali oleh petugas khusus. 2.5.
Jenazah tidak boleh diotopsi, dalam hal tertentu
otopsi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan RS. |
|||
|
3. Hal – hal
yang harus diperhatikan : 3.1.
Segera mencuci kulit dan permukan tubuh lain dengan
air bila terkena darah atau cairan
tubuh lain. 3.2.
Dilarang memanipulasi alat suntik, atau jarum suntik
buang semua alat/ benda tajam dalam wadah tahan tusukan. 3.3.
Setiap permukaan yang terkena percikan atau tumpahan
darah, segera dibersihkan dengan larutan klorin 0,5 %. 3.4.
Peralatan yang akan dipakai lagi harus diproses
dengan urutan : dekontaminasi, pembersihan, desinfeksi atau sterilisasi. 3.5.
Sampah dan bahan terkontaminasi ditempatkan dalam
kantong plastik, pembuangan sampah dan bahan tercemar sesuai cara pengelolaan
sampah medis. |
|||
Unit
Terkait |
IRNA, Kamar Jenazah |
No comments:
Post a Comment